Ditemukan 1529 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-05-2016 — Putus : 26-09-2016 — Upload : 24-11-2016
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2016/PN Plk
Tanggal 26 September 2016 — AGUS SETIYADI, ST Bin H. ASMAWIE (Alm)
6219
  • Dengan demikian penyertaan (dee/neming) dalambentuk bersama sama sebagai orang yang turut melakukan (medepilger) tindakpidana telah dapat dibuktikan;Halaman 169 dari 179 Putusan Nomor 23/Pid.SusTPK/2016/PN PlkMenimbang, bahwa selama pelaksanaan persidangan tidak ada ditemukanfaktafakta hukum yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar atau alasanpemaaf pada perbuatan maupun pada diri terdakwa.
Register : 05-03-2021 — Putus : 25-06-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PN PEKANBARU Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr
Tanggal 25 Juni 2021 — Penuntut Umum:
ADITYA HILMAWAN PRABOWO,S.H
Terdakwa:
M.ARDIANSYAH.SE Als IYAN Bin SUNI
15035
  • Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan,atau yang turut serta melakukan perbuatan;Menimbang, bahwa di dalam suatu tindak pidana yang mengandungpengambilan bagian atau penyertaan (dee/neming atau take part time incrime), knususnya kaitannya dalam perkara ini adalah penerapan Pasal 55ayat (1) ke1 KUHP yang telah terumus secara jelas dan tegas tentangkualitas keikutsertaan terdakwa atau kualifikasi bentuk penyertaan yangdisesuaikan dengan perbuatan atau peranan terdakwa di dalammewujudkan
Register : 26-11-2018 — Putus : 20-03-2019 — Upload : 26-03-2019
Putusan PN JAMBI Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jmb
Tanggal 20 Maret 2019 — Penuntut Umum:
INSYAYADI
Terdakwa:
Ir. SABAR BARUS BIN GUNUNG BARUS
10956
  • Bentuk de/neming yang tidak berdiri sendiri atau accessoire delnemingyaitu pertanggungjawaban dari peserta yang satu digantungkan padaperbuatan peserta yang lain maksudnya apabila oleh peserta yang laindilakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, maka perbuatan yangsatu juga dapat dihukum;Menurut ilmu hukum pidana yang dimaksud dengan bersamasamaadalah yaitu adanya kerjasama yang disadari dari masingmasing pelaku delik,suatu kerjasama secara sadar berarti bahwa setiap pelaku peserta menyadaritindakan
Register : 11-10-2018 — Putus : 06-03-2019 — Upload : 21-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 6 Maret 2019 — Penuntut Umum:
SARWOTO, SH., MH
Terdakwa:
TOGU SIAGIAN, S.Ip. M.Si
280341
  • Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Penyertaaan (de/neming);Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis = Hakim akanmempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum Pasal 55 ayat (1) ke1KUHPidana yang rumusannya sebagai berikut:Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana mereka yangmelakukan, yang menyuruhlakukan dan yang turut serta melakukan;Menimbang, bahwa pengertian turut serta sebagaimana dimaksuddalam Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana antara lain sebagai berikut: Tetapi janganiah hendaknya mengartikan
Register : 30-04-2019 — Putus : 19-09-2019 — Upload : 09-12-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal 19 September 2019 — Penuntut Umum:
FATONI HATAM
Terdakwa:
Ezrinal Azis Pgl. AL alias AZIS alias EZ
50192
  • Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana tentang penyertaan/de/neming;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkansatupersatu unsurunsur dimaksud, setelan dihubungkan dengan faktafaktahukum yang terungkap didepan persidangan a quo sebagai berikut:Ad. 1.
    Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana tentang penyertaan/de/neming;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim telah mempertimbangkandakwaan Jaksa Penuntut Umum secara seksama dalam dakwaan Primair yangberkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa EZRINAL AZIS Pgl AL alias AZIZ aliasEZ, tidak terbukti, maka Majelis mengambil alin seluruh pertimbangan hukum daridakwaan primair kedalam dakwaan subsidair;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim berpendapat bahwaperbuatan Terdakwa EZRINAL AZIS Pgl AL alias AZIZ
Putus : 04-05-2016 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1409 K/PID.SUS/2015
Tanggal 4 Mei 2016 — ROTUA ANASTASIA SINAGA
203121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP dalam hukum pidana seringdiistilahkan sebagai bentuk Pasal penyertaan (dee/neming);Pasal tersebut terkait dengan Ajaran Penyertaan dalam arti sempit dimanadalam Pasal 55 KUHP dan rumusan Pasal 55 KUHP dimulai denganperumusan siapa yang dapat dipidana sebagai petindakpetindak. Lebihjauh lagi ditentukan ialah bahwa yang dapat dipidana sebagai Petindakantara lain mereka yang melakukan suatu tindak pidana;Bahwa unsur dalam Pasal 55 (1) KUHP adalah:a.
Register : 24-02-2015 — Putus : 06-07-2015 — Upload : 16-12-2015
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2015/PN Plk
Tanggal 6 Juli 2015 — Drs. ADIRAMA BAHAN,MT Alias PAK ADI Bin ADJANG BAHAN
7629
  • Disamping itu antara keterangan terdakwadengan keterangan Lelo Anggoro serta saksi Perry L Riwey, saksi Agustinus,saksi Bendi, yang saling bersesuaian dan kerja sama yang disadari telahmempunyai kehendak dalam peranannya dalam melaksanakan fungsi dantugasnya saling sinergi yang erat, dengan demikian penyertaan (dee/neming)dalam bentuk bersama sama sebagai orang melakukan (Plegen/pelaku utama)tindak pidana telah dapat dibuktikan;Halaman 159 dari 168 Putusan Nomor 26/Pid.SusTPK/2015/PN PlkMenimbang
Register : 24-08-2016 — Putus : 12-01-2017 — Upload : 26-01-2017
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2016/PN Plk
Tanggal 12 Januari 2017 — Hj. DARINI KURNIAWATI
5417
  • Dengan demikian penyertaan (dee/neming) dalambentuk bersama sama sebagai orang yang turut melakukan (medepilger) tindakpidana telah dapat dibuktikan;Menimbang, bahwa selama pelaksanaan persidangan tidak ada ditemukanfaktafakta hukum yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar atau alasanpemaaf pada perbuatan maupun pada diri terdakwa.
Register : 10-10-2018 — Putus : 01-03-2019 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr
Tanggal 1 Maret 2019 — Penuntut Umum:
TOHOM HASIHOLAN, S.H., M.H.
Terdakwa:
Drs. H. HERDIANSYAH,M.Si Bin DARHAMSYAH
9826
  • SusTPK/2018/PN Bahwa Pasal 55 KUHP adalah pasal yang mengatur tentang pelaku(dader) dan keturutsertaan (dee/neming). Artinya tindak pidana yangdilakukan oleh banyak orang secara bersamasama, maka yangdapat dipidana selain yang melakukan (dader atau pleger), juga yangmenyuruh melakukan (doenplegen) perbuatan pidana tersebut, sertayang turut serta melakukan (medepleger) perbuatan pidana tersebut,serta terhadap penganjur (uitlokken) yang menganjurkan orang lainuntuk melakukan perbuatan pidana.
Register : 16-09-2015 — Putus : 12-01-2015 — Upload : 29-03-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2015/PN Dps
Tanggal 12 Januari 2015 — I KETUT SUKARSANA, Sag.
111120
  • adanya mededader (turut melakukan) harus dipenuhi 2 (dua) syarat, yakni:harus ada kerja sama secara fisik dan harus ada kesadaran kerja sama.Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Rldalam putusan Nomor : 1395.K/Pid/1985 tanggal 24 September 1987 yangmenyatakan : Penerapan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP turut melakukan, inisiatifmelakukan delik tidak harus timbul dari sipembuat (terdakwa).Menimbang, bahwa dengan memperhatikan doktrin di atas, maka untukdapat dikwalifikasi sebagai dee/neming
Register : 14-01-2019 — Putus : 14-05-2019 — Upload : 17-05-2019
Putusan PN BENGKULU Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bgl
Tanggal 14 Mei 2019 — Penuntut Umum:
M. JURIKO WIBISONO, S.H
Terdakwa:
BAMBANG SUPRIADI, S.Kom Bin SURMAN TAHA
8158
  • Unsur ; Mereka yang Melakukan, yang Menyuruh Melakukan danyangTurut Serta Melakukan Perbuatan.Menimbang, bahwa unsur yang keempat ini menurut Teori Ilmu HukumPidana merupakan suatu bentuk Tindak Pidana Penyertaan atau biasa disebutdengan istilah Dee/neming, yang pada intinya ketentuan pasal ini dimaksudkanmemberikan perluasan makna dari kata Pelaku, atau dengan kata lainmerupakan penjelasan tentang siapa saja yang dapat disebut sebagai Pelakusuatu tindak pidana dan dapat dijatuhi pidana yang sama
Register : 01-03-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps
Tanggal 15 Juli 2021 — Penuntut Umum:
MATHEOS MATULESSY, S.H
Terdakwa:
I WAYAN TANGSI
12765
  • Raja Grafindo Persada, Jakarta,Halaman 101)Menimbang bahwa dengan memperhatikan doktrin diatas, maka dapatdikualifisir sebagai dee/neming atau secara bersamasama melakukan suatutindak pidana harus dipenuhi syarat mutlak yaitu adanya keinsyafan(kesadaran) bekerja sama dan/atau dalam kerjasama tersebut disadari akankemungkinan timbulnya akibat tersebutMenimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum sebagaimanadikemukakan dimuka persidangan sebagai berikut : Bahwa dalam periode Januari 2011 s/d Desember
Register : 18-02-2015 — Putus : 01-06-2015 — Upload : 12-08-2015
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2015/PN Plk
Tanggal 1 Juni 2015 — TIMOTIUS MAHAR, SE Bin MAHAR (Alm)
5821
  • Kerja sama mana terlihat dengan adanya bidang tugas dankewenangan yang saling berkaitan, sehingga apabila satu orang/petugas(anggota DPRD) tidak melaksanakan atau menyetujui, maka tugastugaslainnya yang ada di pihak lain tidak terlaksana sebagaimana dipertimbangkan diatas, dengan demikian penyertaan (dee/neming) dalam bentuk bersama samasebagai orang turut serta melakukan (medeplger tindak pidana telah dapatdibuktikan;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbanganpertimbangantersebut diatas dimana
Putus : 06-05-2014 — Upload : 07-11-2014
Putusan PN SEMARANG Nomor 165 /Pid.Sus/2013/PN.Tpk.Smg
Tanggal 6 Mei 2014 — EDY SUTOYO, ST, MT.
7015
  • seseorang itu sebagai orangyang melakukan, mennyuruh lakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu,yang didalam surat dakwaan dikonstruksikan dengan istilah bersamasamadan dalam ilmu hukum pidana disebut Deelneming yang dalampenerapannya ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi yaitu perbuatan itudilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih, adanya kerjasama secara phisik, danadanya kesadaran sewaktu melakukan kerjasama;Menimbang, bahwa Tindak Pidana Penyertaan atau biasa disebutdengan istilah Dee/neming
Register : 28-01-2014 — Putus : 21-05-2014 — Upload : 24-08-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 7/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jkt.Pst
Tanggal 21 Mei 2014 — Pidana Korupsi - TOTOK HENDRIYATNO
18690
  • demikian Majelis Hakimberpendapat bahwa unsur karena atau berhubungan dengan sesuatu yangbertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalamjabatannya telah terpenuhi dan ada dalam perbuatan Terdakwa TOTOKHENDRIYATNO.206Menimbang, bahwa terhadap perbuatan Terdakwa yang berhubungandengan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP akan dipertimbangkan dibawah ini :Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPMenimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke1 Kitab Undangundang HukumPidana (KUHP) adalah mengenai penyertaan (dee/neming
Putus : 02-02-2016 — Upload : 20-01-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2707 K/PID.SUS/2015
Tanggal 2 Februari 2016 — ANTONIUS BAMBANG DJATMIKO
216303 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PelaMampang Prapatan, Jakarta Selatan;(vide Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Jakarta Nomor 26/PID/TPK/2015/PT.DKI tanggal 25Agustus 2015, halaman 266 Putusan Pengadilan Negeri Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor12/PID.SUS/TPK/ 2015/PN.JKT.PST tanggal 20 April 2015, halaman510):Namun selanjutnya Majelis Hakim dalam perkara a quo tidak konsistendengan pertimbangan hukumnya pada unsur "Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP tentang penyertaan / dee/neming
    SUNARYO SUHADI(Managing Director PT MKS), ACHMAD HARIJANTO (Direktur TeknikPT MKS) dan PRIBADI WARDOJO (General Manager Unit PengolahanPT MKS)":Dengan demikian, Majelis Hakim dalam perkara a quo telah keliru dalampenerapan hukum pembuktian, knususnya tentang penerapan Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP tentang orang yang melakukan, yang menyuruh melakukanatau yang turut serta melakukan perbuatan, yaitu dalam mempertimbangkanperan ABDUR ROUF dalam unsur "Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tentangpenyertaan atau dee/neming
Putus : 13-01-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2069 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 13 Januari 2016 — Drs. H. AHMAD SUDIYONO, SH. Msi
7352 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa, oleh karena itu jelas jelas dengan uraian tersebut diatas, maka unsurmerugikan keuangan negara telah tidak terbukti;Sehubungan dengan dakwaan subsidair melanggar pasal 55 ayat (1) ke1kuhp, Terdakwa dikonstruksikan sebagai "orang yang melakukan" atauturut serta melakukan (mode plagen)". adalah keliru dan salah penerapanhukumnya.Bahwa, sesuai dakwaan subsidair JPU, terkait pasal penyertaan (dee/neming)Terdakwa dikonstruksikan secara khusus sebagai orang yang melakukan"atau "turut serta melakukan
Register : 24-02-2017 — Putus : 08-06-2017 — Upload : 21-11-2017
Putusan PN PEKANBARU Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pbr
Tanggal 8 Juni 2017 — JAFAR SIDIK Bin KHALID
14824
  • Unsur Yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan ituMenimbang, bahwa di dalam suatu tindak pidana yang mengandungpengambilan bagian atau penyertaan (dee/neming atau take part time in crime),khususnya kaitannya dalam perkara ini adalah penerapan Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP yang telah terumus secara jelas dan tegas tentang kualitas keikutsertaanTerdakwa atau kualifikasi bentuk penyertaan yang disesuaikan denganperbuatan atau peranan Terdakwa di dalam mewujudkan suatu tindak
Putus : 10-04-2018 — Upload : 19-10-2020
Putusan PN SAMARINDA Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smr
Tanggal 10 April 2018 — RATAM, S.T. Bin KUSNADI (Alm)
21231
  • IDRUS (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Kuasa Direktur PT.Bunga Arafat dan saksisaksi lainnya dengan keterangan Terdakwa, yang salinghalaman 206 dari 224 Putusan Nomor 79/Pid.SusTPK/2017/PN Smrbersesuaian dan kerja sama yang disadari telah mempunyai kehendak dalamperanannya dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya saling sinergi yang erat,dengan demikian penyertaan (dee/neming) dalam bentuk bersama samasebagai orang turut serta melakukan tindak pidana telah dapat dibuktikan;Menimbang, bahwa
Register : 19-05-2016 — Putus : 26-09-2016 — Upload : 24-11-2016
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2016/PN Plk
Tanggal 26 September 2016 — SETIAWAN,ST Bin SUGITO
7124
  • Dengan demikian penyertaan (dee/neming) dalambentuk bersama sama sebagai orang yang turut melakukan (medepiger) tindakpidana telah dapat dibuktikan;Menimbang, bahwa selama pelaksanaan persidangan tidak ada ditemukanfaktafakta hukum yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar atau alasanpemaaf pada perbuatan maupun pada diri terdakwa.