Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-04-2014 — Upload : 16-09-2014
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 38/Pid.B/2014/PN.KRAKS
Tanggal 17 April 2014 — TULAM Als.MARSAN;
938
  • yang terletak diDesa Kramat Agung Kec.Bantaran Kab.Probolinggo atau setidaktidaknya di sekitar tempattempattersebut yang merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan, dengan terangterangan dandengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang yaitu tanaman cabe milik saksiFaruki, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan caracara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada tanggal 31 Juli 2012 saksi Faruki membeli sebidang tanah tegal dengansertifikat hak milik Nomor : 210 atas nama Zurmiyah
    sekitar tempattempat tersebut yang merupakan daerah hukum PengadilanNegeri Kraksaan, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin takdapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu berupa tanaman cabe yang seluruhnya atausebagian milik oranglain yaitu milik saksi Faruki, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwadengan caracara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada tanggal 31 Juli 2012 saksi Faruki membeli sebidang tanah tegal dengansertifikat hak milik Nomor : 210 atas nama Zurmiyah
Register : 31-08-2022 — Putus : 22-09-2022 — Upload : 22-09-2022
Putusan PA KAB MALANG Nomor 1247/Pdt.P/2022/PA.Kab.Mlg
Tanggal 22 September 2022 — Pemohon melawan Termohon
84
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Daman Huri bin Paimun) dengan Pemohon II (Zurmiyah binti Matsalim) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Nopember 2002 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang;3. Memerintahkan para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang;4.
Putus : 30-01-2014 — Upload : 16-09-2014
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 306/Pid.B/2013/PN.KRAKS
Tanggal 30 Januari 2014 — .TULAM Bin MARSAN dan terdakwa II.B.REPI Als.B.SARI
769
  • yang terletak diDesa Kramat Agung Kec.Bantaran Kab.Probolinggo atau setidaktidaknya di sekitar tempattempattersebut yang merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan, dengan terangterangan dandengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang yaitu tanaman cabe milik saksiFaruki, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan caracara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada tanggal 31 Juli 2012 saksi Faruki membeli sebidang tanah tegal dengansertifikat hak milik Nomor : 210 atas nama Zurmiyah
    sekitar tempattempat tersebut yang merupakan daerah hukum PengadilanNegeri Kraksaan, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin takdapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu berupa tanaman cabe yang seluruhnya atausebagian milik oranglain yaitu milik saksi Faruki, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwadengan caracara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada tanggal 31 Juli 2012 saksi Faruki membeli sebidang tanah tegal dengansertifikat hak milik Nomor : 210 atas nama Zurmiyah