Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-05-2018 — Putus : 28-05-2018 — Upload : 08-06-2018
Putusan PN BENGKULU Nomor 133/Pdt.P/2018/PN Bgl
Tanggal 28 Mei 2018 — Pemohon:
Susilawati, S.E
167
  • M E N E T A P K A N


    1.Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
    2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan/perbaikan nama
    Bapak dari anak pemohon yang terdapat dalam Akte Kelahiran anak pemohon
    yang bernama VALLERIN TIO IVANKA ,yang tertulis nama Bapaknya TEO AUN
    Alias MUHAMMAD TEO AUN dirubah menjadi

    pada tanggal 10Januari 2003 sesuai dengan Kutipan Akta Nikah No.10/10/1/2003 yangdikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Gading Cempaka KotaBengkulu; Bahwa anak keI (Satu) dari pemohon bernama VALLERRIN TIO IVANKAtelah memiliki Akte Kelahiran sebagaimana Kutipan Akte KelahiranNo.516/2005 tertanggal 25 April 2005 yang telah dikeluarkan oleh DinasKependudukan dan Catatatan Sipil Kota Medan; Bahwa dalam Akte Kelahiran anak keI (Satu) dari anak pemohon tersebuttercantum nama anak pemohon adalah VALLERIN
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukanperubahan/perbaikan nama Bapak dari anak pemohon yang terdapatdalam Akte Kelahiran anak pemohon yang bernama VALLERIN TIOIVANKA , yang tertulis nama Bapaknya TEO AUN Alias MUHAMMADTEO AUN dirubah menjadi anak dari Bapak MUHAMMAD TEO AUNdan Ibu SUSILAWATI,SE;3.
    Persidangan dianggap telah termaktubseluruhnya dan turut dipertinmbangkan dalam penetapan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dari permohonan Pemohon adalahsebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa dari keterangan Pemohon, keterangan saksisaksi,sertasuratsurat bukti yang telah diajukan Pemohon di persidangan, di mana satudengan yang lainnya saling bersesuaian, maka diperoleh fakta hukum sebagaiberikut : Bahwa Anak keI(satu) dari anak pemohon tersebut tercantum nama anakpemohon adalah VALLERIN
    atas Undangundang Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pemohon harus' melaporkanpenggantian/perubahan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Bengkulu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanyasalinan penetapan ini oleh Pemohon dan berdasarkan laporan dari Pemohontersebut Pejabat Pencatatan Sipil Kantor Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kota Bengkulu membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran danKutipan Akta Kelahiran atas nama VALLERIN
    ditentukan dalam amar Penetapan ini;Mengingat, Pasal 56 UndangUndang Nomor 23 tahun 2006sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 24 Tahun 2013tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan perundangundangan lainnya yangbersangkutan;MENETAPKAN1.Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan/perbaikan namaBapak dari anak pemohon yang terdapat dalam Akte Kelahiran anak pemohonyang bernama VALLERIN
Register : 22-04-2019 — Putus : 30-04-2019 — Upload : 06-05-2019
Putusan PN BENGKULU Nomor 213/Pdt.P/2019/PN Bgl
Tanggal 30 April 2019 — Pemohon:
SUKONO
2212
  • pada tanggal 10Januari 2003 sesuai dengan Kutipan Akta Nikah No.10/10/1/2003 yangdikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Gading Cempaka KotaBengkulu; Bahwa anak keI (Satu) dari pemohon bernama VALLERRIN TIO IVANKA telahmemiliki Akte Kelahiran sebagaimana Kutipan Akte Kelahiran No.516/2005tertanggal 25 April 2005 yang telah dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan danCatatatan Sipil Kota Medan; Bahwa dalam Akte Kelahiran anak keI (Satu) dari anak pemohon tersebuttercantum nama anak pemohon adalah VALLERIN
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk ~~ melakukanperubahan/perbaikan nama Bapak dari anak pemohon yang terdapatdalam Akte Kelahiran anak pemohon yang bernama VALLERIN TIOIVANKA ,yang tertulis nama Bapaknya TEO AUN Alias MUHAMMADTEO AUN dirubah menjadi anak dari Bapak MUHAMMAD TEO AUNdan Ibu SUSILAWATI,SE;3.
    Persidangan dianggap telah termaktubseluruhnya dan turut dipertimbangkan dalam penetapan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dari permohonan Pemohon adalah sebagaimanaterurai di atas;Menimbang, bahwa dari keterangan Pemohon, keterangan saksisaksi, sertasuratsurat bukti yang telah diajukan Pemohon di persidangan, di mana satudengan yang lainnya saling bersesuaian, maka diperoleh fakta hukum sebagaiberikut : Bahwa Anak keI(Satu) dari anak pemohon tersebut tercantum nama anakpemohon adalah VALLERIN
    atas Undangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pemohon harus melaporkan penggantian/perubahan tersebutkepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu palinglama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini oleh Pemohon danberdasarkan laporan dari Pemohon tersebut Pejabat Pencatatan Sipil Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu membuat catatan pinggir padaregister Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran atas nama VALLERIN
    ditentukan dalam amar Penetapan ini;Mengingat, Pasal 56 UndangUndang Nomor 23 tahun 2006 sebagaimanatelah diubah dengan Undangundang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atasUndangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan danperundangundangan lainnya yang bersangkutan;MENETAPKAN1.Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan/perbaikan namaBapak dari anak pemohon yang terdapat dalam Akte Kelahiran anak pemohonyang bernama VALLERIN