Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-11-2020 — Putus : 06-01-2021 — Upload : 08-02-2021
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 25/Pdt.G.S/2020/PN Mrb
Tanggal 6 Januari 2021 — Penggugat:
PT.MITRA PINASTIKA MUSTIKA INDONESIA CABANG MUARA BUNGO
Tergugat:
ZULFATRIANI
7031
  • Penggugat:
    PT.MITRA PINASTIKA MUSTIKA INDONESIA CABANG MUARA BUNGO
    Tergugat:
    ZULFATRIANI
Register : 17-05-2022 — Putus : 07-06-2022 — Upload : 07-06-2022
Putusan PA MUARA BUNGO Nomor 204/Pdt.G/2022/PA.Mab
Tanggal 7 Juni 2022 — Penggugat melawan Tergugat
234
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Memberi izin kepada Pemohon (Tobroni bin Ibrahim) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Zulfatriani binti Zulkfli) di depan sidang Pengadilan Agama Muara Bungo;

    3.

    Menghukum Pemohon (Tobroni bin Ibrahim) untuk memberikan kepada Termohon (Zulfatriani binti Zulkfli) berupa:

    3.1 Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);

    3.2 Mutah beruap uang tunai sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);

    3.3 Nafkah 3 (tiga) orang anak bernama Yoga Agusti bin Tobroni,

    Memerintahkan kepada Pemohon (Tobroni bin Ibrahim) untuk menyerahkan nafkah iddah, mutah, dan nafkah anak untuk bulan pertama sebagaimana tercantum dalam diktum angka 3.1, 3.2, dan 3.3 kepada Termohon (Zulfatriani binti Zulkfli) sesaat sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak kepada Termohon;

    5.

Register : 14-02-2017 — Putus : 09-03-2017 — Upload : 27-03-2019
Putusan PA PADANG PANJANG Nomor 12/Pdt.P/2017/PA.PP
Tanggal 9 Maret 2017 — Pemohon melawan Termohon
151
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Mario Ardiles bin Arlin) dengan Pemohon II (Zulfatriani binti Ismail Nahwi) yang dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 1996 di Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan