Ditemukan 1315 data
34 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayarkeseluruhan gugatan rekonvensi kepada Tergugat Konvensi/PenggugatRekonvensi dengan secara tunai dan seketika berupa nafkah yangterhutang/tidak dibayarkan kepada Tergugat Konpensi/PenggugatRekonvensi selama 4 (empat) tahun lamanaya, adalah Rp20.000,00 (duapuluh ribu rupiah) setiap hari x 4 (empat) tahun Rp20.000, x 360 x 4Rp28.800.000,00 (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah);Menghukum Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar duangsom
60 — 27
Bahwa agar Tergugat mematuhi Putusan dalam perkara ini, makaPenggugat memohon kiranya Pengadilan Agama SungguminasaMenghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (duangsom) sebesar Rp10.000.000, (sepuluh juta rupiah) setiap hari didalam keterlambatannyamematuhi putusan dalam perkara ini;Berdasarkan alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada KetuaPengadilan Agama Sungguminasa cq. Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :Primer:1.
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (duangsom) sebesar Rp10.000.000, (Sepuluh juta rupiah) setiap harinya didalam keterlambatannyamematuhi putusan dalam perkara ini7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkaraSubsider:Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa, pada hari sidang yang telah ditetapkan, Penggugat dan Tergugatdatang menghadap di persidangan;Bahwa, terhadap kedua pihak berperkara telah diupayakan perdamaianmelalui mediasi yang dilaksanakan
obyek sengketa petitumangka 4 telah dilakukan penolakan oleh Ketua Majelis Hakim PengadilanHal 41 dari 44 Putusan Nomor 109/Pdt.G/2017/PA Sgm.Agama Sungguminasa dalam penetapan hari sidang tanggal 17 Februari 2017Nomor 109/Pdt.G/2017/PA.Sgm., oleh karena adanya persangkaan kuat kalauobjek sengketa tidak akan dialinkan oleh Tergugat, sehingga permohonan sitatersebut tidak dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa terkait petitum angka 6 dimana Penggugat menuntutagar Tergugat membayar uang paksa (duangsom
30 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat Intervensi untuk membayar uang paksa(duangsom) kepada Penggugat Intervensi sebesar Rp1.000.000,00 (satujuta rupiah) sehari setiap ia lalai memenuhi putusan terhitung sejak putusandiucapkan hingga dilaksanakan;7. Menyatakan bahwa putusan dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun adabanding atau kasasi (u/tvoerbaar bij voorraaq);8.
71 — 15
gar Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepadaPenggugat sebesar Rp.500.000, (limaratus ribu rupiah) perhari secaratunai dan sekaligus, setiap Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini,sejak diucapkan sampai dilaksanakan, maka Majelis Hakim memberikanpertimbangan sebagai berikut:Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 660 huruf a Rv.menyebutkan bahwa (1) tuntutan tentang uang paksa (dvangsom) harusdiajukan bersamasama dalam bentuk satu kesatuan dengan gugatan pokok,(2) tuntutan uang paksa (duangsom
) harus didasarkan kepada posita yangjelas, (3) besarnya uang paksa (dwangsom) tidak berkenaan dengan gugatanpembayaran sejumlah uang, (4) tuntutan uang paksa (dvangsom) harusdicantumkan secara jelas dan tegas dalam petitum;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal tersebutdihubungkan dengan petitum angka 9 (sembilan) surat gugatan Penggugatdapat diketahui bahwa tuntutan duangsom diajukan oleh Penggugat berkenaandengan gugatan pembayaran sejumlah uang, padahal berdasarkan PutusanMahkamah Agung
tidak dapat dikenakan untuk danterhadap pembayaran sejumlah uang dan atau tuntutan kebendaan lainnya,Hal. 43 dari 47 Hal.Putusan Nomor 69/Pdt.G/2017/MSLskatau dengan kata lain duvangsom hanya dapat diterapbkan pada putusan yangtidak bisa dilakukan dengan penyitaan, eksekusi ataupun dilelang, karenadalam perkara a quo dapat dilakukan eksekusi riil, penyitaan atau pelelangan,oleh karena itu vide Putusan Mahkamah Agung Nomor 1172 K/Pdt/2005,tanggal 30 Januari 2006 Majelis Hakim berpendapat uang paksa (duangsom
92 — 19
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Duangsom) apabilaTergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan ini kepada Penggugatsebesar Rp. 1,000,000, (satu juta rupiah).6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaarbij voerraad) sekalipun diajukan upaya hukum banding, kasasi maupunupaya hukum lainnya.Halaman 10 dari 12 Putusan Perdata Gugatan Nomor 24/Padt.G/2017/PN Pwk.FORM 02/SOP/01.08/20167.
