Ditemukan 7090 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-07-2013 — Putus : 31-07-2013 — Upload : 23-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 3905/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 31 Juli 2013 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
1113
  • , selama itu keduanya sudah tidak saling menghiraukan dan memperdulikan,maka Majelis Hakim berpendapat bahwa alasan cerai gugat tersebut telah beralasanhukum dan harus diterima;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri
    rumahtangga), hal ini dimaksudkan agar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anakketurunan Pemohon dan Termohon dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian inisesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalah marriagebreakdown atau broken marriage bukanlah matri
Register : 03-07-2020 — Putus : 06-08-2020 — Upload : 06-08-2020
Putusan PA CILEGON Nomor 450/Pdt.G/2020/PA.Clg
Tanggal 6 Agustus 2020 — Penggugat melawan Tergugat
2519
  • Tergugat sudah pisah tempat tinggal yanghingga kini telah berlangsung sejak November 2018 dan sejak saat itusudah tidak terbangun komunikasi yang baik sebagaimana layaknya suamiisteri;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidakbijaksana apabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satupihak (matri
    tangga), hal ini dimaksudkan agar tetapterjaganya sendisendi kehidupan anak keturunan Penggugat dan Tergugatdimasa yang akan datang, prinsip yang demikian ini Ssesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990tanggal 5 Oktober 1991, bahwa : dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalahmarriage breakdown atau broken marriage bukanlah matri
Register : 01-08-2013 — Putus : 11-09-2013 — Upload : 31-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 4276/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 11 September 2013 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
86
  • kekejamanmental (mental cruelty), sehingga meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut ataukekerasan fisik maupun penganiayaan secara terus menerus, akan tetapi telah secaranyata terjadi dan berlangsung kekejaman mental terhadap salah satu pihak, maka sudahdianggap terjadi broken marriage;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri
    almaksuroh (pecahnya rumahtangga), hal ini dimaksudkan agar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anakketurunan Penggugat dan Tergugat dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian inisesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalah marriagebreakdown bukanlah matri
Register : 03-07-2013 — Putus : 31-07-2013 — Upload : 23-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 3917/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 31 Juli 2013 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
115
  • Mlg.Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri monialguilt), akan tetapi Majelis Hakim menitikberatkan pada penilaian terhadap kondisirumah tangga antara Pemohon dan Termohon yang dikenal dengan prinsip marriagebreakdown
    rumahtangga), hal ini dimaksudkan agar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anakketurunan Pemohon dan Termohon dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian inisesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalah marriagebreakdown atau broken marriage bukanlah matri
Register : 17-11-2022 — Putus : 09-02-2023 — Upload : 01-03-2023
Putusan PN AMBON Nomor 401/Pid.B/LH/2022/PN Amb
Tanggal 9 Februari 2023 — Penuntut Umum:
1.J.W.PATTIASINA,SH.,MH
2.SECRETCHIL E. PENTURY, SH
3.HUBERTUS TANATE, SH
Terdakwa:
ARHAM MARIS LUMAELA alias PAK HARIS
5519
  • dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • Minyak tanah sebanyak 2.200 liter yang sudah terisi dalam wadah berupa 11 drum kapasitas 200 liter, mesin alkon kapasitas 7,0 merk MATRI
Register : 24-07-2013 — Putus : 04-09-2013 — Upload : 31-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 4208/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 4 September 2013 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
115
  • Mlg.tahun 4 bulan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa alasan cerai gugat tersebuttelah beralasan hukum dan harus diterima;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri monialguilt), akan tetapi Majelis Hakim menitikberatkan
    rumahtangga), hal ini dimaksudkan agar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anakketurunan Pemohon dan Termohon dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian inisesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalah marriagebreakdown atau broken marriage bukanlah matri
Register : 04-07-2013 — Putus : 31-07-2013 — Upload : 23-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 3935/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 31 Juli 2013 — PEMOHON LAWAN TERMOHON
109
  • Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam; Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri monialguilt), akan tetapi Majelis Hakim menitikberatkan pada penilaian terhadap kondisirumah tangga antara Pemohon dan Termohon yang
    rumahtangga), hal ini dimaksudkan agar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anakketurunan Pemohon dan Termohon dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian inisesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalah marriagebreakdown atau broken marriage bukanlah matri
Register : 21-08-2013 — Putus : 18-09-2013 — Upload : 31-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 4481/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 18 September 2013 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
104
