Ditemukan 2 data
32 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
WARISOEN
WARISOEN, bertempat tinggal di Dusun Bojongsari Rt.04/Rw.01,Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Ciamis,dalam hal ini memberi kKuasa kepada Paul Aruan, S.H., Advokatpada Paul Aruan, S.H., & Rekan, beralamat di Jalan Garuda Nomor4A Kota Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3Januari 2014;Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat/Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPemohon Kasasi dahulu
Warisoen Surat Ukur Nomor 85/2008 NIB 00863 BlokKaranggedang seluas 7.670 m2 Kec. Pangandaran, yang merupakan bagiandari tanah yang disewakan dimana berdiri bangunan milik dari padaPenggugat;6. Bahwa adapun bangunan milik Penggugat adalah untuk keperluan dandisesuaikan dengan usahausaha yang dapat menarik minat konsumen danpara wisatawan domestik maupun luar negeri yang berkunjung kePangandaran, dimana bangunan tersebut terdiri dari :Luas tanah : 2.800 m?
Warisoen yang terletak di Blok KaranggedangDesa Babakan Kec. Pangandaran Kab. Ciamis dengan batasbatassebagaimana dalam Surat Ukur Nomor 85/2008;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Penggugat mohon kepadaPengadilan Negeri Ciamis agar memberikan putusan sebagai berikut:PRIMAIR:1. Menyatakan sah dan berharga perjanjian sewa kontrak lahan tanggal 1Januari 2008;2. Menyatakan gugatan ini dapat diterima seluruhnya;3.
Warisoen.
Warisoen;Halaman 7 dari 30 halaman Putusan Nomor 605 K/Pdt/20147.
134 — 129
:::c PENGGUGAT Il;PENGGUGAT dan PENGGUGAT II, bertindak untuk dan atas nama Ahli WarisOEN KIAN TJOAN Alias LUKAS berdasarkan Surat Kuasa tanggal 8 Nopember2019, dalam hal ini memberi kuasa kepada AGUNG WIRANTA, SH. MH danTRIHASTUTIANTO, SH.