Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-10-2021 — Putus : 02-12-2021 — Upload : 25-01-2022
Putusan PN SIDOARJO Nomor 781/Pid.B/2021/PN SDA
Tanggal 2 Desember 2021 — Penuntut Umum:
ANDI NURBAETI, SH
Terdakwa:
1.ABDUL ROKIM Bin WINSRO Alias KEMPES
2.ACHMAD SAMSUDIN Bin KASMADI Alias OBENK
5013
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Abdul Rokim Bin Winsro Alias Kempes dan Terdakwa Achmad Samsudin Bin Kasmadi Alias Obenk, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (2) ke 1, ke 2 KUHP.
  • Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Abdul Rokim Bin Winsro Alias Kempes dan Terdakwa Achmad Samsudin Bin Kasmadi Alias Obenk dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
  • Menetapkan masa penahanan Para terdakwa dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Para terdakwa tetap dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah handphone Merk Oppo A3s warna merah dengan imei 1 866342042342971
      Pol : W-4324-RP- warna Merah

    Dikembalikan kepada terdakwa Abdul Rokim Bin Winsro Alias Kempes

    • 1 (satu) buah Kapak

    Dirampas untuk dimusnahkan.

    Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000 (dua ribu rupiah).

    Penuntut Umum:
    ANDI NURBAETI, SH
    Terdakwa:
    1.ABDUL ROKIM Bin WINSRO Alias KEMPES
    2.ACHMAD SAMSUDIN Bin KASMADI Alias OBENK