Ditemukan 1 data
Terdakwa:
Bayu Sugara Bin Zefhary
31 — 20
Menyatakan Terdakwa Bayu Sugara Bin Zefhary tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaa "Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja dan dilakukan secara berlanjut"sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan;
3.
Terdakwa:
Bayu Sugara Bin Zefhary