Ditemukan 1353 data
BAMBANG WIJONO HANDRIJATMOKO
Tergugat:
PT. ARTHAASIA FINANCE Berkedudukan di Jakarta, Cq PT. ARTHAASIA FINANCE Cabang Madiun
128 — 25
yang pada pokoknya menyatakan sebagaiberikut:(1) Apabila Debitor atau Pemberi Fidusia Cidera Janji, eksekusiterhadap Benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia dapat dilakukandengan cara:b. penjualan benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia ataskekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum sertamengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan,Bahwa, akibat dari Cidera Janji (wanprestasi) yang dilakukan olehTERGUGAT REKONVENSI/PENGGUGAT KONVENSI dengan berhentimembayar angsuran hingga tenor
telahPENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI sampaikan dansesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi Dengan CaraPembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani DenganHalaman 20 dari 51 Putusan Perdata Gugatan Nomor 6/Pdt.G/2019/PN Mad13.Jaminan Fidusia yang telah disepakati dan ditandatangani bersama, jelasdan terang TERGUGAT REKONVENSI/PENGGUGAT KONVENSI telahmelakukan Cidera Janji (wanprestasi) terhadap PENGGUGATREKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI dengan berhenti membayarangsuran hingga tenor
84 — 27
yaitukonsensualisme atau kesepakatan, kecakapan hukum, adanya objek dan kausayang halal dan tentunya nantinya menjadi undang undang bagi para pihakberdasarkan pada ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata (Pacta Sun Servanda);Bahwa Alm SUAMI PENGGUGAT tercatat sebagai anggotaTERGUGAT II yang telah melakukan pinjaman sejak tahun 2017 yangdidasarkan pada Perjanjian Kredit Nomor : 004.KWA.17.00000004 tertanggal14 Januari 2017 dengan pinjaman sebesar Rp. 350.000.000, (tiga ratus limapuluh juta rupiah) dengan jangkan waktu (tenor
) pinjaman selama 24 (duapuluh empat) bulan, kemudian Alm SUAMI PENGGUGAT menambah plafonpinjaman menjadi Rp.450.000.000, (empat ratus lima puluh juta rupiah)dengan perubahan Perjanjian Kredit Nomor : 004.KWA.17.0000116 tertanggal20 Oktober 2017 dengan jangka waktu (tenor) pinjaman selama 36 (tiga puluhenam) bulan, kemudian Alm SUAMI PENGGUGAT mengajukan kenaikanplafon pinjaman kembali dengan Perjanjian Kredit Perubahan danPerpanjangan Kredit Nomor : 004.KWA.18.0000118 tertanggal 31 Juli 2018denga
1.YUSNIKAR, SH
2.INDRIANI NURDIN SYAMAD,.SH,.MH
3.Andi Hadrayani, SH
4.Andi Ichlazul Amal, SH
Terdakwa:
AZIS DG SITURU alias AZIS BIN DG DAU
80 — 11
2020 Jam 14:52:03 atas nama pemberi Fidusia Azis Dg Situru dan penerima Fidusia atas nama Adira Dinamika Multi Finance;
- 1 lembar Perjanjian Pembiayaan No.071220210213, pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2020;
- 1 lembar Surat Persetujuan dan Kuasa atas nama Azis Dg Situru pada tanggal 31 Januari 2020;
- 1 lembar Surat Kuasa atas nama Azis Dg Situru pada tanggal 31 Januari 2020;
- 1 lembar FC bukti chat Whatsapp Andi Syahrul Azis tentang Pemberitahuan Tenor
MOHAMMAD SYARIFUDDIN AMARULLAH
Tergugat:
PT. MANDIRI UTAMA FINANCE
154 — 102
Mandiri UtamaFinance Cibubur dengan tenor 60 bulan (5 Tahun);e Bahwa pada tanggal 28 Juli 2020 diadakan survey kepada Penggugat,seminggu kemudian baru ada indennya, saat Penggugat membayar DPpada bulan Agustus 2020 mobil diterima oleh Penggugat;Halaman 17 dari 25 Putusan Perdata Gugatan Nomor 282/Padt.G/2020/PN CbiBahwa Penggugat mengkredit mobil merk Honda Jjenis Mobilio, harga unitRp260.000.000,00 ( dua ratus enam puluh juta rupiah, setelah membayarsuratSurat sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah
ABDUL BASIK
Terdakwa:
YOHANIS LILI Bin MARIA
67 — 27
KF41E1680512 untuk pembiayaan dilakukan pada tanggai 30 Juli 2019, dimanasepeda motor dikirimkan dari dealer tanggal 29 Juli 2019 dikarenakanpemesananya Purcas Order dilakukan pada tanggal 29 Juli 2019; Bahwa saksi ketahui untuk kendaraan dimaksud uang mukayang diberikan oleh debitur seberas Rp. 8.000.000, (delapan juta mpiah)dengan tempo kredit (tenor) selama 35 (tiga puluh lima) bulan, kewajibanHalaman 22 dari 54, Putusan Nomor 124/Pid.B/2019/PN Slwsetoran setiap bulan sebesar Rp. 806.000, (delapan
KF41E 1680512 untuk pembiayaandilakukan pada tanggal 30 Juli 2019, dimana sepeda motor dikirimkan daridealer tanggal 29 Juli 2019 dikarenakan pemesananya Purcas Orderdilakukan pada tanggal 29 Juli 2019; Bahwa saksi ketahui untuk kendaraan dimaksud uang mukayang diberikan oleh debitor seberas Rp. 8.000.000, (delapan juta rupiah)dengan tempo kredit (tenor) selama 35 (tiga puluh lima ) bulan, kewajibansetoran setiap bulan sebesar Rp. 806.000, (delapan ratos enam riburupiah) dengan debitor atas nama
52 — 33
Polisi BK 1525 YM kepada Penggugat selaku debiturberdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 447101200285 tertanggal02 April 2012, angsuran sebesar Rp 8.800.000, (Delapan juta delapan ratusribu rupiah) per bulan, dengan tenor angsuran selama 48 (Empat puluhdelapan) bulan;Bahwa Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 447101200285 tertanggal 02April 2012 tersebut merupakan perikatan yang sah dan mengikat, sesuaidengan ketentuan Pasal 1320 Jo Pasal 1338 KUHPerdata tentang syaratsahnya suatu perjanjian
116 — 44
Prayitno)berjanji akan mengembalikan kedua Sertifikat tersebut bila pinjamanpada Bank telah selesai;11.Bahwa setelah proses balik nama selesai dilakukan, kedua buahsertifikat tersebut dijaminkan ke Bank Danamon dengan atas namaanaknya Tergugat yang bernama Ahmad Nawawi dan uang barudapat dicairkan sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)dengan jangka waktu /tenor 36 (tigapuluh enam) kali angsuran @ Rp. 6.000.000 (Enam juta rupiah) mulaibulan Agustus 2008;12.
235 — 140
BahwaTermohonKeberatanHukumberkewajibanuntukmelakukanpembayaranangsuran Kendaraan secara tepat waktu pada setiap bulannya sesuaidengan tanggal jatunh tempo, yaitu pada tanggal 24 (dua puluh empat)pada setiapbulannyakepada PemohonKeberatanHukum selamajangkawaktu(tenor)berlangsungmulaidaritanggal24November2014sampaidengantanggal24Oktober2019,sebagaimanatercantumpadaPembiayaan KonsumenP.4Jjuncto Pasal 3 Ayat(1)KetentuanSyaratUmumFasilitasPembiayaanP.5, dengankutipan sebagai berikut:"DEBITUR setuiu dansepakat
TIEN KRISEN
Tergugat:
1.Pimpinan PT.BFI FINANCE INDONESIA T
2.Pimpinan PT.SMART MULTI FINANCE
108 — 21
Bahwa jenis Perjanjian dalam perkara aquo dimana PenggugatRekonvensi/Tergugat Konvensi menyediakan Barang Modal yangdibutuhkan oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi, dimanaTergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi akan mempergunakanBarang Modal tersebut dalam bentuk sewa guna usaha dan selanjutnyaTergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi membayar uang sewa sewaguna usaha kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi selamajangka waktu/tenor yang disepakati, selanjutnya pada masa akhir sewaTergugat
Bahwa setelah melakukan pembelian terhadap Modal Barang tersebutselanjutnya Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi menyewausahakan Barang Modal kepada Tergugat Rekonvensi/PenggugatKonvensi selanjutnya kewajiban bagi Tergugat Rekonvensi/PenggugatKonvensi untuk membayar uang sewa guna usaha kepada PenggugatRekonvensi/Tergugat Konvensi selama masingmasing tenor yang telahdisepakati dalam Perjanjian;Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi Cidera Janji6.
Smart Multi Finance (Tergugat II); Bahwa saksi adalah ex Branch Manager/Kepala Cabang Kotamubagumulai dari Oktober 2017 s/d Desember 2017; Bahwa awal mulanya Penggugat mengajukan permohonan pembiayaankepada Tergugat II; Bahwa Penggugat sudah menunggak kirakira dari kisaran tenor ke6 Bahwa Penggugat memiliki usaha sembako yang cukup besar diKotamubagu Sulawesi Utara; Bahwa atas permohonan Penggugat tersebut Tergugat II selanjutnyamelakukan survey ke tempat usaha Penggugat; Bahwa sesuai hasil survey
WAHID, SH.
Terdakwa:
1.CHARLES LOVUS BIN KAREL
2.SYAIFUL EFENDI BIN SUTADJI
3.EKO HERY SANTOSO ALIAS AYIK BIN MOCH. SUHUD
113 — 15
L157Z13633244atas nama FATKU ROHMAN alamat Dusun Bibis RT. 008 RW. 003 DesaBeton Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik tersebut atas nama FATKUROHMAN (saksi sendiri) dengan Nomor Perjanjian Kontrak (PK) PK.54401180038 sejak Tanggal 01 Februari 2018.Bahwa untuk tenor yang diajukan oleh saksi selaku Debitur PT.
Terbanding/Tergugat : PT. GALUH MAS CITARUM
49 — 25
hal sebagai berikut :DALAM POSITA:1.Bahwa dalam surat pemesanan yang telah diberikan kepadaPENGGUGAT adanya perubahan dimana kaveling yang harusnya diperumahan dipesan dan telah diberikan uang muka sebagai syaratpembelian tanah kaveling tersebut.Bahwa dalam kaveling komersial/XB/1 berlokasi di PERUMAHANGALUH MAS KARAWANG teluk jambe karawang, Jawa Barat, KodePos 41361 tersebut dengan harga Rp.3.141.600.000, dimanapembayaran kredit tersebut telah di accept atau diterima oleh pihakBank OCBC dengan tenor
122 — 19
Bahwa, telah terjadi kesepakatan bersama antara Penggugat Rekonvensi(selaku kreditor) dengan Tergugat Rekonvensi (selaku debitor) denganPerjanjian Pembiayaan Konsumen nomor : 201381403092 tertanggal26 Desember 2014 dengan tenor angsuran 35 (tiga puluh lima) bulanatas pembiayaan 1 (satu) unit motor merk atau tipe Honda New VarioTechno CBS, tahun 2014, warna putih merah, No. Pol. R 3422 FV, No.Rangka MH1JFJ117EK413877, No.
30 — 21
menjelaskanmengenai bahwa Pemohon mendapatkan upah/gaji sebesar Rp1.300.000,00(satu juta tiga ratus ribu rupiah) setiap bulannya sehingga bukti tersebutmemenuhi syarat formal dan materiil serta mempunyai kekuatan pembuktianyang dijadikan sebagai bukti permulaan oleh Majelis Hakim;Mebimbang, bahwa bukti P.3, yang merupakan surat biasa dan telahbermaterai cukup serta cocok dengan aslinya, isi bukti tersebut menjelaskanmengenai bahwa Pemohon memiliki pembayaran angsuran motor HondaScoopy ESP dengan tenor
13 — 0
dengan keluarga dan ini pernah disampaikan ke Penggugatsebagai pasangan hidup.Adapun asumsi bahwa Tergugat tidak mempercayai Penggugatmengatur Keuangan adalah tidak benar, Tergugat untuk sementarahanya melakukan control Keuangan agak ketat dengan menyalurkanlangsung penghasilan bulanan ke pospos pengeluaran terrnasuk sisihanuntuk tabungan yang rekening tabungannya pun di pegang olehPenggugat, Hal ini dilakukan sehubungan dengan adanya targetpercepatan pelunasan cicilan hutang KPR dan Mobil dari tenor
49 — 30
Bahwa harta bersama berupa 1 (satu) buah Motor Yamaha MX King tahun2018 warna biru dengan nomor plat kendaraan DD 5523 FC terbukti telahlunas berupa 1 (satu) buah Motor Yamaha MX King tahun 2018 warna birudengan nomor plat kendaraan DD 5523 FC sebagaiman pernyataan saksiPenggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang pada intinyamenyatakan bahwa motor tersebut dibeli melalui kredit pada tahun 2018,bahwa setiap pembiayaan kredit kendaraan motor maksimal tenor pinjamanhanya 3 (tiga) tahun, apabila
motor tersebut dikredit pada tahun 2018seharusnya motor tersebut telah lunas pada tahun 2020 jika tenor kreditnyaselama 3 tahun;Halaman 40 dari 60 Hal.
