Ditemukan 19088 data
55 — 36
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarangsejak tanggal 13 September 2012 sampai dengan tanggal 12 OktoberPerpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriSemarang sejak tanggal 13 Oktober 2012 sampai dengan tanggal11 Desember 2012 ; 222222222 enon nnn ne nnn nee.Perpanjangan (Il) Ketua Pengadilan Tipikor Pengadilan TinggiSemarang sejak tanggal 12 Desember 2012 sampai dengan tanggal10 Januari 2013 5 qsse22neneeseese se cneecsesme neem tne.Perpanjangan (Il) Ketua Pengadilan
Tipikor Pengadilan TinggiSemarang sejak tanggal 11 Januari 2013 sampai dengan tanggalOS!
Pebruall 20S 5 ~ nnn.Penahanan Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan TinggiSemarang sejak tanggal 04 Pebruari 2013 sampai dengan tanggal05 Maret 2018 ; 222222 none ne ncn nn ec ncnee. Perpanjangan Plh.
Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Pengadilan TinggiSemarang sejak tanggal 06 Maret 2013 sampai dengan tanggal04 Mei 2013 ; 22n2n none enn ence ncn cence cecePENGADILAN TINGGI TERSEBUTTelah membaca berkas perkara dan suratsurat yangerhubungan dengan perkara ini ; Telah membaca berkas' perkara dan suratsurat yangersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 29 JANUARI 2013Nomor 90/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor.Smg., atas nama terdakwa tersebutMenimbang
79 — 31
Menerima permintaan banding dari: Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Para Terdakwa tersebut ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura No. 62/Tipikor/2013/PN.Jpr. tanggal 10 Februari 2014, sekedar mengenai lamanya pemidanaan dan status barang bukti pada amar No. 6 angka 18, angka 19, angka 20 dan membebankan biaya perkara kepada masing-masing diri Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1.
90 — 40
SIMON PATABANG, MM tersebut;- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 23/Tipikor/2012/PN.Jpr., tanggal 10 Oktober 2013, sekedar mengenai lamanya pemidanaan dan lamanya pidana kurungan pengganti pidana denda tersebut pada amar No. 4 putusan a quo, sehingga amar No. 4 putusan a quo berbunyi sebagai berikut:- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs.
Tanggal 29 Januari 2009Tetap terlampir dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam perkara lain;1 Menetapkan agar Terdakwamembayar biaya perkarasebesar Rp. 5.000, (lima riburupiah) ;Setelah membaca Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IAJayapura, Nomor.: 23/Tipikor/2012/PN.Jpr, tanggal 10 Oktober 2013, yang amarnyaselengkapnya berbunyi sebagai berikut :1.4.Menyatakan bahwa Terdakwa Drs.
Tipikor/2013/ PN.Jpr.yang dibuat dan ditandatangani oleh Wakil Panitera Pengadilan Tipikor pada PengadilanNegeri Klas IA Jayapura yang menerangkan bahwa Terdakwa menyatakan banding padatanggal 16 Oktober 2013 atas Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IAJayapura, Nomor: = 23/Tipikor/ 2012/ PN.Jpr, tanggal 10 Oktober 2013 dan permintaanbanding tersebut telah diberitahukan dengan cara saksama kepada Penuntut Umum padaKantor Kejaksaan Negeri Jayapura pada tanggal 28 Oktober 2013 oleh
Jurusita PenggantiTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura ;Setelah membaca Memori Banding dari Terdakwa, tertanggal17 Oktober 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriKlas IA Jayapura, pada tanggal 03 Februari 2014, dan Memori Banding tersebut telahdisampaikan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jayapura pada tanggal 06Februari 2014 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri KlasIA Jayapura ;Setelah membaca Surat
Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara (inzage) yangdibuat dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IAJayapura dengan Nomor: W30U1/229/HK.07/II/2014, tanggal 03 Februari 2014 kepadaTerdakwa dan kepada Penuntut Umum untuk mempelajari berkas perkara diKepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, selama 7(tujuh) hari sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tipikor Tingkat Banding padaPengadilan Tinggi Jayapura ;Menimbang, bahwa
SSMON PATABANG, MM, tersebut ; Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriJayapura No.23/Tipikor/2013/PN.Jpr. tanggal 10 Oktober 2013, sekedar mengenailamanya pemidanaan dan lamanya pidana kurungan pengganti pidana denda tersebut padaamar No. 4 putusan a quo, sehingga amar No. 4 putusan a quo berbunyi sebagaiberikut :e Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa: Drs.
61 — 39
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan NegeriAmbon tanggal 25 Juli 2014 Nomor : 16/Pid.SusTpk/2014/PN.Amb.tentang Penetapan Hari Sidang ;3. Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa Drs. HAMISMAHU beserta seluruh lampirannya ;4. Telah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwa ;5.
