Ditemukan 2045 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-04-2019 — Putus : 13-05-2019 — Upload : 17-05-2019
Putusan PN JEMBER Nomor 2/Pid.Pra/2019/PN Jmr
Tanggal 13 Mei 2019 — Pemohon:
SAFI'I
Termohon:
Pemerintah Negara Kesatuan RI Cq Kepala Kepolisian RI Cq Kepala Kepolisian Resort Jember
9429
  • Kejaksaan Negeri Jember Mengembalian SPDP.Bahwa, Kejaksaan Negeri Jember dengan Suratnya tanggal 25 Maret2019 yang ditujukan kepada Kapolres Jember, mengembalikan SPDP.sebagaimana tertera dalam Surat Kepala Kejaksaan Negeri JemberNomor : B57/ 0.512.3/ Epp.1/ 03/2019, tanggal 25 Maret 2019 tentangPengembalian SPDP ;Bahwa, dengan dikembalikannya SPDP, maka dapat disimpulkanbahwa pengembalian SPDP cenderung memberikan ketidak pastianhukum, dimana hal tersebut sangat bertolak belakang dengan maksuddan
    ke Kejaksaan Negeri Jembertersebut, Terlapor mengalami keterlambatan pengiriman SPDP atasnama Terlapor Safii tersebut sehingga SPDP tersebut diterima olehKejaksaan Negeri Jember pada tanggal 5 Maret 2019, dan olehkarena jangka waktu pengiriman SPDP tersebut telah melewati 7(tujuh) hari, maka SPDP tersebut dikembalikan lagi olen KejaksaanNegeri Jember kepada Penyidik (Termohon), hal ini merujuk kepadaPutusan Mahkamah Konstitusi tanggal 11 Januari 2017 Nomor 130/PUU xXIll / 2015 Kejaksaan Negeri Jember
    Penyidikan (SPDP) atas nama Terlapor Safi'i, dengantembusan disampaikan kepada Pelapor (Rasidi) dan terlapor (Safi!)
    ke Kejaksaan Negeri Jembertersebut, Terlapor mengalami keterlambatan pengiriman SPDP atasnama Terlapor Safii tersebut sehingga SPDP tersebut diterima olehHalaman 69 dari 98 halaman Putusan Nomor 2/Pid.Pra/2019/PN JmrKejaksaan Negeri Jember pada tanggal 5 Maret 2019, dan olehkarena jangka waktu pengiriman SPDP tersebut telah melewati 7(tujuh) hari, maka SPDP tersebut dikembalikan lagi oleh KejaksaanNegeri Jember kepada Penyidik (Termohon), hal ini merujuk kepadaPutusan Mahkamah Konstitusi tanggal
    pengembalian SPDP dari kejaksaan.7 Bahwa berdasarkan kabareskrim nomor 225 tahun 2017menyebutkan bila SPDP dikembalikan maka dibuat Sprindik barudengan merujuk pada Sprindik lama.
Register : 04-04-2019 — Putus : 02-05-2019 — Upload : 11-06-2019
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 2/Pid.Pra/2019/PN Sim
Tanggal 2 Mei 2019 — Waldimansur Sinaga; Frank Van Basten Sinaga m e l a w a n Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Simalungun Cq. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Simalungun Sektor Dolok Pardamean, selanjutnya disebut Polsek Dolok Pardamean, berkedudukan di Sipintu Angin, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun
3042508
  • sebagaimana disebut didalam PutusanMahkamah Konstitusi No : 130/PUUXIII/2015 tanggal 11 Januari2017 tersebut, dan dalam kenyataannya PEMOHON tidak pernahdiberitahukan dan diserahkan Surat Pemberitahuan DimulainyaPenyidikan (SPDP).Dengan demikian, TERMOHON telah melanggar peraturan peraturanyang mengatur tentang SPDP (Surat Pemberitahuan DimulainyaPenyidikan).Dengan dalil dan fakta sebagaimana didalam point 3.1 sampaidengan point 3.5 tersebut diatas, Penyidikan perkara pidana yangmenetapkan PEMOHON
    Oleh karena itu penting bagi Mahkamah untukmenyatakan bahwa pemberian SPDP tidak hanya diwajibkanterhadap jaksa penuntut umum akan tetapi juga terhadap Terlapordan korban/Pelapor.
    Venny Waty Silalahi, tidak disumpah, pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Bahwa saksi ada menerima SPDP pada hari Kamis tanggal 11 April 2019sekitar pukul 22.15 wib; Bahwa yang mengantarkan SPDP itu adalah anggota Kepolisian SektorDolok Pardamean yang bermarga Malau yang mengatakan kalau Surat ituadalah SPDP Suami Saksi; Bahwa yang ditandatangani saksi sebagai bukti penerimaan adalah bukudouble folio yang panjang (Bukti T17); Bahwa pada tanggal 3 April 2019 Polisi yang bermarga Malau ada datangke
    Foto copy Ekspedisi Penyerahan Surat Pemberitahuan dimulainyaPenyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Simalungun nomor :B/01 /Halaman 36 dari 45 Putusan Nomor 2/Pra.Pid/2019/PN simpIll / 2019 /Reskrim. Selanjutnya disebut T16;17. Foto copy Ekspedisi yang berisikan : Penyerahan Surat Pemberitahuandimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Simalungunnomor : B / 01A/IV/2019/Reskrim dan Penyerahan Surat Pemberitahuandimulainya Penyidikan (SPDP) kepada WALDI MANSUR S.
    Penyidikan (SPDP) kepada WALDI MANSUR S.
Register : 02-07-2018 — Putus : 21-08-2018 — Upload : 23-10-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 20/Pid.Pra/2018/PN Bdg
Tanggal 21 Agustus 2018 — Pemohon:
H. DADANG DENISAR
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR BOJONGLOA KIDUL
635
  • Berdasarkan faktafakta bahwa perbuatan yang dilakukan Pemohonhanya merupakan suatu hubungan pinjammeminjam uang yang tidak lainmerupakan bagian dari ranah hukum perdata, sehingga perbuatan tersebutbukanlah merupakan suatu tindak pidana; Bahwa ternyata sampai permohonan ini didaftarkan Pemohon tidak/belumpernah menerima surat pemberitahuan SPDP (Surat perintah dimulainyapenyidikan) dari Termohon, padahal SPDP tersebut seharusnya disampaikankepada Pemohon dalam waktu selambatlambatnya 7 (tujuh) hari
    Pemohon tidak/belum pernah menerima Surat Perintah DimulaimyaPenyidikan (SPDP);4.
    bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No.130/PUU/XII/2015yang memperkuat pasal 109 ayat 1 KUHAP mewajibkan Penyidik pada saatdimulainya penyidikan wajidb memberitahukan dan menyerahkan SPDP palinglambat 7 hari setelah dikeluakannya perintah penyidikan kepada Penuntut Umum,Terlapor, Pelapor atau korban,Menimbang, bahwa yang perlu dipertimbangkan sekarang adalah apakahdengan tidak diberitahukannya SPDP kepada pihak Pemohon sebagai TerlaporPutusan Praperadilan No. 20/Pid.Prap/2018/PN.Bdg, Halaman 36dan
    tujuan dari pemberitahuan SPDP tersebut untukpengawasan dan melindungi hak konstitusional para pihak, namun demikiandalam praktek dilapangan penyidikan terkadang ditemukan halhal yangmengakibatkan SPDP itu menjadi terlambat atau terkendala untuk diberitahukan,seperti halnya dalam perkara a quo, yaitu dimana Termohon telah memberikesempatan kepada Pemohon yang akan melakukan penyelesaian permasalahanmelalui ADR (Alternative Dispute Resolution) atau Penyelesaian Diluar Pengadilandimana Pemohon telah
    membuat Surat Pernyataan (Bukti T.13 dan T.14), akantetap Pemohon tidak dapat memenuhi pernyataannya sampai batas waktu yangtelah ditentukan, sehingga menurut Termohon telah menyebabkan SPDP belumdiberitahukan kepada Terlapor dan Pelapor atau korban;Menimbang, bahwa terhadap akibat hukum yang yang dapat ditimbulkanapabila suatu SPDP tidak / belum atau terlambat diberitahuan kepada PenuntutUmum, Terlapor dan Pelapor atau korban, ternyata tidak ada suatu aturan atauketentuan yang secara tegas menyatakan
Putus : 07-11-2017 — Upload : 27-12-2017
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 161/PID/2017/PT BNA
Tanggal 7 Nopember 2017 — SAWIYAH BINTI MUHAMMAD.
7017
  • sahdan meyakinkan melakukan tindak pidana Perdagangan sebagaimanadiatur dalam Pasal 106 Undangundang Republik Indonesia Nomor 7Tahun 2014 Tentang Perdagangan.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAWIYAH BINT MUHAMMAD denganpidana penjara selama : 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan, dikurangi selamaterdakwa dalam tahanan sementara, dan dengan perintah terdakwa tetapditahan.Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit gudang / tempat penyimpanan milik SAWIYAH BINTIMUHAMMAD.Dipergunakan dalam Perkara SPDP
    Nomor : SPDP/10/V/2017tanggal 26 Mei 2017 1 (satu) lembar faktur penjualan gula kepada saudara DEK CUT.Dilampirkan dalam berkas perkara.Menetapkan agar terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah)Membaca, putusan Pengadilan Negeri Sabang tanggal 06 September2017 Nomor 30/Pid.Sus/2017/PN Sab yang amarnya berbunyi sebagai berikut:1.4.MENGADILI:Menyatakan Terdakwa Sawiyah Binti Muhammad telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Melakukan usahaperdagangan
    tanpa dilengkapi Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan dan 10 (Ssepuluh) hari;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) unit gudang / tempat penyimpanan milik SAWIYAH BINTIMUHAMMAD.Dipergunakan dalam Perkara SPDP Nomor: SPDP/10/V/2017 tanggal26 Mei 2017. 1 (Satu) lembar faktur penjualan gula kepada
    Menyatakan Terdakwa Sawiyah Binti Muhammad telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, "Melakukan usahaperdagangan tanpa dilengkapi surat izin usaha perdagangan/ SIUP;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama4 (empat) bulan;Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit gudang / tempat penyimpanan milik terdakwa SawiyahBinti Muhammad.Dipergunakan dalam Perkara SPDP
    Nomor: SPDP/10/V/2017tanggal 26 Mei 2017 1 (satu) lembar faktur penjualan gula kepada saudara DEK CUT ;Dilampirkan dalam berkas perkaraMembebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara untuktingkat banding sejumlah 2.000, (dua ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim PengadilanTinggi Banda Aceh pada hari Selasa, tanggal 7 Nopember 2017 oleh kamiWahyono, S.H.
Putus : 28-05-2014 — Upload : 27-11-2014
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 01/Pid.Pra/2014/PN.AM.
Tanggal 28 Mei 2014 —
317190
  • Eni Khaerani, M.Si ditetapbkan sebagai tersangkadalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP / 13 /IV / 2014 / Reskrim, tanggal 03 April 2014 dalam kasus Tindak PidanaPemilu yang dilakukan oleh kedua tersangka di tempat dan waktu yangsama serta dilakukan bersamasama.Tindak Pidana Pemilu oleh Dra. Hj. Eni Khaerani, M.Si, dimana yangbersangkutan selalu menghindar dan sengaja melawan hukum, telahmembuat aparat kepolisian tidak berdaya.
    EniKhaerani, M.Si, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan bernomor :SPDP / 13 / NM / 2014 / Reskrim, tanggal 03 April 2014. (Radar Utara,Jumat, 4 April 2014).. Tanggal 07 April 2014 Penyidik kembali melayangkan panggilan kepadaTersangka Dra. Hj. Eni Khaerani, M.Si, namun yang bersangkutan tidakmemenuhi panggilan penyidik Polres Bengkulu Utara tanpa keteranganapapun.
    Polisi juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan DimulainyaPenyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Arga Makmur pada tanggal 7April 2014. Dalam SPDP tersebut diterangkan polisi sudah menetapkandua tersangka masingmasing Kades Asdi Dahlan (AD) dan CalonAnggota DPD DPD RI Dra. Hj. Eni Khaerani, MSi (Dra. Hj. Eni Khaerani,MSi). Hal itu dibenarkan oleh Jaksa Penerima SPDP Yuli Herawati, SH,MH. (Radar Utara, 8 April 2014)..
    Eni Khaerani, M.Si, penyidik jugatelah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikanbernomor : SPDP/ 13/ IV /2014/ Reskrim, tanggal 03 April 2014.Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan DimulainyaPenyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Arga Makmur pada tanggal 07April 2012. Dalam SPDP tersebut diterangkan, polisi sudah menetapkandua tersangka masingmasing Kades Asdi Dahlan dan Calon AnggotaDPD RI Dra. Hj.
    SPDP/13/IV/2014/Reskrim tanggal 03 April 2014, diberiTEIN) mn mannan mn reer nenennmnaenenmenmmenanmmaes Tl4. Fotokopi SKET KASAR TKP tertanggal 03 April 2014 atas Laporan PolisiNomor : LP/522B/IV/2014/BKL/RES BKL UTARA tertanggal 01 April 2014,diberi tanda : 2 2222 nn non nnn nn one nnn nnn nen enn eee TG 55.
Register : 19-05-2021 — Putus : 08-06-2021 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN SORONG Nomor 3/Pid.Pra/2021/PN Son
Tanggal 8 Juni 2021 — Pemohon:
1.PETRUS TITIT
2.OKTOVIANUS BOFRA
3.YANO ASBHI WALI
4.KAMARUDDIN KASIM
Termohon:
KEJAKSAAN NEGERI SORONG
6441
  • memperluas atau menambah Surat PemberitahuanDimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai Objek Praperadilan denganmenegaskan bahwa sifat wajib tersebut harus dimaknai bahwa bukanhanya dalam kaitannya dengan Jaksa Penuntut Umum, akan tetapijuga dalam kaitannya dengan Terlapor dan Korban/Pelapor, dimanaSurat Pemberitahuan Dimulainya Penyidkkan (SPDP) "tersebut wajibdisampaikan dalam batasan waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelahdikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik);6.
