Ditemukan 2 data
MUHAMAD RIDUAN, S.H
Terdakwa:
AGUS RIADI BIN YUSAIDIN
45 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Agus Riadi Bin Yusaidin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Membeli dan Menjual Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila
Penuntut Umum:
MUHAMAD RIDUAN, S.H
Terdakwa:
AGUS RIADI BIN YUSAIDIN
32 — 9
api, kemudian terdakwa yang emosi mengambil 1 (satu) buah tempatsampah yang ada di depan rumahnya dan langsung melemparkanya ke arahsaksi Defri Afrizal dan saksi Nopri sambil berkata Pegilah be pecah palak kamugek (pergilah nanti pecah kepala kamu), lalu saksi Defri Afrizal dan saksi Noprilangsung pergi ketakutan meninggalkan rumah terdakwa.Bahwa benar selanjutnya saksi Defri Afrizal melaporkan melaporkanperbuatan terdakwa ke Polsek Muaradua, menindak lanjuti laporan saksi DefriAfrizal lalu saksi Yusaidin