Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-02-2023 — Putus : 12-04-2023 — Upload : 26-04-2023
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 43/Pid.Sus/2023/PN Skw
Tanggal 12 April 2023 — M.H
Terdakwa:
SYARIF DIMAS ZULHALALI WAL IKRAM ALQADRI Alias DIMAS Alias AL Bin SYARIF EFENDI
451
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Syarif Dimas Zulhalali Wal Ikram Alqadri Alias Dimas Alias Al Bin Syarif Efendi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum
    ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Syarif Dimas Zulhalali Wal Ikram Alqadri Alias Dimas Alias Al Bin Syarif Efendi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
    M.H
    Terdakwa:
    SYARIF DIMAS ZULHALALI WAL IKRAM ALQADRI Alias DIMAS Alias AL Bin SYARIF EFENDI