    ) dengan rincian sebagai berikut :* SPDP Nomor : ND04 /R.2.11/Fd.1/03/2021 tanggal 15 Maret2021 Perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Perkara TindakPidana Korupsi atas nama YANO ASBHI WALI (Bukti T30)* SPDP Nomor : ND02/R.2.11/Fd.1/03/2021 tanggal 15 Maret2021 Perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Perkara TindakPidana Korupsi atas nama PETRUS TITIT (Bukti T31)= SPDP Nomor : ND03 /R.2.11/Fd.1/03/2021 tanggal 15 Maret2021 Perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Perkara TindakPidana
    Korupsi atas nama OKTOVIANUS BOFRA (Bukti T32)= SPDP Nomor : ND05 /R.2.11/Fd.1/03/2021 tanggal 15 Maret2021 Perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Perkara TindakPidana Korupsi atas nama KAMARUDDIN KASIM (Bukti T33) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (1) KUHAP tersebutbeserta Penjelasannya sepanjang mengenai Surat PemberitahuanDimulainya Penyidikan (SPDP) tidak ditentukan jangka waktu berapalama dan/atau kapan (SPDP) tersebut wajib diserahkan oleh Penyidikbaik kepada Penuntut Umum maupun
    Fotocopy SPDP Nomor : ND04 /R.2.11/Fd.1/03/2021 tanggal 15 Maret2021 Perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Perkara Tindak PidanaKorupsi atas nama YANO ASBHI WALI, selanjutnya diberi tanda T30;31. Fotocopy SPDP Nomor : ND02/R.2.11/Fd.1/03/2021 tanggal 15 Maret2021 Perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Perkara Tindak PidanaKorupsi atas nama PETRUS TITIT, selanjutnya diberi tanda T31;32.
    Fotocopy SPDP Nomor : ND03 /R.2.11/Fd.1/03/2021 tanggal 15 Maret2021 Perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Perkara Tindak PidanaKorupsi atas nama OKTAVIANUS BOFRA, selanjutnya diberi tanda T32;33. Fotocopy SPDP Nomor : ND05 /R.2.11/Fd.1/03/2021 tanggal 15 Maret2021 Perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Perkara Tindak PidanaKorupsi atas nama KAMARUDDIN KASIM, selanjutnya diberi tanda T33;34.
Register : 25-04-2024 — Putus : 30-05-2024 — Upload : 06-06-2024
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Bek
Tanggal 30 Mei 2024 — Pemohon:
SARPANI
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT RESOR BENGKAYANG cq SATLANTAS POLRES BENGKAYANG.
2915
  • DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/02/III/YAN.3.4./2024/Satlantas tanggal 8 Maret 2024 dinyatakan tidak sah;
    3. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SPPP/01/IV/YAN.3.4./2024/LL tanggal 5 April 2024 dinyatakan tidak sah;
    4. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan Penyidikan Perkara dugaan tindak pidana sesuai
Register : 03-09-2020 — Putus : 24-09-2020 — Upload : 29-09-2020
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 6/Pid.Pra/2020/PN Bpp
Tanggal 24 September 2020 — Pemohon:
EDY MURSANDI ALIAS EDY BIN SYAFIUDDIN
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN RI JAKARTA cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR
17341
  • Bahwa, dalam hal ini terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP) tersebut, hanya disampaikan dan ditujukan kepada TersangkaAn. TANG PHING HONG Alias AHONG Anak Dari Alm.
    Bahwa, ketentuan lain yang mengatur mengenai kewajiban TERMOHONdalam mencantumkan nama subjek hukum / nama Terlapor di dalamSurat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) adalahsebagaimana dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia(Perkapolri) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen PenyidikanTindak Pidana pada Pasal 25 Ayat (2); SPDP sekurangkurangnyamemuat:a. Dasar penyidikan berupa laporan polisi dan surat perintah penyidikan;b. Waktu dimulainya penyidikan;c.
    Indentitas pejabat yang menandatangani SPDP;bahwa TERMOHON jelasjelas telah mengetahui indentitas TERMOHONsecara lengkap pada saat pemeriksaan Klarifikasi mengenai LaporanPolisi: LP/250/VIII/2019/Polda Kaltim/Ditreskrimsus, tanggal 8 Agustus2019 yang disangkakan kepada PEMOHON selaku TERLAPOR padasaat itu, akan tetapi di dalam Surat Pemberitahuan DimulainyaPenyidikan (SPDP) tertanggal 12 agustus 2019 tidak mencantumkandengan jelas indentitas TERMOHON;24.
