Ditemukan 1529 data
62 — 19
Dengan demikian penyertaan (dee/neming) dalambentuk bersama sama sebagai orang yang turut melakukan (medepilger) tindakpidana telah dapat dibuktikan;Halaman 169 dari 179 Putusan Nomor 23/Pid.SusTPK/2016/PN PlkMenimbang, bahwa selama pelaksanaan persidangan tidak ada ditemukanfaktafakta hukum yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar atau alasanpemaaf pada perbuatan maupun pada diri terdakwa.
ADITYA HILMAWAN PRABOWO,S.H
Terdakwa:
M.ARDIANSYAH.SE Als IYAN Bin SUNI
150 — 35
Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan,atau yang turut serta melakukan perbuatan;Menimbang, bahwa di dalam suatu tindak pidana yang mengandungpengambilan bagian atau penyertaan (dee/neming atau take part time incrime), knususnya kaitannya dalam perkara ini adalah penerapan Pasal 55ayat (1) ke1 KUHP yang telah terumus secara jelas dan tegas tentangkualitas keikutsertaan terdakwa atau kualifikasi bentuk penyertaan yangdisesuaikan dengan perbuatan atau peranan terdakwa di dalammewujudkan
INSYAYADI
Terdakwa:
Ir. SABAR BARUS BIN GUNUNG BARUS
109 — 56
Bentuk de/neming yang tidak berdiri sendiri atau accessoire delnemingyaitu pertanggungjawaban dari peserta yang satu digantungkan padaperbuatan peserta yang lain maksudnya apabila oleh peserta yang laindilakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, maka perbuatan yangsatu juga dapat dihukum;Menurut ilmu hukum pidana yang dimaksud dengan bersamasamaadalah yaitu adanya kerjasama yang disadari dari masingmasing pelaku delik,suatu kerjasama secara sadar berarti bahwa setiap pelaku peserta menyadaritindakan
SARWOTO, SH., MH
Terdakwa:
TOGU SIAGIAN, S.Ip. M.Si
280 — 341
Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Penyertaaan (de/neming);Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis = Hakim akanmempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum Pasal 55 ayat (1) ke1KUHPidana yang rumusannya sebagai berikut:Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana mereka yangmelakukan, yang menyuruhlakukan dan yang turut serta melakukan;Menimbang, bahwa pengertian turut serta sebagaimana dimaksuddalam Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana antara lain sebagai berikut: Tetapi janganiah hendaknya mengartikan
FATONI HATAM
Terdakwa:
Ezrinal Azis Pgl. AL alias AZIS alias EZ
501 — 92
Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana tentang penyertaan/de/neming;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkansatupersatu unsurunsur dimaksud, setelan dihubungkan dengan faktafaktahukum yang terungkap didepan persidangan a quo sebagai berikut:Ad. 1.
Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana tentang penyertaan/de/neming;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim telah mempertimbangkandakwaan Jaksa Penuntut Umum secara seksama dalam dakwaan Primair yangberkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa EZRINAL AZIS Pgl AL alias AZIZ aliasEZ, tidak terbukti, maka Majelis mengambil alin seluruh pertimbangan hukum daridakwaan primair kedalam dakwaan subsidair;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim berpendapat bahwaperbuatan Terdakwa EZRINAL AZIS Pgl AL alias AZIZ
203 — 121 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP dalam hukum pidana seringdiistilahkan sebagai bentuk Pasal penyertaan (dee/neming);Pasal tersebut terkait dengan Ajaran Penyertaan dalam arti sempit dimanadalam Pasal 55 KUHP dan rumusan Pasal 55 KUHP dimulai denganperumusan siapa yang dapat dipidana sebagai petindakpetindak. Lebihjauh lagi ditentukan ialah bahwa yang dapat dipidana sebagai Petindakantara lain mereka yang melakukan suatu tindak pidana;Bahwa unsur dalam Pasal 55 (1) KUHP adalah:a.