33 — 0
82 — 34
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambontanggal 20 Maret 2014 Nomor : 02/Pid.SusTpk/2014/PN.Amb. tentangPenetapan Hari Sidang ;3. Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa WELEM PUTILEHALAT,SE. beserta seluruh lampirannya ;4. Telah mendengarketerangan saksisaksi dan keterangan Terdakwa ;5.
kerugian keuangan Negara atauperekonomian Negara, dalam undangundang No.1 Tahun 2004 tentangPerbendaharaan Negara secara tegas ditetapbkan bahwa lembaga /instansi yangberwenang untuk melakukan audit terhadap keuangan Negara adalah BPK / BPKP,namun tidak menghilangkan kewenangan aparat penegak hukum melakukanperhitungan kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara berdasarkan faktayang terungkap di persidangan sebagaimana telah banyak dilakukan HakimHakim baikdi peradilan umum maupun peradilan Tipikor
105 — 0
200 — 27
77 — 62
Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 29 Pebruari 2012 Nomor : 14/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor.Smg. yang dimintakan Perlawanan tersebut ; MENGADILI SENDIRI :1. Memerintahkan Majelis Hakim / Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor : 14/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor.Smg. atas nama terdakwa : YANUELVA ETLIANA Bin ABU HANIFAH tersebut. 2.
PUTUSANNomor: 12/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) padaPengadilan Tinggi Semarang yang memeriksa danmengadili perkaraperkara Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tingkat banding, yang dilakukan oleh majelisHakim, telah menjatuhkan putusan sebagai tertera dibawah dalam perkara terdakwa :Namalengkap : YANUELVA ETLIANA SE.
nnn n cnn nn nn nnn nnnPEK@NAAN wren nnnn nnn nena nena nnn nn nn nnn nnn anne nnn nnn nnn: Wiraswasta.PENdidikKAN 9 = ren nner nn nena nn nnn nn nnn nn nn nnn n nn nnn nn nena nena neeG2, wetter nn nn nnn nn nn nn nnn nn nc nn cnn n nnn n nnerTerdakwa ditahan dalam jenis penahanan Rumah TahananNegara Oleh :e Penyidik sejak tanggal 22 Agustus 2011 s/d tanggal10 September 2011.e Perpanjangan Penuntut umum sejak tanggal 11September 2011 s/d tanggal 20 Oktober 2011. e Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor
sejaktanggal 21 Oktober 2011 S/d tanggal 19 Nopembere Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor sejak tanggal20 Nopember 2011 s/d tanggal 19 Desember 2011.e Penahanan Penuntut Umum sejak tanggal 14Desember 2011 s/d tanggal 02 Januari 2012.e Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor sejak tanggal03 Januari 2012 s/d tanggal O1 Pebruari 2012.e Penahanan Hakim Pengadilan Tipikor sejak tanggal25 Januari 2012 s/d tanggal 23 Pebruari 2012.e Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor sejaktanggal 24 Pebruari 2012 s/
Memerintahkan Majelis Hakim /Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) pada Pengadilan NegeriSemarang untuk melanjutkanpemeriksaan perkara Nomor : 14/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor.Smg. atasnama terdakwa : YANUELVA ETLIANABin ABU HANIFAH tersebut.2.
., Hakim TinggiPengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarangselaku Hakim Ketua, H. DJOHAN AFANDI, SH.MH., HakimTinggi Pengadilan Tipikor pada Pengadilan TinggiSemarang dan Hj. ELIS RUSMIYATI, SH.MH., Hakim Ad HocTipikor Pengadilan Tipikor pada Pengadilan TinggiSemarang masingmasing selaku HakimHakim Anggotaberdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor padaPengadilan Tinggi Semarang tanggal 30 Maret 2012Nomor : 12/Pen.Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg.
50 — 37
Perpanjangan Mejelis Hakim TIPIKOR pada Pengadilan NegeriPalangka Raya, sejak tanggal 13 Juni 2014 s.d 12 Juli 2014;Hal. 1 dari 84 Hal. Putusan No. 07/PID.SUSTPK/2014/PT.PLK5. Wakil Ketua Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri PalangkaRaya, sejak tanggal 13 Juli 2014 s.d tanggal 10 September 2014;6. Perpanjangan Plh. Ketua Pengadilan TIPIKOR Tingkat Banding padaPengadilan Tinggi Palangka Raya, sejak tanggal 11 September 2014 s.dtanggal 10 Oktober 2014;7.
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Tingkat Banding padaPengadilan Tinggi Palangka Raya, tanggal 24 September 2014 Nomor :37a/Pen.Pid.Sus/TPK/2014/PT.PLK., sejak tanggal 22 September 2014s.d tanggal 21 Oktober 2014;8.