    2019 tersebut adalah merupakan objek yang terpentingsebelum dilakukannya Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON, danHalaman 11 dari 41 Putusan Nomor 6/Pid.Pra/2020/PN Bpp28.akibat tidak diberikannya secara sah dan patut Surat PemberitahuanDimulainnya Penyidikan (SPDP) tersebut kepada PEMOHON olehTERMOHON, berpengaruh terhadap segala proses yang dilakukan padatahap penyidikan sebelum disampaikannya Surat PemberitahuanDimulainya Penyidikan (SPDP) adalah bersifat unlawfull dan berimplikasipada segala
    Oleh karena itu penting bagi Mahkamah untukmenyatakan bahwa pemberian SPDP tidak hanya diwajibkanterhadap Jaksa penuntut umum tetapi juga kepada Terlapor danPelapor/korban, Alasan Mahkamah tersebut didasarkan padaTerlapor yang telah mendapatkan Surat Pemberitahuan DimulainyaPenyidikan dan/atau Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP),maka yang bersangkutan dapat mempersiapkan bahanbahanpembelaaan dan juga dapat menunjuk penasihat hukum yang akanmendampingi, sedangkan bagi Pelapor/korban dapat
Putus : 24-10-2017 — Upload : 22-12-2017
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 158 / PID / 2017 / PT BNA
Tanggal 24 Oktober 2017 — 158 / PID / 2017 / PT BNA
9235
  • Tahun 2014 Tentang Perdagangan.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAUDDIN ALIAS TULANG BINGUSTAP HUTA BARAT dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun 6(enam) Bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dandengan perintah terdakwa tetap ditahan.Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit gudang / tempat penyimpanan milik saudara SAUDDIN AliasTULANG dan sisa gula pasir sebanyak 20, 5 (dua puluh koma lima) sakdalam karung warna putih corak white sugar.Dipergunakan dalam Perkara SPDP
    Nomor: SPDP/10/V/2017 tanggal 26Mei 2017. 2 (dua) lembar faktur penjualan gula kepada Toko Sinar Grosir ; 3 (tiga) lembar faktur penjualan gula kepada saudari DEWI.Dilampirkan dalam berkas perkara.Menetapkan agar terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp2.000,00.
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit gudang / tempat penyimpanan milik saudara SAUDDINAlias TULANG dan sisa gula pasir sebanyak 20, 5 (dua puluh komalima) sak dalam karung warna putih corak white sugar.Dipergunakan dalam Perkara SPDP Nomor: SPDP/10/V/2017 tanggal26 Mei 2017. 2 (dua) lembar faktur penjualan gula kepada Toko Sinar Grosir ; 3 (tiga) lembar faktur penjualan gula kepada saudari DEWI.Dilampirkan dalam berkas perkara.5.
    TindakPidana Melakukan usaha perdagangan tanpa dilengkapi Surat IzinUsaha Perdagangan / SIUP;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama4 (empat) bulan ;Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan ;Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit gudang / tempat penyimpanan milik saudara SAUDDINAlias TULANG dan sisa gula pasir sebanyak 20, 5 (dua puluh komalima) sak dalam karung warna putih corak white sugar.Dipergunakan dalam Perkara SPDP
    Nomor: SPDP/10/V/2017 tanggal26 Mei 2017. 2 (dua) lembar faktur penjualan gula kepada Toko Sinar Grosir ; 3 (tiga) lembar faktur penjualan gula kepada saudari DEWI.Dilampirkan dalam berkas perkara.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp 2.000 (dua ribu rupiah) ;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tinggi Banda Aceh, pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2017,oleh kami Petriyanti, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh sebagaiKetua
Register : 07-02-2017 — Putus : 22-02-2017 — Upload : 19-12-2017
Putusan PN TERNATE Nomor 3/Pid.Pra/2017/PN Tte
Tanggal 22 Februari 2017 — Pemohon: H. AHMAD HIDAYAT MUS, SE Termohon: DIREKTUR RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA MALUKU UTARA
23674
  • ) tidak bolehdicantumkan nama tersangkanya karena SPDP tersebut maknanya sajaadalah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, artinya bagaimanamungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka pada saat prosespenyidikan baru dimulai, itu artinya melanggar asas praduga tak bersalah;Bahwa seseorang ditetapbkan menjadi tersangka pada saat diterbitkan SuratPemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) maka hal tersebut masihdalam taraf Penyelidikan, sesungguhnya proses SPDP tersebut masihberada pada tahap
    disini adaTersangka;Bahwa SPDP itu adalah administrasi yang menerangkan bahwa akandimulainya penyidikan, sementara KUHAP menegaskan bahwa prosespenyidikan itulah yang menemukan siapa yang menjadi Tersangka, didalamteori sebenarnya tidak relevan antara bukti administrasi SPDP denganpenegasan bukti didalam KUHAP, tetapi didalam praktek memang itulahinstrument yang lahir didalam praktek, jadi istilah SPDP itu dibanyak kasuskorupsi SPDP itu dikirim kemudian setelah ada Tersangka, tetapi saya kiraitu
