Ditemukan 7090 data
23 — 10
Namunperselisinan dan pertengkaran tersebut akan menjadi tidak wajar, jikamenyebabkan keretakan dan ketidakharmonisan rumah tangga yangberakhir pada hidup terpisah serta pengabaian kewajiban masingmasing;Menimbang, bahwa dalam masalah pernikahan dan atau perceraian,tidak mencari siapa yang salah dan yang benar (matri monial guilt), yangmenjadi fokus pertimbangan Majelis Hakim adalah telah menjadi faktahukum bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidak adakeharmonisan, yang mengakibatkan
Pasal 3 dan Pasal 116 dan huruf (f)Kompilasi Hukum Islam dan diterapkan yurisprudensi Mahkamah AgungNomor 28PK/AG/1995 tanggal 16 Oktober 1996 yang harus diterapkandalam perkara perceraian bukanlah matri monial guilt akan tetapi brokenmarriage (pecahnya tumah tangga) tidak penting mencari siapa yang salahtapi adalah mengetahui keadaan senyatanya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa gugatan Penggugattelah terbukti, oleh karenanya
9 — 4
kekejamanmental (mental cruelty), sehingga meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut ataukekerasan fisik maupun penganiayaan secara terus menerus, akan tetapi telah secaranyata terjadi dan berlangsung kekejaman mental terhadap salah satu pihak, maka sudahdianggap terjadi broken marriage;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri
almaksuroh (pecahnya rumahtangga), hal ini dimaksudkan agar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anakketurunan Penggugat dan Tergugat dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian inisesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalah marriagebreakdown bukanlah matri
8 — 4
kekejamanmental (mental cruelty), sehingga meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut ataukekerasan fisik maupun penganiayaan secara terus menerus, akan tetapi telah secaranyata terjadi dan berlangsung kekejaman mental terhadap salah satu pihak, maka sudahdianggap terjadi broken marriage ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri
marriage (pecahnya rumah tangga), hal ini dimaksudkanagar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anak keturunan Penggugat dan Tergugatdimasa yang akan datang, prinsip yang demikian ini sesuai dengan YurisprudensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991,bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasan Pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrinyang harus diterapkan adalah marriage breakdown bukanlah matri
152 — 87
PENETAPANNomor 32/Pdt.G.S/2020/PN JapDemi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha EsaPengadilan Negeri Jayapura, yang memeriksa, mengadili dan memutusperkara gugatan sederhana pada pengadilan tingkat pertama, telahmenetapkan sebagai berikut dalam perkara:PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Unit Kota Jayapura dalam halini diwakili Agus Subandi selaku Assisten Manager Bisnis Mikro,serta I Bagus Ariefian selaku Kepala Unit, serta Esra YunitaMagdalena selaku Matri dalam jabatannya masingmasing
7 — 3
unsurunsur terjadinya suatu perceraian;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi yang diajukanPenggugat terbukti bahwa antara Penggugat dengan Tergugat sering terjadi perselisihandan pertengkaran disebabkan masalah ekonomi, Tergugat tidak dapat memberikannafkah yang layak kepada Penggugat;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa untuk tegaknya prinsiptasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksana apabila MajelisHakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri
(pecahnya rumah tangga), halini dimaksudkan agar tetap terjaganya sendisendi kehidupan Penggugat dan Tergugatdimasa yang akan datang, prinsip yang demikian ini sesuai dengan YurisprudensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991,bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasan Pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, dimanadoktrin yang harus diterapkan adalah marriage breakdown atau broken marriagebukanlah matri
9 — 8
Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam; Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri monialguilt), akan tetapi Majelis Hakim menitikberatkan pada penilaian terhadap kondisirumah tangga antara Pemohon dan Termohon yang
rumahtangga), hal ini dimaksudkan agar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anakketurunan Pemohon dan Termohon dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian inisesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalah marriagebreakdown atau broken marriage bukanlah matri
14 — 6
kekejamanmental (mental cruelty), sehingga meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut ataukekerasan fisik maupun penganiayaan secara terus menerus, akan tetapi telah secaranyata terjadi dan berlangsung kekejaman mental terhadap salah satu pihak, maka sudahdianggap terjadi broken marriage;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri
marriage (pecahnya rumah tangga), hal ini dimaksudkanagar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anak keturunan Penggugat dan Tergugatdimasa yang akan datang, prinsip yang demikian ini sesuai dengan YurisprudensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991,bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasan Pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrinyang harus diterapkan adalah marriage breakdown bukanlah matri
77 — 45
Bahwa pihak keluarga telah berusaha mendamaikan Penggugat danTergugat, akan tetapi tidak berhasil dan menyatakan tidak sanggup lagiuntuk mendamaikan Penggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut:Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidakbijaksana apabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satupihak (matri monial guilt
sendisendi kehidupan anak keturunan Penggugat danTergugat dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian ini sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasanHalaman 10 dari 14 putusan Nomor 48/Pat.G/2018/PA.SbgaPasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalahmarriage breakdown atau broken marriage bukanlah matri
11 — 3
SALINANPUTUSANNomor 0575/Pdt.G/2015/PA.Sel.wo = ll > Ul, sa,DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Selong yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam persidangan Majelis telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara antara :Hendri bin Matri, umur 27 tahun, agama Islam, Pendidikan SD, pekerjaanTani , tempat tinggal di Dasan Reban,RT.17, Desa Bagik Payung Selatan,Kecamatan Suralaga, KabupatenLombok Timur, selanjutnya disebutsebagai : Pemohon
11 — 7
dan bahkan sudah berpisah tempat tinggal selama kurang lebih LLbulan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa alasan cerai gugat tersebut telahberalasan hukum dan harus diterima; Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri
rumahtangga), hal ini dimaksudkan agar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anakketurunan Pemohon dan Termohon dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian inisesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalah marriagebreakdown atau broken marriage bukanlah matri
5 — 3
kekejamanmental (mental cruelty), sehingga meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut ataukekerasan fisik maupun penganiayaan secara terus menerus, akan tetapi telah secaranyata terjadi dan berlangsung kekejaman mental terhadap salah satu pihak, maka sudahdianggap terjadi broken marriage;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri
Mlg.alasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalah marriagebreakdown bukanlah matri manialMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakimberpendapat unsur pertama tersebut telah terpenuhi dalam perkara ini; Menimbang, bahwa selanjutnya terbukti pula bahwa akibat dari perselisihandan pertengkaran yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi pisahtempat tinggal kurang lebih
11 — 6
kekejamanmental (mental cruelty), sehingga meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut ataukekerasan fisik maupun penganiayaan secara terus menerus, akan tetapi telah secaranyata terjadi dan berlangsung kekejaman mental terhadap salah satu pihak, maka sudahdianggap terjadi broken marriage ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri
marriage (pecahnya rumah tangga), hal ini dimaksudkanagar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anak keturunan Penggugat dan Tergugatdimasa yang akan datang, prinsip yang demikian ini sesuai dengan YurisprudensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991,bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasan Pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrinyang harus diterapkan adalah marriage breakdown bukanlah matri
16 — 10
Bahwa pihak keluarga telah berusaha mendamaikan Penggugat danTergugat, akan tetapi tidak berhasil dan menyatakan tidak sanggup lagiuntuk mendamaikan Penggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut:Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidakbijaksana apabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satupihak (matri monial guilt
rumah tangga), hal ini dimaksudkan agartetap terjaganya sendisendi kehidupan anak keturunan Penggugat danTergugat dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian ini sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasanPasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalahmarriage breakdown atau broken marriage bukanlah matri
17 — 5
Bahwa antara Penggugat dan Tergugat sudah sering dirukunkan, baiksebelum maupun sesudah pisah tempat tinggal, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak10 dari 15 hal Putusan No.0076/Pdt.G/2016/PA.Sbgabijaksana apabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satupihak (matri
