Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-03-2022 — Putus : 30-03-2022 — Upload : 02-08-2024
Putusan PN CIAMIS Nomor 23/Pdt.P-Prod/2022/PN Cms
Tanggal 30 Maret 2022 — Pemohon:
WIWIT JUWITA
75
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dan nama orang tua Pemohon yang tercatat dalam kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang semula bernama WIWIT ZUITASARI ANGGRAENI menjadi bernama WIWIT JUWITA, dan merubah nama orang tua pemohon pada Akta Kelahiran yang semula bernama AANG dan ENI HAYATI menjadi bernama