    ) tidak bolehdicantumkan nama tersangkanya karena SPDP tersebut maknanya saja adalahSurat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, artinya bagaimana mungkinseseorang ditetapkan sebagai tersangka pada saat proses penyidikan barudimulai, itu artinya melanggar asas praduga tak bersalah; Bahwa seseorang ditetapbkan menjadi tersangka pada saat diterbitkan SuratPemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) maka hal tersebut masih dalamtaraf Penyelidikan, sesungguhnya proses SPDP tersebut masih berada padatahap
    ) No.Pol : SPDP/09/IX/2015/Dit Reskrimsus tanggal30 September 2015 yang langsung disebutkan nama tersangkanya yaitu Pemohonbertentangan dengan arti penyidikan itu sendiri, sedangkan dalam proses ini daribuki surat P.3/T.26 berupa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)No.Pol : SPDP/09/IX/2015/Dit Reskrimsus tanggal 30 September 2015 termohontelah lebih dahulu menetapkan Pemohon sebagai tersangka pada saat dimulainyapenyidikan;Menimbang, bahwa selanjutnya yang menjadi pertanyaan adalah apakahdalam
    ,Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak boleh dicantumkan namaHalaman 87 dari 93 halaman Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2017/PN Tte.tersangkanya karena SPDP tersebut maknanya saja adalah Surat PemberitahuanDimulainya Penyidikan, artinya bagaimana mungkin seseorang ditetapkansebagai tersangka pada saat proses penyidikan baru dimulai, itu artinyamelanggar asas praduga tak bersalah, dan sesungguhnya proses SPDP tersebutmasih berada pada tahap setelah penyelidikan dan atau baru akan dimulainya
Register : 15-10-2020 — Putus : 16-11-2020 — Upload : 27-09-2021
Putusan PN BALIGE Nomor 11/Pid.Pra/2020/PN Blg
Tanggal 16 Nopember 2020 — Pemohon:
Bernard Budiarti Tampubolon
Termohon:
Kepolisian Resor Toba
7863
  • ;Bahwa TERMOHON tidak pernah memberikan/menyampaikan SuratPemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap diri PEMOHONatau Kuasanya seharusnya disampaikan oleh TERMOHON kepadaPEMOHON selambatlambatnya 7 (tujuh) hari sejak dikeluarkannya SuratPerintah Penyidikan;Bahwa tindakan TERMOHON yang tidak memberikan SPDP kepadaPEMOHON selaku Terlapor dan/atau Tersangka selambatlambatnya 7(tujuh) hari sejak dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan telahmenimbulkan ketidakpastian hukum dan juga telah merugikan
    Bahwa Pemohon tidak pernah menerima tembusan Surat PerintahDimulai Penyidikan (SPDP) dari pihak Termohon;4.
    109 Ayat (1) KUHAP yang telah dimaknaidengan pemaknaan baru oleh Mahkamah Konstitusi, maka terdapatpelanggaran dalam kaitannya dengan prosedur penyidikan terhadap Pemohonin casu Termohon tidak menyerahkan SPDP kepada Pemohon;Menimbang, bahwa terkait dengan SPDP Ahli yang diajukan Pemohonberpendapat bahwa konsekwensi apabila SPDP tersebut tidak disampaikankepada terlapor dan pelapor adalah penyidikan un prosedur karena tidakmengikuti mekanisme penyidikan;Menimbang, bahwa di dalam KUHAP maupun Putusan
    Mahkamahkonstitusi Nomor 130/PUUXIII/2015 tidak terdapat ketentuan yang mengatursecara spesifik tentang konsekuensi yuridis dari tidak disampaikannya SPDPkepada Terlapor, oleh karena itu Hakim Praperadilan akan meninjaunya, dariaspek tujuan dari pemberitahuan SPDP tersebut;Menimbang, bahwa apabila dilihat dari subyek yang diberikan SPDPmaka, tujuan dari pemberitahuan SPDP tersebut sebagai berikut:1.
    Dalam konteks pemberitahuan SPDP kepada Penuntut Umum, makadapat dimaknai bahwa pemberitahuan SPDP tersebut sebagai upayakoordinasi diantara instansi penegak hukum untuk mewujudkan adanyamekanisme pengawasan atau check and balance yang mana haltersebut sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap HAM dalamsistem peradilan pidana;2.Dalam konteks pemberitahuan SPDP kepada korban/pelaporpemberitahuan SPDP tersebut merupakan momentum bagikorban/pelapor untuk mempersiapkan keterangan atau bukti yangdiperlukan
Register : 12-08-2019 — Putus : 02-09-2019 — Upload : 03-09-2019
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 4/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 2 September 2019 — Pemohon:
SUWANDY
Termohon:
KANTOR WILAYAH DJP
18199
  • DirekturReserse Kriminal Khusus yang ditembuskan kepadaDirektur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan AgungRI dan PEMOHON sebagai Tersangka.Bahwa ketentuan penyampaian SPDP kepadaKejaksaan Tinggi dan Terlapor tidak memiliki implikasihukum atau tidak dapat menjadi alasan dibatalkannyaHalaman 22 dari 35 Putusan Nomor 04/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Utrsuatu penyidikan.
    Hal ini sebagaimana telah jugadiputuskan dalam putusan praperadilan nomor17/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri JakartaSelatan yang dalam pertimbangannya menyatakanbahwa:Menimbang, bahwa mengenai dalil Pemohon tentangtidak pernah mendapatkan SPDP (Surat PemberitahuanDimulainya Penyidikan), telah terpatahkan oleh Bukti T28., berupa Berita Acara Penolakan Menerima SuratPemberitahuan Dimulainya Penyidikan tertanggal 12Desember 2017, dalam hal ini Termohon sudahberusaha menyampaikan SPDP (Surat
    Seandainya benarSPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)termaksud tidak disampaikan kepada Pemohon, haltersebut tidaklah mengakibatkan tidak sahnyapenetapan' tersangka, karena tidak satupunketentuan yang mengatur secara imperative bahwatidak disampaikannya SPDP (Surat PemberitahuanDimulainya Penyidikan) kepada tersangkamengakibatkan penetapan tersangka menjadi tidaksah atau batal.b.
    Dalam keadaan tertentu,SPDP dapat disampaikan kepada KejaksaanNegeri melalui penyidik Kepolisian NegaraRepublik Indonesia setempat.
    Tembusan SPDPdisampaikan kepada Direktorat Intelijen danPenyidikanBerdasarkan pelimpahan wewenang dan pengaturanpetunjuk teknis sebagaimana tersebut di atas, makadalam perkara a quo, Kepala Kantor Wilayah DJP selakuPenyidik berwenang menerbitkan Surat PerintahPenyidikan dan tentu saja SPDP yang menyertainya.Sedangkan mengenai format dan bentuk SPDP, di dalamKUHAP pun tidak ada pengaturannya, sehingga tidakada kewajiban hukum tertentu untuk membuat SPDPdalam bentuk tertentu.
Register : 14-05-2018 — Putus : 09-07-2018 — Upload : 17-10-2018
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 8/Pid.Pra/2018/PN Rap
Tanggal 9 Juli 2018 — Pemohon:
DARWIS NASUTION
Termohon:
kepala kepolisian Resort Labuhan batu cq Kepolisian Sektor Torgamba
638
  • Identitas pejabat yang menandatangani SPDP.Selanjutnya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RepublikIndonesia Nomor 130/PUUXIII/2015, disebutkan SPDP tidak hanyawajib diserahkan kepada Penuntut Umum tetapi juga kepada Pelapordan Terlapor.
    Selain itu juga menegaskan bahwa batas waktupenyampaian SPDP kepada penuntut umum adalah paling lambat 7(tujuh) hari sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan,sebagaimana dikutip berikut ini:Menyatakan Pasal 109 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUDTahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikatsepanjang frasa penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntutumum tidak dimaknai penyidik wajib memberitahukan danmenyerahkan SPDP penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dankorban/pelapor
    dalam waktupalinglambat 7 harisetelahdikeluarkannya surat perintah penyidikan.Bahwa dari ketentuan hukum tersebut di atas, maka dapat disimpulkanbahwa fungsi Sprindik dan SPDP dapat dilihat dari 4 (empat) perspektif,yaitu pelapor, terlapor, penyidik dan penuntut umum, yaitu:1.
    Dari perspektif pelapor: penerbitan Spridik dan SPDP menandakanbahwa laporan polisi yang dibuat oleh pelapor telah dimulai prosespenyidikannya guna membuat terang suatu tindak pidana danmenemukan tersangkanya.2.
    Dari perspektif penyidik: penerbitan sprindik dan SPDP menandakandimulainya tugas penyidik untuk mengumpulkan bukti permulaanyang cukup, yaitu. sekurangkurangnya dua alat bukti untukmenetapkan seseorang menjadi tersangka atau untukmenghentikannya nanti.4.