76 — 29
Disamping itu antara keterangan terdakwadengan keterangan Lelo Anggoro serta saksi Perry L Riwey, saksi Agustinus,saksi Bendi, yang saling bersesuaian dan kerja sama yang disadari telahmempunyai kehendak dalam peranannya dalam melaksanakan fungsi dantugasnya saling sinergi yang erat, dengan demikian penyertaan (dee/neming)dalam bentuk bersama sama sebagai orang melakukan (Plegen/pelaku utama)tindak pidana telah dapat dibuktikan;Halaman 159 dari 168 Putusan Nomor 26/Pid.SusTPK/2015/PN PlkMenimbang
54 — 17
Dengan demikian penyertaan (dee/neming) dalambentuk bersama sama sebagai orang yang turut melakukan (medepilger) tindakpidana telah dapat dibuktikan;Menimbang, bahwa selama pelaksanaan persidangan tidak ada ditemukanfaktafakta hukum yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar atau alasanpemaaf pada perbuatan maupun pada diri terdakwa.
TOHOM HASIHOLAN, S.H., M.H.
Terdakwa:
Drs. H. HERDIANSYAH,M.Si Bin DARHAMSYAH
98 — 26
SusTPK/2018/PN Bahwa Pasal 55 KUHP adalah pasal yang mengatur tentang pelaku(dader) dan keturutsertaan (dee/neming). Artinya tindak pidana yangdilakukan oleh banyak orang secara bersamasama, maka yangdapat dipidana selain yang melakukan (dader atau pleger), juga yangmenyuruh melakukan (doenplegen) perbuatan pidana tersebut, sertayang turut serta melakukan (medepleger) perbuatan pidana tersebut,serta terhadap penganjur (uitlokken) yang menganjurkan orang lainuntuk melakukan perbuatan pidana.
111 — 120
adanya mededader (turut melakukan) harus dipenuhi 2 (dua) syarat, yakni:harus ada kerja sama secara fisik dan harus ada kesadaran kerja sama.Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Rldalam putusan Nomor : 1395.K/Pid/1985 tanggal 24 September 1987 yangmenyatakan : Penerapan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP turut melakukan, inisiatifmelakukan delik tidak harus timbul dari sipembuat (terdakwa).Menimbang, bahwa dengan memperhatikan doktrin di atas, maka untukdapat dikwalifikasi sebagai dee/neming
M. JURIKO WIBISONO, S.H
Terdakwa:
BAMBANG SUPRIADI, S.Kom Bin SURMAN TAHA
81 — 58
Unsur ; Mereka yang Melakukan, yang Menyuruh Melakukan danyangTurut Serta Melakukan Perbuatan.Menimbang, bahwa unsur yang keempat ini menurut Teori Ilmu HukumPidana merupakan suatu bentuk Tindak Pidana Penyertaan atau biasa disebutdengan istilah Dee/neming, yang pada intinya ketentuan pasal ini dimaksudkanmemberikan perluasan makna dari kata Pelaku, atau dengan kata lainmerupakan penjelasan tentang siapa saja yang dapat disebut sebagai Pelakusuatu tindak pidana dan dapat dijatuhi pidana yang sama
MATHEOS MATULESSY, S.H
Terdakwa:
I WAYAN TANGSI
127 — 65
Raja Grafindo Persada, Jakarta,Halaman 101)Menimbang bahwa dengan memperhatikan doktrin diatas, maka dapatdikualifisir sebagai dee/neming atau secara bersamasama melakukan suatutindak pidana harus dipenuhi syarat mutlak yaitu adanya keinsyafan(kesadaran) bekerja sama dan/atau dalam kerjasama tersebut disadari akankemungkinan timbulnya akibat tersebutMenimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum sebagaimanadikemukakan dimuka persidangan sebagai berikut : Bahwa dalam periode Januari 2011 s/d Desember
58 — 21
Kerja sama mana terlihat dengan adanya bidang tugas dankewenangan yang saling berkaitan, sehingga apabila satu orang/petugas(anggota DPRD) tidak melaksanakan atau menyetujui, maka tugastugaslainnya yang ada di pihak lain tidak terlaksana sebagaimana dipertimbangkan diatas, dengan demikian penyertaan (dee/neming) dalam bentuk bersama samasebagai orang turut serta melakukan (medeplger tindak pidana telah dapatdibuktikan;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbanganpertimbangantersebut diatas dimana
70 — 15
