Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-06-2012 — Putus : 16-08-2012 — Upload : 07-05-2013
Putusan PN RUTENG Nomor 143/PID.B/2012/PN.RUT
Tanggal 16 Agustus 2012 — WEMPRY YOHANES MANGKURAY alias WEMPRY
2011
  • Menyatakan Terdakwa WEMPRY YOHANES MANGKURAY alias WEMPRY, tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primer;2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut;3. Menyatakan Terdakwa WEMPRY YOHANES MANGKURAY alias WEMPRY, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WEMPRY YOHANES MANGKURAY alias WEMPRY oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 5.
    WEMPRY YOHANES MANGKURAY alias WEMPRY
    Selanjutnyakorban SALAHUDIN berjalan keluar ruang UGD menuju ruang VIP,sesampainya di depan ruang UGD terdakwa WEMPRY YOHANESMANGKURAY als WEMPRY berteriak dengan berkata, "Oe jangan kasar ituSaya punya orang tua!.
    Selanjutnya korban SALAHUDIN berjalankeluar ruang UGD menuju ruang VIP, sesampainya di depan ruang UGDterdakwa WEMPRY YOHANES MANGKURAY als WEMPRY berteriakdengan berkata, "Oe jangan kasar itu Saya punya orang tua.
    KorbanSALAHUDIN sekilas menoleh ke belakang tetapi tidak menghiraukanperkataan terdakwa, tibatiba terdakwa WEMPRY YOHANESMANGKURAY als WEMPRY memukul korban SALAHUDIN denganmenggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 2 (dua) kali di bagiankanan hidung sehingga mengalami luka memar dan hidung mengeluarkandarah dan setelah itu terdakwa WEMPRY YOHANES MANGKURAY alsWEMPRY kembali memukul korban SALAHUDIN menggunakan Helmwama hitam dengan menggunakan tangan kanan langsung diayunkan kemuka sebanyak 3 (tiga
    Menimbang, bahwa dari hasilpemeriksaan terhadap alatalat bukti tersebut, Majelis Hakim memperoleh fakta bahwaterdakwa WEMPRY YOHANES MANGKURAY alias WEMPY telah melakukanpenganiayaan terhadap korban bernama SALAHUDDIN pada hari Minggu, tanggal 25 bulanMaret 2012 sekitar jam 19.50 wita, di ruang keperawatan unit gawat darurat Rumah SakitUmum daerah Ruteng, di Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
    YOHANES MANGKURAY alias WEMPRY,tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primer;2 Membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut;3 Menyatakan Terdakwa WEMPRY YOHANES MANGKURAY alias WEMPRY,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan ;4 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WEMPRY YOHANES MANGKURAY aliasWEMPRY oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;5 Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkanseluruhnya
Putus : 30-07-2012 — Upload : 07-05-2013
Putusan PN KUPANG Nomor 11/PID.SUS/2012/PN.KPG
Tanggal 30 Juli 2012 — JERSY WELTRY MESSAKH, S.E.
5330
  • Menyatakan terdakwa Jersy Wempry Messakh, S.E tidak terbukti secarasah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimanadiatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaanJaksa Penuntut Umum dalam dakwaan subsidiair;3. Membebaskan Terdakwa Jersy Wempry Messakh, S.E atau setidaktidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum;4.
Putus : 30-07-2012 — Upload : 07-05-2013
Putusan PN KUPANG Nomor 12/PID.SUS/2012/PN.KPG
Tanggal 30 Juli 2012 — JONATHAN KAITUKA
7065
  • Menyatakan terdakwa Jersy Wempry Messakh, 5S.E tidak terbukti secarasah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimanadiatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaanJaksa Penuntut Umum dalam dakwaan subsidiair;3. Membebaskan Terdakwa Jersy Wempry Messakh, S.E atau setidaktidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum;4.