Ditemukan 2 data
32 — 9
Memberi izin kepada PemohonKonvensi (Syarifuddin bin Ambak Ml Putih) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap TermohonKonvensi (Yuharlit binti Bahar Mj Bungsu) di depan sidang Pengadilan Agama Bukittinggi;
Dalam Rekonvensi
1.Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensisebagian;
2.Menghukum Tergugat Rekonvensi(Syarifuddin bin Ambak Ml Putih) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi
(Yuharlit binti Bahar Mj Bungsu) berupa:
2.1 Nafkah Iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
2.2.
106 — 37
diajukan Termohon/Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bukittinggi Nomor 103/Pdt.G/ 2021/PA.Bkt tanggal 22 Maret 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 8 Syaban 1442 Hijriah dengan perbaikan amar sebagai berikut :
Dalam Konvensi :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Syarifuddin bin Ambak Ml Putih) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Yuharlit