Ditemukan 1 data
TRISSIA DEWI, S. Th
20 — 7
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mewakili anak-anak Pemohon yang masih dibawah umur, yaitu anak kesatu FREDIKO OKTA VALERIN dan anak kedua JESICA LEONA VALERIN untuk menjual Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 4350 tanggal 2 Maret 2007 atas nama ARIADI yang terletak di Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan.