Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-09-2018 — Putus : 11-12-2018 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 2411/Pid.B/2018/PN Mdn
Tanggal 11 Desember 2018 — Penuntut Umum:
RIZKIE A HARAHAP
Terdakwa:
1.WAHYUDI ZULMUKHRIM
2.M. RAIS PAMUNGKAS
257
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa WAHYUDI ZULMUKHIM dan M. RAIS PAMUNGKAS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Pencurian dengan kekerasan.
    2. Menjatuhkan pidana kepada paaTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 2(dua) tahun dan 6(enam) bulan.