Register : 11-07-2024 — Putus : 24-07-2024 — Upload : 24-07-2024
Putusan PA Lebong Nomor 17/Pdt.P/2024/PA.Lbg Tanggal 24 Juli 2024 — Pemohon melawan Termohon
23 — 19
Memberi dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II (Devri Alfianso Mandatara bin Rian Mandatara) untuk melakukan penikahan dengan anak Pemohon III dan Pemohon IV (Amanda Zuandari binti Ari Kusuma) di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong;
3. Membebankan kepada Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp490.000,00 (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah);