Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-04-2019 — Putus : 27-05-2019 — Upload : 10-08-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 184/Pid.B/2019/PN Cbi
Tanggal 27 Mei 2019 — SH
Terdakwa:
DONI GUSTRIANDI BIN YUHAMDI KARIM
3511
  • Menyatakan Terdakwa DONI GUSTRIANDI Bin YUHAMDI KARIM tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penggelapan Dalam Jabatan"

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara Selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;

    5.

    SH
    Terdakwa:
    DONI GUSTRIANDI BIN YUHAMDI KARIM