Ditemukan 2 data
18 — 6
Amin Halek) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Evi Zuniarty binti Zainuddin. AS.) di depan Sidang Pengadilan Agama Pontianak;
Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
103 — 0
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Almarhum Ruslan Muis Bin Abdul Muis telah meninggal dunia pada tanggal 7 September 2020;
- Menetapkan Ahli waris Almarhum Ruslan Muis bin Abdul Muis adalah sebagai berikut :
- Zuniarty binti
;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Siwon alias Johan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Nasrun Jainal;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Gang Damai sebelumnya tanah Suradi;
bagian dari objek berupa tanah adalah harta bersama Ruslan Muis bin Abdul Muis dan Zainar binti Sutan Lerang, serta bagian dari objek berupa bangunan adalah harta bersama Ruslan Muis bin Abdul Muis dan Zuniarty
binti Abdul Rahman;
- Menetapkan Ruslan Muis bin Abdul Muis berhak atas bagian atau 50% dan Zainar binti Sutan Lerang berhak atas bagian atau 50% atas objek tanah yang ditetapkan pada dictum angka 6;
- Menetapkan Ruslan Muis bin Abdul Muis berhak atas bagian atau 50% dan Zuniarty binti Abdul Rahman berhak atas bagian atau 50% atas objek bangunan yang ditetapkan pada diktum angka 6;
- Menetapkan harta peninggalan Ruslan
Muis bin Abdul Muis berupa:
- bagian atau 50% dari harta bersama pada dictum angka 4;
- bagian atau 50% dari harta bersama berupa objek tanah pada dictum angka 6;
- bagian atau 50% dari harta bersama berupa objek bangunan pada dictum angka 6;
Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta peninggalan Ruslan Muis bin Abdul Muis adalah:
- Zuniarty binti Abdul Rahman (Isteri) mendapat