Ditemukan 1529 data
RIDHA MAYA SARI NST.SH
Terdakwa:
1.BUDI SETIAWAN
2.AIDIL SYAHPUTRA
164 — 123
Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana
Risnawati Ginting, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD YUSUF ALIAS USUP
32 — 17
Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(deelneming);Halaman 9 dari 13 Putusan No.37/Pid.Sus/2018/PN Stb.Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu
tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (p/egen) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi Semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetap!
200 — 133 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pihak yang terlibat dalam kasus ini cukup banyak seperti tersebutdi atas, sehingga sangat tidak adil bilamana Terdakwa dikenakan hukumanseperti yang diputuskan oleh judex facti;Halaman 15 dari 17 halaman Putusan Nomor 2733 K/PID.SUS/2018 Sesungguhnya dalam ajaran dee/neming harus ada kualitas yang sama yangdianggap sebagai pelaku peserta. Pemohon yang meminta anggaran untukinstansinya adalah pihak yang paling bertanggungjawab dalam penggunaananggaran a quo.
Hubungan kausalitas tidak dapat dipersamakan sebagaipelaku (duerpleger) atau mededaderschap dalam ajaran dee/neming; P1 berpendapat bahwa putusan judex factie Pengadilan Negeri sudah cukupadil dikaitkan dengan modus operandi terjadinya kasus ini;Menimbang bahwa karena Terdakwa dipidana, maka dibebani untukmembayar biaya perkara pada tingkat kasasi;Mengingat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UndangUndang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimanadiubah dan ditambah dengan
1.Endhie Fadilla.SH
2.Juergen K.Marusaha P.Panjaitah.SH.MH
Terdakwa:
Wida Wati Als Wiwit Als Enda
62 — 34
Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 107 huruf dUndangUndang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta (dee/neming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (deelneming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta/terlibatnya orang atau orangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasingperbuatan sehingga melahirkan
suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (p/legen) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapi tidaksecara pribadi
1.Utami Filiandini, SH
2.Ella S Hasibuan, SH.
Terdakwa:
yus wandi alias yus
93 — 77
Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 107 huruf dUndangUndang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta (dee/neming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (deelneming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta/terlibatnya orang atau orangHalaman 9 dari 12 Putusan Nomor 241/Pid.Sus/2021/PN Stborang baik secara psikis maupun pisik dengan
melakukan masingmasingperbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu :yang melakukan (plegen) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana;yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan
141 — 72
Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turutserta melakukan perbuatan:Menimbang, bahwa Unsur ini bersifat alternatif, dengan terbuktinya salah satuunsur maka unsur ini dianggap telah terbukti.Menimbang, bahwa Menurut Satochid Kartanegara menyatakan mengartikandee/neming apabila dalam suatu delik tersangkut beberapa orang atau lebih.
Menurutdoktrin, dee/neming menurut sifatnya terdiri atas :e Deelneming yang berdiri sendiri, yakni pertanggungjawabandari tiaptiap peserta dihargai sendirisendiri;e Delneming yang tidak berdiri sendiri, yaknipertanggungjawaban dari peserta yang satu digantungkanpada perbuatan peserta yang lain. (Vide Lenden Marpaung,AsasTeoriPraktik Hukum Pidana, hlm. 77.)Orang yang melakukan.
M.ALFRIANDI HAKIM,SH
Terdakwa:
1.IBRAHIM SINURAYA
2.SUHENDA SEMBIRING ALIAS SUHEN
32 — 14
Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana
FRI WS SUMBAYAK.SH
Terdakwa:
DEDITA BARUS
26 — 10
Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana
Terbanding/Penggugat : HASAN
55 — 34
Bahwa adapun mengenai kepentingan pemilik barang menjadipihak intervensi dalam perkara pidana selain melindungi hak miliknyaterhadap barang, juga dapat melepaskan tanggungjawab terhadapperbuatan penyertaan (dee/neming), sehingga pemilik barang tidak dapatdikenakan perbuatan penyertaan (dee/neming).
Rumondang Siregar, SH., MH
Terdakwa:
1.Surya Edi Sumantri
2.Riski Pahlevi
66 — 30
tersebut, PTPN II Kebun TanjungJati mengalami kerugian sebesar Rp. 45.000,00;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsursecara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunantelah terpenuhi dalam diri para Terdakwa ;Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut Serta Melakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming
) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauorangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Halaman 10 dari 13 Putusan Nomor 48/Pid.Sus/2021/PN Stb.Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu :yang melakukan (plegen) atau pembuat
Juergen K.Marusaha P.Panjaitah.SH.MH
Terdakwa:
1.Sapirizal Als Parjo
2.Muhammad khairul ihsan als abdullah
42 — 36
Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(dee/lneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauHalaman 11 dari 15 Putusan Nomor 220/Pid.Sus/2021/PN Stb.Orangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan
suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (p/egen) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi Semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetap!
MAURITZ MARX WILLIAMS.SH
Terdakwa:
ARIHTA KACARIBU
32 — 17
Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauHalaman 9 dari 13 Putusan No.452/Pid.Sus/2018/PN Stb.Orangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu
tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (p/egen) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetap!
1.Renhard Harve,SH.MH
2.Muhammad Kenan Lubis SH
Terdakwa:
Gojo Tarigan
185 — 129
Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(dee/lneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Halaman 11 dari 14 Putusan Nomor 246
/Pid.B/2020/PN Stb.Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (p/egen) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapitidak secara pribadi,
1.Ella S Hasibuan, SH.
2.Rio Bataro Silalahi, SH
Terdakwa:
Samionta Sembiring Alias Samion
76 — 36
Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana
Ferawati Naibaho, SH
Terdakwa:
1.DICKY PERNANDA ALIAS DICKY
2.BOBBY SETIAWAN ALIAS BOBBY
45 — 32
Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(dee/lneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauHalaman 11 dari 15 Putusan No.31/Pid.Sus/2018/PN Stb.Orangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu
tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (p/egen) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi Semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetap!
Rio Bataro Silalahi, SH
Terdakwa:
1.Sabarina Br Sembiring Als Ina
2.Sri Harningsih
60 — 27
Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana
DAIKAN AOLIA ARFAN.SH
Terdakwa:
MUHAMMAD GINANJAR RIFAI
30 — 17
Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauorangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana
RUMONDANG SIREGAR, SH., MH
Terdakwa:
KURNIAWANTA TARIGAN
24 — 13
Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Halaman 10 dari 14 Putusan No.129/Pid.Sus/2018/PN Stb.Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu
tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (p/egen) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi Semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetap!
1.RIFAI AFFANDI,SH.MH
2.GUS IRWAN SELAMAT MARBUN.SH
Terdakwa:
JIWANTA GINTING
33 — 10
Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana
123 — 55
Seorang medepleger yang turut serta melakukan tindakpidana tidak usah memenuhi segala unsur yang oleh undangundang dirumuskan untuktindak pidana itu.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan secara bersamasama sebagaimanadiatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, yaitu penyertaan (dee/neming) adalah turut melakukan atau medeplegen.
Bahwa oleh karena dalam praktek peradilan bentukdeelneming ini selalu terdapat seorang pelaku dan seorang atau lebih yang turut13melakukan tindak pidana yang dilakukan oleh pelakunya, maka bentuk dee/neming ini jugasering disebut sebagai suatu mededaderschap.Apabila seseorang itu melakukan suatu tindak pidana, maka biasanya ia disebut sebagaiseorang dader atau seorang pelaku, tetapi apabila beberapa orang secara bersamasamamelakukan tindak pidana, maka setiap peserta di dalam tindak pidana itu sebagaimededader