Ditemukan 1 data
23 — 2
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menetapkan, memberikan dispensasi kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk menikahkan anak kandungnya Tira Fadhila binti Zairanis dengan Rahmatul Rafki bin Layuni;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, untuk melaksanakan pernikahan anak Pemohon I dan Pemohon II (Tira Fadhila binti
Zairanis) dengan Rahmatul Rafki bin Layuni dan mencatat pernikahan tersebut sebagaimana mestinya;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp181.000,00 (seratus delapan puluh satu ribu rupiah);