Ditemukan 3119 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-02-2024 — Upload : 05-04-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 117 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Tanggal 26 Februari 2024 — PT AURORA WORLD CIANJUR lawan ANI, DKK (3 ORANG)
4923 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT AURORA WORLD CIANJUR dan Para Pemohon Kasasi II 1. ANI, 2. AAS SOLIHAT dan 3. IIS ALIAH tersebut;2. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
    PT AURORA WORLD CIANJUR lawan ANI, DKK (3 ORANG)
Putus : 04-10-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4306 B/PK/PJK/2022
Tanggal 4 Oktober 2022 — PT PLASTRADE WORLD vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKA
5818 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT PLASTRADE WORLD vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKA
Putus : 04-02-2021 — Upload : 16-08-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 128 B/PK/PJK/2021
Tanggal 4 Februari 2021 — PT DRYDOCKS WORLD PERTAMA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
267 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT DRYDOCKS WORLD PERTAMA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Putus : 28-05-2020 — Upload : 16-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1909/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 28 Mei 2020 — PT SEA WORLD INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
15736 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT SEA WORLD INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 1909/B/PK/Pjk/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT SEA WORLD INDONESIA, beralamat di Jalan LodanTimur Nomor 7, Ancol, Pademangan, Jakarta Pusat, DKIJakarta, yang diwakili oleh Ritzky Rafianto Sofjan, jabatanDirektur:Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan diJalan Jenderal Gatot Subroto, Kavling 4042, Jakarta,12190:Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa
    ketentuanformal pengajuan keberatan;Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukanSurat Tanggapan tanggal 31 Mei 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT003530.99/2018/PP/M.XXB Tahun 2019, tanggal 11 April 2019, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan TergugatNomor S348/WPJ.07/2018 tanggal 26 Januari 2018 tentangPemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan, atasnama PT Sea World
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT SEA WORLD INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim pada hari Kamis, tanggal 28 Mei 2020, oleh Prof. Dr. H.
Putus : 20-06-2024 — Upload : 31-07-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 628 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Tanggal 20 Juni 2024 — WORLD INNOVATIVE TELECOMMUNICATION
7668 Berkekuatan Hukum Tetap
  • WORLD INNOVATIVE TELECOMMUNICATION
Putus : 27-04-2021 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 966 K/Pdt/2021
Tanggal 27 April 2021 — PT DRY DOCK WORLD PERTAMA VS PT LINKEN MULTI KARYA
163101 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT DRY DOCK WORLD PERTAMA VS PT LINKEN MULTI KARYA
    PUTUSANNomor 966 K/Pdt/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagaiberikut dalam perkara antara:PT DRY DOCK WORLD PERTAMA, yang diwakili oleh JeromeChew Siew Hee selaku Direktur, berkedudukan di Jalan BrigjendKatamso (Bundaran), Tanjung Uncang, Kota Batam, dalam hal inimemberi kuasa kepada: 1. Indra Aria Raharja, S.H., 2.
    Kasasi beradadi pihak yang kalah, maka Termohon Kasasi dihukum untuk membayar biayaperkara dalam semua tingkat peradilan;Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan Undang UndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Mengabulkan permohonan kasasl dari Pemohon Kasasi:PT DRY DOCK WORLD
Putus : 30-12-2022 — Upload : 31-01-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1861 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Tanggal 30 Desember 2022 — SITI MASITOH, DKK VS PT AURORA WORLD CIANJUR
10144 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SITI MASITOH, DKK VS PT AURORA WORLD CIANJUR
Putus : 30-07-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2770 K/Pdt/2011
Tanggal 30 Juli 2013 — INKO NONGSA,dkk ; MIRAE DREAM WORLD, Co., Ltd.,
284205 Berkekuatan Hukum Tetap
  • INKO NONGSA,dkk ; MIRAE DREAM WORLD, Co., Ltd.,
    Bunga Raya No. 22 Baloi Center Batam,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Juni 2011,para Pemohon Kasasi dahulu Tergugat I, II/para Pembanding;melawanMIRAE DREAM WORLD, Co., Ltd., suatu Perseroan Terbatas yangdidirikan berdasarkan Hukum Negara Korea Selatan, berkedudukan di701HO Seohyun Dong BundangGu GyeonggiDo Korea Selatan,dalam hal ini memberi kuasa kepada Fiona, SH. dan kawankawan,para Advokat, beralamat di Ruko Kintamani Blok C No. 3, BatamCenter, Batam, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal
    Sedangkan Penggugat bukanlah Tuan Jung Hae Wan15sebagaimana ternyata dalam perjanjian Akta Notaris No. 28, Penggugat di siniadalah berbentuk badan hukum dengan nama MIRAE DREAM WORLD Co.Ltd.;3. Bahwa sebagaimana ternyata dalam buku karangan R.
Putus : 13-12-2021 — Upload : 20-04-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1414 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 13 Desember 2021 — PT AURORA WORLD CIANJUR VS 1. LINA KURNIASIH, DK
7034 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT AURORA WORLD CIANJUR, tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 124/Pdt.Sus.PHI/2021/PN Bdg., tanggal 12 Juli 2021 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2.
    PT AURORA WORLD CIANJUR VS 1. LINA KURNIASIH, DK
Putus : 30-03-2017 — Upload : 23-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3580 K/Pdt/2016
Tanggal 30 Maret 2017 — KOREA WORLD CENTER INDONESIA, dk
218160 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KOREA WORLD CENTER INDONESIA, dk
    KOREA WORLD CENTER INDONESIA, sebuah perseroanterbatas yang berkedudukan di Jalan Kayu Putih Raya Nomor 1,Jakarta Timur, dalam hal ini diwakili oleh Song Gi Man selakuDirektur Utama PT.
    Korea World CenterIndonesia (PT. KWCI) Nomor 196/OL/KAF/XI2014/lgl.108 tertanggal 22November 2014 Jo. Surat PT.
    Korea World Center Indonesia (PT.KWCI) Nomor 196/OL/KAF/XI2014/Lgl.108 tertanggal 22 November 2014Jo. Surat PT.
    Surat PT Korea World Center Indonesia(PT.
    KOREA WORLD CENTER INDONESIA tersebut;2.
Register : 26-07-2011 — Putus : 19-07-2012 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 475 B/PK/PJK/2011
Tanggal 19 Juli 2012 — GM AUTO WORLD INDONESIA VS DIRJEN BEA DAN CUKAI;
2515 Berkekuatan Hukum Tetap
  • GM AUTO WORLD INDONESIA VS DIRJEN BEA DAN CUKAI;
    GM AUTO WORLD INDONESIA, dalam hal ini diwakili olehArif Pramadana, Direktur PT. GM Autoworld Indonesia,beralamat di JI. Raya Bekasi KM. 27, Pejuang, Medan Satria,Pondok Ungu, Bekasi 17132, selanjutnya memberi kuasa kepadaAry Untung Sutoto, Konsultan, berkantor di Gedung Bursa EfekIndonesia Menara Lt. 14, Jl.
    GM Auto World Indonesia, NPWP : 01.753.041.1431000, alamat : JI.Raya Bekasi KM.27, Pejuang, Medan Satria, Pondok Ungu, Bekasi 17132.. Bahwa putusan Pengadilan Pajak No.
    GM AUTO WORLD INDONESIAterhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai,Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S011320/NOTUL/KPUTP/BD.02/2008, tanggal 2 Mei 2008 oleh KantorPelayanan Utama dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas nama : PT.
    GM AUTO WORLD INDONESIA tersebut tidakberalasan sehingga harus ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dariPemohon Peninjauan Kembali ditolak dan Pemohon Peninjauan Kembali dipihakyang dikalahkan, maka Pemohon Peninjauan Kembali harus dihukum untukmembayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah
    GU AUTO WORLD INDONESIA tersebut ;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,(dua juta lima ratus ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari : Kamis, tanggal 19 Juli 2012 oleh Widayatno Sastrohardjono,S.H.,M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan olehKetua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Marina Sidabutar, S.H.,M.H.dan Dr. H. Imam Soebechi, S.H.
Putus : 10-09-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 83 PK/Pdt.Sus-Pailit/2019
Tanggal 10 September 2019 — PT KOREA WORLD CENTER INDONESIA vs PT FRUIT LAND, DKK
212131 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT KOREA WORLD CENTER INDONESIA tersebut tidak dapat diterima;
    PT KOREA WORLD CENTER INDONESIA vs PT FRUIT LAND, DKK
    PUTUSANNomor 83 PK/Pdt.SusPailit/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus kepailitan (keberatan pengesahanperdamaian dalam PKPU) pada pemeriksaan peninjauan kembali memutussebagai berikut dalam perkara antara:PT KOREA WORLD CENTER INDONESIA, yang diwakili olehPara Direktur Song Gi Man dan Pinesti Maharani, berkedudukandi Jalan Kayu Putih Raya Nomor 1, Jakarta Timur, dalam hal inimemberi kuasa kepada Dr.
    Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU PTKorea World Center Indonesia dan Para Kreditor yang dikenal dengansurat tercatat atau melalui Kurir untuk menghadap dalam sidangsidangsebagaimana ditetapkan di atas;6. Menetapkan imbalan jasa bagi Tim Pengurus dan biaya kepengurusanakan ditetapbkan kemudian setelah Tim Pengurus selesai menjalankantugasnya;7.
    Menyatakan Termohon PKPU yaitu PT Korea World Center Indonesiaberada dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya;3. Menunjuk John Tony Hutauruk, S.H., M.H., Hakim Niaga pada PengadilanHalaman 4 dari 8 hal. Put. Nomor 83 PK/Pat.SusPailit/2019Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi prosesKepailitan PT Korea World Center Indonesia (Dalam Pailit);.
    ., Kurator & Pengurus Terdaftarsebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus NomorAHU.AH.04.0345 tanggal 29 Maret 2016 yang berkantor di Kantor LawOffice Jahmada Girsang & Partner Golden Centrum Jalan MajapahitNomor 26 Blok O, Jakarta Pusat10160;Secara Bersamasama sebagai Tim Kurator dalam perkara Kepailitan PTKorea World Center Indonesia;.
    Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus sertabiaya perkara dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran UtangPT Korea World Center Indonesia akan ditetapkan kemudian;. Menetapkan biaya Kepailitan dan imbalan jasa Kurator ditetapkankemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan prosesKepailitan berakhir;.
Register : 30-09-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 18-08-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor Nomor 211/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga Jkt.Pst.
Tanggal 24 Oktober 2019 — 1.FEDERASI SERIKAT PEKERJA TEKSTIL SANDANG DAN KULIT, SPSI PT WORLD YAMATEX SPINNING MILLS ; 2.ACHMAD KUSMAYADI >< PT. WORLD YAMATEX SPINNING MILLS
714792
  • 1.FEDERASI SERIKAT PEKERJA TEKSTIL SANDANG DAN KULIT, SPSI PT WORLD YAMATEX SPINNING MILLS ; 2.ACHMAD KUSMAYADI >< PT. WORLD YAMATEX SPINNING MILLS
Putus : 29-09-2017 — Upload : 04-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2004 K/Pdt/2017
Tanggal 29 September 2017 — KOREA WORLD CENTER INDONESIA VS ALPHA MULTIPLUS, PTE.LTD
8251 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KOREA WORLD CENTER INDONESIA VS ALPHA MULTIPLUS, PTE.LTD
    KOREA WORLD CENTER INDONESIA, berkedudukan diJalan Kayu Putih Raya Nomor 1 Jakarta Timur, diwakili olehSong Gi Man selaku Direktur Utama PT Korea World CenterIndonesia, dalam hal ini memberi kuasa kepada Wahid Hasyim,S.H., dan kawan, para Advokat, berkantor di Jalan Taman 1Blok S Nomor 1415 Komplek Kavling DKI Jakarta Selatan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Februari 2017:Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding;LawanALPHA MULTIPLUS, PTE.LTD, berkedudukan di 36B,Hongkong Street, Holy Building
    Korea World Center Indonesia dan Alpha MultiplusPte. Ltd Nomor 007/KWCIMOU/III/2012 dan Addendum KesepakatanInvestasi tertanggal 15082012 legalisasi nomor 2894/L/2012 NotarisDr. Irawan Soerodjo,SH. Msi yang mana dalam kesepakatan tersebutsangat jelas belum adanya Rapat umum pemegang Saham luar biasabaru terjadi Berita acara Rapat umum pemegang saham Luar biasaperseroan terbatas PT.
    Korea World Center Indonesia pada tanggal 15Agustus 2012 sesuai akta nomer 229;Bahwa berdasarkan uraian dan dasar hukum tersebut diatas, maka jelasgugatan Penggugat kurang pihak (p/urium litis consortium), dalam hal iniadalah Notaris Dr. lrawan Soerodjo, SH, Msi sebagai pihak, oleh karenaitu sudah seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijekverklaard):Halaman 6 dari 23 hal. Put.
    Korea World Center Indonesia, sebagaisubyek hukum mandiri, sedangkan PT. Korea World Center Indonesiamemiliki organ perseroan berdasarkan Salinan Akta Notaris SitiEndaryanti, SH, Risalah Rapat KWCI, Nomor 14, Tertanggal 27 Mei2008 dengan Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar PerseroanSK.
    Korea World Center Indonesia sebagai Pihak Tergugat I,juga anggota Direksi PT.Korea World Center Indonesia, Gi Man Songsebagai Direktur Utama sebagai Tergugat II, Mrs. Pinesti Maharanisebagai Direktur sebagai Tergugat III;Bahkan apabila permasalahan hukum yang disampaikan dalam gugatanPenggugat mengenai menyampaikan Laporan Tahunan seperti diaturdalam Pasal 66 ayat 1, dalam gugatan Penggugat agar lengkap pihakTergugatnya, maka tidak hanya Direksi PT.
Register : 06-12-2021 — Putus : 31-08-2022 — Upload : 07-12-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 757/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 31 Agustus 2022 — Equity World Futures
520
  • Equity World Futures
Register : 13-04-2023 — Putus : 09-10-2023 — Upload : 26-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 103/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 9 Oktober 2023 — Penggugat:
RIRIN FEBRINURIANA
Tergugat:
PT WORLD INNOVATIVE TELECOMUNICATION
560
  • Penggugat:
    RIRIN FEBRINURIANA
    Tergugat:
    PT WORLD INNOVATIVE TELECOMUNICATION
Register : 28-07-2021 — Putus : 17-05-2022 — Upload : 10-06-2022
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 452/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 17 Mei 2022 — Penggugat:
PT INFINIA LUHUR
Tergugat:
PT WORLD CORNER
578237
  • Penggugat:
    PT INFINIA LUHUR
    Tergugat:
    PT WORLD CORNER
Putus : 04-03-2010 — Upload : 12-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 526 K/Pdt/2009.
Tanggal 4 Maret 2010 —
6434 Berkekuatan Hukum Tetap
  • WORLD SIMULATOR TECHNOLOGY, Diwakili Njono Poernomo Direktur Utama PT. World Simulator Technology
    WORLD SIMULATOR TECHNOLOGY, Diwakili NjonoPoernomo Direktur Utama PT.
    World SimulatorTechnology ;2. Meletakkan sita jaminan atas seluruh harta kekayaan Tergugat, baikbarang bergerak maupun barang tidak bergerak yang terletak di JalanMedan Merdeka Selatan No.13 Jakarta Pusat (10110) dan SBUGaruda Indonesia Training Centre (GITC) dahulu Garuda AviationTraining & Education (GATE), Jalan Duri Kosambi, Cengkareng, JakartaBarat ;3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut diatas ;4.
    WORLD SIMULATOR TECHNOLOGY, No.VZ/PERJ/3012/2004,No.001/WST/PERJ/VIIV2004 tertanggal 6 Agustus 2004, berikut suratsurat lainnya yang merupakan dasar Perjanjian dan kesemuanyaHal. 7 dari 32 hal. No.526 K/Pdt/2009merupakan bagian yang mengikat dan tidak terpisahkan dari Perjanjianini;.
    WORLD SIMULATOR TECHNOLOGY No.VZ.PERJ/3012/2004,No.001/WST/PERJ/VII/2004 tertanggal 6 Agustus 2004, berikut suratsurat lainnya yang merupakan dasar perjanjian dan kesemuanyamerupakan bagian yang mengikat dan tak terpisahkan dari perjanjianpokok ;3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasiterhadap Penggugat ;Hal. 12 dari 32 hal. No.526 K/Pdt/20094. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian kepadaPenggugat sebesar ;Kerugian Materiel :1.
    World SimulatorTechnology No.VZ/PERJ/3012/2004 No.001/WST/PERJ/VII/2004tertanggal 6 Agustus 2004 (selanjutnya disebut sebagai PerjanjianSewa Ruang Simulator) (vide Bukti P1/Bukti T1) sama sekali TIDAKMENGATUR DAN TIDAK MENENTUKAN TANGGAL sebagai bataswaktu pelaksanaan kewajiban Pemohon Kasasi untuk menyediakanfasilitas pendukung untuk pelaksanaan atau pengoperasian ataupenyewaan Simulator B 737200.
Register : 12-08-2016 — Putus : 10-11-2016 — Upload : 22-12-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 493/PDT/2016/PT.DKI
Tanggal 10 Nopember 2016 — PT.KOREA WORLD CENTER INDONESIA >< ALPHA MULTIPLUS, PTE LTD
12582
  • PT.KOREA WORLD CENTER INDONESIA >< ALPHA MULTIPLUS, PTE LTD
    KOREA WORLD CENTER INDONESIA.Berkedudukan di Jalan Kayu Putih Raya Nomor 1 Jakarta Timur,dalam hal ini diwakili oleh Song Gi Man selaku Direktur Utama PT.Korea World Center dan memberikan kuasa kepada HadiSunaryo, SH, Mahardi Andrianata, SH dan Mangalaban Silaban,SH Advokat Konsultan Hukum dari Law Office HNM & Partnersberalamat di Komp.
    Korea World CenterIndonesia No. 229 Tanggal 15 Agustus 2012 yang dibuat dihadapanNOTARIS Dr. lrawan Soerodjo, SH, M.Si.Hal ini sangat bertentangan dengan kesepakatan Investasi dibawah tanganantara PT. Korea World Center Indonesia dan Alpha Multiplus PTE.LTDNo.007/KWCEMOU/IIV2012 dan Addendum Kesepakatan Investasitertanggal 15082012 legalisasi no. 2894/L/2012 Notaris Dr. lrawanSoerodjo,SH.
    Korea World Center Indonesia, sebagai subyek hukummandiri, sedangkan PT.
    Center Indonesia sebagai Pihak Tergugat ,juga anggota Direksi PT.Korea World Center Indonesia, Gi Man Songsebagai Direktur Utama sebagai Tergugat ll, Mrs.Pinesti Maharani sebagaiDirektur sebagai Tergugat Ill.Bahkan apabila permasalahan hukum yang disampaikan dalam gugatanPenggugat mengenai menyampaikan Laporan Tahunan seperti diaturdalam Pasal 66 ayat 1, dalam gugatan Penggugat agar lengkap pihakTergugatnya, maka tidak hanya Direksi PT.Korea World Center Indonesiasebagai Tergugat, bahkan anggota
    Korea World Centre Indonesia serta paraDireksinya sebagai pihak.
Register : 26-07-2011 — Putus : 19-07-2012 — Upload : 30-08-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 473 B/PK/PJK/2011
Tanggal 19 Juli 2012 — GM AUTO WORLD INDONESIA vs DIRJEN BEA DAN CUKAI;
3926 Berkekuatan Hukum Tetap
  • GM AUTO WORLD INDONESIA tersebut ;
    GM AUTO WORLD INDONESIA vs DIRJEN BEA DAN CUKAI;
    GM AUTO WORLD INDONESIA, dalam hal ini diwakili olehArif Pramadana, Direktur PT. GM Autoworld Indonesia, beralamat diJI. Raya Bekasi KM. 27, Pejuang, Medan Satria, Pondok Ungu, Bekasi17132, selanjutnya memberi kuasa kepada Ary Untung Sutoto,Konsultan, berkantor di Gedung Bursa Efek Indonesia Menara I Lt. 14,Jl.
    GM AUTO WORLD INDONESIAterhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai,Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S008728/NOTUL/KPUTP/BD.02/2008, tanggal 09 April 2008 oleh Kantor PelayananHalaman 5 dari 16 halaman. Putusan Nomor 473/B/PK/PJK/201 1.Utama dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas nama : PT. GM Auto WorldIndonesia, NPWP : 01.753.041.1.431000, alamat : Jl.
    GM Auto World Indonesia terhadap SuratPemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasidan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor S008728/NOTUUKPUTP/BD.02/2008tanggal 09 April 2008 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe ATanjung Priok atas nama : PT. GM Auto World Indonesia, NPWP :01.753.041.1431000, alamat : Jl. Raya Bekasi KM.27, Pejuang, Medan Satria,Pondok Ungu, Bekasi 17132.2 Bahwa putusan Pengadilan Pajak No.
    GM AUTO WORLD INDONESIA tersebut tidak beralasan sehinggaharus ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali ditolak dan Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang dikalahkan,maka Pemohon Peninjauan Kembali harus dihukum untuk membayar biaya perkaradalam pemeriksaan peninjauan kembali ;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MahkamahAgung sebagaimana telah
    GM AUTO WORLD INDONESIA tersebut ;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkaradalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratusribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung padahari : Kamis, tanggal 19 Juli 2012 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H.,M.Sc. KetuaMuda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, Marina Sidabutar, S.H..M.H. dan Dr. H. Imam Soebechi,S.H.