Ditemukan 2444 data
61 — 34
suatu korporasi,mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur keduatersebut, dimana dengan terpenuhi salah satu unsur berarti telah memenuhiunsur tersebut ;Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan dalam pasal 3 Undangundang Tindak Pidana Korupsi merupakan unsursubjektif yang melekat pada bathin si pembuat dalam melakukan perbuatanmenyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana atau kedudukan yakniuntuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.Unsur tujuan (doel
225 — 89
KEADILAN DAN MENCEGAH ADANYA DISPARITAS DALAMHAL PEMIDANAAN (SENTENCING OF DISPARITY) yang dianut sistemHalaman 149 dari 156 Putusan Nomor 161/Pid.B/2016/PN Gsthukum Indonesia maka pada dasarnya pidana dijatuhkan sematamata bukanbersifat pembalasan sebagaimana diintrodusir TEORI RETRIBUTIF akantetapi pidana dijatuhnkan hendaknya juga berorientasi kepada aspek dandimensi REHABILITASI atau PEMULIHAN dan KEGUNAAN bagi diri si pelakutindak pidana sebagaimana hakekat TEORI REHABILITASI, TEORIDETTERENCE dan DOEL
Konkretnya pidana harus dijatuhkandalam kerangka sesuai TEORI RETRIBUTIF, TEORI REHABILITASI, TEORIDETTERENCE dan DOEL THEORIE sebagaimana dalam llmu Hukum Pidanamodern dikenal dengan terminologi FILSAFAT INTEGRATIF.
66 — 20
Van Hamel, orang harus juga membuat perbedaan antaraopzet dengan apa yang disebut bijkomend oogmerk yang dirumuskan sebagai hetstriven van een nader doel atau usaha untuk mencapai tujuan lebih lanjutmisalnya maksud untuk menguasai benda yang dicuri secara melawan hak padakejahatan pencurian (vide : Drs. P.A.F Lamintang, SH, Dasardasar HukumPidana Indonesia, Penerbit PT.
60 — 23
Van Hamel, orang harus juga membuatperbedaan antara opset dengan apa yang disebut bijkomend oogmerk yang beliaurumuskan sebagai het streven van een nader doel atau usaha untuk mencapai tujuanyang lebih lanjut, misalnya maksud untuk menguasai benda yang dicuri secara melawanhak pada kejahatan pencurian. ( Vide : Drs. P.A.F. Lamintang, S.H., DasarDasarHukum Pidana Indonesia , Penerbit PT. Citta Aditya Bakti, Bandung, 1997, Cet.
43 — 2
Apabila maksud (oogmerk) dibatasi sampai tujuan terdekat(naaste doel) dari pembuat, berarti pengertian maksud (oogmerk) lebih terbatasdaripada sengaja (opzet). Setiap maksud (oogmerk) selalu juga berarti sengaja(opzet), tetapi tidak setiap sengaja (opzet) juga merupakan maksud (oogmerk). (Baca : Prof. Dr. Jur.
494 — 438
dirasakan adil baik oleh terdakwa maupun oleh korbanataupun oleh masyarakat.Menimbang, bahwa mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkankepada terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan PenuntutUmum, karena tujuan pemidanaan yakni bukan sebagai sarana pembalasandari negara terhadap diri terdakwa, namun pemidanaan tersebut diharapkandapat mendidik, menyadarkan, memperbaiki tingkah laku terdakwa agardikemudian hari terdakwa berlaku lebih baik dan tidak mengulangi lagiperbuatannya (Doel
72 — 20
Unsur tujuan (doel)tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet alsoogmerk) atau kesengajaan dalam arti sempit seperti yang ada pada pemerasan,pengancaman maupun penipuan (Pasal 368, 369 dan 378 KUHP). Apa yangdimaksud dengan tujuan ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alambatin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan(menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
DECYANA CAPRINA, SH
Terdakwa:
Andi gerad OHee, AMK
140 — 111
Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya denganmaksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) atau kesengejaandalam arti sempit;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila salahsatu terpenuhi maka unsur ini dianggap terbukti;Menimbang, bahwa unsur ini menurut pendapat Majelis bersifat alternatifyang artinya tidak perlu Semuanya harus dibuktikan, yang akan dibuktikandalam perkara a quo adalah unsur Menguntungkan Diri Sendiri atau OrangLain;Menimbang, bahwa unsur menguntungkan
68 — 12
Konkretnya pidana dijatuhkan dalam kerangka sesuai Teori retributif,teori rehabilitasi, teori detterence dan doel theorie sebagaimana dalam IlmuHukum Pidana modern dikenal dengan terminologi Filsafat Integratif".
64 — 14
Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atausuatu Korporasi;~ Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur subyektif yang melekat padabatin si pelaku, tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan kata maksud sebagaimanadalam teori kesengajaan dengan maksud (opzet als oogmerk).
ADE ELVI TRISNAWATI, SH
Terdakwa:
ANTOK NDARU CAHYONO BIN SOEMARNO
288 — 209
SatochidKartanegara, SH, halaman 304) ada 3 (tiga) bentuk opzet, yaitu terdiri dari : a) Opzet sebagai tujuan (doel); b) Opzet dengan tujuan yang pasti atau) merupakan keharusan;c) Dolus eventualis atau opzet dengan syarat atau dengan kesadaran akankemungkinan; Menurut Prof.
600 — 453 — Berkekuatan Hukum Tetap
Meskipun tidak ada unsur melawan hukum, akan tetapiunsur itu ada secara diamdiam, sebab setiap perbuatan delik, selalu adaunsur "melawan hukum :Unsur subjektif yang melekat pada batin si pembuat pada pasal inimerupakan tujuan si pembuat dalam melakukan perbuatan menyalahgunakan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi,unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahansebagai maksud (opzet als oogmerk) atau kesengajaan dalam arti sempitseperti yang dimaksud
54 — 15
Apabila maksud (oogmerk)dibatasi sampai tujuan terdekat (naaste doel) dari pembuat, berarti pengertianmaksud (oogmerk) lebih terbatas daripada sengaja (opzet). Setiap maksud(oogmerk) selalu juga berarti sengaja (opzet), tetapi tidak setiap sengaja(opzet) juga merupakan maksud (oogmerk). ( Baca : Prof. Dr. Jur.
Terbanding/Penuntut Umum : EVA YUSTISIANA
127 — 518
Datadata yang diminta yang dimasukan dalam i1(satu) unitFlashdisk warna hitam silver dengan tulisan UDF120, Kapasitas:2GB , S/N: 00402100000043 dengan nilai hash: Halaman 117 dari 141 Putusan Nomor 16/PID.SUSTPK/2019/PT SBY MOSSHANama Fie eeto20 201 Sod bb SMe baadsSdeOlGbaeSaRa0Taiatc Tada Ath sr t@aht S55LAPORAN KEUANGAM JalaSuroi Meaab.20716xts Seat ibesi40cds4atdesecd2c2TibesQed faclboistesd7T4s07 Doel 24bd i bdecdbaOdotLAPORAN KEUANGAN PTTATA. pelt doer Tai sdebAoitebetabadaols4sad06SeA2S0b1
148 — 58
Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lainatau suatu korporasiMenimbang, bahwa unsur ini adalah unsur subjektif yang harusdibuktikan ada pada perbuatan yang dilakukan terdakwa dan kata tujuan(doel) tidak berbeda artinya dengan kata maksud sebagaimana dalamteori kesengajaan dengan maksud (opzet als oogmerk);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan adalah suatukehendak yang ada dalam alam pikiran atau alam batin si pelaku yangditujlukan untuk memperoleh keuntungan, untuk melihat
62 — 40
Wiyono, SH Pembahasan UndangundangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cet Pertama Juni2005 him.96 dan 38).Bahwa Unsur subyektif yang melekat pada batin si pembuat merupakan tujuan sipembuat dalam melakukan perbuatan untuk meguntungkan diri sendiri atau orang lain ,Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud(opzet als oogmerk) atau kesengajaan dalam arti sempit seperti yang ada padapemerasan pengancaman maupun penipuan (pasal
129 — 41
Hukum Pidana, terlebih dahulu harusdibuktikan terhadap perbuatan terdakwa yang dianggap melanggar dalam101dakwaan Pertama penuntut umum terkait pidana pokoknya yaitu Pasal 378Kitab UndangUndang Hukum Pidana;Menimbang, bahwa Majelis berpendapat terhadap frasa Denganmaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawanhukum walaupun pembentuk undangundang tidak mensyaratkan unsur"Kesengajaan tetapi dengan melihat adanya keharusan unsur Denganmaksud atau "Bijkomend oogmerk atau "Naaste doel
113 — 28
Doel Hadim,diberi tanda P2 ;3. Foto copy Kutipan Akte Nikah Nomor : 464 / 7 / VII / 98,tertanggal 2 Juli 1993, diberi tanda P3;4.
88 — 46
Yang disebutdengan orang yang menyuruh lakukan ( doel plegen ) disini sedikitnya ada dua orang,yang menyuruh ( doen plegen ) dan yang disuruh ( pleger ). Jadi bukan orang itu sendiriyang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain.
93 — 61
Yang disebut6dengan orang yang menyuruh lakukan ( doel plegen ) disini sedikitnya ada dua orang,yang menyuruh ( doen plegen ) dan yang disuruh ( pleger ). Jadi bukan orang itu sendiriyang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain.