Ditemukan 4850 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-09-2021 — Putus : 26-10-2021 — Upload : 27-10-2021
Putusan PN BATAM Nomor 572/Pid.B/2021/PN Btm
Tanggal 26 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
ZULNA YOSEPHA,SH
Terdakwa:
PIAN PARDEDE
300
  • Menyatakan Terdakwa Pian Pardede, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Pian Pardede, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4.
Dikembalikan kepada Terdakwa Pian Pardede;
- 1 (satu) unit mesin lass merk voss warna merah.
Dikembalikan kepada saksi Hari Mulia;
6. Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Penuntut Umum:
ZULNA YOSEPHA,SH
Terdakwa:
PIAN PARDEDE