Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-01-2021 — Putus : 16-03-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 122/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Tanggal 16 Maret 2021 — Penuntut Umum:
ANITA, S.H
Terdakwa:
ZULHADHA Als ZUL
121
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Zulhadha Alias Zul sebagaimana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan
    Penuntut Umum:
    ANITA, S.H
    Terdakwa:
    ZULHADHA Als ZUL
    Pid. 1.A.3 PUTUSANNomor 122/Pid.Sus/2021/PN MdnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Medan yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Oar OD >7.8.Nama lengkap : Zulhadha Alias Zul;Tempat lahir : Medan;Umur/Tanggal lahir : 22 Tahun/4 Juni 1998;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;.
    Tempat tinggal : Jalan Pembangunan Ill Gang Pandan KelurahanGlugur Darat ll Kecamatan Medan Timur KotaMedan;Agama : Islam;Pekerjaan : Tidak AdaTerdakwa ditangkap pada tanggal 18 Agustus 2020;Terdakwa Zulhadha Alias Zul ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 24 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 12September 2020;. Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 September2020 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2020;.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Zulhadha Alias Zul selama 5(lima) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan danpidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,(satu milyar rupiah) subsider 6(enam) bulan penjara;. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikanNarkotika jenis shabu seberat 0,2 (nol koma dua) gram netto; 1 (satu) unit handphone merek Sony Ericson warna merah jambu;Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan;.
    Membebankan kepada Terdakwa agar membeayar biaya perkarasebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mohon keringanan hukuman karena Terdakwa merasa bersalahdan menyesal serta berjanji tidak mengulangi melakukan tindak pidana;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PERTAMA:Bahwa ia terdakwa Zulhadha als Zul pada hari Selasa tanggal 18Agustus 2020 sekira pukul
    Menyatakan Terdakwa Zulhadha Alias Zul sebagaimana tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan dalambentuk bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;2.