47 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Uang THR tahun 2012 =Rp 837.000,00e.21.Upah/gaji dari bulan April Desember tahun 2012:Sebesar 9 bulan upah x Rp837.000,00/bI = Rp7.533.000,00Upah/gaji dari bulan Januari April 2013Sebesar 4 bulan upah x Rp901.000,00/bI = Rp3.604.000,00Bahwa berdasarkan uraian gugatan Penggugat di atas, maka gugatanmana harus dinyatakan dapat diterima dan dikabulkan seluruhnya.Selanjutnya, menghukum Tergugat membayar uang paksa (duangsom)sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari apabila lalaimenjalankan putusan
83 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (duangsom) sebesarRp. 100.000, (seratus ribu rupiah) perhari keterlambatan melaksanakanputusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap;11.Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalamperkara ini;Subsidair:Apabila Pengadilan Agama Purbalingga berpendapat lain mohon putusanyang seadiladilnya;Hal. 4 dari 11 Hal. Put.
41 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1387 K/Pat/201313.14.Tergugat IV (Hadiana) akan mengalihkan objek sengketa kepada pihak lain,sehingga penggugat tersebut mohon agar di atas objek sengketa diletakkansita jaminan (conservatoir beslag);Bahwa untuk menjamin agar putusan dalam perkara ini tidak siasia mohonkiranya agar para Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa(duangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sehari setiap paraTergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan dalam perkaraini mempunyai kekuatan
Menghukum Tergugat (Basri), Tergugat Il (Nati), Tergugat Ill (Mansyur) danTergugat IV (Hadiana) untuk membayar uang paksa (duangsom) sebesarRp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sehari setiap para Tergugat lalaimenyerahkan objek sengketa kepada Penggugat, terhitung sejak putusanperkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya;9.
61 — 51
dan berharga sita jaminan (Consevatoir beslag) atasseluruh assetaset milik TERGUGAT, sebagaimana di atur dalam pasal 217HIR (RIBS 1941 No. 44) yang datadatanya akan PENGGUGAT ajukannanti secara terpisah dalam persidangan perkara a quo;Bahwa selanjutnya, dikarenakan terdapat alasan yang cukup pulaTERGUGAT kelak ingkar kembali untuk memenuhi putusan yangmempunyai kekuatan hukum tetap (/nkracht van gewsjde) dalam perkara aguo, maka sangatlah wajar apabila TERGUGAT dihukum untuk membayaruang paksa (duangsom
matauang rupiah adalah sebesar Rp.10.000.000.000, (Sepuluh MilyarRupiah).jadi total selurun kewajiban TERGUGAT yang secara hukumharusdibayarkan kepada PENGGUGAT dalam perkara a quo adalah sebesarRp.12.523.377.833, (dua belas milyar lima ratus dua puluh tiga jutatiga ratus tujuh puluh ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah)Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Consevatoir beslag) atasselurun assetaset TERGUGAT yang dijalankan atas dasar putusan a quo;Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (duangsom
26 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penggugat tidak dapatdibenarkan dengan alasan;Bahwa berhubung objek sengketa sudah bersertifikat, maka objeksengketa sudah terang dan jelas sehingga gugatan tidak kabur (obscuur libels);Bahwa perftimbangan dan putusan Pengadilan Tinggi Mataram telahsesuai hukum, karena terhadap objek sengketa tidak pernah ada pengalihanhak kepada Tergugat, sehingga perbuatan Tergugat adalah merupakanperbuatan melawan hukum;Bahwa namun demikian amar putusan Judex Facti perlu diperbaikisepanjang mengenai besarnya duangsom
23 — 16
Jika Tergugat tidak menyerahkansecara sukarela atas bagian yang sudah ditetapbkan maka Tergugatdikenakan ganti rugi (Duangsom) sebesar Rp.1.000.000, (satu jutarupiah) setiap harinya;8. Memerintahkan Tergugat untuk mengosongkan rumah yang menjadistatus a quo, in casu sampai dengan adanya putusan yang memilikikekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);9.
