Ditemukan 3 data
FITRIYAH, SH
Terdakwa:
ANDREAS DEVALITO PRATAMA Alias PANJUL Bin ZULAICHAN
65 — 17
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa ANDREAS DEVALITO PRATAMA Alias PANJUL Bin ZULAICHAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " TANPA HAK MEMBAWA SESUATU SENJATA TAJAM " ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
Penuntut Umum:
FITRIYAH, SH
Terdakwa:
ANDREAS DEVALITO PRATAMA Alias PANJUL Bin ZULAICHAN
16 — 1
- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Sabachul Muschilal bin Zulaichan) terhadap Penggugat (Windi Nur Anggraeni binti Dul Rohman);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.240.000,-(tiga juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
252 — 212
;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim meneliti secara seksama Surat Dakwaan JaksaPenuntut Umum ternyata telah cukup memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Pasal 143 ayat (2)Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Keberatan / Eksepsi atas Dakwaan JaksaPenuntut Umum tersebut ; 72222222222 2Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telahmengajukan di depan Persidangan 6 (enam) orang Saksi yaitu ROFIATUL ISNANIA,SOFTATUL HASANAH, SUNOTO, NING ZULAICHAN, BARUS SHOLEH, NINIK
Saksi NING ZULAICHAN, menerangkan : Bahwa benar terdakwa pernah menitipkan susu untuk anaknya kepada saksi ; Bahwa benar terdakwa sudah menikah ; Bahwa benar terdakwa menikah dengan Rofiatul Isnania ; Bahwa benar setelah menikah Nia tinggal dirumah orang tua terdakwa ; Bahwa benar sekarang terdakwa bersama istrinya sudah tinggal sendiri sendiri ;10 Bahwa benar Nia tinggal dengan orang tuanya karena ditelantarkan oleh terdakwa ; Bahwa benar saksi mengetahui kalau terdakwa menelantarkan Nia dari budenya