Ditemukan 1 data
25 — 7
Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Ivan Shandi bin Herman Sugianto) terhadap Penggugat (Hillfahrida binti Yulfahri);
3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan atau menyerahkan kepada Penggugat Mahar Pernikahan berupa satu buah gelang emas seberat empat emas dan uang tunai sebesar Rp231.218,00 (dua ratus tiga puluh satu ribu dua ratus delapan belas rupiah);
4.
Menetapkan 1 (satu) orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Xavier Ghani Ravandri, lahir di Pekanbaru, pada tanggal 21 Mei 2021, berada dibawah hadhanah Penggugat (Hillfahrida binti Yulfahri) selaku ibu kandungnya, dengan kewajiban kepada Penggugat untuk memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dan memberikan kasih sayang terhadap anak tersebut;
5.