Penetapan Ketua Pengadilan TIPIKOR tingkat banding pada PengadilanTinggi Palangka Raya tanggal 16 Oktober 2014 Nomor : 07/Pen.Pid.SusTPK/2014/PT.PLK. tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara ini dalam tingkat banding ;2. Penetapan Panitera Pengadilan TIPIKOR tingkat banding pada PengadilanTinggi Palangka Raya 16 Oktober 2014 Nomor : 07/Pen.Pid.SusHal. 2 dari 84 Hal.
Berkas perkara dan suratsurat yang berhubungan dengan perkara ini sertaPutusan Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Palangka Rayatanggal 16 September 2014, No. 43/PID.SUS/TPK/2014/PN.PLR. dalamperkara terdakwa tersebut di atas;B.
HakimTIPIKOR sebagai Hakim Ketua Majelis, P.HLHUTABARAT, SH., M.Hum.Hakim TIPIKOR dan INTAN WIDIASTUTI, S.H.,M.Kn. Hakim Ad Hoc TIPIKORpada Pengadilan Tinggi Palangka Raya masingmasing sebagai HakimAnggota berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi TIPIKOR TingkatBanding Palangka Raya tanggal 16 September 2014 No. 07/Pen.Pid.SusHal. 83 dari 84 Hal.
162 — 52
168 — 18
Sebagai Ahli di Bidang PengadaanBarang/Jasa Pemerintah, Ahli bertugas memberika keterangan Ahli dibidang pengadaanbarang/jasa pemerintah dalam penyelidikan, penyidikan serta persidangan perkarapidana/tipikor, dalam persidangan di pengadilan perdata, PTUN dan Persaingan Usaha; Bahwa Ahli memiliki keahlian khusus dibidang pengadaan barang/jasa Pemerintah dalam halini saksi memiliki pengalaman dan sertifikasi sebgai berikut :a) Sertifikat Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dari Bappenas.b) Sertifikasi
Bahwa selama ini Ahli sudah 24 (dua puluh empat) kali menjadi Ahli yang berkaitan denganPengadaan Barang dan Jasa yang berhubungan dengan penggunaan anggaran dari APBNmaupun APBD baik di Komisi Pemberantasan Korupsi, Penyidik Polri maupun PenyidikKejaksaan;173Bahwa dasar Ahli melaksanakan tugas sebagai Ahli pada saat ini adalah sesuai suratpermintaan dari ODirektur TIndak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Nomor:R/204/TIPIKOR/2014/BARESKRIM tanggal 25 Februari 2014 perihal Permintaan BantuanKeterangan
PT Bumi Swarga Loka.1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan dari Pengadilan/ Niaga/Ham/Tipikor danHubungan Industrial Jakarta Pusat, Nomor: W10.U1/2203/Pdt.02/V/2013/03,tanggal 30 Mei 2013, an. PT Bumi Swarga Loka.1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemasok Barang, Sertifikat Kompetensi &Kualifikasi Perusahaan, Nomor: A 003.202.0230120, tanggal 23 Januari 2013,ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2014, an. PT Bumi Swarga Loka.1 (satu) lembar fotocopy NPWP: 01.858.192.6038.000, an.
PT Bumi Swarga Loka;h. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan dari Pengadilan/ Niaga/Ham/Tipikor danHubungan Industrial Jakarta Pusat, Nomor: W10.U1/2203/Pdt.02/V/2013/03,tanggal 30 Mei 2013, an. PT Bumi Swarga Loka; i. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemasok Barang, Sertifikat Kompetensi &Kualifikasi Perusahaan, Nomor: A 003.202.0230120, tanggal 23 Januari 2013,ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2014, an.
Menghukum pula kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 10..000,(sepuluh ribu Rupiah); Demikianlah perkara ini diputus berdasarkan musyawarah Majelis Hakim pada hariKamis, tanggal, 4 Juni 2015 oleh SUWONO, SH, M.Hum, SE sebagai Hakim Ketua Majelis,ENCANG HERMAWAN, SH (Hakim Ad Hoc Tipikor) dan NOFALINDA ARIANTI, SH, MH(Hakim Ad Hoc Tipikor) masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut dibacakandalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Jum/at, tanggal 5 Juni 2015 oleh
60 — 38
22/TIPIKOR/2013/PTY
Nomor :PUTUS AN22 / TIPIKOR / 2013 / PTY.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada PengadilanTinggi Yogyakarta yang mengadili perkaraperkara Tindak Pidana Korupsidalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah inidalam perkara terdakwa : 2 === 22 22222 o onn neeNama lengkapTempat lahirUmur atau tanggal lahirJenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaanPUJI HARTONO, S.Ip. bin MARTODIHARDJO;Kulon Progo; 79
96 — 47
21/TIPIKOR/2013/PTY
PUTUS ANNomor: 21 / TIPIKOR / 2013 / PT. YDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada PengadilanTinggi Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara Tindak PidanaKorupsi dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa : = 7 22 22 2= ==1. Nama lengkap:A. TUNJUNG MIHARTOBin R.
