Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-08-2023 — Putus : 08-11-2023 — Upload : 27-11-2023
Putusan PN WATANSOPENG Nomor 61/Pid.B/2023/PN Wns
Tanggal 8 Nopember 2023 —
Terdakwa:
Bayu Sugara Bin Zefhary
3120
  • Menyatakan Terdakwa Bayu Sugara Bin Zefhary tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaa "Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja dan dilakukan secara berlanjut"sebagaimana dalam dakwaan kesatu;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan;

    3.


    Terdakwa:
    Bayu Sugara Bin Zefhary