Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-10-2020 — Putus : 17-11-2020 — Upload : 04-12-2020
Putusan PN BANGKINANG Nomor 484/Pid.B/2020/PN Bkn
Tanggal 17 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
TITIEK INDRIAS, SH
Terdakwa:
1.TONI ADAM alias TONI Bin GUNAWAN
2.MUHAMMAD RAFLI ILAHI alias RAFLI Bin JONI KANOFA
9649
  • ZAINURDDIN;

    Dikembalikan kepada saksi Zainurddin Als Izai Bin Ali Amran (Alm);

    - 1 (satu) lembar fotocopy BPKB sepeda motor merk Honda Beat warna Merah Nopol BM 5418 EX, Noka : MH1JFD114DK033721, Nosin : JFD1E-1032698 an NURIA yang dilegalisir;

    Tetap terlampir dalam berkas perkara;

    6.

    karena itu dengan pidana penjara masingmasing selama 1(satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi selama para Terdakwa beradadalam tahanan sementara dan dengan perintah agar para Terdakwa tetapditahan;Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merk Honda (milik saksiYuhalizar);Dikembalikan kepada saksi Yuhalizar;1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Vario BM 3541 ON, Noka :MH1JFJ114EK151896 Nosin : JFJLE1156290 warna Putih Biru An.ZAINURDDIN;Dikembalikan kepada saksi Zainurddin
    Palas seharga Rp.3.500.000, (tiga juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa dapat bagian sejumlah Rp.1.200.000, (Satu juta dua ratus ribu rupiah); Bahwa yang pernah melakukan pencurian bersama Terdakwa adalah Sdr Bimo,Sdr Rafi dan Sdr Pras, yang Terdakwa lakukan untuk membayar koskosanTerdakwa II seharga Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah); Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa tidak ada izin dari saksiYuhalizar Als Kimpor Bin Tuaman (Alm), saksi Dedi Iskandar Als Dedi BinMuhammad (Alm) dan Zainurddin
    seharga Rp.3.500.000, (tiga juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa dapat bagian sejumlah Rp.1.200.000, (Satu juta dua ratus ribu rupiah);Bahwa benar yang pernah melakukan pencurian bersama Terdakwa adalah SdrBimo, Sdr Rafi dan Sdr Pras, yang Terdakwa lakukan untuk membayar koskosanTerdakwa II seharga Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah);Bahwa benar perbuatan tersebut dlakukan Terdakwa tidak ada izin darisaksi Yuhalizar Als Kimpor Bin Tuaman (Alm), saksi Dedi Iskandar Als Dedi BinMuhammad (Alm) dan Zainurddin
    Zainurddin, yang telah disita dan dipersidanganterbukti adalah milik Zainurddin Als Izai Bin Ali Amran (Alm), maka dikembalikankepada Zainurddin Als Izai Bin Ali Amran (Alm);Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar fotocopy BPKBsepeda motor merk Honda Beat warna Merah Nopol BM 5418 EX, Noka :MH1JFD114DK033721, Nosin : JFD1E1032698 an NURIA yang dilegalisir,maka tetap terlampir dalam berkas perkara;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap ParaTerdakwa, maka perlu dipertimbangkan
    bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani ParaTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) buah kunci kontak sepeda motor merk Honda (milik saksiYuhalizar);Dikembalikan kepada saksi Yuhalizar Als Kimpor Bin Tuaman (Alm); 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Vario BM 3541 ON, Noka :MH1JFJ114EK151896 Nosin : JFJ1E1156290 warna Putih Biru An.ZAINURDDIN;Dikembalikan kepada saksi Zainurddin
Register : 28-01-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 03-05-2021
Putusan PN BANGKINANG Nomor 23/Pid.B/2021/PN Bkn
Tanggal 31 Maret 2021 — Penuntut Umum:
EKA MULIA PUTRA, SH
Terdakwa:
Frans Setio Agustian Bin Alex Danil
5216
  • Zainurddin;

Telah dikembalikan kepada saksi dalam perkaraan. Toni Adam.

  1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah);
Zainurddin, dikembalikan kepada saksi dalamperkaraan.
Toni Adam;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa,maka perlu dipertimbangkan terlebin dahulu keadaan yang memberatkan danyang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan: Perbuatan Terdakwa telah merugikan Saksi Zainurddin; Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;Keadaan yang meringankan: Terdakwa pernah dihukum; Terdakwa mengaku terus terang perbuatannya sehingga mempelancarjalannya persidangan; Terdakwa berlaku sopan di persidangan;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi