Ditemukan 2 data
SUSILO HANDAYANI, SH
Terdakwa:
RENDY YANUAR CHRITY ALIAS RENDENG BIN VIKYANTO
130 — 0
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa Rendy Yanuar Chrity alias Rendeng bin Vikyanto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) sebagaimana dalam dakwaan primer ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana
Penuntut Umum:
SUSILO HANDAYANI, SH
Terdakwa:
RENDY YANUAR CHRITY ALIAS RENDENG BIN VIKYANTO
SUSILO HANDAYANI, SH
Terdakwa:
EKO HADI WIBOWO ALIAS IBEN BIN GATOT SUHERMANTO
103 — 0
BENI ROYFANDI Bin TOHARI;
Dipergunakan dalam perkara atas nama Rendi Yanuar Chrity alias Rendeng bin Vikyanto;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);