Ditemukan 1190 data
12 — 0
perkaraDispensasi Kawin, sehingga perkara ini menjadi kewenanganmutlak Pengadilan Agama (Pasal 7 (2) UU Nomor 1 Tahun1974 jo Penjelasan Pasal 49 huruf (a) angka 3 UndangUndang Namor 3 tahun Menimbang, bahwa dengan adaanya kenyataan tempattinggal para Pemohon dan anak kandung = para Pemohon(termasuk calon isuaminya), maka perkara ini menjadikewenagan relatif Pengadilan Agama Mojokerto (pasal 7 (3)Undang undang No.1 tahun1974); Menimbang, bahwaternyata perkara ini telahmemenuhi syarat formal lainnya dan syarat meterial
10 — 0
anak para Pemohon bernama DEA NAWANG WULAN binti SUWAJI,berumur 17 tahun, 3 bulan, lebin dari 16 tahun, sehingga tidak perlumengajukan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama (Pasal 7 ayat(1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974) ;Menimbang, bahwa ternyata perkara ini telah memenuhi syarat formallainnya dan syarat meterial suatu permohonan (berdasar hukum) sehinggadapat diterima untuk diperiksa dan diadili ;Menimbang, bahwa dengan telah didengarnya keterangan paraPemohon dan anak para Pemohon
9 — 1
Dispensasi Kawin,sehingga perkara ini menjadi kewenangan mutlak Pengadilan Agama (Pasal 7(2) UU Nomor 1 Tahun 1974 jo Penjelasan Pasal 49 huruf (a) angka 3UndangUndang Namor 3 tahun 2006);Menimbang, bahwa dengan adaanya kenyataan tempat tinggalPemohon dan anak kandung Pemohon (termasuk calon isterinya), makaperkara ini menjadi kewenangan relatif Pengadilan Agama Mojokerto (pasal 7(3) Undangundang No.1 tahun 1974) ;Menimbang, bahwa ternyata perkara ini telah memenuhi syarat formallainnya dan syarat meterial
8 — 0
Kawin,sehingga perkara ini menjadi kewenangan mutlak Pengadilan Agama (Pasal 7(2) UU Nomor 1 Tahun 1974 jo Penjelasan Pasal 49 huruf (a) angka 3UndangUndang Namor 3 tahun 2006);Menimbang, bahwa dengan adanya kenyataan tempat tinggal paraPemohon dan anak kandung para Pemohon (termasuk calon isterinya), makaperkara ini menjadi kewenangan relatif Pengadilan Agama Mojokerto (pasal 7(3) Undangundang No.1 tahun 1974) ;Menimbang, bahwa ternyata perkara ini telah memenuhi syarat formallainnya dan syarat meterial
13 — 6
perkaraDispensasi Kawin, sehingga perkara ini menjadi kewenanganmutlak Pengadilan Agama (Pasal 7 (2) UU Nomor 1 Tahun1974 jo Penjelasan Pasal 49 huruf (a) angka 3 UndangUndang Namor 3 tahun Menimbang, bahwa dengan adaanya kenyataan tempattinggal para Pemohon dan anak kandung para Pemohon(termasuk calon isterinya), maka perkara ini menjadikewenagan relatif Pengadilan Agama Mojokerto (pasal 7 (3)Undang undang No.1 tahun1974); Menimbang, bahwaternyata perkara ini telahmemenuhi syarat formal lainnya dan syarat meterial
14 — 0
Dispensasi Kawin, sehinggaperkara ini menjadi kewenangan mutlak Pengadilan Agama (Pasal 7 (2) UU Nomor 1Tahun 1974 jo Penjelasan Pasal 49 huruf (a) angka 3 UndangUndang Namor 3 tahun2006); Menimbang, bahwa dengan adaanya kenyataan tempat tinggal Pemohon dan anakkandung Pemohon (termasuk calon isterinya), maka perkara ini menjadi kewenanganrelatif Pengadilan Agama Mojokerto (pasal 7 (3) Undangundang No.1 tahun 1974); Menimbang, bahwa temyata perkara ini telah memenuhi syarat formal lainnyadan syarat meterial
8 — 0
maka dapat diterima sebagai alat bukti, disamping itu Pemohon jugamengajukan bukti seorang saksi yaitu SAKSI KE1 PEMOHON ;Menimbang, bahwa saksi Pemohon tersebut bukan orang yang dilarang menjadisaksi, bersumpah dan kesaksian diberikan di depan persidangan, sedangkan isikesaksiannya berdasar pengetahuan, pendengaran, penglihatan dan apa yang dialamisendiri oleh saksi, dan isi kesaksian itu bersesuaian dengan alat bukti yang lain (Pasal 170 1171 HIR), maka saksi telah memenuhi syarat formil dan meterial
13 — 0
berumur 15 tahun 10 bulan menurut pasal 6 ayat (1),(2) dan (3)UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974. untuk dapat melangsungkan perkawinan dengancalon suaminya tersebut Pemohon harus mendapatkan Dispensasi Pengadilan; Menimbang bahwa guna meneguhkan dalil permohonannya Pemohon telahmengajukan surat penolakan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebonagungdan P2, P3, dan juga saksisaksi yang telah memberikan keterangan sebagaimana teruraidiatas ; Menimbang bahwa buktibukti tersebut diatas secara formal dan meterial
12 — 9
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan MahkamahAgung (PERMA) Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan;Menimbang, bahwa kenyataan tempat tinggal para Pemohon, makaperkara ini menjadi kKewenagan relatif Pengadilan Agama SidenrengRappang, serta para Pemohon mempunyai kapasitas dan kedudukanhukum (legal standing) untuk menyelesaikan perkara ini ke PengadilanAgama (pasal 7 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa ternyata perkara ini telah memenuhi syaratformal lainnya dan syarat meterial
38 — 0
Pengadilan Agama (pasal 7 ayat (2) UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 jo. penjelasan pasal 49 huruf (a) angka 3 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006) ;Menimbang, bahwa dengan adaanya alat bukti P,4 dan P.5, serta sesuaikenyataan tempat tinggal para Pemohon dan anak kandung para Pemohon(termasuk calon suaminya), maka perkara ini menjadi kewenagan relatifPengadilan Agama Mojokerto (pasal 7 ayat (3) UndangUndang Nomor 1 Tahun1974) ;Menimbang, bahwa ternyata perkara ini telah memenuhi syarat formallainnya dan syarat meterial
36 — 2
dikuatkan dengan identitas pewaris yangberagama islam, maka perkara ini menjadi Kewenangan mutlak PengadilanAgama (penjelasan pasal 49 huruf b UndangUndang Nomor 3 Tahun Menimbang, bahwa dengan adaanya alat bukti P.1, P.2, P.3, dan P.4,juga sesuai kenyataan tempat tinggal sebagian besar para Pemohon yangmemilih domisili di wilayah Lamongan, maka perkara ini menjadi Kewenaganrelatif Pengadilan Agama Mojokerto ;anon Menimbang, bahwa ternyata perkara ini telah memenuhi syarat formallainnya dan syarat meterial
29 — 0
Dispensasi Kawin, sehinggaperkara ini menjadi kewenangan mutlak Pengadilan Agama (Pasal 7 (2) UU Nomor 1Tahun 1974 jo Penjelasan Pasal 49 huruf (a) angka 3 UndangUndang Namor 3 tahun Menimbang, bahwa dengan adaanya kenyataan tempat tinggal Pemohon dan anakkandung Pemohon (termasuk calon isterinya), maka perkara ini menjadi kewenanganrelatif Pengadilan Agama Mojokerto (pasal 7 (3) Undangundang No.1 tahun 1974); Menimbang, bahwa ternyata perkara ini telah memenuhi syarat formal lainnyadan syarat meterial
6 — 0
Kawin,sehingga perkara ini menjadi kewenangan mutlak Pengadilan Agama (Pasal 7(2) UU Nomor 1 Tahun 1974 jo Penjelasan Pasal 49 huruf (a) angka 3UndangUndang Namor 3 tahun 2006);Menimbang, bahwa dengan adanya kenyataan tempat tinggal paraPemohon dan anak kandung para Pemohon (termasuk calon isterinya), makaperkara ini menjadi kewenangan relatif Pengadilan Agama Mojokerto (pasal 7(3) Undangundang No.1 tahun 1974) ;Menimbang, bahwa ternyata perkara ini telah memenuhi syarat formallainnya dan syarat meterial
7 — 0
