Ditemukan 2073 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : dedek didik delik dodik doedik
Register : 20-02-2020 — Putus : 20-04-2020 — Upload : 28-05-2020
Putusan PN MAKASSAR Nomor 302/Pid.Sus/2020/PN Mks
Tanggal 20 April 2020 — Penuntut Umum:
IMAWATI,SH.MH
Terdakwa:
DEDIK IRFAN ALIAS IRFAN
3513
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Dedik
    Penuntut Umum:
    IMAWATI,SH.MH
    Terdakwa:
    DEDIK IRFAN ALIAS IRFAN
Register : 21-01-2021 — Putus : 21-01-2021 — Upload : 06-10-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 129/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 21 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
DEDIK H
140
    1. Menyatakan terdakwa DEDIK H Wtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linma sprovinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000.
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    BUDHI CAHYONO, SH
    Terdakwa:
    DEDIK H
Register : 30-07-2020 — Putus : 16-09-2020 — Upload : 22-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 623/Pid.Sus/2020/PN SDA
Tanggal 16 September 2020 — Penuntut Umum:
Rina Widyastuti, SH
Terdakwa:
DEDIK PRASETYO Bin ALIM
134
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa DEDIK PRASETYO Bin ALIM telah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana Dakwaa kedua Penuntuty Umum.
  • Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa DEDIK PRASETYO Bin ALIM dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp.
    Penuntut Umum:
    Rina Widyastuti, SH
    Terdakwa:
    DEDIK PRASETYO Bin ALIM
    Nama lengkap : Dedik Prasetyo Bin Alim;2. Tempat lahir : Jombang;3. Umur/Tanggal lahir : 25/25 Desember 1994;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jl. Sukolegok RT. 010 RW. 004 Desa SukoKecamatan Sukodono Kab. Sidoarjo / kos di jl.Gang Makam Desa Bungurasih Kecamatan WaruKabupaten Sidoarjo;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Kurir aksesoris Hp;Terdakwa Dedik Prasetyo Bin Alim ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.
    Menyatakan Terdakwa DEDIK PRASETYO Bin ALIM telah bersalahmelakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan bukantanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat(1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan PenuntutUmum.2.
    Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa DEDIK PRASETYO Bin ALIMdengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahandan denda sebesar Rp. 800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) denganketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh Terdakwa makadiganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan .3.
    Menyatakan Terdakwa DEDIK PRASETYO Bin ALIM telah bersalahmelakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan !bukan tanaman sebagaimana Dakwaa kedua Penuntuty Umum.2.
    Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa DEDIK PRASETYO Bin ALIMdengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulandenda sebesar Rp. 800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) denganketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh Terdakwamaka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan selama Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkansepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 27-10-2021 — Putus : 27-10-2021 — Upload : 30-11-2021
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 515/Pid.C/2021/PN Tlg
Tanggal 27 Oktober 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EDY SANTOSO, S.H
Terdakwa:
DEDIK HERMANTO
113
  • MENGADILI:
    1. Menyatakan Terdakwa DEDIK HERMANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) botol

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    EDY SANTOSO, S.H
    Terdakwa:
    DEDIK HERMANTO
Register : 04-12-2018 — Putus : 30-01-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN MALANG Nomor 551/Pid.Sus/2018/PN Mlg
Tanggal 30 Januari 2019 —
Terdakwa:
DEDIK PRASETIAWAN
534
    1. Menyatakan terdakwa Dedik Prasetiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedik Prasetiawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam ) tahun serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan

    Terdakwa:
    DEDIK PRASETIAWAN
    Barang bukti nomor 8921/2018/NNF berisi 1(satu) Pot Plastik berisi urine15 ml milik terdakwa DEDIK PRASETIAWAN adalah () Negatifnarkotika, psikotropika, obat keras.2.
    Barang bukti nomor 8921/2018/NNF berisi 1(Ssatu) Pot Plastik berisiurine 15 ml milik terdakwa DEDIK PRASETIAWAN adalah () Negatifnarkotika, psikotropika, obat keras.2.
    DEDIK untukmenunjukkan barang berupa Sabusabu pesanan Saksi akan di ranjau disuatu tempat, kemudian Sdr. JUMADI menyuruh Saksi untuk Tranferuang melalui rekening Bank BCA atas nama Sdr. SURI sebesar Rp.600.000, (enam ratus ribu rupiah), setelah Saksi Tranfer kKemudian Saksimenyuruh temannya Sdr. DEDIK PRASETIAWAN untuk mengambilranjauan dan Saksi memberi uang pengambilan barang berupa Feekepada Sdr. DEDIK PRASETIAWAN sebesar Rp. 50.000, (lima puluhribu rupiah), Setelah Sdr.
    Sedangkan Saksi terakhir menggunakan shabu bersamatemannya Sdr. terdakwa DEDIK PRASETIAWAN pada hari lupa sekira 2(dua) minggu yang lalu di rumah terdakwa DEDIK PRASETIAWAN.Bahwa sepengetahuan terdakwa DEDIK PRASETIAWAN berangkatsendirian untuk mengambil barang berupa Sabusabu di tempat yangsudah di tentukan seberang jalan depan Polsek Kedungkandang KotaMalang oleh Sdr.
Register : 16-09-2020 — Putus : 16-09-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PN JOMBANG Nomor 172/Pid.C/2020/PN Jbg
Tanggal 16 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Agus Susilo Sugioto
Terdakwa:
Dedik P
162
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa Dedik P tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Protokol tidak menggunakan masker di tempat Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Ayat 4 Peraturan Gubernur No. 2 Tahun 2020.
    2. Menjatuhkan Pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.49.000 (empat puluh Sembilan ribu rupiah).
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Agus Susilo Sugioto
    Terdakwa:
    Dedik P
    KH Wahid Hasyim No. 135JombangCATATAN PUTUSANCATATAN PUTUSAN YANG DIBUAT OLEH HAKIMPENGADILAN NEGERI DALAM DAFTAR CATATAN PERKARA( Pasal 209 ayat 2 KUHAP )Nomor : 172/Pid.C/2020/PNJbg.Catatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Jombang yang memeriksa dan mengadili perkaratindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan Cepat, dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : Dedik PTempat lahir : JombangUmur atau tanggal lahir : 25 Tahun / 23 Februari 1995Jenis kelamin : LakiLakiKebangsaan :
    :DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.Pengadilan Negeri Jombang, telah menjatuhkan Putusan dalam perkara Dedik P;Membaca surat dakwaan beserta suratsurat bukti dan keterangan lainnya;Mendengar keterangan terdakwa dan saksisaksi ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dipersidangan Pengadilan Negeri berpendapat bahwaterdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, oleh karenaitu harus dipidana:Mengingat, Perguo Nomer 18
    Menyatakan terdakwa Dedik P tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukanpelanggaran Protokol tidak menggunakan masker di tempat Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Ayat 4Peraturan Gubernur No. 2 Tahun 2020.2. Menjatuhkan Pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.49.000 (empat puluhSembilan ribu rupiah).3.
Register : 25-01-2021 — Putus : 08-03-2021 — Upload : 08-03-2021
Putusan PN LAMONGAN Nomor 15/Pid.B/2021/PN Lmg
Tanggal 8 Maret 2021 — Penuntut Umum:
SUPRAYITNO, SH
Terdakwa:
DEDIK SETIAWAN Bin ANWAR
4811
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa DEDIK SETIAWAN Bin ANWAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan
    Penuntut Umum:
    SUPRAYITNO, SH
    Terdakwa:
    DEDIK SETIAWAN Bin ANWAR
Register : 23-06-2021 — Putus : 23-06-2021 — Upload : 24-06-2021
Putusan PN LAMONGAN Nomor 338/Pid.C/2021/PN Lmg
Tanggal 23 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Suparjono, S.Ap
Terdakwa:
DEDIK SAPUTRO
215
  • Penyidik Atas Kuasa PU:
    Suparjono, S.Ap
    Terdakwa:
    DEDIK SAPUTRO
Register : 04-05-2021 — Putus : 04-05-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2569/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 4 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
Dedik
184
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaDediktelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Cisease (Covid-19)" ;
    2. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (seratus empat
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    BUDHI CAHYONO, SH
    Terdakwa:
    Dedik
    MENGADILI :1.iMenyatakan terdakwa Dedik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatimNo. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentangpenerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona VirusCisease (Covid19)" ;Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (seratusempat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti denganpidana kurungan
Register : 11-02-2016 — Putus : 17-03-2016 — Upload : 21-10-2016
Putusan PA LAHAT Nomor 136/Pdt.G/2016/PA.Lt
Tanggal 17 Maret 2016 — Amin melawan Dedik Eko Purnomo bin Suparmin
615
  • Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Dedik Eko Purnomo bin Suparmin) terhadap Penggugat (Yunita Astuti binti M. Amin) ;4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lahat untuk menyampaikan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat; untuk mencatat perceraian tersebut;5.
    Amin melawan Dedik Eko Purnomo bin Suparmin
    Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Dedik Eko Purnomobin Suparmin) terhadap Penggugat (Yunita Astuti binti M. Amin) ;4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lahat untuk menyampaikansalinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada PegawaiPencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lahat KabupatenLahat; untuk mencatat perceraian tersebut;Hal. 8 dari 9 hal. Put. No. 136/Pdt.G/2016/PA.Lt.5.
Register : 13-01-2015 — Putus : 13-01-2015 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 5/PID.R/2015/PN Trk
Tanggal 13 Januari 2015 — Jaksa Penuntut/Penyidik:
ADI SURYANTO
Terdakwa:
DEDIK PURWANTO
174
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa Dedik Purwanto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki serta menjual minuman keras tanpa ijin dari pejabat yang berwenang.
    2. Menghukum terdakwa, oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
    Jaksa Penuntut/Penyidik:
    ADI SURYANTO
    Terdakwa:
    DEDIK PURWANTO
    Menyatakan terdakwa Dedik Purwanto, telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki serta menjual minuman kerastanpa ijin dari pejabat yang berwenang.2. Menghukum terdakwa, oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 400.000,(empat ratus ribu rupiah).3. Menetapkan bila mana pidana denda tersebut tidak dibayar, maka dapat diganti denganpidana kurungan selama 4 (empat) hari.4.
Register : 13-01-2015 — Putus : 13-01-2015 — Upload : 17-05-2024
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 5/PID.R/2015/PN Trk
Tanggal 13 Januari 2015 — Jaksa Penuntut/Penyidik:
ADI SURYANTO
Terdakwa:
DEDIK PURWANTO
1920
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa Dedik Purwanto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki serta menjual minuman keras tanpa ijin dari pejabat yang berwenang.
    2. Menghukum terdakwa, oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
    Jaksa Penuntut/Penyidik:
    ADI SURYANTO
    Terdakwa:
    DEDIK PURWANTO
Register : 06-06-2018 — Putus : 06-06-2018 — Upload : 06-06-2018
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 514/Pid.C/2018/PN Tlg
Tanggal 6 Juni 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
WINARTO, SH
Terdakwa:
DEDIK IRAWAN BIN SUPARLAN
113
    1. Menyatakan bahwa Terdakwa Dedik Irawan Bin Suparlan tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dalam Keadaan Mabuk Di Jalan Umum.
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    WINARTO, SH
    Terdakwa:
    DEDIK IRAWAN BIN SUPARLAN
Register : 25-11-2020 — Putus : 25-11-2020 — Upload : 02-12-2020
Putusan PN JEMBER Nomor 1034/Pid.C/2020/PN Jmr
Tanggal 25 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Polres Jember
Terdakwa:
Dedik Setiawan
196
  • Penyidik Atas Kuasa PU:
    Polres Jember
    Terdakwa:
    Dedik Setiawan
Register : 11-05-2021 — Putus : 11-05-2021 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2657/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 11 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
Dedik
43
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaDediktelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Cisease (Covid-19)" ;
    2. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 99.000,00 (sembilan
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    ADHIEM WIDAGDO, SH
    Terdakwa:
    Dedik
Register : 10-11-2017 — Putus : 10-11-2017 — Upload : 08-02-2018
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 693/Pid.C/2017/PN Tlg
Tanggal 10 Nopember 2017 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SUGIANTO
Terdakwa:
Dedik Heri Suryanto
173
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Dedik Heri Suryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk dijalan umum ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp99.000,00 (sembila puluh sembilan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) botol aqua berisi
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    SUGIANTO
    Terdakwa:
    Dedik Heri Suryanto
Register : 10-05-2019 — Putus : 03-07-2019 — Upload : 04-07-2019
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 80/Pid.B/2019/PN MJY
Tanggal 3 Juli 2019 — Penuntut Umum:
ROCHMAN MARSUDI, S.H
Terdakwa:
DEDIK HARIYANTO Bin DAHLAN
9028
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa DEDIK HARIYANTO Bin DAHLAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
    3. Menetapkan masa
  • 1 (satu) bendel copy sesuai aslinya permohonan pekerjaan atas nama DEDIK HARIYANTO tanggal 20 September 2011.
  • 1 (satu) lembar copy sesuai aslinya Surat Tugas DEDIK HARIYANTO sebagai karyawan Training Account Officer Kantor Kas Wungu tanggal 28 November 2011.
  • 2 (dua) lembar copy sesuai aslinya Surat Perjanjian Kontrak Kerja Ke 2 DEDIK HARIYANTO tanggal 9 Februari 2012.
  • 2 (dua) lembar copy sesuai aslinya Surat Perjanjian Kontrak Kerja Ke 3 DEDIK HARIYANTO tanggal 8 April 2012.
  • 1 (satu) lembar copy sesuai aslinya Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan DEDIK HARIYANTO sebagai Karyawan Tetap PT.BPR Mandiri Dhanasejahtera Madiun tanggal 8 Oktober 2012.
  • 2 (dua) lembar copy sesuai aslinya Job Descrition DEDIK HARIYANTO sebagai Account Officer Kantor Ks Dungus tanggal 8 Oktober 2012.
  • 2 (dua) lembar copy sesuai aslinya Surat Keputusan Direksi PT.BPR Mandiri Dhanasejahtera Madiun terkait Mutasi Intern DEDIK HARIYANTO tanggal 3 Januari 2017.
  • 2 (dua) lembar copy sesuai aslinya Surat Peringatan (1 dan 2) DEDIK HARIYANTO tanggal 7 dan 28 Desember 2016.
  • 3 (tiga) lembar copy sesuai aslinya Surat Panggilan (I,II dan III) DEDIK HARIYANTO dari PT.BPR Mandiri Dhanasejahtera.
  • 1 (satu) lembar copy sesuai aslinya Pernyataan Pakta Integritas Pegawai DEDIK HARIYANTO tanggal 2 Mei 2016.
  • 1 (satu) lembar copy sesuai aslinya Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) DEDIK HARIYANTO beserta surat pernyataan DEDIK HARIYANTO tanggal 22 Juni 2017.
    Penuntut Umum:
    ROCHMAN MARSUDI, S.H
    Terdakwa:
    DEDIK HARIYANTO Bin DAHLAN
    Menyatakan terdakwa DEDIK HARIYANTO Bin DAHLAN terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapandalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 374 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalamdakwaan kesatu;2. Menjatuhkan terhadap terdakwa DEDIK HARIYANTO Bin DAHLANdengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dikurangiselama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dan denganperintah terdakwa tetap ditahan;3.
    Suroyo,pencairan pada tanggal 16 April 2015, dengan angsuran Rp.410.700,jangka waktu 30 bulan. saksi telah membayar angsuran sebanyak4xRp.411.000, = Rp.1.644.000, melalui terdakwa DEDIK HARIYANTOkemudian pada bulan Agustus (setelah lebaran) membayar lagi Rp.411.000, dan kemudian membayar lagi Rp.822.000 dan Rp.411.000melalui terdakwa DEDIK tetapi total pembayaran angsuran pinjamansaksi sebesar Rp. 3.288.000, tidak terdakwa setorkan ke kantor kasDungus PT.BPR Mandiri Dhanasejahtera;Saksi SUGENG SANTOSO
    BPR Mandiri Dnanasejahtera Madiun yang mana saat ituterdakwa DEDIK HARIYANTO menjabat sebagai Account Officer Kantor KasDungus dan sekitar tahun 2017 DEDIK HARIYANTO dimutasi ke KantorPusat PT.