  • kekejamanmental (mental cruelty), sehingga meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut ataukekerasan fisik maupun penganiayaan secara terus menerus, akan tetapi telah secaranyata terjadi dan berlangsung kekejaman mental terhadap salah satu pihak, maka sudahdianggap terjadi broken marriage ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri
    marriage (pecahnya rumah tangga), hal ini dimaksudkanagar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anak keturunan Penggugat dan Tergugatdimasa yang akan datang, prinsip yang demikian ini sesuai dengan YurisprudensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991,bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasan Pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrinyang harus diterapkan adalah marriage breakdown bukanlah matri
Register : 21-08-2013 — Putus : 18-09-2013 — Upload : 31-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 4512/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 18 September 2013 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
83
  • kekejamanmental (mental cruelty), sehingga meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut ataukekerasan fisik maupun penganiayaan secara terus menerus, akan tetapi telah secaranyata terjadi dan berlangsung kekejaman mental terhadap salah satu pihak, maka sudahdianggap terjadi broken marriage;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri
    Mlg.Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrinyang harus diterapkan adalah marriage breakdown bukanlah matri manial guilt;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka Majelis Hakimberpendapat unsur pertama tersebut telah terpenuhi dalam perkara ini; Menimbang, bahwa selanjutnya terbukti pula bahwa akibat dari perselisihandan pertengkaran yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi pisahtempat tinggal kurang lebih selama 1 tahun 3 bulan
Register : 07-05-2013 — Putus : 31-07-2013 — Upload : 23-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 2780/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 31 Juli 2013 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
137
  • , selama itu keduanya sudah tidak saling menghiraukan dan memperdulikan,maka Majelis Hakim berpendapat bahwa alasan cerai gugat tersebut telah beralasanhukum dan harus diterima;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri
    rumahtangga), hal ini dimaksudkan agar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anakketurunan Pemohon dan Termohon dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian inisesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalah marriagebreakdown atau broken marriage bukanlah matri
Register : 26-06-2013 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 3771/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 24 Juli 2013 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
83
  • , selama itu keduanya sudah tidak saling menghiraukan danmemperdulikan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa alasan cerai gugattersebut telah beralasan hukum dan harus diterima;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri
    rumahtangga), hal ini dimaksudkan agar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anakketurunan Pemohon dan Termohon dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian inisesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalah marriagebreakdown atau broken marriage bukanlah matri
Register : 09-01-2019 — Putus : 27-02-2019 — Upload : 15-03-2019
Putusan PTA SURABAYA Nomor 34/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Tanggal 27 Februari 2019 — Pembanding Vs. Terbanding
217
  • alasan yang sah,seharusnya Pelawan sebagai pihak yang merasa paling dirugikan haknyabersungguhsungguh dapat hadir untuk membela kepentingannya, akan tetapiternyata Pelawan tetap tidak mau hadir, sehingga patut dinilai Pelawan tidakbersungguhsungguh berperkara, hanya ingin menghambat dan mempersulitpelaksanaan putusan, namun demikian Majelis Hakim Tingkat Banding akan tetapmemberikan pertimbangannya;Menimbang, bahwa dalam perkara perceraian doktrin yang harusditerapkan, adalah broken marriage bukan matri
Register : 16-08-2016 — Putus : 31-10-2016 — Upload : 09-09-2019
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 1840/Pdt.G/2016/PA.Mr
Tanggal 31 Oktober 2016 — Penggugat melawan Tergugat
50
  • Bahwa, antara Penggugat dan Tergugat sudah pisah tempat tinggalsejak 2 bulan yang lalu, selama itu. keduanya sudah tidak salingmemperdulikan dan menghiraukan seperti layaknya suami isteri;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidakbijaksana apabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satupihak (matri
    tangga), hal ini dimaksudkan agar tetapterjaganya sendisendi kehidupan anak keturunan Penggugat dan Tergugatdimasa yang akan datang, prinsip yang demikian ini seSsuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990tanggal 5 Oktober 1991, bahwa : dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalahmarriage breakdown atau broken marriage bukanlah matri
Register : 24-06-2013 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 3722/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 24 Juli 2013 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
145
  • , selama itu keduanya sudah tidak saling menghiraukan danmemperdulikan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa alasan cerai gugattersebut telah beralasan hukum dan harus diterima;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri
    rumahtangga), hal ini dimaksudkan agar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anakketurunan Pemohon dan Termohon dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian inisesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalah marriagebreakdown atau broken marriage bukanlah matri
Register : 09-02-2015 — Putus : 05-03-2015 — Upload : 16-03-2015
Putusan PA MAKALE Nomor 9/Pdt.G/2015/PA.Mkl
Tanggal 5 Maret 2015 — Penggugat VS Tergugat
2415
  • Namunperselisihan dan pertengkaran tersebut akan menjadi tidak wajar, jikamenyebabkan keretakan dan ketidakharmonisan dalam rumah tangga yangberakhir pada hidup terpisah serta pengabaian kewajiban masingmasing;Menimbang, bahwa dalam masalah perceraian tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkanpihak lain(matri monial guilt), tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itusendiri apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak, yangmenjadi
    Pasal 3 dan Pasal 116 dan huruf (f)Kompilasi Hukum Islam dan diterapkan Yurisprudensi Putusan MA Nomor534K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah matri monial guilt akan tetapi broken marriage(pecahnya tumah tangga);Put.No. 9/Pdt.G/2015/PA.MkI Halaman12 dari 15Menimbang, bahwa majelis hakim memiliki alasan hukum untukmenetapkan talak satu) bain shugraa dari TergugatterhadapPenggugatsebagaimana yang diatur di dalam Pasal 119 ayat (2) huruf (c)Kompilasi
Register : 06-11-2017 — Putus : 18-01-2018 — Upload : 23-04-2019
Putusan PA BONTANG Nomor 441/Pdt.G/2017/PA.Botg
Tanggal 18 Januari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
1714
  • penderitaan isteri itu membuatnyatidak sanggup lagi untuk melanjutkan hidup bersama suamidan antara keduanya sudah tidak bisa didamaikan lagi, makahakim wajib menceraikannya dengan talak (satu) bain;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 39 ayat (2) UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan bahwa untuk melakukan perceraianharus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan hidup rukunsebagai suami isteri;Menimbang, bahwa dalam masalah perceraian, doktrin yang harustditerapkan bukanlah matri
Register : 28-08-2013 — Putus : 25-09-2013 — Upload : 31-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 4761/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 25 September 2013 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
126
  • kekejamanmental (mental cruelty), sehingga meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut ataukekerasan fisik maupun penganiayaan secara terus menerus, akan tetapi telah secaranyata terjadi dan berlangsung kekejaman mental terhadap salah satu pihak, maka sudahdianggap terjadi broken marriage;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri
    marriage (pecahnya rumah tangga), hal ini dimaksudkanagar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anak keturunan Penggugat dan Tergugatdimasa yang akan datang, prinsip yang demikian ini sesuai dengan YurisprudensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991,bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasan Pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrinyang harus diterapkan adalah marriage breakdown bukanlah matri
Register : 02-08-2013 — Putus : 11-09-2013 — Upload : 31-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 4280/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 11 September 2013 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
114
  • Mlg.kekerasan fisik maupun penganiayaan secara terus menerus, akan tetapi telah secaranyata terjadi dan berlangsung kekejaman mental terhadap salah satu pihak, maka sudahdianggap terjadi broken marriage;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri monialguilt), akan tetapi Majelis Hakim menitikberatkan pada penilaian
    almaksuroh (pecahnya rumahtangga), hal ini dimaksudkan agar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anakketurunan Penggugat dan Tergugat dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian inisesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalah marriagebreakdown bukanlah matri
Register : 26-06-2013 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 3767/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 24 Juli 2013 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
1413
  • , selama itu keduanya sudah tidak saling menghiraukan dan memperdulikan,maka Majelis Hakim berpendapat bahwa alasan cerai gugat tersebut telah beralasanhukum dan harus diterima;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri
    rumahtangga), hal ini dimaksudkan agar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anakketurunan Pemohon dan Termohon dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian inisesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalah marriagebreakdown atau broken marriage bukanlah matri
Register : 28-08-2013 — Putus : 25-09-2013 — Upload : 31-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 4764/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 25 September 2013 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
1311
  • kekejamanmental (mental cruelty), sehingga meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut ataukekerasan fisik maupun penganiayaan secara terus menerus, akan tetapi telah secaranyata terjadi dan berlangsung kekejaman mental terhadap salah satu pihak, maka sudahdianggap terjadi broken marriage;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri
    Mlg.Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrinyang harus diterapkan adalah marriage breakdown bukanlah matri manial guilt;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka Majelis Hakimberpendapat unsur pertama tersebut telah terpenuhi dalam perkara ini; Menimbang, bahwa selanjutnya terbukti pula bahwa akibat dari perselisihandan pertengkaran yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi pisahtempat tinggal kurang lebih selama 2 tahun 2 bulan