Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-03-2018 — Putus : 11-04-2018 — Upload : 10-12-2018
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 252/Pdt.P/2018/PN Bjm
Tanggal 11 April 2018 — Pemohon:
TRISSIA DEWI, S. Th
207
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk mewakili anak-anak Pemohon yang masih dibawah umur, yaitu anak kesatu FREDIKO OKTA VALERIN dan anak kedua JESICA LEONA VALERIN untuk menjual Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 4350 tanggal 2 Maret 2007 atas nama ARIADI yang terletak di Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan.