Ditemukan 6 data
BERNADINUS WANDUT
24 — 18
MENETAPKAN
Mengabulkan permohonan Pemohon;
Menyatakan nama Pemohon :Bernadinus Wandut lahir di Manggarai tanggal 20 Mei 1967 sebagaimana yang tertulis / tercantum pada KTP. NIK. 7602052005670001, KK. nomor 7606013008160005, Kutipan Akta Kelahiran nomor 7602.AL.2007.005134, STTB. SMEA. Swasta Karya Ruteng dan Kartu Nikah No.
Pemohon:
BERNADINUS WANDUT
42 — 9
Menyatakan terdakwa SISWANTO als WANDUT bin SUNAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan; 3. Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap ada dalam tahanan;5.
- SISWANTO alias WANDUT bin SUNAR
FAJAR GIGIH WIBOWO SH.MH
Terdakwa:
RUSWANDI Als WANDUT Bin ABDUL RAHMAN Alm
90 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa RUSWANDI alias WANDUT Bin ABDUL RAHMAN (alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut sebagaimana dalam
Dikembalikan kepada Terdakwa RUSWANDI alias WANDUT Bin ABDUL RAHMAN (alm);
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Penuntut Umum:
FAJAR GIGIH WIBOWO SH.MH
Terdakwa:
RUSWANDI Als WANDUT Bin ABDUL RAHMAN Alm
43 — 17
Wandut yang dalam keadaan mabuk membuat suasanaribut;e Bahwa saksi menegur terdakwa dengan berkata jangan berbicara yang kada baikdan waktu itu saksi mengambil pisau yang ada dimeja warung minum tersebut agartidak disalah gunakan lalu dibuang ditempat sampah dibawah meja;e Bahwa tidak lama kemudian terdakwa pergi bersama temantemanya berjumlahtiga orang meninggalkan warung menuju arah Loksado dan tidak berapa lamakemudian saksi dan temannya Sdr.
Wandut dari Loksado sambilketawaketawa membuat gaduh, kemudian terdakwa ditegur oleh saksi korbandengan berkata jangan berbicara yang kada baik lalu tidak lama kemudianterdakwa yang merasa tersinggung atas perkataan saksi korban pergi bersamatemantemanya meninggalkan warung menuju arah Loksado;Bahwa ditegah perjalanan terdakwa berhenti lalu meminjam sebilah senjatatajam jenis Aso milik temannya Sdr.
Wandut dari Loksado sambilketawaketawa membuat gaduh, kemudian terdakwa ditegur oleh saksi korbandengan berkata jangan berbicara yang kada baik alu tidak lama kemudianterdakwa yang merasa tersinggung atas perkataan saksi korban pergi bersamatemantemanya meninggalkan warung menuju arah Loksado;Bahwa benar ditegah perjalanan terdakwa berhenti lalu meminjam sebilah senjatatajam jenis Aso milik temannya yaitu Sdr.
Wandut dari Loksado sambil ketawaketawamembuat gaduh, kemudian terdakwa ditegur oleh saksi korban dengan berkata janganberbicara yang kada baik alu tidak lama kemudian terdakwa yang merasa tersinggung atasperkataan saksi korban pergi bersama temantemanya meninggalkan warung menuju arahLoksado ;Menimbang, bahwa ditegah perjalanan terdakwa berhenti lalu meminjam sebilahsenjata tajam jenis Aso milik temannya yaitu Sdr.
Terdakwa:
WANDI Als WANDUT Bin Alm MARJUKI
38 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Wandi alias Wandut bin Marjuki (Alm.) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Wandi alias Wandut bin Marjuki (Alm.) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
Terdakwa:
WANDI Als WANDUT Bin Alm MARJUKI
Dian Susanto Wibowo,SH
Terdakwa:
Tri Andi Priyono bin Suntoro
20 — 0
- 1 (satu) buah HP merk Vivo Y 91 warna hitam dengan No Imei 1 : 867906043842954, No Imei 2 : 867906043842947;
- 1 (satu) buah dus book HP merk Vivo Y 91 dengan No Imei 1 : 867906043842954, No Imei 2 : 867906043842947;
- 1 (satu lembar nota pembelian HP merk Vivo Y 91 senilai Rp 1.899.000,- (satu juta delapan ratus delapan puluh Sembilan ribu rupiah) tertanggal 29 April yang dikeluarkan oleh Wandut Card Selular.