Ditemukan 7 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-12-2022 — Upload : 26-01-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6391 K/Pid.Sus/2022
Tanggal 8 Desember 2022 — MUHAMMAD VILDO FIRMANSYAH alias EDO bin EKO KURNIAWAN;
2813 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MUHAMMAD VILDO FIRMANSYAH alias EDO bin EKO KURNIAWAN;
Register : 23-06-2020 — Putus : 09-09-2020 — Upload : 15-09-2020
Putusan PN AMBON Nomor 233/Pid.B/2020/PN Amb
Tanggal 9 September 2020 — Penuntut Umum:
1.LILIA HELUTH, SH
2.ELSYE.B.LEONUPUN.SH
Terdakwa:
VILDO LAULUW
4016
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Vildo Lauluw ,tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh
    Penuntut Umum:
    1.LILIA HELUTH, SH
    2.ELSYE.B.LEONUPUN.SH
    Terdakwa:
    VILDO LAULUW
    AmbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ambon yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa.Nama Lengkap : Vildo LauluwTempat lahir : AmbonUmur / tanggal lahir : 27 tahun / 01 November 1992Jenis kelamin > LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Desa Latta Kec.
    Menyatakan terdakwa VILDO LAULUW bersalah melakukan tindakpidana Melakukan kekerasan secara bersamasamaterhadapOrang sebagaimana yang telah kami dakwakan dalam dakwaanTunggal yakni melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa VILDO LAULUWberupapidana penjara masing masing selama 2 (dua) Tahun potong masatahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.3.
    tersebut sudah ada saudari MARICE TALAKUAdan terdakwa VILDO LAULUW.
    Teluk AmbonKota Ambon dimana korban hendak memintatagihan Kredit Plus kepada saudari MARICE TALAKAU di Desa Rumahtiga Dansaat itu korban pun masuk kedalam warung ternyata di dalam warung tersebutsudah ada saudari MARICE TALAKUA dan terdakwa VILDO LAULUW,Kemudian korban pun baru sempat duduk di dalam warung kemudian korbanpun di pukuli oleh terdakwa VILDO LAULUW memukuli korban denganmenggunakan kepalan tangan kanan mengenai pada mata kanan korban dansaat itu juga datang terdakwa yang korban tidak
    Menyatakan Vildo Lauluw ,tersebut diatas terbukti Secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terangterangan dantenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dalamdakwaan Tunggal:;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (Satu) tahun 10 (Sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 17-01-2019 — Putus : 19-02-2019 — Upload : 27-03-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 57/Pid.B/2019/PN Ptk
Tanggal 19 Februari 2019 — Penuntut Umum:
Susan Rosalina, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD VILDO FIRMANSYAH ALS EDO BIN EKO KURNIAWAN
204
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa Muhammad Vildo Firmansyah Alias Edo Bin Eko Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan
    Penuntut Umum:
    Susan Rosalina, SH
    Terdakwa:
    MUHAMMAD VILDO FIRMANSYAH ALS EDO BIN EKO KURNIAWAN
    PUTUSANNomor 57/Pid.B/2019/PN PtkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pontianak yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :1.oO oOo BR W DN00Nama lengkap : Muhammad Vildo Firmansyah als Edo Bin EkoKurniawan. Tempat lahir : Pontianak. Umur/Tanggal lahir : 19 tahun / 20 April 1999. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia.
    Agama : IndonesiaPekerjaan : SwastaTerdakwa Muhammad Vildo Firmansyah Alias Edo Bin Eko Kurniawan ditahandalam tahanan rutan oleh:. Penyidik sejak tanggal 8 November 2018 sampai dengan tanggal 27November 2018. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 November2018 sampai dengan tanggal 6 Januari 2019. Penuntut Umum sejak tanggal 3 Januari 2019 sampai dengan tanggal 22Januari 2019. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Januari 2019 sampai dengantanggal 15 Februari 2019.
    VILDOFIRMANSYAH ALS EDO BIN EKO KURNIAWAN ~ untuk membayarbiaya perkara sebesar Rp. 5000, (lima ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mohon keringanan hukuman dan atas permohonan Terdakwatersebut, Penuntut Umum menanggapi secara lisan yang pada pokoknya tetappada Tuntutannya dan Terdakwa tetap pada pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa MUHAMMAD VILDO
    Bahwa benar saksi setelah mengambil handphone menjual handphonekepada terdakwa MUHAMMAD VILDO FIRMANSYAH ALS EDO BIN EKOKURNIAWAN sekitar bulan Oktober 2018 sekira pukul 11.00 wib bertempat diWARUNG KOPI yang terletak di Jalan Johar Kecamatan Pontianak Kota.
    Menyatakan terdakwa Muhammad Vildo Firmansyah Alias Edo BinEko Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Penadahan;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidanapenjara selama 4 (empat) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkankan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
Register : 30-03-2022 — Putus : 07-06-2022 — Upload : 21-06-2022
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 46/Pid.Sus/2022/PN Skw
Tanggal 7 Juni 2022 —
Terdakwa:
MUHAMMAD VILDO FIRMANSYAH Alias EDO Bin EKO KURNIAWAN
676
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD VILDO FIRMANSYAH Alias EDO Bin EKO KURNIAWAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Melawan Hukum Melakukan Permufakatan Jahat Menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum
    2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD VILDO FIRMANSYAH Alias EDO Bin EKO KURNIAWAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar

    Terdakwa:
    MUHAMMAD VILDO FIRMANSYAH Alias EDO Bin EKO KURNIAWAN
Register : 04-07-2022 — Putus : 19-07-2022 — Upload : 21-07-2022
Putusan PT PONTIANAK Nomor 125/PID.SUS/2022/PT PTK
Tanggal 19 Juli 2022 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : MUHAMMAD VILDO FIRMANSYAH Alias EDO Bin EKO KURNIAWAN
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : JENNYFER CLAUDIA FRANSISCA, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum II : Wiwik Anggraini, S.H., M.H.
3613
  • M E N G A D I L I:

    • Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
    • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 46/Pid.Sus/2022/PN Skw tanggal 7 Juni 2022 yang dimintakan banding dengan perbaikan sebagaimana amar putusan tersebut dibawah ini;
    1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD VILDO FIRMANSYAH Alias EDO Bin EKO KURNIAWAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara melawan hukum melakukan
    permufakatan jahat menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa MUHAMMAD VILDO FIRMANSYAH Alias EDO Bin EKO KURNIAWAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan lamanya masa penangkapan dan
    Pembanding/Terbanding/Terdakwa : MUHAMMAD VILDO FIRMANSYAH Alias EDO Bin EKO KURNIAWAN
    Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : JENNYFER CLAUDIA FRANSISCA, S.H.
    Terbanding/Penuntut Umum II : Wiwik Anggraini, S.H., M.H.
Register : 21-03-2023 — Putus : 22-05-2023 — Upload : 22-05-2023
Putusan PN SAMBAS Nomor 49/Pid.Sus/2023/PN Sbs
Tanggal 22 Mei 2023 — Penuntut Umum:
1.AMBO RIZAL CAHYADI,S.H.,M.H.
2.DIAN NOVITA,S.H.,M.H.
3.ALAN ADITYANTA,S.H.,M.H.
4.IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
Terdakwa:
WAHYU BIN HALIDI
13836
  • VILDO menggunakan akun DEDE AQILA.
  • 12 ( dua belas ) lembar screenshoot isi percakapan Whatshapp Saksi INDAH menggunakan nomor 085845208775 dengan seorang yang mengaku Sdr. VILDO menggunakan nomor 081993224637;

Tetap terlampir dalam berkas perkara;

  1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);

Register : 29-03-2022 — Putus : 12-05-2022 — Upload : 23-05-2022
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 45/Pid.Sus/2022/PN Skw
Tanggal 12 Mei 2022 — Penuntut Umum:
JENNYFER CLAUDIA FRANSISCA, S.H.
Terdakwa:
KIKI ARZETY Alias KIKI Binti ARVANDI
5114
  • Imei: 867503056637411

Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Muhammad Vildo Firmansyah ;

  1. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah) ;