Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-10-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1436 K/Pdt/2014
Tanggal 21 Oktober 2014 — ZUKAENI SULTAN,A.Md vs H.MAKMUR MALIK,S.E, dk
2616 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ZUKAENI SULTAN,A.Md vs H.MAKMUR MALIK,S.E, dk
    dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukumuntuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;Memperhatikan UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KekuasaanKehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agungsebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturanperundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1213Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ZUKAENI
Putus : 29-08-2013 — Upload : 06-05-2014
Putusan PN MAKASSAR Nomor 15/Pdt.G/2013/pn.mks
Tanggal 29 Agustus 2013 —
323
  • ZUKAENI SULTAN, A.Md Lawan H. MAKMUR MALIK, SE, Dk
    Makmur Abadi adalah PakMakmur sendiri (Tergugatl), kalau ada orang lain saksi tidak tahu;e Bahwa, peran Penggugat (Zukaeni Sultan) dalam CV. MakmurAbadi adalah sebagai penanam saham, penggugat adalah mantanistri Tergugat dan sudah cerai;17Bahwa, status CV. Makmur Abadi sudah berubah status menjadiPT. (Perseroan Terbatas) menurut informasi dari Penggugatsendiri, nama PTnya Saksi lupa;Bahwa, saksi tidak mengetahui PT tersebut berkedudukandimana;Bahwa, peran Penggugat (Zukaeni Sultan) dalam CV.
    dikaruniai anak6(enam) orang yang sekarang tinggal bersama dengan Nenekatau Orang tua Penggugat dan tidak ada perhatian dari Tergugat;e Bahwa, saksi tidak mengetahui kapan Penggugat dan Tergugatmelangsunkan pernikahan;e Bahwa, yang gaji saksi adalah Tergugat (pak Makmur);e Bahwa, saksi tidak pernah melihat Penggugat (Zukaeni Sultan)dilapangan;Saksi ke 2 (dua) Penggugat MUCHLIS :Bahwa, saksi mengetahui CV, Makmur Abadi karena saksipernah bekerja sebagai pengawas pada tahun 2005 s/d2006;Bahwa, saksi
    Makmur Abadi adalah pak Makmur;Bahwa, saksi mengetahui pak Makmur sudah punya istriyaitu penggugat (Zukaeni Sultan) dan sudah punya anak 2(dua) orang pada tahun 20052006;Bahwa, yang dikerjakan oleh CV. Makmur Abadi adalahhanya bangunan;Bahwa, saksi tidak mengetahui apa peran penggugat(Zukaeni Sultan) dalam perusahaan CV. Makmur Abadi;Bahwa, saksi tidak mengetahui apa CV.
    QivlanMakmur Abadi tersebut;Bahwa, pengurus Perusahaan tersebut termasuk Penggugat(Zukaeni Sultan) sebagai Komisaris Utama dan Tergugat (H.Makmur malik) sebagai Direktur;Bahwa, Penggugat sebagai pemegang Akta dan pemegangsaham;Bahwa, saksi tidak pernah melihat saham perusahaan tersebutapa sudah disetor;Bahwa, saksi tidak mengetahui apakah Penggugat sudah menarikdiri menjadi Komisaris pada perusahaan tersebut;Bahwa, saksi tidak mengetahui berapa Anggaran dan keuntunganyang diperoleh Perusahaan PT.
Register : 24-10-2013 — Putus : 18-02-2014 — Upload : 06-03-2014
Putusan PT MAKASSAR Nomor 249/PDT/2013/PT.MKS
Tanggal 18 Februari 2014 — ZUKAENI SULTAN, A.Md VS 1. H. MAKMUR MALIK, SE 2. Hj. ROSLIAH MALIK, SH
3526
  • ZUKAENI SULTAN, A.MdVS1. H. MAKMUR MALIK, SE2. Hj. ROSLIAH MALIK, SH
    PUTUS ANNomor: 249/PDT/2013/PT.MKSDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAwo Pengadilan Tinggi Makassar yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaimanatersebut dalam perkara antara : ZUKAENI SULTAN, A.Md.,.......... Tempat lahir di Makassar, 02 Desember1973, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta,alamat Jl. Teduh Bersinar, Komp.Griya FajarMas Blok C No.3 Kelurahan Gunung SariMakassar, dalam hal ini diwakili oleh KuasaHukum : H.
Register : 03-06-2013 — Putus : 18-07-2013 — Upload : 04-09-2013
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 54/Pdt.G/2013/PTA.Mks
Tanggal 18 Juli 2013 — P Vs T
5723
  • Zukaeni Sultanbersama anakanak Penggugat dan Tergugat sebanyak 6 orang, Pengadilan TingkatBanding berpendapat bahwa dengan dimasukkannya hal tersebut tidak menyebabkangugatan Penggugat kabur karena hal tersebut hanya berupa informasi bahwa PenggugatHj Zukaeni Sultan bersama anakanaknya berada dalam tanggungan H.