Ditemukan 2045 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-08-2019 — Putus : 07-10-2019 — Upload : 08-06-2020
Putusan PN Cikarang Nomor 5/Pid.Pra/2019/PN Ckr
Tanggal 7 Oktober 2019 — Pemohon:
Sutaryo Teguh
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi
2.Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang
3.Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya
4.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
5.Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
6.Jaksa Agung Republik Indonesia
10667
  • ) sebagai objek pra peradilan, namun disatu sisi menjadikan SuratPemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai objek permohonanperadilan;6.
    Bahwa pengertian memberitahukan yang dimaksud dalam Pasal 109 Ayat(1) KUHAP tersebut di atas adalah bahwa setelah penyidik melakukanpenyidikan maka penyidik memberitahu melalui Surat PemberitahuanDimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan. Bahwa dalam hal iniSurat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersebut HANYABERISIKAN PEMBERITAHUAN TELAH DIMULAINYA PENYIDIKANterhadap suatu perkara pidana.
    denganHalaman 54 dari 86 halaman Putusan Nomor 5/Pid.Pra/2019/PN Ckr Surat Pengembalian SPDP dikarenakan Penyidik tidak juga mengirimkanBerkas Perkara dalam tempo waktu yang telah ditentukan oleh StandarOperasional Prosedur Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum (SOPPidum) yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik IndonesiaNomor: PER036/A/JA/09/2011, Bab V, Prapenuntutan bagian 4, Pasal 12Ayat (1) : Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya SPDP,penyidik belum menyampaikan
    Sutaryo Teguh yangdisangka melanggar Pasal 385 KUHP Nomor: B1941/0.2.35/Epp.1/04/2019 tanggal 16 April 2019 (sebagaimana terlampir)dan sudah mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP) kepada Penyidik melalui Surat Pengembalian SPDP Nomor : B2769/0.2.35/Epp.1/6/2019 tanggal 24 Juni 2019 An. Tersangka SutaryoTeguh yang disangka melanggar Pasal 385 KUHP (sebagaimana terlampir),dimana semua tindakan tersebut dilakukan karena Penyidik dhi.
    non Kepala Kejaksaan Negeri KabupatenBekasi)baru sebagai Penuntut Umum yang mempunyai kewenangan untukmenerima SPDP dari Penyidik sesuai Pasal 109 ayat 1 KUHAP yang dalamperkara a quo, SPDP tersebut tidak ditindaklajuti dengan penyerahanBerkas Perkara oleh Penyidik, sehingga Penuntut Umum telahmengirimkan Surat Permintaan Perkembangan Hasil Penyidikan (P17)yang kemudian dilanjutkan dengan pengembalian SPDP dikarenakanPenyidik tidak juga mengirimkan Berkas Perkara dalam tempo waktu yangtelah ditentukan
Register : 10-11-2021 — Putus : 30-11-2021 — Upload : 07-12-2021
Putusan PN Andoolo Nomor 4/Pid.Pra/2021/PN Adl
Tanggal 30 Nopember 2021 — Pemohon:
HARDIKNAS TOMBILI, S.H Alias DIKI
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDA SULTRA Cq POLRES KONSEL Cq POLSEK LAINEA
161160
  • PEMOHON ATAUPUN KELUARGANYA TIDAK PERNA DIBERIKAN SURATPEMBERITAHUAN DIMULAI PENYIDIKAN (SPDP) OLEH TERMOHON15. Bahwa Termohon menerbitkan Surat Pemberitahuan DimulainyaPenyidikan (SPDP) dengan Nomor : B /06/IX/ 2021/Reskrim, tertanggal 28September 2021, hal ini diketahui Pemohon berdasarkan Surat PemberitahuanPenetapan Tersangka Nomor : B/10.a/X1I/2021/Reskrim tertanggal 2 November2021 yang dikirimkan oleh Termohon kepada Kepala Kejaksaan Negeri KonaweSelatan (BuktiP 4);16.
    Bahwa faktanya mulai dari diterbitkanya Surat Pemberitahuan DimulainyaPenyidikan (SPDP) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan NomorSP. Sidik/O6/IX/2021/ Reskrim oleh Termohon tertanggal 28 September 2021 dansampai hari ini, Pemohon ataupun keluarganya sama sekali tidak pernamenerima ataupun diberikan temusan Surat Pemberitahuan DimulainyaPenyidikan (SPDP) oleh Termohon;17.
    Bahwa sudah jelas sebagaimana yang atur Pasal 13 ayat (3) PerkapNomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana yang berbunyi : Setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, dibuat SPDP ;18. Bahwa seharusnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)secara prosedural harus diberikan kepada Pemohon paling lambat 7 hari setelahditerbitkan surat perintah penyidikan, dimana surat perintah penyidikanditerbitkan oleh Termohon pada tanggal 22 September 2021 dengan Nomor :SP.
    Termohon menerbitkan suratpemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sebagaimana ketentuan dalamPasal 14 ayat 2 Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak PidanaSPDP paling sedikit memuat:a. Dasar penyidikan berupa laporan polisi dan surat perintah penyidikan;b. Waktu dimulainya penyidikan;c. Jenis perkara, pasal yang dipersangkakan dan uraian singkat tindakpidana yang disidik;d. Identitas tersangka; dane. Identitas pejabat yang menandatangani SPDP;24. Menjadi sebuah tanda tanya ???
    Bahwa mendasari kesimpulan dan rekomendasi hasil gelar perkaraselanjutnya Termohon menerbitkan Surat Perintah penyidikan Nomor :Sp.Sidik / 06 / IX / 2021 / Reskrim, tanggal 22 September 2021 sertamenerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ( SPDP ) Nomor :B/ 06 / IX / 2021 / Reskrim, tanggal 28 September 2021 kemudianmenyerahkan tembusan SPDP tersebut kepada Penuntut Umum KejaksaanNegeri Andolo, kepada Pelapor Anmad Musalim Bin Paikun dan kepadaTermohon selaku Terlapor;h.
Register : 10-10-2018 — Putus : 29-10-2018 — Upload : 06-11-2019
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 3/Pid.Pra/2018/PN Lbj
Tanggal 29 Oktober 2018 — Pemohon:
KONSTANTINUS LALU,S.H
Termohon:
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, cq KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR MANGGARAI BARAT
159191
  • Dan SPDP tersebut TIDAKPERNAH DITERIMA oleh Pemohon sampai dengan saat ini.Selain SPDP tersebut diatas Termohon juga mengeluarkan SPDPyang lain dengan Nomor: SPDP/59.a/VIII/2018/Sat Reskrimdengan rujukan antara lain: Laporan Polisi Nomor: LPA/164/X1/2016/NTT/Res Mabar tanggal 3 November 2018, SuratPerintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/16/IV/2018/Sat. Reskrimtanggal 02 April 2018, SPDP/59/IV/2018/Sat Reskrim tanggal 05April 2018.
