Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-01-2021 — Putus : 07-07-2021 — Upload : 07-01-2022
Putusan PN DENPASAR Nomor 97/Pdt.Bth/2021/PN Dps
Tanggal 7 Juli 2021 — Penggugat:
I Wayan Artawan, SE.
Tergugat:
PT. Bank Central Asia, TBK
8338
  • Kerobokan Kaja;Bahwa saksi mengetahui bahwa Pengadilan Negeri Denpasar telahmeletakkan sita terhadap tanah dan bangunan milik Pelawan karena saksimendapat kiriman vidio dari Pelawan;Bahwa sampai saat ini Pelawan masih tinggal di rumah yang dijadikan jaminantersebut dan rumah tersebut masih atas nama Pelawan (I Wayan Artawan);Terhadap keterangan saksi tersebut Kuasa Pelawan membenarkannya dan tidakkeberatan dan Kuasa Pelawan dan Terlawan akan menanggapi keterangan saksi didalam kesimpulan;2.Saksi UMARIPAH
    Hal ini mengandung konsekuensi hukum, jika Pelawan tidakmampu membuktikan kebenaran dalildalil perlawanannya, maka perlawanannyaakan dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil dalil perlawanannya KuasaPelawan telah mengajukan bukti surat bertanda P1 s/d P5, dan 3 (tiga) orang saksiatas nama : NYOMAN ARTANA, UMARIPAH dan WAYAN SUKEATMAJA, ST.
    Fotokopi dari fotokopi Sertifikat Tanah SHM No.7108 atasnama WAYAN DARNA, bukti P3 adalah Fotokopi dari fotokopi Surat PermohonanPencatatan Putusan Pengadilan Niaga pada Buku Tanah tertanggal 22 Desember2020, bukti P4 adalah Fotokopi dari Print Out Percakapan Whatsapp (WA) yaituupaya Pelawan dalam memasarkan tanah Jaminan Aquo, dan bukti P5 : Fotokopidari Print Out Foto tanah atau rumah jaminan aquo;Menimbang, bahwa dari saksi saksi yang diajukan oleh Pelawan yaitu saksi NYOMAN ARTANA dan saksi UMARIPAH
Register : 26-01-2021 — Putus : 07-07-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 97/Pdt.Bth/2021/PN Dps
Tanggal 7 Juli 2021 — Penggugat:
I Wayan Artawan, SE.
Tergugat:
PT. Bank Central Asia, TBK
6839
  • Kerobokan Kaja;Bahwa saksi mengetahui bahwa Pengadilan Negeri Denpasar telahmeletakkan sita terhadap tanah dan bangunan milik Pelawan karena saksimendapat kiriman vidio dari Pelawan;Bahwa sampai saat ini Pelawan masih tinggal di rumah yang dijadikan jaminantersebut dan rumah tersebut masih atas nama Pelawan (I Wayan Artawan);Terhadap keterangan saksi tersebut Kuasa Pelawan membenarkannya dan tidakkeberatan dan Kuasa Pelawan dan Terlawan akan menanggapi keterangan saksi didalam kesimpulan;2.Saksi UMARIPAH
    Hal ini mengandung konsekuensi hukum, jika Pelawan tidakmampu membuktikan kebenaran dalildalil perlawanannya, maka perlawanannyaakan dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil dalil perlawanannya KuasaPelawan telah mengajukan bukti surat bertanda P1 s/d P5, dan 3 (tiga) orang saksiatas nama : NYOMAN ARTANA, UMARIPAH dan WAYAN SUKEATMAJA, ST.
    Fotokopi dari fotokopi Sertifikat Tanah SHM No.7108 atasnama WAYAN DARNA, bukti P3 adalah Fotokopi dari fotokopi Surat PermohonanPencatatan Putusan Pengadilan Niaga pada Buku Tanah tertanggal 22 Desember2020, bukti P4 adalah Fotokopi dari Print Out Percakapan Whatsapp (WA) yaituupaya Pelawan dalam memasarkan tanah Jaminan Aquo, dan bukti P5 : Fotokopidari Print Out Foto tanah atau rumah jaminan aquo;Menimbang, bahwa dari saksi saksi yang diajukan oleh Pelawan yaitu saksi NYOMAN ARTANA dan saksi UMARIPAH