Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-12-2015 — Putus : 04-02-2016 — Upload : 16-02-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 1127/Pid.B/2015/PN.Dps
Tanggal 4 Februari 2016 — AHMAD RIZAL
223
  • Menetapkan barang bukti berupa: -------------------------------------------------------- 1 (satu) unit sepeda gayunng warna puutih merk WYMCYCLE; -------------- 1 (satu) unit sepeda gayung warna hitam merk UNITED BIKE; --------------- 1 (satu) buah gunting besi warna biru hitam merk WIPPRO; ------------------ 1 (satu) batang bambu diameter 4,5 cm panjang 74 cm; ----------------------- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver, No.Pol DK 4891 DY, STNK beserta kunci kontaknya;
    AHMAD RIZAL terbukti bersalah secara sah dan1meyakinkan melakukan tindak pidana Pencurian disertai dengan kekerasansebagaimana didakwa melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke1, 2, dan ke3 KUHP;Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 10 (sepuluh) bulandikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan; Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) unit sepeda gayunng warna puutih merk WYMCYCLE;; 1 (satu) unit sepeda gayung warna hitam merk UNITED BIKE; 1 (satu) buah gunting besi warna biru hitam merk WIPPRO
    perlawanandengan cara melempar orang tersebut dengan batu dan memukul dengan batangbambu, namun Terdakwa tidak mengetahui pasti siapa yang melakukan karenakondisinya sangat cepat; e Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi;Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah mengajukanbarang bukti berupa: e 1 (satu) unit sepeda gayunng warna puutih merk WYMCYCLE;; e 1 (satu) unit sepeda gayung warna hitam merk UNITED BIKE; e 1 (satu) buah gunting besi warna biru hitam merk WIPPRO
    pidanaapabila perkara ini telah berkekuatan hukum tetap dan selama pemeriksaan tidak adaalasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan Rutan, maka Terdakwahal. 15 dari 18 hal putusan perkara pidana Nomor 1127/Pid.B/2015/PN Dps16diperintahkan tetap berada dalam tahanan Rutan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa: e 1 (satu) unit sepeda gayunng warna puutih merk WYMCYCLE;; e 1 (satu) unit sepeda gayung warna hitam merk UNITED BIKE; e 1 (satu) buah gunting besi warna biru hitam merk WIPPRO
    RIZAL terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN;2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AHMAD RIZAL oleh karena itu denganpidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3 Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4 Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanane 1 (satu) unit sepeda gayung warna hitam merk UNITED BIKE; e 1 (satu) buah gunting besi warna biru hitam merk WIPPRO
Register : 29-03-2016 — Putus : 14-04-2016 — Upload : 21-04-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 6 / Pid.Sus. Anak / 2016 /PN Dps
Tanggal 14 April 2016 — TERDAKWA ANAK
4412
  • :- 1 (satu) unit sepeda gayung warna putih merk WYMCYCLE;- 1 (satu) unit sepeda gayung warna hitam merk UNITED BIKE;Dikembalikan kepada saksi I Nyoman Suparto, SE.AK- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver, No.Pol DK 4891 DY, STNK beserta kunci kontaknya;Dikembalikan kepada saksi I Gusti Made Adi Artha Wijaya- 1 (satu) unit sepeda motor Honda warna hitam putih tanpa TNKB dan kunci kontaknya;Dikembalikan kepada terdakwa- 1 (satu) buah gunting besi warna biru hitam merk WIPPRO
    Menyatakan barang bukti berupa: (satu) unit sepeda gayung warna putih merk WYMCYCLE; (satu) unit sepeda gayung warna hitam merk UNITED BIKE;Dikembalikan kepada saksi I Nyoman Suparto, SE.AK (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver, No.Pol DK 4891 DY,STNK beserta kunci kontaknya;Dikembalikan kepada saksi I Gusti Made Adi Artha Wijaya (satu) unit sepeda motor Honda warna hitam putih tanpa TNKB dan kuncikontaknya;Dikembalikan kepada terdakwa (satu) buah gunting besi warna biru hitam merk WIPPRO
    Mereka kemudian berangkat menujuke lokasi, dimana terdakwa membawa (satu) buah gunting besi warna biruhitam merk Wippro yang disimpan di dalam tas warna hitam merk Polo Citymiiknya.