    Menyatakan Surat Perintah Dimulainya Peyidikan (SPDP) Nomor;SPDP/59/IV/2018/Sat Reskrim tanggal 5 April 2018 dan Surat PerintahDimulainya Peyidikan (SPDP) Nomor Nomor: SPDP/59.a/VIII/2018/SatReskrim Cacat Yuridis dan Cacat Formil oleh karena itu TIDAK SAH dantidak berdasar atas hukum, sehinggga Penetapan tersangka dalamperkara aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;6. Menyatakan Surat Tembusan kepada Pemohon dengan No.
    Surat perintahPenyidikan serta SPDP yang harus dilakukan termohon untuk dapatmenemukan bukti serta menemukan Tersangka sebanyakbanyak yangberkaitan serta berhubungan dan mencari Tersangka yang terlibat sutautindak Pidana yang kemudian menemukan Pemohon sebagai Tersangka ;/SPDP Nomor : SPDP / 59 / IV / 2018 / Sat Reskrim, tanggal 5 April 2018yang telah dkirimkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat,beserta tembusan masingmasing tanpa mencantumkan identitasHalaman 49 dari 76 Putusan Nomor
    Foto copy Surat Nomor : SPDP/59/IV/2018/Sat Reskrim, Klasifikasi :biasa, Lampiran : 1 (satu) jepitan, Perihal: Surat Pemberitahuan DimulainyaPenyidikan (SPDP), tertanggal 05 April 2018, Kepada Kepala KejaksaanNegeri Manggarai Barat, yang selanjutnya pada foto copy bukti tersebutdiberi tanda T.3;4.
    Bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Peyidikan (SPDP) Nomor;SPDP/59/IV/2018/Sat Reskrim tanggal 5 April 2018 dan SuratPemberitahuan Dimulainya Peyidikan (SPDP) NomorSPDP/59.a/VIII/2018/Sat Reskrim adalah tidak sah dan tidak berdasarhukum;5. Bahwa Surat Tembusan kepada Pemohon dengan No.
Register : 15-10-2020 — Putus : 16-11-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN BALIGE Nomor 11/Pid.Pra/2020/PN Blg
Tanggal 16 Nopember 2020 — Pemohon:
Bernard Budiarti Tampubolon
Termohon:
Kepolisian Resor Toba
8856
  • ;Bahwa TERMOHON tidak pernah memberikan/menyampaikan SuratPemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap diri PEMOHONatau Kuasanya seharusnya disampaikan oleh TERMOHON kepadaPEMOHON selambatlambatnya 7 (tujuh) hari sejak dikeluarkannya SuratPerintah Penyidikan;Bahwa tindakan TERMOHON yang tidak memberikan SPDP kepadaPEMOHON selaku Terlapor dan/atau Tersangka selambatlambatnya 7(tujuh) hari sejak dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan telahmenimbulkan ketidakpastian hukum dan juga telah merugikan
    Bahwa Pemohon tidak pernah menerima tembusan Surat PerintahDimulai Penyidikan (SPDP) dari pihak Termohon;4.
    109 Ayat (1) KUHAP yang telah dimaknaidengan pemaknaan baru oleh Mahkamah Konstitusi, maka terdapatpelanggaran dalam kaitannya dengan prosedur penyidikan terhadap Pemohonin casu Termohon tidak menyerahkan SPDP kepada Pemohon;Menimbang, bahwa terkait dengan SPDP Ahli yang diajukan Pemohonberpendapat bahwa konsekwensi apabila SPDP tersebut tidak disampaikankepada terlapor dan pelapor adalah penyidikan un prosedur karena tidakmengikuti mekanisme penyidikan;Menimbang, bahwa di dalam KUHAP maupun Putusan
    Mahkamahkonstitusi Nomor 130/PUUXIII/2015 tidak terdapat ketentuan yang mengatursecara spesifik tentang konsekuensi yuridis dari tidak disampaikannya SPDPkepada Terlapor, oleh karena itu Hakim Praperadilan akan meninjaunya, dariaspek tujuan dari pemberitahuan SPDP tersebut;Menimbang, bahwa apabila dilihat dari subyek yang diberikan SPDPmaka, tujuan dari pemberitahuan SPDP tersebut sebagai berikut:1.
    Dalam konteks pemberitahuan SPDP kepada Penuntut Umum, makadapat dimaknai bahwa pemberitahuan SPDP tersebut sebagai upayakoordinasi diantara instansi penegak hukum untuk mewujudkan adanyamekanisme pengawasan atau check and balance yang mana haltersebut sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap HAM dalamsistem peradilan pidana;2.Dalam konteks pemberitahuan SPDP kepada korban/pelaporpemberitahuan SPDP tersebut merupakan momentum bagikorban/pelapor untuk mempersiapkan keterangan atau bukti yangdiperlukan
Register : 25-06-2021 — Putus : 09-07-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PN PASURUAN Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN Psr
Tanggal 9 Juli 2021 — Pemohon:
Samsul Khoiri Bin Abdul Mukti Suheri
Termohon:
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KOTA PASURUAN
5613
  • (SuratPerintah dimulainya penyidikan) yang ditetapkan pada waktu bersamaandengan penetapan Tersangka dan dilanjutkan dengan penahananTersangka, adalah suatu perbuatan hukum yang tidak sah, karenaPemohon Pra Peradilan bukanlah seorang yang tertangkap tangan padasaat dikeluarkan SPDP, Surat Penetapan Tersangka dan Penahanan.Bahwa memperlakukan seorang warga negara yang sangat kooperatifdalam pengembalian keuangan negara sebagai seolah olan seorangyang tertangkap tangan (ditetapkan sebagai Tersangka
    , dibuat SPDP danditahan dalam waktu. yang bersamaan) adalah pelanggaran akan hakHalaman 4 dari 25 Putusan Nomor: 1/Pid.Pra/2021/PN PsreT san aa Zaianigan Ne; 12 a5 2021 asasi manusia dan merupakan perbuatan hukum yang tidak sah, olehkarenanya itu perbuatan tersebut harus dinyatakan tidak sah;19.