Terbanding/Penggugat : Rudiyanto bin Wahud
Turut Terbanding/Tergugat I : Tati Supriyati binti Wahud
Turut Terbanding/Tergugat II : Sopiyah binti Wahud
Turut Terbanding/Tergugat III : Kartini binti Wahud
108 — 60
Pos Indonesia pada tahun 2007 danpembayarannya dilakukan dengan cara memotong gaji Terbanding I/Penggugat setiap bulan yang seharusnya Terbanding I/ Penggugat terimaRp2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) harus dipotong angsuransebesar Rp1.441.000,00 (satu juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah)dengan bunga pinjaman 75 %, tenor 7 tahun atau 84 bulan sehingga totalhutang yang harus dibayarkan sejumlan Rp121.044.000,00 (seratus dua puluhsatu juta empat puluh empat ribu rupiah), dengan
47 — 8
Dari hasil penjualan mobil tersebut saya mendapatkan 11 jutarupiah, yang semuanya saya serahkan ke istri saya.Bapak Hakim yang mulia, Kembali kepada rumah yang di Bintaro, yang cicilansebesar 700 ribu tanggungjawab istri dengan tenor selama 10 tahun.
247 — 82
Tenor pinjaman36 bulan. Hingga selama 36 bulan Rp. 70.200.000, (tujuh puluh juta duaratus ribu rupiah) sehingga total dari bunga selama 36 bulan yang harusdibayar oleh PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 70.200.000, (tujuh puluhjuta dua ratus ribu rupiah). Sebagaimana tersebut dalam pasal 1 huruf a,perjanjian kredit no.0135/ULMGDOG/PK/X1/2011.2. Bahwa, Pinjaman (pokok dan bunga) Rp 220.200.000 (dua ratus dua puluhjuta dua ratus ribu rupiah) tersebut wajib dibayar oleh PENGGUGAT selama36 bulan.
Terbanding/Tergugat VII : PT CLIPAN FINANCE INDONESIA Tbk
Terbanding/Tergugat V : PT tiarindo
Terbanding/Tergugat III : RIMA NATA RANGA WUNGU
Terbanding/Tergugat I : BUDI CAHYONO
Terbanding/Tergugat VI : PT ARTHA ASIA FINANCE
Terbanding/Tergugat IV : PT. KARYA ZIRANG UTAMA cabang Depok
Terbanding/Tergugat II : WIGIEG SASONGKO
65 — 38
pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :(1) Apabila Debitor atau Pemberi Fidusia Cidera Janji, eksekusi terhadapBenda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara :b. penjualan benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia atas kekuasaanPenerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambilpelunasan piutangnya dari hasil penjualan;Bahwa akibat dari Cidera Janji (wanprestasi) yang dilakukan olehTERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI dengan berhentimembayar angsuran hingga tenor
berdasarkan faktafakta hukum serta buktibukti surat yang telahPENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT VI KONVENSI sampaikan dansesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi Dengan CaraPembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani DenganJaminan Fidusia yang telah disepakati dan ditandatangani bersama, Jelasdan terang TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI telahmelakukan Cidera Janji (wanprestasi) terhadap PENGGUGATREKONVENSI/ TERGUGAT VI KONVENSI dengan berhenti membayarangsuran hingga tenor
1.DENI LIANA
2.DWICAHYO AFRIANTO
Tergugat:
PT. U FINANCE INDONESIA Kantor Pusat Cq. PT. U FINANCE INDONESIA Kantor Cabang Tebet Jakarta Selatan
Turut Tergugat:
Polri Daerah Metro Jaya Resort Metropolitan Jakarta Selatan Sektor Tebet Cq. Kepala Kepolisian Sektor Tebet
125 — 81
W10.00501037.AH.05.01Tahun 2017 tanggal 28 September 2017 yang diterbitkan oleh KantorPendaftaran Fidusia pada Kantor Kementrian Hukum dan HAM kantorwilayah DKI Jakarta sesuai dengan UU No. 42 Tahun 1999 TentangJaminan Fidusia, dengan tenor pembiayaan selama 60 bulan mulatanggal 19 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 19 September 2022yang memiliki angsuran sebesar Rp. 5.197.000, (lima juta seratussembilan puluh tujuh ribu rupiah) setiap bulannya.Pengugat dalam Konvensi selaku Debitur/Pemberi Fidusia
W10.00501037.AH.05.01 Tahun 2017tanggal 28 September 2017 yang duiterbitkan oleh kantor pendaftaranFidusia pada Kantor Kementrian Hukum dan HAM kantor wilayah DKIJakarta sesuai dengan UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia,dengan tenor pembiayaan selama 60 bulan mulai tanggal 19 Oktober2017 sampai dengan tanggal 19 September 2022 yang memilikiangsuran sebesar Rp. 5.197.000, (lima juta seratus sembilan puluh tujuhribu rupiah) setiap bulannya.3.