    MUHAMMAD ARI ALS ARDI (belum tertangkap)dan berkumpul di rumah saksi I GUSTI MADE ADI ARTAWIJAYA bermaksuduntuk melakukan pencurian di daerah Perumahan Griya Nambi Permai, kemudianberangkat menuju ke lokasi, dimana terdakwa membawa (satu) buah gunting besiwarna biru hitam merk Wippro yang disimpan di dalam tas warna hitam merk PoloCity miliknya.Bahwa mereka menuju lokasi dengan mengendarai sepeda motor, yaitu masingmasing saksi I GUSTI MADE ADI ARTAWIJAYA berboncengan denganterdakwa mengendarai sepeda
    Menetapkan barang bukti berupa : (satu) unit sepeda gayung warna putih merk WYMCYCLE; (satu) unit sepeda gayung warna hitam merk UNITED BIKE;Dikembalikan kepada saksi I Nyoman Suparto, SE.AK (Satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver, No.Pol DK 4891 DY,STNK beserta kunci kontaknya;Dikembalikan kepada saksi I Gusti Made Adi Artha Wijaya (Satu) unit sepeda motor Honda warna hitam putih tanpa TNKB dan kuncikontaknya;Dikembalikan kepada terdakwa (satu) buah gunting besi warna biru hitam merk WIPPRO
Register : 04-01-2016 — Putus : 19-01-2016 — Upload : 22-01-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Dps
Tanggal 19 Januari 2016 — TERDAKWA ANAK
2917
  • Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit sepeda gayung warna putih merk Wymcicle; - 1 (satu) unit sepeda gayung warna hitam merk United Bike;- 1 (satu) buah gunting besi warna biru hitam merk Wippro;- 1 (satu) batang bambu diameter 4,5 cm panjang 74 cm;- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver Nopol.
    pidana Pencurian yang diikuti dengan kekerasansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke1, 2 KUHPidana dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TERDAKWA ANAK dengan pidana penjaraselama 8 (delapan) bulan dengan masa percobaan 10 (Sepuluh) bulan;3 Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) unit sepeda gayung warna putih merk Wymcicle;1 (satu) unit sepeda gayung warna hitam merk United Bike;1 (satu) buah gunting besi warna biru hitam merk Wippro
    mendapat laporan ada kejadian pencurian pada hari Senin tanggal 14september 2015 sekitar jam 03.00 Wita bertempat di Perumahan Griya NambiPermai I No. 4 Ubung Kaja Denpasar Utara Kota Denpasar;Bahwa saksi mengadakan pengecekan ke tempat kejadian perkara denganmengamankan barang bukti yang ada di TKP yaitu berupa dua unitsepeda gayungmasingmasing warna putih merk Wymcycle dan warna hitam merk United Bike,satu gulung rantai bekas dipotong beserta gemboknya, satu gunting besi warnabiru hitam merk Wippro
    bahwa di muka sidang Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barangbukti yang telah disita secara sah sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuatpembuktian dalam perkara ini dan terhadap barang bukti tersebut ketika ditunjukkan di mukasidang telah pula dibenarkan oleh saksisaksi maupun terdakwa, adapun barang buktitersebut adalah berupa :e 1 (satu) unit sepeda gayung warna putih merk Wymcicle;e 1 (satu) unit sepeda gayung warna hitam merk United Bike;e 1 (satu) buah gunting besi warna biru hitam merk Wippro
    (delapan) bulan;3 Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari adaperintah lain berdasarkan Putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap terdakwa16dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana lagi sebelum masa percobaanselama 10 (sepuluh) bulan berakhir;4 Memerintahkan barang bukti berupa :1 (satu) unit sepeda gayung warna putih merk Wymcicle;1 (satu) unit sepeda gayung warna hitam merk United Bike;1 (satu) buah gunting besi warna biru hitam merk Wippro