    ) khusus yang menyebutkan nama Tersangka nomor :R.44/M.5.15/Fd.1/05/2021 Tanggal 27 Mei 2021 yang merupakan SPDPlanjutan dari SPDP tanggal 17 Mei 2021, untuk itu Penyidik telahmenyampaikannya kepada Tersangka/Pemohon Praperadilan.Bahwa atas penetapan Tersangka tersebut oleh karena di khawatirkanTersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulang!
    bersamaan dengan penetapan Tersangka, untuk ituTermohon harus meluruskan bahwa SPDP nomor : R.44/M.5.15/Fd.1/05/2021Tanggal 27 Mei 2021, yang saat ini dipegang oleh Pemohon dan digunakansebagai alasan permohonan Praperadilan, adalah SPDP khusus denganpenyebutan nama Tersangka, dan untuk menyebutkan nama Tersangka dalamSPDP diperlukan adanya Penetapan Tersangka sebelumnya.
    Oleh karenaSPDP sifatnya adalah surat pemberitanuan dan agar hakhak dari Tersangka /Pemohon tidak dilanggar sehingga Penyidik menyampaikannya kepada yangbersangkutan yaitu Tersangka/Pemohon dengan tujuan agar nama yangdisebutkan didalam SPDP tersebut mengerti bahwa status dirinya saat iniadalah sebagai Tersangka termasuk juga agar segera mengerti terkait hakhaknya sebagai Tersangka.Penerbitan SPDP dengan penyebutan Tersangka tersebut bukanlah materibaru, akan tetapi merupakan SPDP lanjutan dari SPDP
Register : 19-07-2021 — Putus : 31-08-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 74/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 31 Agustus 2021 — Pemohon:
1.IBIN BACHTIAR
2.ITEK BACHTIAR
3.LIMPA ITSIN BACHTIAR
4.LIN MANUHUTU
5.TIO DEWI
Termohon:
DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA JAKARTA
847792
  • Sel.Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ("SPDP") setelah SuratPerintah Penyidikan diterbitkan (vide Pasal 13 ayat (3) PeraturanKapolri Nomor : 6 tahun 2019), dan SPDP dikirim kepada PenuntutUmum, Pelapor / Korban, dan Terlapor dalam waktu paling lambat(tujuh) hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (vide Pasal14 ayat (1) Perkap Nomor 6 tahun 2019).Dan Konsekuensi hukumnya apabila SPDP terlambat diberitahukan(melebini 7 hari) kepada Penuntut Umum, Terlapor, danKorban/Pelapor, maka
    SPDP yang diberikan oleh TERMOHON kepadaPARA PEMOHON sudah melebihi waktu 7 (tujuh) hari daripenerbitan Surat Perintah Penyidikan NomorSp.Sidik/393/II/2021/Ditreskrimum tanggal 8 Pebruari 2021,sedangkan PARA PEMOHON baru mendapatkan SPDP padatanggal 28 Mei 2021 (atau 3 bulan setelah diterbitkannyaSprindik);b. tembusan SPDP yang dikirimkan kepada PARAPEMOHON dengan berstatus sebagai Tersangka, padahalmenurut PARA PEMOHON formilnya SPDP bukan ditujukankepada Tersangka tetapi ditujukan kepada Terlapor
    SPDP yang diberikan oleh TERMOHON kepada PARAPEMOHON sudah melebihi waktu 7 (tujuh) hari dari penerbitanSurat Perintah Penyidikan NomorSp.
    Sidik/393/II/2021/Ditreskrimum tanggal 8 Februari 2021,sedangkan PARA PEMOHON baru mendapatkan SPDP Nomor :B/9518/V/RES.1.11./2021/ Ditreskrimum pada tanggal 28 Mel2021 (atau 3 bulan setelah diterbitkannya Sprindik);b. tembusan SPDP yang dikirimkan kepada PARA PEMOHONdengan berstatus sebagai Tersangka, padahal menurut PARAPEMOHON formilnya SPDP bukan ditujukan kepada Tersangkatetapi ditujukan kepada Terlapor, dan Korban / Pelapor;c. serta menurut PARA PEMOHON satu hari setelah SPDP diterimaoleh PARA
    Sel.PEMOHON sesual dengan SPDP NomorB/9518/V/RES.1.11./2021/ Ditreskrimum pada tanggal 28 Mel2021.Bahwa dalil PARA PEMOHON yang menyebutkan TERMOHONbaru menyerahkan SPDP setelah 3 bulan dari diterbitkannyaSurat Perintah Penyidikan NomorSp.
Register : 03-03-2021 — Putus : 29-03-2021 — Upload : 30-03-2021
Putusan PN Sibuhuan Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN Sbh
Tanggal 29 Maret 2021 — Pemohon:
1.Sutan Hasanuddin Hasibuan
2.Raja Inal Siregar
3.Damri Daulay
4.Mayakub Pulungan
5.Muhammad Ardi Nasution
6.Ali Imran Harahap
7.Musonnip Azhari Hasibuan
8.MHD. Nasir Harahap
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Negara R.I di Jakarta , Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara di Medan
2.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut
3.Kasat Reserse Kriminal Umum Polres Padang Lawas
3228
  • Bahwa sejak dilakukannya penangkapan, penahanan dan juga prosespenyelidikan serta penyidikan oleh Penyidik Polres Padang Lawasdalam perkara ini, namun sampai saat ini Surat PemberitahuanDimulainya Penyidikan (SPDP) tidak pernah diberikan kepada ParaPemohon sehingga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitus!Nomor: 130/PUU13/2015 yang berbuny!
