Ditemukan 2085 data
50 — 127 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jika Menteri Agraria memandangnyaperlu maka keanggotaan Panitia dapat ditambah dengan seorangpenjabat dari Jawatan Agraria, Pamong Praja dan KepolisianNegara.
Di dalam menjalankan pekerjaan itu Panitia memperhatikanketeranganketerangan yang diberikan oleh yang berkepentingan;(4) Hasil penyelidikan riwayat dan penunjukan batas tanah yangbersangkutan ditulis dalam daftarisian yang bentuknya ditetapkanoleh Kepala Jawatan Pendaftaran Tanah dan ditandatanguni olehanggotaanggota Panitia serta oleh yang berkepentingan atauwakilnya;Bahwa Tergugat telah lalai, tidak cermat dan teliti dalam menerbitkanSertifikat Hak Milik Nomor 03907/B.Utara Gambar Situasi Nomor142
Penetapan batasbatasnya;(3) Pekerjaan yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini dijalankanoleh suatu panitia yang dibentuk oleh Menteri Agraria ataupejabat yang ditunjuk olehnya dan yang terdiri atas seorangpegawai Jawatan Pendaftaran Tanah sebagai anggota(selanjutnya dalam peraturan ini disebut sebagai Panitia). JikaMenteri Agraria memandangnya perlu maka keanggotaanPanitia dapat ditambah dengan seorang penjabat dari JawatanAgraria, Pamong Praja dan Kepolisian Negara.
Putusan Nomor 377 K/TUN/2015menjalankan pekerjaan itu Panitia memperhatikan keteranganketerangan yang diberikan oleh yang berkepentingan;(4) Hasil penyelidikan riwayat dan penunjukan batas tanah yangbersangkutan ditulis dalam daftarisian yang bentuknyaditetapbkan oleh Kepala Jawatan Pendaftaran Tanah danditandatangani oleh anggotaanggota Panitia serta oleh yangberkepentingan atau wakilnya;Dan juga mempertimbangkan Surat Nomor 475/217.71/X1/2012, tanggal 09November 2012 Perihal: Sertifikat Hak Milik
246 — 248 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kartu Pengenal No. 2313/V/C/720, tanggal 3 Mei 1955, yang dikeluarkanoleh Jawatan Perindustrian, Kementerian Perekonomian untuk PerusahaanPertenunan Soey Hoa, beralamat di Jalan Raya Timur No. 240 A 240 BBandung (Bukti PK1).2.
Perusahaan Dagangdan Tenun TJIKUDAPATEUH", Jalan Raya Timur No. 240 A/B Bandungkepada Departemen Perindustrian Rakyat Kantor Penyaluran PerusahaanNo. 404.1/144/2357 tanggal 3 Oktober 1962 (Bukti PK12);13.Surat dari Jawatan Perindustrian Wilayah Kotapraja Bandung No. 25tanggal 24 Januari 1963, perihal penagihan uang retribusi perindustriantahun 1962 kepada N.V.
Perusahaan Dagang dan Tenun "TJIKUDAPATEUH" Jalan Raya Timur No. 240 A/B Bandung (Bukti PK13);14.Surat Angkeran keIl dari Jawatan Perindustrian Wilayah KotaprajaBandung No. 807/II/62, tanggal 1 Desember 1962, perihal pembayaranuang retribusi tahun 1961 Kepada Perusahaan Tenun "TJIKUDA PATEUH"Jalan Raya Timur No. 240 A/B Bandung (Bukti PK14);15.Surat Daftar Pengantar dari Departemen Perindustrian Rakyat KantorPenyaluran Perusahaan Jakarta No. 2323/K.P.P tanggal 6 Juni 1961kepada N.V.
11 Mei 1954, Memberikan ljin kepada Liem SiongKang memperoleh haknya untuk memperluas perusahaan tenunnya, dalampersil terletak di Jalan Raya Timur No. 240 A Bandung (Bukti PK21);22.Surat Putusan Dewan Pemerintah Daerah Sementara Kota Besar BandungNo. 11141/51, tanggal 9 Oktober 1951, Memberikan Ijin kepada Tuan LiemSiong Kang memperoleh haknya untuk mendirikan perusahaan PabrikTenun, di atas tanah (persil) terletak di Jalan Raya Timur No. 240 ABandung (Bukti PK22);23.Surat Ijin Percobaan dari Jawatan
No. 31 PK/TUN/200733.Surat Penagihan Retribusi Perindustrian, dari Jawatan PerindustrianWilayah Kotapraja Bandung, No. 456 tanggal 18 Pebruari 1961, kepadaPerusahaan Tenun "Soey Hoa" alamat Jalan Raya Timur No. 240 A 240 BBandung, perihal Uang Retribusi Perindustrian tahun 1960 (Bukti PK33).Buktibukti baru berupa Bukti PK1 sampai dengan Bukti PK33 tersebut diatas memperkuat Bukti P9, P10, P11, P14, P16 sampai dengan P24yang sudah dipertimbangkan secara tepat dan benar oleh Majelis HakimPengadilan
44 — 6
Hal manasebagaimana Jurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 320K/Pdt/1980 tanggal 20 Mei 1984 yaitu tidak membenarkanpelaksanaan Executoriale Verkoop berdasarkan KlausulEigenmachtige Verkoop dilakukan sendiri oleh kreditur tanpa Pengadilan Negeri atas alasan: Setiap penjualan lelang (Executoriale Verkoop)berdasarkan Pasal 224 HIR mesti melalui campur tangan Pengadilan; Penjualan lelang tidak sah, jika langsung dilakukan oleh Jawatan Lelang; Sebab yang dimaksud jawatan umum Pasal 1211 BWadalah Pengadilan
bukan Jawatan Lelang ;8.
