Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-07-2013 — Upload : 31-03-2014
Putusan PN MAROS Nomor 94/PID.B/2013/PN. Mrs
Tanggal 17 Juli 2013 — terdakwa : JAJANG NURJAMAN BIN YASKURNA JPU : SUDDIN SAID SH
354
  • M E N G A D I L I- Menyatakan terdakwa JAJANG NURJAMAN BIN YASKURNA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena Kelalaiannya/Kealpaannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Menyebabkan Korban Luka Berat.- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa JAJANG NURJAMAN BIN YASKURNA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari ada putusan hakim
    JAJANG NURJAMAN BIN YASKURNADikembalikan kepada JAJANG NURJAMAN BIN YASKURNA1. Membebani terdakwa membayar ongkos perkara sebesar Rp. 2000,- (dua rupiah).
    terdakwa : JAJANG NURJAMAN BIN YASKURNAJPU : SUDDIN SAID SH
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JAJANGNURJAMAN BIN YASKURNA dengan pidana penjaraselama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan 1 (satu)tahun dikurangkan selurunhnya dengan masa penahanansementara yang dijalani terdakwa;3.
    PERK. : PDM40/Mrs/Euh.1/06/2013tanggal 13 Juni 2013 dimana terdakwa telah didakwa melakukantindak pidana sebagai berikut :PRIMAIRBahwa ia terdakwa JAJANG NURJAMAN BIN YASKURNA padahari Jumat tanggal 08 Maret 2013 sekitar jam 14.00 WITA atausetidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun2013 bertempat di atas jalan umum di Dusun Pattunuang DesaSamangki Kec. Simbang Kab.
    dakwaan penuntutumum, hal mana terdakwa telah membenarkan identitas sepertiyang tercantum dalam surat dakwaan tersebut dihubungkan puladengan keterangan saksisaksi dipersidangan yang satu samalainnya saling berkaitan dan bersesuaian.Menimbang, bahwa selain itu terdakwa dipersidanganmenerangkan bahwa terdakwa sehat jasmani dan rohani, demikianpula pada waktu mengikuti jalannya persidangan terdakwa dapatmenjawab secara baik dan benar, oleh karena itu menurut MajelisHakim terdakwa JAJANG NURJAMAN BIN YASKURNA
    acara persidangan untuk singkatnya dianggap telahdipertimbangkan untuk mengambil putusan dalam perkara ini.Mengingat dan memperhatikan pasal 310 ayat (3) UU RI No.22 Tahun 2009 serta peraturan lain yang bersangkutan.MEN GA ODILIe Menyatakan terdakwa JAJANG NURJAMAN BIN YASKURNAtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Karena Kelalaiannya/Kealpaannya Mengemudikan Kendaraan BermotorMenyebabkan Korban Luka Berat.e Menjatuhkan pidana kepada terdakwa JAJANG NURJAMANBIN YASKURNA