Ditemukan 1 data
15 — 22
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (USPU BIN SULA) dengan Pemohon II (TUTI BINTI HAMSI) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Desember 2001di Desa Pasir Putih, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Pegawai Pencatat