Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-09-2018 — Putus : 03-10-2018 — Upload : 19-12-2018
Putusan PN TAHUNA Nomor 130/Pid.B/2018/PN Thn
Tanggal 3 Oktober 2018 —
Terdakwa:
VITSON HUMIANG Alias BRANDES
4611
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Vitson Humiang alias Brandes tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan

    Terdakwa:
    VITSON HUMIANG Alias BRANDES
    PUTUSANNomor 130/Pid.B/2018/PN ThnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tahuna yang memeriksa dan memutus perkara pidanapada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa yang dilangsungkanditempat sidang Ulu Siau, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut atas namaTerdakwa:Nama Lengkap : Vitson Humiang alias BrandesTempat Lahir : LaghaengUmur / Tanggal lahir : 57 Tahun / 13 Februari 1961Jenis Kelamin > LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Lindongan
    Menyatakan terdakwa VITSON HUMIANG Alias BRANDES terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaansebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.2. Menjatukan pidana terhadap terdakwa VITSON HUMIANG Alias BRANDESdengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan penjara dikurangi denganmasa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintahterdakwa tetap ditahan.3.
    Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000, (tigaribu rupiah).Terhadap tuntutan penuntut umum Terdakwa mengaku salah dan menyesalserta mohon keringanan karena Terdakwa memiliki tanggungan anak yang masihkuliah;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa VITSON HUMIANG Alias BRANDES pada hari Minggutanggal 12 Agustus 2018 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak tidaknya pada suatuwaktu tertentu
    III Kampung Laghaeng Kecamatan Siau BaratSelatan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahunaberwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan penganiayaan.Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan caracara sebagai berikut :Bahwa awalnya saksi korban Iver Man Paul Paputungan Alias Man mengikutiibadah syukuran dirumah Keluarga LukasTatuil, selesai mengikuti ibadahn saksikorban melihat terdakwa Vitson
    Menyatakan Terdakwa Vitson Humiang alias Brandes tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaansebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum;2. Menjatunkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 4 (empat) bulan;3. Menetapbkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Halaman 10 dari 11 Putusan Nomor: 130/Pid.B/2018/PN Thn4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 20-07-2016 — Putus : 21-09-2016 — Upload : 05-07-2019
Putusan PA SITUBONDO Nomor 1115/Pdt.G/2016/PA.SIT
Tanggal 21 September 2016 — Penggugat melawan Tergugat
130
  • Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, dan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan PanjiKabupaten Situbondountuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;

    DALAM REKONVENSI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian ;

    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :

    a. harta bersama berupa sepeda motor Yamaha Vitson

    Menetapkan bahwa sepeda motor Yamaha vitson seharga Rp.12.000.000,(dua belas juta rupiah) yang berada pada penguasaanTergugat Rekonpensi adalah harta bersama Penggugat rekonpensidan Tergugat Rekonpensi;3. Menetapkan bagian harta bersama tersebut diatas (sepeda motorYamaha Vitson), masingmasing Penggugat rekonpensi setengahbagian dan Tergugat Rekonpensi setengah bagian;4.
    Tergugat Rekonpensi setengahnya ;Bahwa atas duplik dari Termohon tersebut, Pemohon tetap padatanggapannya tersebut di atas, dan mengenai masalah motor Yamaha Vitson,Pemohon masih perlu memikirkannya kembali;Bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonannya, Pemohonmengajukan bukti tertulis berupa :1.
    Vitson dulu pernah mempunyaisepeda motor Yamaha Vega namun sekarang idak tahu dimanamotor Vega tersebut;Il.
    SitBahwa sepeda Motor Yamaha Vitson tersebut semula adalah dariharta bawaan Pemohon berupa sepeda motor kemudian dijualdengan harga Rp.2.500.000,(dua juta lima ratus ribu rupiah)kemudian uang Rp.
    ;Menimbang, bahwa Penggugat sanggup membayar setengah hargamotor Yamaha Vitson stersebut bilamana dihargai Rp. 5.000.000,(lima jutaHal 21 dari 26 hal Put.: 1898/Pdt.G/2015/PA.