Kawin,sehingga perkara ini menjadi kewenangan mutlak Pengadilan Agama (Pasal 7(2) UU Nomor 1 Tahun 1974 jo Penjelasan Pasal 49 huruf (a) angka 3UndangUndang Namor 3 tahun 2006);Menimbang, bahwa dengan adaanva kenyataan tempat tinggal paraPemohon dan anak kandung para Pemohon (termasuk calon suaminya), makaperkara ini menjadi Kewenangan relatif Pengadilan Agama Mojokerto (pasal 7(3) Undangundang No.1 tahun 1974);Menimbang, bahwa ternyata perkara ini telah memenuhi syarat formallainnya dan syarat meterial
8 — 1
Kawin,sehingga perkara ini menjadi kewenangan mutlak Pengadilan Agama (Pasal 7(2) UU Nomor 1 Tahun 1974 jo Penjelasan Pasal 49 huruf (a) angka 3UndangUndang Namor 3 tahun 2006);Menimbang, bahwa dengan adanya kenyataan tempat tinggal paraPemohon dan anak kandung para Pemohon (termasuk calon isterinya), makaperkara ini menjadi kewenangan relatif Pengadilan Agama Mojokerto (pasal 7(3) Undangundang No.1 tahun 1974) ;Menimbang, bahwa ternyata perkara ini telah memenuhi syarat formallainnya dan syarat meterial
7 — 0
huruf (a) angka 3 UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006) ; Menimbang, bahwa dengan adaanya alat bukti P,4 dan P.5, serta sesuai kenyataantempat tinggal para Pemohon dan anak kandung para Pemohon (walaupun calonsuaminya berdomisili di Pasuruan (bukti P.7) namun harihari dan tempat kerjanya diMojokerto), maka perkara ini menjadi kewenagan relatif Pengadilan AgamaMojokerto (pasal 7 ayat (3) UndangUndang Nomor Tahun 1974) ; Menimbang, bahwa ternyata perkara ini telah memenuhi syarat formal lainnyadan syarat meterial
8 — 0
Agama (pasal 7 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo. penjelasan pasal 49 huruf (a) angka 3 UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006) ; Menimbang, bahwa dengan adaanya alat bukti P,4 dan P.5, serta sesuai kenyataantempat tinggal para Pemohon dan anak kandung para Pemohon (termasuk calonsuaminya), maka perkara ini menjadi kewenagan relatif Pengadilan Agama Mojokerto(pasal 7 ayat (3) UndangUndang Nomor Tahun 1974) ; Menimbang, bahwa ternyata perkara ini telah memenuhi syarat formal lainnyadan syarat meterial
32 — 1
dengan identitas pewaris yang beragamaislam, maka perkara ini menjadi kewenangan mutlak Pengadilan Agama (penjelasanpasal 49 huruf b UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006) ; wane Menimbang, bahwa dengan adaanya alat bukti P.1, P.2, P.3, P.4, dan P.5, jugasesuai kenyataan tempat tinggal sebagian para Pemohon yang memilih domisili diwilayah Mojokerto, maka perkara ini menjadi kewenagan relatif Pengadilan AgamaMojokerto ; Menimbang, bahwa ternyata perkara ini telah memenuhi syarat formal lainnyadan syarat meterial
63 — 0
Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legalstanding) untuk mengajukan perkara permohonan Dispensasi Kawin terhadapadiknya di Pengadilan Agama ;Menimbang, bahwa dengan adanya alat bukti P.10 dan P.11, maka calonisteri adik Pemohon bernama XXX, berumur 18 tahun 10 bulan, lebih dari 16tahun, sehingga tidak perlu mengajukan permohonan dispensasi kawin diPengadilan Agama (Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974) ;Menimbang, bahwa ternyata perkara ini telah memenuhi syarat formallainnya dan syarat meterial
13 — 1
para Pemohon, maka perkara ini menjadi kKewenaganrelatif Pengadilan Agama Mojokerto (Pasal 7 ayat (3) UndangUndang Nomor 1Tahun 1974) ;Menimbang, bahwa dengan adanya alat bukti P.7 dan P.8, maka calonisteri anak para Pemohon bernama XXXXX, berumur 15 tahun, O bulan tahun,kurang dari 16 tahun, sehingga perlu mengajukan permohonan dispensasikawin di Pengadilan Agama (Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun1974) :Menimbang, bahwa ternyata perkara ini telah memenuhi syarat formallainnya dan syarat meterial