    atasnama tersangka MHD NASIR, dkk, yang dikirim kepada Kejaksaan NegeriPadang Lawas pada tanggal 10 Februari 2021, diberi tanda T.65C;Fotocopy buku Expedisi tanda terima SPDP atas nama tersangka MHDNASIR, dkk, yang dikirim kepada Kejaksaan Negeri Padang Lawas padatanggal 11 Februari 2021, diberi tanda T.65D;Fotocopy surat tanda terima SPDP diantaranya atas nama tersangka RajaInal Siregar als Raja Inal dan Sutan Hasanuddin Hsb, yang diterima olehHal. 37 dari 46 halaman, Putusan No.1/Pid.Pra/2021/
    (surat perintah dimulainya penyidikan)yang diserahkan kepada Para pemohon dan temantemannya yang laindan kepada keluarganya maupun kepada Kepala Desa;Bahwa seingat saksi, SPDP no.B/12/II/2021/Reskrim, tertanggal 9Februari 2021 sudah pernah diserahkan kepada para pemohon;Bahwa yang diberikan kepada Keluarga Tersangka adalah SPDP, SPKap, SP Han,dan Surat Perpanjangan Penahanan ;Bahwa khusus kepada para pemohon, SPDP diserahkan kepada KepalaDesa pada tanggal 10 Februari 2021 karena ketika keluarga
    parapemohon saksi telepon untuk menanyakan alamat lengkapnya namuntidak diangkat ;Bahwa yang menyerahkan SPDP kepada Kepala Desa Sangkilon adalahsaksi sendiri pada tanggal 10 Februari 2021 dan ada tanda terimanya;Bahwa saksi tidak mengetahui kapan SPDP tersebut diserahkan olehKepala Desa Sangkilon kepada keluarga Para Pemohon;Saksi KHAIRUL HADI SIREGAR;Bahwa saksi kenal dengan para pemohon setelah penangkapan danpara Termohon saksi juga kenal;Bahwa pihak kepolisian dari Polres Palas telah menangkap
    kepada Kepala Desa Sangkilon Pada tanggal10 Februari 2021 untuk diserahkan kepada Keluarga para pemohon namunsaksi tersebut tidak mengetahui kapan Kepala Desa Sangkilon tersebutmenyerahkan SPDP tersebut kepada Keluarga Para Pemohon ;Menimbang, bahwa keterangan saksi Termohon III tersebut didukungdengan alat bukti surat tertanda T.65E berupa surat tanda terima SPDP, yangdiketahui bahwasanya SPDP tersebut telah diserahkan kepada Kapala DesaSangkilon pada tanggal 10 Februari 2021;Menimbang bahwa setelah
Putus : 24-09-2018 — Upload : 01-08-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1352 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 24 September 2018 — JAILANI bin MUHAMMAD DAUD
9759 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DAUD dan 50,5 (lima puluh koma lima) sak gula dalamkarung warna putih corak white sugar,Dipergunakan dalam perkara SPDP Nomor SPDP/10/V/2017 tanggal26 Mei 2017; 1 (satu) lembar faktur penjualan gula kepada Saudari CEK INTAN;Dilampirkan dalam berkas perkara;4. Menetapkan agar Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp2.000,00 (dua ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Negeri Sabang Nomor 32/Pid.Sus/2017/PN.Sab tanggal 6 September 2017 yang amar lengkapnya sebagaiberikut:1.
    DAUD dan 50,5 (lima puluh koma lima) sak gula dalamkarung warna putih corak white sugar,Dipergunakan dalam perkara SPDP Nomor SPDP/10/V/2017 tanggal26 Mei 2017; 1 (satu) lembar faktur penjualan gula kepada Saudari CEK INTAN;Dilampirkan dalam berkas perkara;5.
    No. 1352 K/Pid.Sus/2018Dipergunakan dalam perkara SPDP Nomor SPDP/10/V/2017tanggal 26 Mei 2017; 1 (satu) lembar faktur penjualan gula kepada Saudari CEKINTAN;Dilampirkan dalam berkas perkara;5.
Register : 02-03-2017 — Putus : 21-03-2017 — Upload : 03-05-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 3/Pid.Pra/2017/PN Dps
Tanggal 21 Maret 2017 — FRANSISKUS ASISI I WAYAN INDRAYANA melawan KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEPOLISIAN DERAH BALI,
14580
  • Penyidikan (SPDP)tidak diangggap sebagai bentuk kelengkapan administrasi belaka melainkandianggap sebagai implementasi prinsip check and balance antara penyidikdengan penuntut umum, terlapor, korban/ pelapor.
    Jadi sebelum putusan MK No. 130/PUUXII/2015diberlakukan karena ketentuan hukum di Indonesia tidak berlaku surut.Namun demikian Penyidik telah menyampaikan SPDP kepada kepadapenuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor.Dapat disampaikan disini bahwa Penyidik pada tanggal 17 Februari2017, membawa SPDP Nomor : B/45/I/2017/Ditreskrimum, tanggal 17Februari 2017, ke 3 (tiga) alamat yaitu ke JPU Kajati Bali dan JPU telahmenerima SPDP tersebut sesuai tanda terima tanggal 17 Februari 2017diterima oleh DEWA
    SUMA kemudian kepada korban/pelapor dan olehkorban/pelapor telah menerima SPDP tersebut, sesuai tanda terimatanggal 17 Februari 2017 yang diterima oleh TOMMY DJUNAUDI,sedangkan kepada Terlapor, SPDP tersebut, pada tanggal 17 Februari2017 telah diantarkan sesuai alamat Terlapor pada KTP yaitu.
    Badung,dan memberikan nomor HP. 081236711829, sehingga penyampaikansuratmenyurat terkait perkara yang ditangani Termohon yang melibatkanPemohon melalui alamat tersebut, namun setiap Penyidik datang kealamat tersebut untuk menyampaikan SPDP, rumah/alamat yangdiberikan kepada penyidik selalu kosong dan tidak ada penghuninya, dandihubungi melalui HP. 081236711829, tidak aktif.
    Kemudian keluar putusan MK No. 130/PUUXlV2015, yang berlaku sejak tanggal 11 Januari 2017 yang pada intinya: Penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan Surat PerintahDimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum, terlapor, dankorban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelahdikeluarkannya surat perintah penyidikan.lil.
Register : 09-01-2019 — Putus : 04-02-2019 — Upload : 30-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2/Pid.Pra/2019/PN SDA
Tanggal 4 Februari 2019 — Pemohon:
BEYNIMAS NOVINDRA EVI, SH
Termohon:
1.KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SIDOARJO UTARA
2.KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DJP JAWA TIMUR II
22481
  • Pasal 39 ayat (1)huruf d UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum danTata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2009, baru menerima SPDP setelah 9 (sembilan)bulan atau 270 hari dikeluarkan surat perintah penyidikan (SPRINDIK).SPRINDIK Pemohon (BEYNIMAS NOVINDRA EVI) disebut keluar padatanggal 23 Februari 2018, sedangkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan(SPDP)nya baru diserahkan ke pemohon (BEYNIMAS NOVINDRA EVI) padatanggal 23 November
    Pemberitahuan SPDP merupakan hal penting serta hakkonstitusional terlapor untuk kepentingan proses pidana;Bahwa, Dengan demikian penyidikan dianggap tidak sah karena SPDP itutelah melampaui batas waktu yang telah ditentukan oleh MK.
    Disitupraperadilan yang akan memutus apakah keterlambatan SPDP kepadaterlapor ini apakah itu dapat dimaknai sebagai pelanggaran konstitusional MKHalaman 7 dari 55 Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Prap/2019/PN SDA.yang berakibat SPDP itu dapat dibatalkan dan oleh karena itu dianggap tidaksah,;Dengan demikian jelas berdasarkan uraian singkat diatas, kegiatan penyelidikandan penyidikan merupakan 2 hal yang tidak dapat berdiri sendiri dan dapatdipisahkan keduanya.
    SPRINDIK Pemohon (BEYNIMASNOVINDRA EVI) disebut keluar pada tanggal 23 Februari 2018,sedangkan Surat Perintah Dimuiainya Penyidikan (SPDP)nyabaru diserahkan ke pemohon (BEYNIMAS NOVINDRA EVI)pada tanggal 23 November 2018 (Bukti P25);9. Bahwa, Merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130Tahun 2015, SPDP (Surat Perintah Dimuiainya Penyidikan)wajid diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),pelapor, dan terlapor paling lambat 7 hari setelah adanyaSPRINDIK;10.
    S11.SPDP/WPJ.24/BD 04/2018tanggal 23 Nopember 2018 yang diterima tanggal 23 Nopember2018 menunjukkan SPDP telah diberikan kepada Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas,maka permohonan pemohon pada huruf C tersebut adalah tidakberalasan dan dinyatakan ditolak;F.
Register : 11-11-2019 — Putus : 29-11-2019 — Upload : 08-12-2019
Putusan PN KENDARI Nomor 8/Pid.Pra/2019/PN Kdi
Tanggal 29 Nopember 2019 — Pemohon:
ANITA JUMRIA
Termohon:
Kepala Balai Pemeriksa Obat dan Makanan di Kota Kendari
13878
  • Cacat Formil Penyerahan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan(SPDP)4.1.
    Bahwa berdasarkan uraian di atas, TERMOHON mohon kepada Majelis HakimYang Terhormat untuk menyatakan Permohonan PEMOHON TIDAK DITERIMA(niet ontvankelijke verklaard).MENGENAI SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN (SPDP)9. Bahwa PEMOHON tidak cermat dalam permohonannya memahami SuratPemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).10.
    Bahwa terkait dengan SPDP yang menurut PEMOHON diperluasdengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUXII/2014 adalah sangatkeliru dan menyesatkan.14.
    Putusan Mahkamah KonstitusiNomor 21/PUUXII/2014 tersebut, SPDP bukan merupakan objek praperadilansehingga terkait dengan SPDP tidak dapat dimohonkan praperadilan.17. Bahwa demikian pun dengan SPDP yang tidak mencantumkan identitasdiri PEMOHON yang menurut PEMOHON hal tersebut melanggar Pasal 25 ayat(2) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen PenyidikanTindak Pidana adalah sangat keliru.18.
    Fotokopi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor12/SPDP/BPOM/PNS/X/ 2019 tanggal 2 Oktober 2019 selanjutnya diberi tandaT.129;30. Hasil cetak Dokumentasi/Foto pada saat Petugas/PPNS Balai POMmelakuka tindakan pemeriksaan dan penyidikan di sarana PEMOHON yangmenjual berbagai busana muslim dan kosmetik bernama "Anita Collection yangberalamat di Kompleks Pasar Sentral Kota Blok B No. 10 Kota Kendariselanjutnya diberi tanda T.I30;31.
Register : 16-11-2020 — Putus : 07-12-2020 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN SORONG Nomor 7/Pid.Pra/2020/PN Son
Tanggal 7 Desember 2020 — Pemohon:
HUMALA SIMANJUNTAK
Termohon:
Kementerian Lingkungan Hidup
8052
  • Identitas pejabat yang menandatangani SPDP;Selanjutnya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUUXIII/2015 tanggal 11 Januari 2017, yang dalam amar putusannyamenegaskan bahwa seharusnya Surat Pemberitahuan DimulainyaPenyidikan (SPDP) yang dikeluarkan Penyidik harus disampaikankepada Terlapor paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan SuratPemberitahuan Dimulainya Penyidikan tersebut;Secara faktual PEMOHON tidak pernah menerima SPDP dariTERMOHON sampai dengan tenggang waktu sebagaimanadipersyaratkan
    dalam putusan Mahkamah Konstitusi di atas tidakdihormati karena jangka waktu diterbitkan SPDP hingga saat ini tidakpernah diterima oleh PEMOHON.
    Kepala Balai PPHLHK Wilayan Maluku Papua Cq.Kepala Seksi Wilayah Manokwari selaku Penyidikmenerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP) Nomor SPDP. O7/ BPPHLHK.5/SW.1/PPNS/09/2020, tanggal 28 September 2020 dengan tersangkamasih dalam penyidikan;c.
    Laporan menjadi dasar penerbitansprindik, kKemudian meningkat ke Berita Acara; bahwa Sprindik dan SPDP seolaholah dua hal yang berbedatetapi itu juga rangkaian dari peradilan pidana. Dan dua hal tersebuttidak dapat dipisahkan. Sebab penerbitan SPDP juga didasari olehprinsipprinsip persamaan di hadapan hukum.
    Penerbitan SPDP danSprindik selalu dapat di kKembalikan kepada due process of law; bahwa jangka waktu penyampaian atau pemberitahuan Sprindikdan SPDP kepada Tersangka dan/atau Keluarga Semula dalamKUHAP ini tidak disebutkan dengan tegas, kemudian berdasarkanputusan Mahkamah Konstitusi nomor 130/PUUXIII/2015 menegaskanbahwa surat perintah penyidikan atau SPDP yang dikeluarkan olehPenyidik harus disampaikan kepada terlapor paling lambat 7 harisetelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan, dan kemudian
Register : 20-11-2017 — Putus : 18-12-2017 — Upload : 13-02-2018
Putusan PN KUPANG Nomor 19/Pid.Prap/2017/PN.Kpg
Tanggal 18 Desember 2017 — Pemohon: CHRISTIAN FANDA Termohon: Kepala Kepolisian RI Cq. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Cq. Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur
333166
  • Proses hukum terhadap perkara a quo tanpa melalui prosesprapenuntutan, penerbitan Surat Pemberitahuan DimulainyaPenyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/63/V/2017/Ditreskrimumtertanggal 13 Mei 2017 tidak pernah ada sedangkan SPDP Itertanggal 17 Agusutus 2017 baru diterima Pemohon tanggal 16September 2017, Pemohon menduga bahwa penerbitan kedua SPDPtersebut hanyalah akalakalan sekedar memenuhi syarat formilpadahal sesungguhnya SPDP tidak pernah ada dan Pemohonmengetahui Nomor SPDP pertama dari SPDP Il pada poin
    ,karena setelah dilakukan penyelidikan dan ditindak lanjuti denganproses penyidikan (dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan)terhadap perkara a quo, penyidik PPA Ditreskrimum Polda NTT telahmenyampaikan SPDP kepada Kejati NTT (vide surat Nomor : SPDP /63 / V / 2017 / Ditreskrimum tertanggal 13 Mei 2017) tanpadicantumkan nama Tersangkanya /atau Tersangka masih dalam Lidikdan tembusannya di sampaikan juga secara langsung kepada terlapordalam hal ini Pemohon praperadilan (vide eksepedisi tanda terima
    Foto copy sesuai aslinya Surat Pemberitahuan DimulainyaPenyidikan, Nomor: SPDP/ 120/VIIV2017/Direskrimum, yang diberiMatieral Cukup dan iPS (ANG Arcccmcscee me mo oo oon mene PLB7.
    Dengan demikian penetapan Pemohon sebagaiTersangka oleh Termohon sangat tendensius dan tidak beralasanhukum karena tidak memenuhi bukti permulaan yang cukup.Bahwa Proses hukum terhadap perkara a quo tanpa melalui prosesprapenuntutan, penerbitan Surat Pemberitahuan DimulainyaPenyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/63/V/2017/Ditreskrimumtertanggal 13 Mei 2017 tidak pernah ada sedangkan SPDP Itertanggal 17 Agustus 2017 baru diterima Pemohon tanggal 16September 2017;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil
    ) karena Pemohon baru menerima SPDP Iltertanggal 17 Agustus 2017 pada tanggal 16 September 2017 sedangkanSPDP tertanggal 13 Mei 2017 tidak pernah ada;Halaman 41 dari 44 Putusan Nomor 19 /Pid.Pra/2017/PN.KPGMenimbang, bahwa berdasarkan bukti T 8 berupa SuratPemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 13 Mei 2017bahwa pemohon pada saat itu masih berstatus sebagai terlapor terhadapdugaan tindak pidana persetubuhan anak dan berdasarkan SPDP tertanggal13 Mei 2017 tersebut telah dilakukan pemanggilan
Register : 30-10-2019 — Putus : 19-11-2019 — Upload : 20-11-2019
Putusan PN JAMBI Nomor 6/Pid.Pra/2019/PN Jmb
Tanggal 19 Nopember 2019 — Pemohon:
FAKHRUL ILAHI
Termohon:
KAPOLRI Cq.KAPOLDA JAMBI, Cq. DIRRESKRIMUM POLDA JAMBI,Cq. SUBDIT III DITRESKRIMUM POLDA JAMBI
13249
  • Bahwa Surat SPDP yang diterima Pemohon sebagaimana Poin 18 diatasadalah SPDP kedua setelah berkas SPDP Pertama tahun 2015 Atas PerkaraPemohon dan Chandiran Govindasamy dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggijambi dan surat perintah penyidikan kedua dengan NomorSurat PerintahPenyidikan Nomor : SP.Sidik/ 122.a/IV / 2017/ Ditreskrimum, tanggal 12 April2017 .sementara tanggal surat diberikan SPDP kepada Pemohon tertanggal 13September 2017 (lebih dari 7 hari setelah perintah penyidikan keluar) sehinggamenyalahi
    Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/ 122.a/IV /2017/ Ditreskrimum, tanggal 12 April 2017 .menjadi Rancuh jika ada 2 (dua) SPDP dalam perkara Pemohondan menjadi Pertanyaan SPDP Mana yang dipakai oleh Termohonuntuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka apakah SuratPerintah Penyidikan Nomor : SPSidik/ 302.a/ X/2015/Ditreskrimum, tanggal 23 Oktober 2015 atau Surat PerintahPenyidikan Nomor : SPSidik/ 122.a/IV / 2017/ Ditreskrimum,tanggal 12 April 2017 atau bahkan Kedua SPDP tersebut danterhadap
    berkas Penyidikan Pemohon yang dinyatakan Lengkapatas SPDP Yang mana.??
    Faktafakta pada angka 16yang pada intinya menyebutkan bahwa Surat SPDP yang diterimaPemohon adalah SPDP kedua setelah berkas SPDP pertama tahun2015 atas perkara Pemohon dan Chandiran Govindasamydikembalikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jambi.
    (SPDP) Nomor: SPDP/ 82/IX/2017/Ditreskrimum tanggal 13 September2017, telah diberi meterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya, dandiberi tanda bukti P 11;Fotokopi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.
Register : 07-08-2018 — Putus : 03-09-2018 — Upload : 20-09-2018
Putusan PN STABAT Nomor 4/Pid.Pra/2018/PN Stb
Tanggal 3 September 2018 — Pemohon:
Drs. Maralo Tambunan
Termohon:
Kepala Kepolisian RI di Jakarta, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara di Medan, Cq. Kepala Kepolisian Resor Langkat di Stabat, Cq. Kasat Reskrim Kepolisian Resor Langkat
10748
  • Fakta yang teradiselama ini dalam hal pemberian SPDP adalah kadangkala SPDPbaru disampaikan seteleh penyidikan berlangsung lama.
    Adanyaalasan bahwa tertundanya penyampaian SPDP karena terkaitkendala teknis, menurut Mahkamah, hal tersebut justru dapatmenyebabkan terlanggarnya asas due process of lawsebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.Mahkamah berpendapat, tertundanya penyampaian SPDP olehpenyidik kepada jaksa penuntut umum bukan saja menimbulkanketidakpastian hukum akan tetapi juga merugikan hak konstitusionalterlapor dan korban/pelapor.
    MARALO TAMBUNAN Nomor :S.Pgl / 687 / VII / 2018 / Reskrim, tanggal 09 Juli 2018, diberi tanda T64Foto copy surat penyampaian SPDP Nomor : B / 105 / VII / 2018 /Reskrim, tanggal 12 Juli 2018, diberi tanda T65Foto copy bukti pengiriman surat penyampaian SPDP Nomor : B/ 105 / VII/ 2018 / Reskrim, tanggal 12 Juli 2018 melalui kantor Pos, diberi tanda T66Foto copy daftar Nominatif tanggal 21 Juli 2009, diberi tanda T67Kecuali Bukti T66 yang berupa Asli, Surat bukti di atas berupa fotocopydiberi tanda
    Pemberian SPDP tersebutadalah dalam rangka memberikan kepasatian hukum dan melaksanakanpenyidikan yang sederhana, cepat, mudah dan biaya ringan.
    Oleh karena itu jikapenyidikannya menjadi sebaliknya tidak menyebabkan penyidikannya menjaditidak sah.Menimbang, bahwa atas pertimbangan tersebut diatas walaupun secaranyatanyata Termohon telah terlambat dalam memberikan SPDP kepadaPemohon sebagaimana bukti T66 berupa asli bukti pengiriman suratpenyampaian SPDP Nomor: B/105/VII/2018 Reskrim kepada terdakwa,dikarenakan sebagaimana keterangan saksi Anwar Hidayat bahwa dirinya telahmengirim surat pemberitahuan dimulai penyidikan ke Kejaksaan Negeri
Register : 20-08-2019 — Putus : 20-09-2019 — Upload : 25-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 68/Pid.Pra/2019/PN Mdn
Tanggal 20 September 2019 — Pemohon:
1.S.ROBERT.H.L.TOBING, SH
2.HELDA LASMARIA Br. TOBING
Termohon:
1.KAPOLDASU
2.KAPOLRESTABES
8319
  • menyatakan tidak sah penghentian penyidikan yangdilakukan Termohon II atas laporan Pemohon berdasarkan Surat TandaPenerimaan Laporan / Pengaduan nomor Polisi : 1532, tanggal 03 Agustus2017 sesuai hak milik atas tanah yang terletak di Jalan Hiburan nomor : 1Medan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 180 yang diterbitkan BadanPertanahan Nasional, Kota Medan , tanggal 03 Mei 2017 atas nama PemohonIdan ll, :Bahwa Pemohon dan II sebagai Terlapor tidak pernah menerima Surat TandaDimulai Penyidikan ( SPDP
    ) dari Termohon II atas laporan Polisi Nomor :LP/1863/VIII/2018/SPKT Restabes Medan, tanggal 29 Agustus 2018 atasnama Pelapor SUSANTHREE HERAWATY LUMBAN TOBING :Bahwa Pemohon sebagai Pelapor tidak pernah menerima Surat TandaDimulai Penyidikan (SPDP) dari Termohon II atas laporan Polisi Nomor :Polisi : 1532, tanggal 03 Agustus 2017 sesuai hak milik atas tanah yangterletak di Jalan Hiburan Nomor : 1 Medan berdasarkan Sertifikat Hak MilikNomor : 180 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional, Kota
    Memerintahkan Termohon II karena kewajibannya untuk menyerahkan SPDP(Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan ) kepada Penuntut Umum, Pelapordan Terlapor 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya Surat Penyidikan sesuaidengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130/PUUXII/2015, tanggal09 Januari 2017 atas laporan Polisi Nomor : LP/1863/VIII/2018/SPKTRestabes Medan, tanggal 29 Agustus 2018 atas nama Pelapor SUSANTHREEHERAWATY LUMBAN TOBING :4.
    peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan;Menimbang, bahwa penyampaian SPDP kepada Jaksa Penuntut Umumadalah kewajiban Penyidik untuk menyampaikannya sejak dimulainya prosespenyidikan, sehingga proses penyidikan tersebut berada dalam pengendalianPenuntut Umum dan pemantauan terlapor dan korban/pelapor.Menimbang, bahwa penyampaian SPDP oleh Penyidik hanya kepadaJaksa Penuntut Umum saja, telah merugikan hak konstitusional terlapor danHalaman 21 dari 24 halaman PutusanPraperadilan Nomor 68/Pid.Pra
    /2019/PN Mdnkorban/pelapor, oleh karena itu, pemberian SPDP tidak hanya diwajibkan terhadapJaksa Penuntut Umum, tetapi juga diwajibkan terhadap Terlapor danKorban/Pelapor;Menimbang, bahwa hal pertimbangan lainnya terhadap Terlapor yang telahmendapatkan SPDP, maka yang bersangkutan dapat mempersiapkan bahanbahan pembelaan dan dapat menunjuk penasihat hukumnya, sedangkan bagikorban/pelapor dapat dijadikan momentum untuk mempersiapkan keterangan ataubukti yang diperlukan dalam pengembalian penyidikan
Register : 30-10-2018 — Putus : 15-11-2018 — Upload : 16-11-2018
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 3/Pid.Pra/2018/PN Mre
Tanggal 15 Nopember 2018 — Pemohon:
USMAN BIN NURDIN
Termohon:
1.Polisi Sektor Lembak
2.Polisi Resort Prabumulih
373
  • Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Tidak SahBerdasarkan putusan MK No.130 tahun 2015 tentang penyidik wajibmenyerahkan surat dimulainya penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum,terlapor dan korban/pelapor dalam batas waktu paling lama 7 hari setelahditerbitkannya surat perintah penyidikan, adapun konsekuensi nya apabilapenyidik dalam batas waktu 7 hari belum menyampaikan ataupunmenyerahkan SPDP tersebut kepada penuntut umum, terlapor, korban/pelapormaka keterlambatan tersebut dijadikan dasar
    Bahwa dalam posita point 9 pemohon menyatakan bahwa Penyidik Polseklembak tidak menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan(SPDP) kepada keluarga pemohon setelah diterbitkan surat perintahPenyidikan (Sp.Sidik) dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari berdasarkanputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130 Tahun 2015 tentang kewajibanpenyidik menyerahkan SPDP kepada Penuntut Umum, terlapor danKorban/pelapor.
    Faktanya penyidik Unit Reskrim Polsek lembak telahmengirimkan SPDP atas nama USMAN Bin NURDIN bersamaan denganSPDP tersangka KARDIAT yang diserahkan melalui Kepala Desa Alai untukdisampaikan kepada keluarga tersangka (pemohon) yang berinisiatifmenyampaikan SPDP tersebut (vide bukti T2);8.
    ) kepada keluarga pemohon setelah diterbitkan surat perintahPenyidikan (Sp.Sidik) dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari berdasarkanputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130 Tahun 2015 tentang kewajibanpenyidik menyerahkan SPDP kepada Penuntut Umum, terlapor danKorban/pelapor.
    Faktanya penyidik Unit Reskrim Polsek lembak telahmengirimkan SPDP atas nama USMAN Bin NURDIN bersamaan denganSPDP tersangka KARDIAT yang dititipkan melalui Kepala Desa Alai untukdisampaikan kepada keluarga tersangka (pemohon) yang berinisiatifmembantu menyampaikan SPDP tersebut (bukti T2);Bahwa dalam penyidikan perkara tersangka atas nama PemohonPraperadilan sdr USMAN Bin NURDIN telah dinyatakan selesai (P21) sesuaidengan surat Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor2247/N.6.17/Epp.1/2018. dan
Register : 25-04-2024 — Putus : 30-05-2024 — Upload : 06-06-2024
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Bek
Tanggal 30 Mei 2024 — Pemohon:
SARPANI
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT RESOR BENGKAYANG cq SATLANTAS POLRES BENGKAYANG.
2915
  • DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/02/III/YAN.3.4./2024/Satlantas tanggal 8 Maret 2024 dinyatakan tidak sah;
    3. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SPPP/01/IV/YAN.3.4./2024/LL tanggal 5 April 2024 dinyatakan tidak sah;
    4. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan Penyidikan Perkara dugaan tindak pidana sesuai
Register : 22-04-2019 — Putus : 13-05-2019 — Upload : 17-05-2019
Putusan PN JEMBER Nomor 2/Pid.Pra/2019/PN Jmr
Tanggal 13 Mei 2019 — Pemohon:
SAFI'I
Termohon:
Pemerintah Negara Kesatuan RI Cq Kepala Kepolisian RI Cq Kepala Kepolisian Resort Jember
9429
  • Kejaksaan Negeri Jember Mengembalian SPDP.Bahwa, Kejaksaan Negeri Jember dengan Suratnya tanggal 25 Maret2019 yang ditujukan kepada Kapolres Jember, mengembalikan SPDP.sebagaimana tertera dalam Surat Kepala Kejaksaan Negeri JemberNomor : B57/ 0.512.3/ Epp.1/ 03/2019, tanggal 25 Maret 2019 tentangPengembalian SPDP ;Bahwa, dengan dikembalikannya SPDP, maka dapat disimpulkanbahwa pengembalian SPDP cenderung memberikan ketidak pastianhukum, dimana hal tersebut sangat bertolak belakang dengan maksuddan
    ke Kejaksaan Negeri Jembertersebut, Terlapor mengalami keterlambatan pengiriman SPDP atasnama Terlapor Safii tersebut sehingga SPDP tersebut diterima olehKejaksaan Negeri Jember pada tanggal 5 Maret 2019, dan olehkarena jangka waktu pengiriman SPDP tersebut telah melewati 7(tujuh) hari, maka SPDP tersebut dikembalikan lagi olen KejaksaanNegeri Jember kepada Penyidik (Termohon), hal ini merujuk kepadaPutusan Mahkamah Konstitusi tanggal 11 Januari 2017 Nomor 130/PUU xXIll / 2015 Kejaksaan Negeri Jember
    Penyidikan (SPDP) atas nama Terlapor Safi'i, dengantembusan disampaikan kepada Pelapor (Rasidi) dan terlapor (Safi!)
    ke Kejaksaan Negeri Jembertersebut, Terlapor mengalami keterlambatan pengiriman SPDP atasnama Terlapor Safii tersebut sehingga SPDP tersebut diterima olehHalaman 69 dari 98 halaman Putusan Nomor 2/Pid.Pra/2019/PN JmrKejaksaan Negeri Jember pada tanggal 5 Maret 2019, dan olehkarena jangka waktu pengiriman SPDP tersebut telah melewati 7(tujuh) hari, maka SPDP tersebut dikembalikan lagi oleh KejaksaanNegeri Jember kepada Penyidik (Termohon), hal ini merujuk kepadaPutusan Mahkamah Konstitusi tanggal
    pengembalian SPDP dari kejaksaan.7 Bahwa berdasarkan kabareskrim nomor 225 tahun 2017menyebutkan bila SPDP dikembalikan maka dibuat Sprindik barudengan merujuk pada Sprindik lama.
Register : 26-03-2020 — Putus : 17-04-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 2/Pid.Pra/2020/PN Trk
Tanggal 17 April 2020 — Pemohon:
RIAWAN, S.H., M.H.
Termohon:
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek
6511
  • Jadi putusan MKmewajibkan untuk menyerahkan SPDP nya kepada tiga komponentersebut paling lambat 7 hari.Bahwa SPDP itu sekedar pemberitahuan ketika penyidik melakukanpenyidikan kemudian ada kontrol dari Penuntut Umum yang memantauperkembangan tersebut.Bahwa SPDP syaratnya pemberitahuan tidak perlu ada terlapor /Terdakwa karena dimulainya penyidikan kemudian digunakan untukmenemukan alat bukti, setelannya membuat terang tindak pidana,kemudian penetapan Tersangkanya.
    Trk Bahwa saksi adalah Pengawai Kejaksaan Negeri Trenggaleksekaligus sebagai Penyidik; Bahwa saksi pernah memeriksa SPDP atas Chris Nur Setyawandan Riawan pada tanggal 10 Maret 2020; Bahwa yang menerbitkan SPDP adalah Kepala Kejaksaan NegeriTrenggalek lalu) dibuatkan surat perintah penahanan untukTersangka; Bahwa yang menyerahkan SPDP kepada para Tersangka adalahsaudara Wahyu Eko Prasetyo; Bahwa dalam perkara ini ada Kerugian Negara dan team dariKejaksaan sendiri yang menghitung kerugiannya;.
    Siti Kartinawati.SH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa saksi adalah Pengawai Kejaksaan Negeri Trenggaleksekaligus sebagai Penyidik; Bahwa saksi pernah memeriksa SPDP atas Chris Nur Setyawandan Riawan pada tanggal 10 Maret 2020; Bahwa yang menerbitkan SPDP adalah Kepala Kejaksaan NegeriTrenggalek lalu) dibuatkan surat perintah penahanan untukTersangka; Bahwa yang mengetik SPDP tersebut adalah saudara Wahyu EkoPrasetyo dan saksi yang mengoreksi; Bahwa yang menyerahkan SPDP
    Trk45 Bahwa saksi bekerja di Kejaksan Negeri Trenggalek tahun 2018saksi sebagai tenaga honorer adalah di bagian administasimengantar surat, Register dan ikut pengawalan tahanan titipan; Bahwa saksi pernah menerima SPDP dari bu Agustini lalu SPDPtersebut lalu saksi serahkan kepada Chrisna Nur Setyawan danRiawan pada tanggal 10 Maret 2020 sekitar pukul 15:00 Wib danada bukti penerimaanya yaitu buku ekspedisi Surat; Bahwa saksi menyerahkan SPDP tersebut di ruang PidsusKejaksaan Negeri; Bahwa SPDP tersebut
    Trk51Termohon tidak pernah menyerahkan SPDP kepada Pemohon,sedangkan Termohon yang membantah dalildalil pemohon telahmenghadirkan saksi Basuki Wibowo,S.H., Agustini,S.H, = SitiKurniawati,S.H kesemuanya saksi menerangkan pernah melihat danmembaca SPDP atas nama Riawan,S.H.M.H bin Arianto atau Pemohonpada tanggal 10 Maret 2020 pada saat Pemohon di tetapkan sebagaiTersangka sedangkan yang menyerahkan SPDP tersebut adalah saksiEko Wahyu Prasetyo pada tanggal 10 Maret 2020 yang di tandatanganioleh Termohon