Ditemukan 817 data
13 — 2
dimarahi Allah swt, oleh sebab itu sedapat mungkin dihindari untukmewujudkan tujuan perkawinan dimaksud, akan tetapi mempertahankan rumahtangga Pemohon dengan Termohon dalam kondisi sebagaimana tersebutdiatas dimana sebagai suami danisteri tidak lagi menjalankan kewajiban danmemenuhi haknya masingmasing secara utuh dan seimbang, bahkankeduanya telah berpisah tempat tinggal, Majelis Hakim menilai akanmendatangkan mafsadat yang lebih besar daripada maslahatnya, maka denganmenunjuk kaidah fiqhiyah :hood
14 — 8
dalam rumah tangga akibat telah terjadinyaHalaman 10 dari 14 halaman Putusan Nomor 644/Pdt.G/2016/PA.Crp.perselisinan terus menerus, maka hal tersebut adalah merupakan indikasibahwa perkawinan itu telah pecah (broken marriage), sehingga apabiladipaksakan untuk mempertahankannya maka patut diduga hal itu akanmenimbulkan mafsadat yang lebih besar dari pada maslahatnya, padahalmenolak mafsadat itu lebih diutamakan dari pada mencapai maslahat, sesuaidengan kaedah fikhiyah yang berbunyi sebagai berikut :hood
99 — 84
., Advokatdan Konsultan Hukum pada Kantor AMIR HOOD NASUTION, SH.,& REKAN, beralamat di Jalan Bendungan Jatiluhur No. 54,Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17November 2008, selanjutnya disebut sebagai : PARAPEMBANDING semula PARA PENGGUGAT ;Lawan1. PT. USTRAINDO (USAHA PUTRA INDONESIA), beralamatdi Golden Road Blok C.26 No. 92 BSD City SerpongTangerang, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Tergugat I :2. PT. Harapan2. PT.
8 — 8
:hood!
24 — 10
:hood! ul> le parte swlaslls,>Halaman 11 dari 15 Put.
21 — 7
Hal ini pula yang dimaksudHalaman 12 dari 14 Halaman Penetapan No. 9/Pdt.P/2020/PA Ktg.dalam salah satu kaidah fighiyah dalam buku Ushulul Fighi alaa Minhaji AhlilHadist juz 1 halaman 31:hood!
10 — 7
tersebut, juga akan menimbulkan kemudlaratan yang lebih besarkarena akan melahirkan stigma negative dari masyarakat dan memalukankedua keluarga masingmasing, dan bahkan mempermalukan masyarakat.Menimbang, bahwa majelis hakim perlu mempedomani ketentuankaidah hukum (kaidah figih) bahwa memilin menjalankan sesuatu yang terdapatHalaman 11 dari 14 Penetapan Nomor 842/Padt.P/2019/PA Mlqg.kemudlaratan yang lebih kecil adalah lebih utama dari pada menjalankansesuatu yang terdapat maudlarat sebagai berikut :hood
13 — 1
bahwa berdasarkan kondisi tersebut, maka dalam rumah tanggaPemohon dengan Termohon sudah senyatanya tidak terwujud lagi tujuan perkawinan,sebagaimana penafsiran a contrario dari ketentuan Pasal 1 UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 dan Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam Tahun 1991 serta Firman AllahS.W.T. dalam AlQuran surat ArRum ayat 21 yang berbunyi:GAP @28EHA vrQOD BOVOys0OO17 CI seooACTS @OsnH0) ALARHO>D BOW PT HKAsAINY OO b/ A uO +a RDO @ SMURGAZS OOF Ners@X O0LRO SOWOL00000 GOOO@OOS 252062 00
HOOD
11 — 4
Pasal 77 Ayat(1), (2), (3), dan (4) Kompilasi Hukum Islam, sehingga akan menimbulkan mafsadatyang lebih besar lagQji;22 nono renee nnn nn ne nnn nnn nnnMenimbang, bahwa menurut Majelis Hakim pula menghindari terjadinya mafsadatdalam rumah tangga harus lebih diutamakan daripada mendatangkan kemashlahatan,sehingga dalam hal ini Majelis Hakim sepakat untuk menerapkan gaidah fighiyyah,yang selanjutnya gaidah tersebut dijadikan pendapat Majelis Hakim, yang berbunyi: hood!
9 — 3
, mengingat kemudhratan yang akan menimpa anak Pemohon (ViviNurhayati binti Bonari) akan lebih besar bila tetap berpegang kepada batas usiaminimal perkawinan dalam undangundang perkawinan di atas, karena kondisicalon suami (Irawan bin Harsono) yang telah berkeinginan kuat untukmenikah, oleh karenanya Majelis sependapat dengan doktrin ulama yangmenyatakan mencegah kemudhratan lebih diutamakan daripada meraihmashlahat sebagaimana tercantum dalam Kitab AlAsybah wan Nazhairhalaman 63 yang berbunyi :hood
11 — 3
Hal ini pulayang dimaksud dalam salah satu kaidah fiqghiyah dalam buku Ushulul Fighialaa Minhayji Ahlil Hadist juz 1 halaman 31:hood! ul> le prio sles sy.Artinya:Menolak mafsadat (vang membahayakan/merusak) lebih didahulukandari pada mengambil maslahat (kebaikan)Menimbang, bahwa Firman Allah swt.
9 — 0
pendirian Pemohon yang tetap dengan kehendaknyauntuk menjatuhkan ikrar talak terhadap Termohon, maka Majelis yangmemeriksa perkara ini berpendapat bahwa perceraian adalah lebin maslahatdan memberi kepastian hukum daripada meneruskan perkawinan, bahkanmeneruskan perkawinan dalam keadaan seperti tersebut di atas dikhawatirkanakan mendatangkan madlorot yang lebih besar bagi Pemohon dan Termohon,sedangkan mencegah kemadlorotan harus dikedepankan daripada mencarikemaslahatan, sesuai dengan goidah fiqhiyah :hood
42 — 11
Hal ini pulayang dimaksud dalam salah satu kaidah fighiyah dalam buku UshululFight alaa Minhaji Ahlil Hadist juz 1 halaman 31:hood!
7 — 3
UndangUndang Nomor 1tahun 1974, mengingat kemudhratan yang akan menimpa anak Pemohon(XXXXXXXXXX) akan lebih besar bila tetap berpegang kepada batas usiaminimal perkawinan dalam undangundang perkawinan di atas, karena kondisicalon suami (XXXXXXXXXX) yang telah berkeinginan kuat untuk menikah,oleh karenanya Majelis sependapat dengan doktrin ulama yang menyatakanmencegah kemudhratan lebih diutamakan daripada meraih mashlahatsebagaimana tercantum dalam Kitab AlAsybah wan Nazhair halaman 63 yangberbunyi :hood
20 — 9
Hal ini pula yang dimaksuddalam salah satu kaidah fiqhiyah dalam buku Ushulul Fighi alaa Minhaji AhlilHadist juz 1 halaman 31:hood!
13 — 11
yang antara satu dengan yang lainnya berbeda, dan hal tersebuthanya dapat dilihat tandatanda alamiyah bagi anak, dengan tidak menafikantujuan perkawinan yang sakral dan mulia;Him. 11 dari 15Penetapan 90/Pdt.P/2020/PA.MrbMenimbang, bahwa berdasarkan kaidah figh Islam, yang dalampenetapan ini telah diambil alih sebagai pendapat Majelis Hakim menyatakan;Lgio A5VI 029 swlaodl crosl ji lilaArtinya : Apabila berkumpul dua bahaya, maka hendaklah kalian berpegangpada yang salah satu lebih ringan bahayanya;hood
17 — 5
Halini pula yang dimaksud dalam salah satu kaidah fighiyah dalam buku UshululFight alaa Minhaji Ahlil Hadist juz 1 halaman 31:hood! ul> le prio sles sy.Artinya:Menolak mafsadat (vang membahayakan/merusak) lebih didahulukandari pada mengambil maslahat (kebaikan)Menimbang, bahwa Firman Allah swt.
25 — 12
Hal ini pula yang dimaksuddalam salah satu kaidah fighiyah dalam buku Ushulul Fighi alaa Minhaji AhlilHadist juz 1 halaman 31:hood!
43 — 8
Hal ini pula yang dimaksuddalam salah satu kaidah fighiyah dalam buku Ushulul Fighi alaa Minhaji AhlilHadist juz 1 halaman 31:hood! ul> le prio swlasll 55.Artinya:Menolak mafsadat (vang membahayakan/merusak) lebih didahulukandari pada mengambil maslahat (kebaikan)Menimbang, bahwa Firman Allah swt.
19 — 8
:hood!