Bahwa tentang prosedur lelang, telah salah dilakukan oleh Tergugat Ill,Turut Tergugat Il dan Turut Tergugat Ill, dimana menurut hukum Setiappenjualan lelang (executoriale verkoop) berdasarkan Pasal 224 HIR, harusmemalui campur tangan Pengadilan dan Penjualan lelang tidak sah jikalangsung dilakukan jawatan lelang Sebab yang dimaksud jawatan umumPasal 1211 KUHPerdata adalah Pengadilan, bukan jawatan lelang; Bahwa ada yurisprudensi Mahkamah Agung No.320 K/Pdt/1980 tanggal 20Mei 1984, yang mana dalam
Putusan ini tidak membenarkan pelaksanaanexecutoriale verkoop berdasarkan klausul eigenmachtige verkoop dilakukan sendiri oleh kreditor tanoa melalui PN, atas alasan: Setiap penjualan lelang (executoriale verkoop) berdasarkan Pasal224 HIR, mesti memalui campur tangan Pengadilan; Penjualan lelang tidak sah, jika langsung dilakukan jawatan lelang; Sebab yang dimaksud jawatan umum Pasal 1211 KUHPerdataadalah Pengadilan, bukan jawatan lelang; 8.
112 — 59
P.76 / Pinangsia ;Bahwa Hak Pakai No. 76 / Pinangsia atas nama Perusahaan Jawatan Kereta Api(PJKA) belum dihapuskan atau dialihkan sesuai Diktum Kedua Instuksi PresidenNomor 9, tahun 1970 tentang Penjualan dan atau Pemindahan Tangan Barang/barangyang dimiliki atau dikuasai negara Jo.
Dwiputra Metropolitan diatas tanah Hak Pakai No. 76/Pinangsia Perusahaan Jawatan kereta Api (PJKA) telah memperkaya Terdakwa AnisAlwainy sendiri dan orang lain selain ia Terdakwa yaitu Ir. Masduki Soeman, karenapada tanggal 11 Maret 2011 PT. Dwi Putra Metropolitan telah menggunakan Tanah4.877 M2 berdasarkan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2849/Pinangsia atas nama PT.
P.76 / Pinangsia ;Bahwa Hak Pakai No. 76/Pinangsia atas nama Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA)belum dihapuskan atau dialihkan sesuai Diktum Kedua Instuksi Presiden Nomor 9,tahun 1970 tentang Penjualan dan atau Pemindahan Tangan Barang/barang yangdimiliki atau dikuasai negara Jo.
Dwiputra Metropolitan diatas tanah Hak Pakai No.76/Pinangsia Perusahaan Jawatan kereta Api (PJKA) telah memperkaya TerdakwaAnis Alwainy sendiri dan orang lain selain ia Terdakwa yaitu Ir. Masduki Soeman,karena pada tanggal 11 Maret 2011 PT. Dwi Putra Metropolitan telah menggunakanTanah 4.877 M2 berdasarkan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.2849/Pinangsia atas nama PT.
Perusahaan Jawatan Kereta Api ;Surat Nota Dinas dari Robert J Lumempouw kepada Kepala Kantor PertanahanJakarta Barat (Ir.Lukman H.Kartasasmita) tertanggal 27 September 2002 ;80. Sertipikat Hak Pakai Nomar : 78 Desa Pinangsia tanggal 20 Juni 1988 atas nama8182.83Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) ;. Peta 5e Gewijzigde Groonkaart No. 1 a ;Surat Permohonan Pengukuran kepada Kepala Kantor Pertanahan KodyaJakarta Barat (lampiran 13) atas nama Anis Alwainy terhadap tanah diJLKemukus 69 Kel.
65 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sarana Karya (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara yangmengelola aspal buton yang berdiri sejak tahun 1984, sebelumnyasejak tahun 1954 pengelolaan aspal buton dilakukan olehKementerian Pekerjaan Umum, Jawatan JalanJalan dan Jembatan;7.2 Pada tahun 1961 didirikan Perusahaan Aspal Negara, yangmerupakan Bagian Butas pada Jawatan Jalanjalan dan Jembatan,Kementerian Pekerjaan Umum dan kemudian sejak tahun 1984diubah menjadi PT.
, Kelurahan Cijagra,Kecamatan Lengkong, Kota Bandung;Bahwa Penggugat Dalam Rekonvensi telah melakukan pembebasan tanahyang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo melalui Jawatan Jalanjalan dan Jembatan, dengan rangkaian proses sebagai berikut:3.13.2.3.3.Pada tanggal 22 Desember 1962, Jawatan Jalanjalan dan JembatanKementerian Pekerjaan Umum mengirimkan surat kepada PimpinanJawatan Gedunggedung Daerah Bandung Nomor D.1/37/12/28,Perihal Pembelian tanah di kompleks Jalan Buah Batu Bandung;Pada tanggal
21 September 1962 Pimpinan Jawatan GedunggedungDaerah Bandung meminta Panitia pada Inspeksi Agaria Jawa Baratuntuk melakukan Penafsiran Harga Tanah/Bangunan;Pada tanggal 6 Oktober 1962, Panitia pada Inspeksi Agaria JawaBarat memberikan hasil Penafsiran Harga Tanah/Bangunan atas tanahyang diperlukan oleh Jawatan Jalanjalan dan Jembatan KementerianPekerjaan Umum yaitu tanah milik:1.
Pada tanggal 28 Desember 1962, atas surat Jawatan Jalanjalan danJembatan Kementerian Pekerjaan Umum tersebut di atas, PimpinanJawatan Gedunggedung Daerah Bandung (R. Soedarsono)memberikan kuasa kepada R. Soebardi untuk melakukan jual belitanah di hadapan Notaris Noezar;3.5. Pada tanggal 2 Januari 1963 dilakukan Pembayaran Ganti Kerugiandan Pelapasan Hak dari:1. Nyi H. Marijam, atas tanah pada Kohir Nomor 598, Persil Nomor71, S.ll, luas 6.290 m?;2. H. lbrahim Mahmudin dan Nyi H.
Bahwa atas tanahtanah yang telah dibebaskan tersebut diataskemudian didirikan perumahan untuk pegawai Jawatan Jalanjalan danJembatan Kementerian Pekerjaan Umum, yang selanjutnyadiserahkan pengurusannya kepada Perusahaan Aspal Negara, yangmerupakan Bagian Butas pada Jawatan Jalanjalan dan Jembatan,Kementerian Pekerjaan Umum dan kemudian sejak tahun 1984 diubahmenjadi PT. Sarana Karya (Persero);Bahwa pada tahun 1999 PT.
57 — 8
dengan nama Jawatan Kereta Api (DKA).Bahwa Undangundang RI Nomor : 86 tahun 1958 tentangNasionalisasi Perusahaan perusahaan Milik Belanda jo.
Bahwa melalui Peraturan Pemerintah Nomor : 22 tahun 1963 tanggal 25Mei 1963 dibentuk Perusahaan Negara Kereta Api (PNKA) dimana sudahtermasuk didalamnya Jawatan Kereta Api.26. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 61 tahun 1971,tanggal 15 September 1971 Perusahaan Negara Kereta Api (PNKA)dirubah bentuknya menjadi Perusahaan Jawatan Kereta Api (PUKA).27.
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 57 Tahun 1990, tanggal30 Oktober 1990 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) dirubahbentuknya menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka) danberdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor :19 tahun 1998, tanggal 3Februari 1998 Perumka dirubah menjadi Perusahaan Perseroan (Perse)Kaela Ap Indonesia dengan demikian TergugatTergugat yang semuabemama NV.Deli Spoorweg Maatschappij kini bemama PT.Kereta ApiIndonesia (Persero) dimana Aktanya tertanggal 1Juni 1999 Nomor
KeretaApi Republik Indonesia (DKARI) dan NV.Deli Spoorweg Maatschappijdigabungkan menjadi satu jawatan dengan nama Jawatan Kereta Api(DKA).Bahwa melalui Peraturan Pemerintah Nomor.22 tahun 1963 tanggal 25Mei 1963 dibentuk Perusahaan Negara Kereta Api (PNKA) dimana sudahtermasuk didalamnya Jawatan Kereta Api.Putusan No.434/Padt.G/2014/PN.MdnTanggal 29 Juni 2015Hal. 40 dari 110 halaman8.10.11.12.Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor :61 tahun 1971, tanggal 15September 1971 Perusahaan Negara
Kereta Api (PNKA) dirubah bentuknyamenjadi Perusahaan Jawatan Kereta Api (PUKA).Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 57 Tahun 1990, tanggal30 Oktober 1990 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PUKA) dirubah bentuknyamenjadi Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka) dan berdasarkanPeraturan Pemerintah Nomor : 19 tahun 1998, tanggal 3 Februari 1998Perumka dirobah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Kereta ApiIndonesia dengan demikian Penggugatpenggugat dr yang semulabemama NV.
100 — 59
Thertius Kalendonu, Alm; Barat : dahulu berbatasan dengan tanah milik Jawatan Bea dan Cukai, sekarang berbatasan dengan tanah milik Isak Bainkabel; Dengan luas tanah 24.840 M2 adalah sah milik Penggugat; 4. Menyatakan hukum bahwa proses tukar guling tanah sengketa yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah merupakan Perbuatan Melanggar Hukum; 5.
(almarhum); > Selatan berbatasan dengan Jalan Raya Soekarno HattaTrans Kalabahi Mali; > Utara berbatasan dengan dahulu Lereng Gunung Kaboladan sekarang dengan tanah Milik Kaleb Malaioni, YusakFanmabi dan tanah milik Kelauarga Kamau; > Barat berbatasan dengan dahulunya tanah Jawatan Bea danCukai dan sekarang tanah milik Isak Bainkabel;8.
(almarhum);> Selatan berbatasan dengan Jalan Raya Soekarno Hatta TransKalabahi Mali; > Utara berbatasan dengan dahulu Lereng Gunung Kabola dansekarang dengan tanah Milik Kaleb Malaioni, Yusak Fanmabidan tanah milik Kelauarga Kamau; > Barat berbatasan dengan dahulunya tanah Jawatan Bea danCukai dan sekarang tanah milik Isak Bainkabel;4.
(almarhum);> Selatan berbatasan dengan Jalan Raya Soekarno Hatta TransKalabahi Mali; > Utara berbatasan dengan dahulu Lereng Gunung Kabola dansekarang dengan tanah Milik Kaleb Malaioni, Yusak Fanmabidan tanah milik Kelauarga Kamau; > Barat berbatasan dengan dahulunya tanah Jawatan Bea danCukai dan sekarang tanah milik Isak Bainkabel;.
THERTIUSKALENDONU, BABarat : sebelumnya berbatasan dengan Jawatan Bea dancukai dan sekarang berbatasan dengan tanah milikISAK BAINKABEL Bahwa pada tahun 1970 saksi melihat ayahnya PenggugatAlmarhum Drs.
THERTIUSKALENDONU, BABarat : sebelumnya berbatasan dengan Jawatan Bea dancukai dan sekarang berbatasan dengan tanah milikISAK BAINKABEL Bahwa tanah sengketa tersebut dikerjakan oleh ayahnyaPenggugat Almarhum Drs.
127 — 39
Penjualan Lelang tidak syah apabiladilakukan jawatan lelang langsung sebab yang dimaksud jawatan umum sesuaipasal 1211 KUHPerd adalah Pengadilan bukan jawatan atau lembaga lelang.Selanjutnya yang dimaksud cidera janji, tidak diatur dalam pasal 6, dengan demikianketentuan cidera janji hanya merujuk pasal 1243 KUHPerd atau sesuai kesepakatanyang diatur didalam perjanjian kredit.
Penjualan Lelang tidak syah apabiladilakukan jawatan lelang langsung sebab yang dimaksud jawatan umum sesuaipasal 1211 KUHPerd adalah Pengadilan bukan jawatan atau lembaga lelang.Selanjutnya yang dimaksud cidera janji, tidak diatur dalam pasal 6, dengandemikian ketentuan cidera janji hanya merujuk pasal 1243 KUHPerd atau sesuaikesepakatan yang diatur didalam perjanjian kredit.
50 — 28
Bahwa sejak peralihan Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) menjadiPT KAI, PT KAI mengenakan tarif sewa yang tinggi yakni lebih dariRp. 1.500.000, per bulan mulai tahun 2009. Sehingga Para Penggugattidak mampu membayar sewa yang tinggi, ditambah dengan bebanperawatan rumah serta pembayaran PBB yang harus ditanggung;.
Kereta Api menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan) yangmenyatakan bahwa semua usaha dan kegiatan, segenap pegawaikaryawan, beserta seluruh aktiva dan passiva perusahaan Negara KeretaApi beralih kepada Perusahaan Jawatan termaksud, dengan ketentuanbahwa susunan dan nilai dari aktiva dan passiva dari Perusahaan NegaraKereta Api yang beralih kepada Perusahaan Jawatan termaksud adalah50sebagaimana tercantum dalam neraca penutupan (likuidasi) PerusahanNegara Kereta Api yang telah diperiksa oleh direktorat
akuntan negara dandisahkan oleh Menteri Perhubungan;Setelah itu pada tahun 1991 PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api)berubah menjadi Perumka (Perusahaan Umum Kereta Api), sebagaimanadinyatakan dalam ketentuan pasal 2 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 57tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan Kereta Apimenjadi Perusahaan Umum Kereta Api, yang menyatakan bahwa Dengandialihkannya bentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kereta Api menjadiPerusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1),Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kereta Api dinyatakan bubar pada saatpendirian PERUM tersebut dengan ketentuan segala hak dan kewajiban,kekayaan dan termasuk seluruh pegawai Perusahaan Jawatan (PERJAN)Kereta Api yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada PERUMyang bersangkutan.Kemudian pada tahun 1998 Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka)berubah menjadi PT.
BuktiP24 : Pajak Bumi dan Bangunan NOP : 31.71.070.007.0090040.0atas nama Marsah Pensiunan Jawatan Kereta Api beralamatdi Jl. Puyuh 278 RT.002 RW.02, Kelurahan Manggarai,Kecamatan tebet Jakarta Selatan;25. BuktiP25 : Kartu Keluarga Nomor : 3174010501090675 atas namaMarsan Pensiunan Jawatan Kereta Api beralamat di Jl.Puyuh 278 RT.002 RW.02, Kelurahan Manggarai,Kecamatan tebet Jakarta Selatan;26.
210 — 188 — Berkekuatan Hukum Tetap
PerusahaanNegara Kereta Api (PNKA) mengalami perubahan bentuk dan managemenorganisasi perusahaan berturutturut menjadi Perusahaan Jawatan Kereta Api(PUKA), kemudian Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka) dan selanjutnyasaat ini menjadi PT. Kereta Api (persero) i.c. Tergugat dan Il;Bahwa seiring dengan proses nasionalisasi pengambil alihan Nv. DeliSpoorweg Maatschappij (Nv.
Pasal 3 ayat (2)PP No. 61 Tahun 1971 Tentang Pengalihan Bentuk Usaha PerusahaanNegara Kereta Api menjadi Perusahaan Jawatan Kereta Api (Perjan) Jo. PPNo. 57 Tahun 1990 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jaatan KeretaApi (Perjan) menjadi Perusahaan Umum Kereta Api Jo. PP No. 19 Tahun1998 Tentang Pengalihan Bentuk Usaha Perusahaan Umum (Perum) KeretaApi menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);Memori Kasasi Il:1.
No. 2113 K/Pdt/20133434Kereta Api Menjadi Perusahaan Jawatan menyebutkanbahwa Semua usaha dan kegiatan, segenap pegawai/karyawan, beserta seluruh aktiva dan passiva PerusahaanNegara Kereta Api beralin kepada Perusahaan Jawatan(Perjan) termaksud, dengan ketentuan bahwa susunan dannilai dari aktiva dan passiva Perusahaan Negara Kereta Apiyang beralih kepada Perusahaan Jawatan termaksud adalahsebagai mana tercantum dalam neraca penutupan (likwidasi)Perusahaan Negara Kereta Api yang telah diperiksa olehDirektorat
Akuntan Negara dan disahkan oleh MenteriPerhubungan.Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 1990tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan)Kereta Api Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Kereta Apimenyebutkan bahwa dengan dialinkannya bentukPerusahaan Jawatan (Perjan) Kereta Api menjadiPerusahaan Umum (Perum) sebagaimana dimaksud dalamayat (1), Perusahaan Jawatan (Perjan) Kereta Apidinyatakan bubar pada saat pendirian Perum tersebutdengan ketentuan segalah hak dan kewajiban, kekayaandan
termasuk seluruh pegawai Perusahaan Jawatan(Perjan) Kereta Api yang pada saat pembubarannya beralihkepada Perum yang bersangkutan;Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1998tentang Pengalihnan Bentuk Perusahaan Umum (Perum)Kereta Api Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)menyebutkan bahwa dengan pengalinan bentuksebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Umum(Perum) Kereta Api dinyatakan bubar pada saat pendirianPerusahaan Perseroan (Persero) tersebut dengan ketentuanbahwa segala
144 — 93 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perusahaan Jawatan Kereta Api ;3 Asli Setifilkat Hak Pakai Nomor : 303/Pasar Baru tertanggal 25 Juli 1988 seluas14.830 (empat belas ribu delapan ratus tiga puluh) M2 terdaftar atas namaDepartemen Perhubungan Cq. Perusahaan Jawatan Kereta Api ;Setelah menerima ketiga sertifikat tersebut STEPHEN ANGSONO melakukanHal. 3 dari 12 hal. Put.
Perusahaan Jawatan Kereta Api ;3. Asli Setifilkat Hak Pakai Nomor : 303/Pasar Baru tertanggal 25 Juli 1988 seluas14.830 (empat belas ribu delapan ratus tiga puluh) M2 terdaftar atas namaDepartemen Perhubungan Cq.
Perusahaan Jawatan Kereta Api ;Setelah menerima ketiga sertifikat tersebut STEPHEN ANGSONO melakukanpengecekan hargaharga ruko yang ada disekitar Pasar Baru Jakarta Pusat dan darihasil pengecekan tersebut bahwa harganya sekitar Rp1.000.000.000,00 (satu milyarRupiah) satu rukonya dengan sertifikat Hak guna Bangunan (HGB) sedangkanperkiraan penjualan ruko tempat Terdakwa satu rukonya Rp3.000.000.000,00 (tigamilyar Rupiah) sedangkan statusnya masih hak pakai dan setelah STEPHENANGSONO mengetahui harga
54 — 36
Obyek Sengketa yang dihuni oleh Para Penggugat dalamperkembangannya telah ditanamkan pemerintah kepadaPerusahaan Jawatan Kereta Api yang ketika dialihkan kepadaHal. 5, Put.No.450/Pdt/2016/PT SMGPerum atau Persero tidak termasuk menjadi kekayaan negarayang dipisahkan, kemudian dialinkan kepada peraturanpemerintah sendiri;d.
Kereta ApiIndonesia (Persero) tetapi masin Perusahaan Jawatan KeretaApi, dimana modal dan kekayaan Jawatan masih menjadimodal dan kekayaan negara yang belum dipisahkan;Mangingat status hukum obyek sengketa adalah milik negara yangditanamkan dahulu pada Perusahaan Jawatan Kereta Api yang tidakdipisahkan, maka Obyek Sengketa tersebut tetap berstatus miliknegara, yang penyelesaiannya dilakukan oleh negara melalui MenteriKeuangan selaku Pengelola barang milik negara bukan dilakukan PT.KAI Pusat di Bandung
Perusahaan Jawatan Kereta Apii.c. Tergugat ;Bahwa Tergugat menolak posita angka 7 yang mendalilkan : Bahwahubungan hukum antara Para Penggugat adalah sama, ..... dst.Adapun alasannya adalah : Bahwa hubungan hukum dari tiaptiapPenggugat adalah bervariasi / berbedabeda.
17 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan sah dan berharga SK Kepala Dinas Pekerjaan Umum DaerahIstimewa Aceh/Pemimpin Jawatan GedungGedung Negara Nomor005/Gd/DPU/AA. 15256 b/8081 tanggal 26 Mei 1980:3. Menyatakan secara hukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tidakberhak menguasai tanah dan rumah dinas negara sebagaimana tersebutdidalam SK Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah Istimewa Aceh/Halaman 2 dari 6 hal. Put.
Nomor 3440 K/Pdt/2017Pemimpin Jawatan GedungGedung Negara Nomor 005/Gd/DPU/AA. 15256b/8081 tanggal 26 Mei 1980;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk =mengosongkan danmengembalikan kunci rumah kepada Penggugat Rekonvensi;5.
Terbanding/Tergugat I : PT KERETA API INDONESIA PERSERO
Terbanding/Tergugat II : Badan pertanahan Kota Bandung
Turut Terbanding/Penggugat II : E KOSWARA
Turut Terbanding/Penggugat III : PUJI RETNO
Turut Terbanding/Penggugat IV : H. ITOH MASITOH
Turut Terbanding/Penggugat V : YAYAH ROKAYAH
80 — 39
Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) seluas 46.386 M2;c. Penggugat/Penghuni pihak yang tidak memiliki dasar untukmenempati objek perkara;9.
Bahwa, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNo.57 Tahun 1990 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) diubahmenjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA);. Bahwa, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNo.19 Tahun 1998 Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA)diubah menjadi PT.
Perusahaan Jawatan Kereta Api. terhadap Sertipikat HakPakai No. 6/Kelurahan Pasirkaliki dikeluarkan sebagian seluas 118.401M2 menjadi Sertipikat Hak Pakai No. 19/Kelurahan Pasirkaliki atasnama Departemen Perhubungan Republik Indonesia Cq. PerusahaanJawatan Kereta Api, sehingga masih terdapat sisa seluas 28.791 M2,dicatat tanggal 30092016;3) Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1987tanggal 27071987 Jo.
Cq.Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) seluas 46.386 M2 adalah milikPenggugat Rekonpensi:;3. Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi yang menempati lahanPenggugat Rekonvensi merupakan Perbuatan Melawan Hukum;4. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi dan pihakpihak yang lain yangmenempati atau bersamasama menempati objek perkara menyerahkankepada Penggugat Rekonvensi dalam keadaan baik dan kosong;5.
Menyatakan sah sertifikat hak pakai No.7/Kelurahan Kebun Jeruktanggal 21 Desember 2016, Surat Ukur Tanggal 19 Desember 2016No.00175/2016 atas nama Departemen Perhubungan RI Cq.Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) seluas 46.386 M? adalah milikPenggugat Rekonvensi;3. Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi yang menempati lahanPenggugat Rekonvensi merupakan perbuatan melawan hukum;4.
73 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 508 K/TUN/2014BatasBatas Lingkungan Kerja Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya(vide bukti T.II.Int2);Penetapan kedua keputusan bersama dimaksud didasarkan padaPasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 yangmenyebutkan:Kecuali jika penguasaan atas tanah Negara dengan undangundangatau peraturan lain pada waktu berlakunya Peraturan Pemerintah ini,telah diserahkan kepada sesuatu Kementerian, Jawatan atau DaerahSwatantra, maka penguasaan atas tanah Negara ada pada MenteriDalam Negeri;iv
/BUMN/Instansi tersebut secara fisik dan secara yuridis mempunyaihak pengelolaan atas wilayah tersebut;Jawatan/BUMN/Instansi tersebut mempunyai kewajiban untukmengajukan permohonan sertipikat hak pengelolaan.
Namun demikian, meskipun Jawatan/BUMN/Instansitersebut belum mempunyai Sertifikat Hak Pengelolaan, Jawatan/Halaman 23 dari 30 halaman.
Penguasaan tanah tersebutdemi hukum telah terjadi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8Tahun 1953 tentang Penguasaan TanahTanah Negara yang diantaranyamenegaskan:Pasal 2:Kecuali jika penguasaan atas tanah negara dengan undangundang atauperaturan lain pada waktu berlakunya Peraturan Pemerintah ini, telahdiserahkan kepada suatu Kementerian, jawatan atau Daerah Swatantra,maka penguasaan atas tanah negara ada pada Menteri Dalam Negeri;Pasal 3 ayat (2):Di dalam hal penguasaan atas tanah Negara pada
waktu mulai berlakunyaPeraturan Pemerintah ini telah diserahkan kepada suatu Kementerian,Jawatan atau Daerah Swatantra sebagai tersebut dalam Pasal 2, makaMenteri Dalam Negeri pun berhak mengadakan pengawasan terhadappenggunaan tanah itu dan bertindak menurut ketentuan dalam Pasal 8;Pasal 9 ayat (1):Kementerian, Jawatan atau Daerah Swatantra, sebelum dapatmenggunakan tanahtanah Negara yang penguasaannya diserahkankepadanya itu menurut peruntukannya, dapat memberi izin kepada pihaklain untuk memakai
128 — 32
Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) seluas 46.386 M2 adalah milik Penggugat Rekonpensi;
- Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi yang menempati lahan Penggugat Rekonvensi merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Para Tergugat Rekonvensi dan pihak-pihak yang lain yang menempati atau bersama-sama menempati objek perkara menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi dalam keadaan baik dan kosong;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
Cq.Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJIKA) seluas 46.386 M2;c. Penggugat/Penghuni pihak yang tidak memiliki dasar untukmenempati objek perkara;9.
Cq.Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) seluas 46.386 M2. danPutusan Pengadilan Negeri Bandung No.380/Pdt.G/2016/PN.Bdgtanggal 21 Mei 2017 jo putusan Pengadilan Tinggi Jawa BaratNomor: 465/PDT/2017/PT BDG tanggal 05 Desember 2017 joputusan kasasi pada Mahkamah Agung RI Nomor: 1775 K/Pdt/2018tanggal 10 Agustus 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap;4.
Bahwa, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.57Tahun 1990 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) diubah menjadiPerusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA);Halaman 26 dari 66 Putusan Perdata Gugatan Nomor 398/Padt.G/2019/PN Bdg5. Bahwa, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.19Tahun 1998 Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) diubahmenjadi PT.
Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) seluas 46.386 M2. danPutusan Pengadilan Negeri Bandung No.380/Pdt.G/2016/PN.Bdgtanggal 21 Mei 2017 jo putusan Pengadilan Tinggi Jawa BaratNomor: 465/PDT/2017/PT BDG tanggal 05 Desember 2017 joPutusan Kasasi pada Mahkamah Agung RI Nomor: 1775 K/Pdt/2018tanggal 10 Agustus 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap dandalam rangka untuk Penataan Stasiun sesuai Standart PelayananMinimal (SPM) untuk dapat digunakan oleh Pengguna Jasa PT.Kereta Api Indonesia (Persero)
Perusahaan Jawatan KeretaApi (PJKA) seluas 46.386 M2 adalah milik Penggugat Rekonpensi;3. Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi yang menempati lahan PenggugatRekonvensi merupakan Perbuatan Melawan Hukum;4. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi dan pihakpihak yang lain yangmenempati atau bersamasama menempati objek perkara menyerahkankepada Penggugat Rekonvensi dalam keadaan baik dan kosong;5.
65 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tergugat I/Tebanding sekarang Termohon Kasasi ) tanpa melalui Pengadilan Negeridengan alasan sebagai berikut:e Penjualan lelang melalaui Parate Executie harus tunduk kepada Pasal 224HIR dan Pasal 256 RBG, sehingga pelaksanaaanya harus diminta kepadaKetua Pengadilan Negeri;e Setiap Penjualan Lelang berdasarkan Pasal 224 HIR, mesti melalui campurtangan Pengadilan;e Penjualan lelang tidak sah, jika langsung dilakukan oleh jawatan lelange Sebab yang dimaksud jawatan umum pada Pasal 1211 KHUPerdataadalah
Pengadilan bukan jawatan lelang;Bahwa tindakan Tergugat I/Terbanding I/Termohon Kasasi I, tertutama dalampelaksanaan lelang sangat bertentangan Putusan MARI Nomor 3201K/Padt/1984 tertanggal 30 Januari 1986;Pengadilan tidak membenarkan penjualan objek hipotik oleh krediturmelalui lelang tanpa ada fiat dari Pengadilan Negeri setempat;Dalam Putusan MA Nomor 3021 K/Pdt/1984 tertanggal 30 Januari 1984menyatakan:berdasarkan Pasal 224 HIR pelaksanaan lelang akibat grosse akte hipotikyang memakai irahirah
ini bertentangan denganYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 320 K/Pdt/1980 tanggal 20 Mei 1984yang dilakukan sendiri oleh kreditur tanpa melalui Pengadilan Negeri denganalasan sebagai berikut:e Penjualan Lelang melalaui Parate Exutie harus tunduk kepada Pasal 224HIR dan Pasal 256 RBG, sehingga pelaksanaaanya harus diminta kepadaKetua Pengadilan Negeri;e Setiap penjualan lelang berdasarkan Pasal 224 HIR, mesti melalui campurtangan Pengadilane Penjualan lelang tidak sah, jika langsung dilakukan oleh jawatan
lelang;e Sebab yang dimaksud jawatan umum pada Pasal 1211 KUHPerdataadalah Pengadilan bukan jawatan lelang;Bahwa oleh karena itu Judex Facti salah menerapkan hukum atau melanggarhukum yang berlaku menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medansehingga sangat beralasan hukum sah dan berkekuatan hukum, denganHalaman 20 dari 22 hal.
70 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
(tiga ribu lima puluh meter persegi)yang menjadi objek sengketa, yang terletak di Jalan Garuda, Nomor 21,Rukun Tetangga 015, Rukun Warga 001, Kelurahan Gunung Sahari Selatan,Kecamatan Kemayoran, Kota Administrasi Jakarta Pusat telah terbit SertifikatHak Pakai Nomor 82 tahun 1988 atas nama Departemen PerhubunganRepublik Indonesia cq Perusahaan Jawatan Kereta Api, yang lamaberlakunya hak selama dipergunakan untuk kepentingan Dinas (Stasiun K. A.Kemayoran) (Bukti TI1).
R.Pichel pernah mengajukan surat permohonan untuk membeli rumah PJKAdi Jalan Garuda Nomor 21, Kemayoran, Jakarta, akan tetapi Balai BesarPerusahaan Jawatan Kereta Api telah dengan tegas menolak permohonanH. R. Pichel sebagaimana surat tertanggal 15 Oktober 1982 yang ditujukankepada Sadr. H. R. Pichel (Bukti Tl2);6. Bahwa setelah penolakan Balai Besar Perusahaan Jawatan Kereta Apiatas permohonan H. R.
Bahwa dasar hak penguasaan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atasobjek gugatan juga merujuk Pasal 2 Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 8 Tahun 1953 tentang Pengusaan Tanah Negara (PPNomor 8/1953) yang menyatakan:Kecuali jika penguasaan atas tanah Negara dengan undangundang atauperaturan lain pada waktu berlakunya Peraturan Pemerintah ini, telahdiserahkan kepada suatu Kementerian, Jawatan atau Daerah Swantara,maka penguasaan atas tanah Negara ada pada Menteri Dalam Negeri";4.
Bahwa pada tahun 1988 telah terbit Sertifikat Hak Pakai Nomor 82 yangtercatat atas nama Departemen Perhubungan Republik Indonesia cg.Perusahaan Jawatan Kereta Api ("SHP Nomor 82"). SHP Nomor 82 berasaldari Persil Pemberian Hak Pakai yang terletak di Desa Gunung SahariSelatan. Penunjuk tanah dengan SHP Nomor 82 adalah tanah Negara,bekas Kig. Nomor 11691, 11692, dan 16478, 4658 dan 12104.
Kepemilikantersebut dikuatkan dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 82 Tahun 1988yangtercatat atas nama Departemen Perhubungan Republik Indonesia cqPerusahaan Jawatan Kereta Api ("SHP Nomor 82"). SHP Nomor 82berasal dari Persil Pemberian Hak Pakai yang terletak di Desa GunungSahari Selatan. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Kantor AgrariaKotamadya Jakarta Pusat (in casu Tergugat II).
67 — 11
Wt.dilangsungkan di Tasik Selatan menurut cara agama Islam, telahmendapatkan Surat Akad Nikah dari Jawatan Kuasa Pusat PengajianMasyarakat Islam Rohongnya di Tasik Selatan, Malaysia. tanggal 01Oktober 2010.; e Bahwa dari perkawinan tersebut pemohon dikarunia seorang anakLakilaki yang diberi nama SHIHRIYARKHAN, anak tersebutmerupakan anak ke1 (satu) yang dilahirkan di Kulon Progo padatanggal 29 Januari 2011 e Bahwa karena ketidak tahuan pemohon, tentang kelahiran pemohontersebut sampai saat ini, telah
Wt.Nikah dari Jawatan Kuasa Pusat Pengajian Masyarakat Islam Rohongnya diTasik Selatan, Malaysia tanggal 01 Oktober 2010 ; Menimbang, bahwa dari bukti P4 yang dikuatkan dengan keterangansaksisaksi telah terbukti, bahwa benar SHIHRIYARKHAN dilahirkan di KulonProgo pada tanggal 29 Januari 2011 merupakan anak ke (satu) dari suami isteri NIZARKHAN dengan PUJl IMANAH.
10 — 2
Fotokopi Surat Keterangan Pengganti Surat Nikah No B/06/3/1981dikeluarkan oleh Komando Daerah Militer XIV Hasanuddin, Jawatan RohaniIslam tanggal 21 Maret 1981 P38 ;Bukti Saksi:a. Hj.
Menimbang, bahwa untuk menentukan hal tersebut, terlebih dahulu diperiksaantara syarat dan rukun pernikahan sebagaimana tersebut dalam ketentuanperundangundangan dan pelaksanaan pernikahan pemohon itu sendiri denganmemeriksa bukti yang diajukan oleh pemohon ;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P1 berupa Kartu Keluarga, bukti P2berupa Surat Keputusan tentang Penerimaan Pensiunan berserta lampiran daftarkeluarga dan peneriman, dan bukti P3 berupa surat keterangan pengganti Surat Nikahdikeluarkan oleh Jawatan