rumah tangga), hal ini dimaksudkan agartetap terjaganya sendisendi kehidupan anak keturunan Penggugat danTergugat dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian ini sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasanPasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalahmarriage breakdown atau broken marriage bukanlah matri
22 — 6
psikologis akan mempengaruhianak keturunan penggugat dan tergugat maka ikatan perkawinan penggugatdan tergugat lebih baik diceraikan, karena ternyata sudah sulit untukmewujudkan makna dan tujuan perkawinan, yakni membentuk keluarga yangbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;Menimbang, bahwa mengenai penyebab pertengkaran penggugat dengantergugat, tidak menjadi pertimbangan Majelis Hakim, karena dalam masalahpernikahan dan atau perceraian, tidak mencari siapa yang salahdan yang benar(matri
Pasal3 dan Pasal 116 huruf (f) dan Pasal 105 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam danditerapkan yurisprudensi MA Nomor 28PK/AG/1995 tanggal 16 Oktober 1996yang harus diterapkan dalam perkara perceraian bukanlah matri monial guilttidak penting mencari siapa yang salah tapi adalah mengetahui keadaansenyatanya .broken marriage (pecahnya tumah tangga);Menimbang, bahwa majelis hakim memiliki alasan hukum untukmenetapkan talak satu bain shugraa dari tergugat terhadap penggugatsebagaimana yang diatur di dalam
13 — 8
itu keduanya sudah tidak saling menghiraukan danmemperdulikan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa alasan cerai gugattersebut telah beralasan hukum dan harus diterima;Menimbang, bahwa dalam perkara cerai gugat Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri
rumahtangga), hal ini dimaksudkan agar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anakketurunan Pemohon dan Termohon dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian inisesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalah marriagebreakdown atau broken marriage bukanlah matri
11 — 4
kekejamanmental (mental cruelty), sehingga meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut ataukekerasan fisik maupun penganiayaan secara terus menerus, akan tetapi telah secaranyata terjadi dan berlangsung kekejaman mental terhadap salah satu pihak, maka sudahdianggap terjadi broken marriage;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri
marriage (pecahnya rumah tangga), hal ini dimaksudkanagar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anak keturunan Pemohon dan Termohondimasa yang akan datang, prinsip yang demikian ini sesuai dengan YurisprudensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991,bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasan Pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, dimanadoktrin yang harus diterapkan adalah marriage breakdown bukanlah matri
5 — 0
Bahwa, antara Penggugat dan Tergugat sudah pisah tempat tinggalsejak 2 bulan yang lalu, selama itu. keduanya sudah tidak salingmemperdulikan dan menghiraukan seperti layaknya suami isteri;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidakbijaksana apabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satupihak (matri
tangga), hal ini dimaksudkan agar tetapterjaganya sendisendi kehidupan anak keturunan Penggugat dan Tergugatdimasa yang akan datang, prinsip yang demikian ini seSsuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990tanggal 5 Oktober 1991, bahwa : dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalahmarriage breakdown atau broken marriage bukanlah matri
14 — 5
, selama itu keduanya sudah tidak saling menghiraukan danmemperdulikan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa alasan cerai gugattersebut telah beralasan hukum dan harus diterima;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri
rumahtangga), hal ini dimaksudkan agar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anakketurunan Pemohon dan Termohon dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian inisesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalah marriagebreakdown atau broken marriage bukanlah matri
24 — 15
Namunperselisihan dan pertengkaran tersebut akan menjadi tidak wajar, jikamenyebabkan keretakan dan ketidakharmonisan dalam rumah tangga yangberakhir pada hidup terpisah serta pengabaian kewajiban masingmasing;Menimbang, bahwa dalam masalah perceraian tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkanpihak lain(matri monial guilt), tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itusendiri apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak, yangmenjadi
Pasal 3 dan Pasal 116 dan huruf (f)Kompilasi Hukum Islam dan diterapkan Yurisprudensi Putusan MA Nomor534K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah matri monial guilt akan tetapi broken marriage(pecahnya tumah tangga);Put.No. 9/Pdt.G/2015/PA.MkI Halaman12 dari 15Menimbang, bahwa majelis hakim memiliki alasan hukum untukmenetapkan talak satu) bain shugraa dari TergugatterhadapPenggugatsebagaimana yang diatur di dalam Pasal 119 ayat (2) huruf (c)Kompilasi