Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-01-2017 — Putus : 15-03-2017 — Upload : 10-07-2017
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 5/PID.SUS/2017/PN.PSB
Tanggal 15 Maret 2017 — YUHABDI Pgl ABDI
39918
  • Menyatakan Terdakwa YUHABDI Pgl ABDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENGANGKUT HASIL HUTAN KAYU YANG TIDAK DILENGKAPI SECARA BERSAMA DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan denda sejumlah Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);3.
    YUHABDI Pgl ABDI
    Menyatakan Terdakwa YUHABDI Pgl ABDI melakukan tindak pidanadengan sengaja menguasai hasil hutan kayu yang tidak dilengkapisecara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimanadiatur dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan PerusakanHutan;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YUHABDI Pgl ABDI denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan sementara dan denda pidana sebesar Rp 500.000.000,(lima ratus juta rupiah) Subsidiair 2 (dua) bulan kurungan;3. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;4.
    melakukan pengolahan kayu dantempat pelaku YUHABDI menguasai serta memiliki kayu tanpadokumen atau tanpa suratsurat yang sah tersebut ; Lokasi tempat YUHABDI melakukan pengolahan kayu atau ia memilikiserta menguasai kayu tersebut kurang lebih seluas 3 (tiga) hektarHalaman 9 dari 22 Putusan Nomor 05/Pid.Sus/2017/PN.Psblahan yang dibuka menjadi lading kayu atau kebun dengan titikkoordinat yaitu :a.
    N : 0025 menit 11,3 detik, E : 9939 menit 8,8 detik, adalahtempat pondok YUHABDI sebagai tempat untuk beristirahat ;b.
    Menyatakan Terdakwa YUHABDI Pgl ABDI telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGANSENGAJA MENGANGKUT HASIL HUTAN KAYU YANG TIDAKDILENGKAPI SECARA BERSAMA DENGAN SURAT KETERANGANSAHNYA HASIL HUTAN;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (Satu) Tahun dan denda sejumlah Rp.500.000.000.(Lima Ratus Juta Rupiah);3.