52 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
belum dihitung oleh Mediator Dinas Sosial TenagaKerja Kota Padang;Menghukum Tergugat untuk membayar upah/gaji dan selurun hakhakPenggugat selama proses sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukumtetap, apabila selama proses/persidangan ternyata Tergugat tidak dan/atauengan membayar upah/gaji dan seluruh hakhak Penggugat sebagai akibatPenggugat mengajukan Perselisihan Hubungan Industrial ini di PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang;Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (duangsom
80 — 13
Gugatan Angka VRomawi);11.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 (ayat 1) UU No.1 tahun 1974dan Pasal 97 KHI, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim YangMulia yang memeriksa perkara ini untuk dapat menetapkan bahagianhak Penggugat dan (juga) kewajiban tanggungan hutang bersamasebagaimana ketentutan/aturan yang berlaku (vide: Pasal 93 ayat (2)KH);12.Bahwa dikhawatirkan Tergugat lalai dalam memenuhi isi PutusanPengadilan nantinya maka adalah wajar apabila Tergugat dihukum untukmembayar uang paksa (duangsom
No. 0448/Pdt.G/2015/PA.MEdalam memenuhi isi Putusan Pengadilan nantinya maka adalah wajar apabilaTergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dQwangsom) sebesarRp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai dalammemenuhi isi Putusan Pengadilan nantinya dan petitum 12 (MenghukumTergugat membayar uang paksa (duangsom) kepada Penggugat sebesarRp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya, apabila lalai memenuhikeputusan ini terhitung mulai putusan diucapkan hingga dilaksanakan
Sebaliknya apabila Tergugat (terhukum) lalaimelaksanakan hukuman pokok, lalu Tergugat (terhukum) hanya memenuhidwangsom sebagaimana yang dijatuhkan hakim dalam putusan, pelaksanaandwangsom tersebut sama sekali bukan pengganti hukuman pokok, sehinggakeharusan Tergugat (terhukum) melaksanakan hukuman pokok tetap tidakgugur dengan dilaksanakannya hukuman duangsom. Ketiga: dwangsommerupakan media untuk memberikan tekanan psychis (dwang middelen)kepada terhukum.
Adaperintah dari Ketua Pengadilan Agama;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, MajelisHakim perlu mengemukakan pendapat dari Harifin Tumpa dan Abdul Manan,yang selanjutnya pendapat tersebut telah diambil alih menjadi pendapat MajelisHakim sebagai berikut: bahwa yang menjadi patokan dalam menentukan kapanmulai berlaku dan diperhitungkannya hukuman duangsom itu tidak lain adalahterhitung sejak Tergugat dinyatakan ingkar menjalankan putusan (hukumanpokok) secara sukarela.
No. 0448/Pdt.G/2015/PA.MEmasing, dan jika tidak dapat dibagi secara sukarela dengan jalankekeluargaan, maka dapat dilelang di Kantor Lelang Negara, dan hasilnyaakan dibagikan kepada Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi sesuaidengan bagiannya masingmasing;11.Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar uang paksa (duangsom)kepada Penggugat Konvensi sebesar Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah)setiap harinya, apabila Tergugat Konvensi lalai melaksanakan putusan inisejak putusan mempunyai kekuatan
59 — 26
mengalihkan harta kekayaannyakepada pihak lain, maka Penggugat mohon agar dapat diletakan SitaJaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah Sertifikat Hak MilikNomor 1332, Provinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Banjar, DesaTemukus dengan surat ukur tertanggal O5 Juli 2013, Nomor00266/TEMUKUS/2013, Luas 7.150 M2 ~ atas nama KetutDeresta(Tergugat);Hal 6 dari 16 hal Putusan No.137/PDT/2018/PT DPS13.14.15.Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan tersebut maka Tergugatharus dibebani uang paksa (duangsom
94 — 16
Tergugat wajib diduga telah beritikad buruk danmelakukan perbuatan melawan hukum, untuk itu sangatlah patut apabilakepada Para Tergugat dihukum untuk menyerahkan objek perkara kepadaPara Penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa adanya bebandan ikatan apapun dengan pihak ketiga, apabila perlu dengan alatkekuasaan Negara;Bahwa agar Para Tergugat bersedia secara sukarela memenuhi isi putusandalam perkara perdata ini, mohon agar Para Tergugat secara tanggungrentang dihukum untuk membayar uang paksa (duangsom
89 — 21
mohon pula agar Pengadilan NegeriBanjarmasin menjatuhkan putusan sela atas tuntutan provisi ParaPenggugat, yaitu : Mengabulkan tuntutan provisi Para Penggugat; Memerintahkan Para Tergugat atau siapapun yang mendapat hakdaripadanya untuk menghentikan segala kegiatannya pada tanahmilik Para Penggugat tersebut, sementara pemeriksaan perkara iniberjalan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukumtetap (inkrach van gewjsde); Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayaruang paksa (duangsom
dan mengadili perkaraini menjatuhkan putusan :Dalam Provisi :Mengabulkan tuntutan provisi Para Penggugat;Memerintahkan Para Tergugat atau siapapun yang mendapat hakdaripadanya untuk menghentikan segala kegiatannya pada tanahmilik Para Penggugat tersebut, sementara pemeriksaan perkara iniHalaman 17 dari 60 Putusan Nomor 18/Padt.G/2015/PN Bjm.berjalan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukumtetap (inkrach van gew/sde); Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uangpaksa (duangsom
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uangpaksa (duangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,(satu juta rupiah) sehari, setiap Para Tergugat lalai memenuhi isiputusan pengadilan ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampaidilaksanakan.7. Menyatakan putusan pengadilan ini serta merta dilaksanakan walauPara Tergugat verzet, banding, atau kasasi (u/tvoerbaar bij vooraad).8.
Pat.G/2015/PN Bjm.Menimbang, bahwa dalam gugatannya, penggugat telah mengajukanTuntutan Provisi agar Majelis Hakim menjatunkan Putusan Provisi sebagaiberikut : Memerintahkan Para Tergugat atau siapapun yang mendapat hakdaripadanya untuk menghentikan segala kegiatannya pada tanah milikPara Penggugat tersebut, sementara pemeriksaan perkara ini berjalansampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrachvan gewjsde); Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uangpaksa (duangsom
25 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
13 Tahun 2003Tentang Ketenagakerjaan, Hakim Ketua Sidang harus memberikan putusansela berupa perintah membayar upah beserta hak hak lainnya yang biasaditerima pekerja/ouruh yang bersangkutan;Ayat (2):Putusan sela sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dijatuhkan padahari persidangan itu juga atau pada hari persidangan kedua;15.Bahwa agar pihak Tergugat senantiasa tunduk dan patuh melaksanakan isiputusan ini, maka kiranya patut dan cukup beralasan bagi pihak Tergugatuntuk membayar uang paksa (duangsom
80 — 34
Begitu juga terhadap tuntutan untuk membayaruang paksa (duangsom) sebagaimana disebutkan oleh Penggugat.Demikian berdasarkan uraian tersebut di atas kami PT. NUSA RAYA CIPTA,Tok dan PT. KONIMEX PHARMACEUTICAL LABORATORIES yang telahdijadikan sebagai Pihak Tergugat, dengan alasan dikualifikasikan telahmelakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Penggugat maka denganinimohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, berkenanmemutus dan menyatakan :Hal 9 Put.
Pembanding/Penggugat II : Ir. KELDY FIRMAN
Terbanding/Tergugat : FATIMAH LAWIN
68 — 28
Kerugian immateriil ini tidak dapat ternilai, namundemi kepastian hukum dan memudahkan dalam tuntutan, maka PARAPENGGUGAT menetapkan tuntutan ganti kerugian immateriil kepadaTERGUGAT sebesar Rp. 10.000.000.000, (sepuluh milyar rupiah);Bahwa guna menjamin pelaksanaan isi putusan tepat pada waktunya,untuk itu PARA PENGGUGAT mohon agar kepada TERGUGAT dikenakanuntuk membayar Uang Paksa (duangsom) sebesar Rp. 1.000.000, (satujuta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan /kelalaian menjalankan isiputusan
66 — 18
Menghukum Tergugat membayar uang paksa (duangsom) kepada Penggugatsebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) per hari, setiap Tergugat lalai memenuhiisi putusan dalam perkara ini terhitung sejak adanya putusan yang telahberkekuatan hukum tetap.9.