Yk/VI/2013; 2ooe en nee nanan neceswn n Setelah membaca: mM Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 21 Agustus 2013No.21/TIPIKOR/2013/PTY. Tentang Penunjukan Hakim Majelis yang memeriksadan mengadili perkara terdakwa ini di tingkat banding ;M@ Berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan serta turunan resmi putusanPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal18 Juni 2013 No.05/Pid.Sus/2013/P.Tpikor. Yk.
44 — 20
12/TIPIKOR/2013/PTY
PUTUS ANNomor: 12/ TIPIKOR / 2013 / PT.
157 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
111 — 17
(Pembahasan UU Tipikor, edisi edua, sinar grafika,Jakarta, 2009. hal 5152).Menimbang, bahwa dalam literatur umum yang dimaksud denganmenyalahgunakan kewenangan adalah tidak melakukan kewenangan atau melakukan tanpakewenangan atau juga melakukan tidak sesuai dengan kewenangan. Dalam litelatur hukummenyalahgunakan kewenangan berasal dari bahasa Belanda yaitu.
49 — 28
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Biak tersebut;- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 31/Tipikor/2013/PN.Jpr., tanggal 13 Desember 2013, sekedar mengenai lamanya pemidanaan dan besarnya pidana denda tersebut pada amar angka 4 putusan a quo, sehingga amar nomor 4 putusan a quo berbunyi sebagai berikut:- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dr.
1PU T US ANNomor: 9/Tipikor Banding/2014/PT.JPR.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara TindakPidana Korupsi pada Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa :Nama Lengkap : dr. IMRAN OHORELLA;Tempat Lahir : Tulehu;Umur/Tanggal Lahir : 55 Tahun/25 Januari 1958;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jl.
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 9/Pen.TipikorBanding/2014/PT Jpr. tanggal 24 Februari 2014, tentang Penunjukan MajelisHakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;II Penetapan Hari Sidang Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 9/Pen.Tipikor Banding/2014/PT Jpr. tanggal 25 Februari 2014 ;Ill Berkas perkara dan Suratsurat lain yang berkaitan dalam perkara ini, sertaturunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Kelas I A Jayapura Nomor: 31/Tipikor
melakukan atau yang menyuruh melakukan atauturut serta melakukan dengan JOHNNY ALFRETS KAPOJOS dan OCTOVA S.HTENGKER, SE yang perkaranya dan penuntutannya akan diajukan secara terpisah, padawaktu yang sudah tidak bisa ditentukan dengan pasti, dalam bulan Oktober 2012 sampaidengan bulan Desember 2012 atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor atau setidaktidaknya padasuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor
IMRAN OHORELLA tersebut pada Pengadilan Tipikor Jayapura ;4 Menangguhkan biaya perkara sampai adanya Putusan Akhir ;Menimbang, bahwa Terdakwa berdasarkan Surat Tuntutan Nomor: Reg.Perk. 01/Pid.Sus/FD.1/07/2013 tanggal 31 Oktober 2013, telah dituntut oleh Penuntut Umum, dengantuntutan hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :1 Menyatakan terdakwa dr.
Biak Numfor Tahun Anggaran 2012.Dipergunakan dalam perkara lain;5 Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, (lima riburupiah) ;Menimbang, bahwa atas Tuntutan Hukum dan Nota Pembelaan Hukum tersebut,Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura telahmenjatuhkan putusannya Nomor: 31/Tipikor/2013/PN.Jpr. tanggal 13 Desember 2013,yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1 Menyatakan terdakwa dr.
52 — 40
16/TIPIKOR/2013/PTY
PUTUSANNomor :16 / TIPIKOR / 2013 / PTY.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada PengadilanTinggi Yogyakarta yang mengadili perkaraperkara Tindak Pidana Korupsidalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah inidalam perkara terdakwa : 22 2222 2222 nnn eneNama lengkapTempat lahirUmur atau tanggal lahirJenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaanTerdakwa didampingiDIDIK HARTADI, SE. 46 tahun / 26 Nopember
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 24 Juli2013 No.16/Tipikor/2013/PTY tentang Penunjukan Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara terdakwa ini di tingkat banding ; ll.
131 — 65
(Baca Juga: MK Diminta TafsirkanUlang Delik Tipikor), sehingga sudah seharusnya dan sepatutnya apabiladalam hal memaknai kerugian negara harus diselaraskan dengan asasasasyang ada didalam ilmu hukum pidana. Yakni, asas legalitas (nu//lum delictum,nulla poena sine praevia legi ponali, adagium)yang mengandung maknabahwa tiada suatu perobuatan yang dapat dijatuhi hukuman, sebelumperbuatan itu diatur oleh undangundang.