Ditemukan 1 data
24 — 0
Hasan) untuk menjatuhkan talak satu terhadap Termohon (Zulfalina binti Mukhsen) di depan sidang Mahkamah Syariyah Bireuen setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa:
1. Nafkah Iddah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
2. Mutah berupa uang Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
3.