    Suroyo, pencairanpada tanggal 16 April 2015, dengan angsuran Rp.410.700, jangka waktu 30bulan. saksi telah membayar angsuran sebanyak 4xRp.411.000, =Rp.1.644.000, melalui terdakwa DEDIK HARIYANTO kemudian pada bulanAgustus (setelan lebaran) membayar lagi Rp. 411.000, dan kemudianmembayar lagi Rp.822.000 dan Rp.411.000 melalui terdakwa DEDIK tetapitotal pembayaran angsuran pinjaman saksi sebesar Rp. 3.288.000, tidakterdakwa setorkan ke kantor kas Dungus PT.BPR Mandiri Dhanasejahtera;9.
    bersangkutan setor uangtabungan sebesar Rp.7.045.000, melalui adiknya transfer ke rekeningpribadi terdakwa DEDIK HARIYANTO, dan didalam buku kontrol setorandan pengambilan milik nasabah tanbungan sdr.
Register : 28-09-2020 — Putus : 12-11-2020 — Upload : 16-11-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 2170/Pid.B/2020/PN Sby
Tanggal 12 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
NURHAYATI, SH
Terdakwa:
DEDIK KURNIAWAN BIN ACHMAD NARNO
3214
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Dedik Kurniawan Bin Achmad Narno tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian secara berlanjut;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    Penuntut Umum:
    NURHAYATI, SH
    Terdakwa:
    DEDIK KURNIAWAN BIN ACHMAD NARNO
    Nama lengkap : Dedik Kurniawan Bin Achmad Narno;2. Tempat lahir : Surabaya;3. Umur/Tanggal lahir : 23 tahun/17 November 1996;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : JI. Bibis Karah 2/4B Surabaya atau JI. Bibis KarahNo. 70 A Surabaya;7. Agama : Islam;8.
    Pekerjaan : Swasta (Cleaning Service);Terdakwa Dedik Kurniawan Bin Achmad Narno ditangkap oleh PenyidikPolsek Gubeng pada tanggal 20 Juli 2020;Terdakwa Dedik Kurniawan Bin Achmad Narno ditahan dalam tahananrutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 21 Juli 2020 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2020;2. Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Agustus 2020sampai dengan tanggal 18 September 2020;3. Penuntut Umum sejak tanggal 17 September 2020 sampai dengan tanggal 6Oktober 2020;4.
    Menyatakan Terdakwa Dedik Kurniawan Bin Achmad Narno bersalahmelakukan Tindak Pidana telah mengambil barang sesuatu yangselurunnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untukdimiliki Secara melawan hukum, Jika antara beberapa perbuatan, meskipunmasingmasing merupakan kejahatan pelanggaran, ada hubungannyasedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatanberlanjut, sebagaimana diatur dalam melanggar Pasal 362 KUHP Jo pasal64 ayat (1) KUHP dalam surat dakwaan;2.
    Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Dedik Kurniawan BinAchmad Narno selama 10 (Ssepuluh) bulan dikurangi selama Terdakwaberada didalam tahanan;3. Menyatakan barang bukti berupa: uang tunai sebesar Rp900.000,00(sembilan ratus ribu rupiah) dikembalikan kepada saksi Hardy Pangdani, 1(satu) buah cikrak plastik warna biru kuning dirampas untuk dimusnahkan;4.
    Menyatakan Terdakwa Dedik Kurniawan Bin Achmad Narno tersebutdiatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Pencurian secara berlanjut;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 25-01-2024 — Putus : 21-03-2024 — Upload : 21-03-2024
Putusan PN SLEMAN Nomor 49/Pid.B/2024/PN Smn
Tanggal 21 Maret 2024 — ., M.H.Li
Terdakwa:
DEDIK
6362
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Dedik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan mengakibatkan mati sebagaimana dakwaan Pertama melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP.
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dedik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang telah dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • - 1 (satu) buah gagang pisau terbuat dari besi stainless

    - 1 (satu

    ., M.H.Li
    Terdakwa:
    DEDIK
Register : 21-01-2021 — Putus : 21-01-2021 — Upload : 21-01-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 2754/Pid.C/2021/PN Sby
Tanggal 21 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SLAMET SUBAGYO
Terdakwa:
DEDIK TRI S.
113
  • Penyidik Atas Kuasa PU:
    SLAMET SUBAGYO
    Terdakwa:
    DEDIK TRI S.