seseorang itu sebagai orangyang melakukan, mennyuruh lakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu,yang didalam surat dakwaan dikonstruksikan dengan istilah bersamasamadan dalam ilmu hukum pidana disebut Deelneming yang dalampenerapannya ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi yaitu perbuatan itudilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih, adanya kerjasama secara phisik, danadanya kesadaran sewaktu melakukan kerjasama;Menimbang, bahwa Tindak Pidana Penyertaan atau biasa disebutdengan istilah Dee/neming
186 — 90
demikian Majelis Hakimberpendapat bahwa unsur karena atau berhubungan dengan sesuatu yangbertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalamjabatannya telah terpenuhi dan ada dalam perbuatan Terdakwa TOTOKHENDRIYATNO.206Menimbang, bahwa terhadap perbuatan Terdakwa yang berhubungandengan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP akan dipertimbangkan dibawah ini :Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPMenimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke1 Kitab Undangundang HukumPidana (KUHP) adalah mengenai penyertaan (dee/neming
216 — 303 — Berkekuatan Hukum Tetap
PelaMampang Prapatan, Jakarta Selatan;(vide Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Jakarta Nomor 26/PID/TPK/2015/PT.DKI tanggal 25Agustus 2015, halaman 266 Putusan Pengadilan Negeri Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor12/PID.SUS/TPK/ 2015/PN.JKT.PST tanggal 20 April 2015, halaman510):Namun selanjutnya Majelis Hakim dalam perkara a quo tidak konsistendengan pertimbangan hukumnya pada unsur "Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP tentang penyertaan / dee/neming
SUNARYO SUHADI(Managing Director PT MKS), ACHMAD HARIJANTO (Direktur TeknikPT MKS) dan PRIBADI WARDOJO (General Manager Unit PengolahanPT MKS)":Dengan demikian, Majelis Hakim dalam perkara a quo telah keliru dalampenerapan hukum pembuktian, knususnya tentang penerapan Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP tentang orang yang melakukan, yang menyuruh melakukanatau yang turut serta melakukan perbuatan, yaitu dalam mempertimbangkanperan ABDUR ROUF dalam unsur "Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tentangpenyertaan atau dee/neming
73 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa, oleh karena itu jelas jelas dengan uraian tersebut diatas, maka unsurmerugikan keuangan negara telah tidak terbukti;Sehubungan dengan dakwaan subsidair melanggar pasal 55 ayat (1) ke1kuhp, Terdakwa dikonstruksikan sebagai "orang yang melakukan" atauturut serta melakukan (mode plagen)". adalah keliru dan salah penerapanhukumnya.Bahwa, sesuai dakwaan subsidair JPU, terkait pasal penyertaan (dee/neming)Terdakwa dikonstruksikan secara khusus sebagai orang yang melakukan"atau "turut serta melakukan
148 — 24
Unsur Yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan ituMenimbang, bahwa di dalam suatu tindak pidana yang mengandungpengambilan bagian atau penyertaan (dee/neming atau take part time in crime),khususnya kaitannya dalam perkara ini adalah penerapan Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP yang telah terumus secara jelas dan tegas tentang kualitas keikutsertaanTerdakwa atau kualifikasi bentuk penyertaan yang disesuaikan denganperbuatan atau peranan Terdakwa di dalam mewujudkan suatu tindak
212 — 31
IDRUS (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Kuasa Direktur PT.Bunga Arafat dan saksisaksi lainnya dengan keterangan Terdakwa, yang salinghalaman 206 dari 224 Putusan Nomor 79/Pid.SusTPK/2017/PN Smrbersesuaian dan kerja sama yang disadari telah mempunyai kehendak dalamperanannya dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya saling sinergi yang erat,dengan demikian penyertaan (dee/neming) dalam bentuk bersama samasebagai orang turut serta melakukan tindak pidana telah dapat dibuktikan;Menimbang, bahwa
71 — 24
Dengan demikian penyertaan (dee/neming) dalambentuk bersama sama sebagai orang yang turut melakukan (medepiger) tindakpidana telah dapat dibuktikan;Menimbang, bahwa selama pelaksanaan persidangan tidak ada ditemukanfaktafakta hukum yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar atau alasanpemaaf pada perbuatan maupun pada diri terdakwa.