Register : 20-09-2018 — Putus : 08-10-2018 — Upload : 09-10-2018
Putusan PN KUDUS Nomor 1/Pid.Pra/2018/PN Kds
Tanggal 8 Oktober 2018 — Pemohon:
Gabriela Felisitas Agustin Kartika Binti Yustinus
Termohon:
Kepala Kepolisian RI Jawa Tengah Cq. Kepala Polres Kudus Cq. Kasat Reskrim Polres Kudus
7421
  • ) dari Termohon, di mana dalam Putusan MahkamahKonstitusi RI No. 130 / PUUXIII / 2015 tanggal 9 Januari 2017, telahmemasukkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)sebagai obyek praperadilan, dimana mengatur, Penyidik wajibmemberitahukan dan menyerahkan Surat PemberitahuanDimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Penuntut Umum, Terlapordan korban / Pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) harisetelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan ;Termohon menerbitkan Surat Penetapan Penyidikan
    Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka ataukeluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidakdiajukan ke pengadilan;12.Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 130 / PUUXIII / 2015tanggal 9 Januari 2017, telah memasukkan Surat PemberitahuanDimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai obyek praperadilan, dimanamengatur, Penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SuratPemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada PenuntutUmum, Terlapor dan korban/Pelapor dalam waktu
    Bahwa Penetapan Pemohon sebagai TERSANGKA adalah tidak sahdisebabkan karena Pemohon sebagai Terlapor tidak pernahmendapatkan tembusan Surat Pemberitahuan DimulainyaPenyidikan (SPDP) dari Termohon, di mana dalam Putusan MahkamahKonstitusi RI No. 130 / PUUXIII / 2015 tanggal 9 Januari 2017, telahmemasukkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)sebagai obyek praperadilan, dimana mengatur, Penyidik wajyibmemberitahukan = dan = menyerahkan Surat PemberitahuanDimulainya Penyidikan (SPDP) kepada
    B / 46 / Vil / 2017 / Reskrim, tanggal 3 Juli 2017 (vide T11), menurut Hakim, penyampaian surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan(SPDP) adalah bersifat administrasi saja karena sampai dengan sekarangpenyidikan terhadap perkara tersebut masih berlangsung, dan Pemohonsebagai Terlapor dan sekarang statusnya sebagai Tersangka telahHalaman 39 dari 41 Putusan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2018/PN Kdsdiberitahukan SPDP ke Alamat Pemohon sesuai KTP Pemohon sebagaimanabukti T41 dan berdasarkan bukti P13
    ternyata Pemberitahuan SPDP kepadaPemohon sebagai Terlapor telah diterima oleh pihak Pemohon, sehinggapemberitahuan SPDP kepada Pemohon telah dilakukan oleh Termohon, namunPemohon tidak pernah ada respon, apakah Pemohon masih beralamat sesuaidengan KTP ataukah sudah pindah alamat;Menimbang bahwa oleh karena dalam permohonan gugatanPraperadilan aquo alamat Pemohon sebagaimana dalam surat PermohonanPraperadilan mempunyai banyak alamat tempat tinggal, namun sesuai KartuTanda Penduduk yang dilampirkan
Register : 10-12-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 19-12-2019
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 7/Pid.Pra/2019/PN Ktg
Tanggal 19 Desember 2019 — Pemohon:
ANWAR MOODUTO
Termohon:
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu Di Dumoga
5022310
  • Termohon tidak pernah memberitahukan/ menyerahkan suratperintah dimaulainya penyidikan (SPDP) kepada pemohon.
    Bahwa Termohon telah melanggar ketentuan putusan MahkamahKonstitusi Republik Indonesia No.130/PPU/XIII/2015 yang menyatakanbahwa : penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan suratperintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum,terlapor dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) harisetelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan,, karena sejakdikeluarkan surat Perintah Penyidikan NomorSPRIN.195/P.1.12.8/Fd/1/12/2019 tanggal 3 Desember 2019 tentangPenyidikan tindak pidana
    korupsi atas penyimpangan penggunaan danadesa dalam pengadaan alat dan mesin pertanian serta alat dan mesinPerikanan pada Desa Iloheluma Kecamatan Posigadan Kabupaten MolaangMongondow Selatan Tahun anggaran 2018. sampai dengan PermohonanPraperadilan ini diajukan Pemohon dan/atau keluarga pemohon belummenerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Termohon.
    Bahwa oleh karena Termohon tidak pernahmenyerahkan/memberitahukan surat perintah dimulainya penyidikankepada pemohon (SPDP) sebagaimana diamanatkan dalam putusanMahkamah Konstitusi Republik Indonesia No.130/PPU/XIII/2015,makasudah nyata dan jelas rangkaian Penyidikan termasuk penetapan tersangkayang dilakukan Termohon terhadap diri Pemohon adalah tidak sah.2. Penetapan tersangka yang dilakukan termohon kepada pemohontidak ada bukti permulaan.
Register : 30-07-2020 — Putus : 25-08-2020 — Upload : 27-10-2020
Putusan PN NGAWI Nomor 5/Pid.Pra/2020/PN Ngw
Tanggal 25 Agustus 2020 — Pemohon:
SRI DEWI SUDARSIH
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDA JATIM Cq KAPOLRES NGAWI Cq KASATRESKRIM POLRES NGAWI
15442
  • ) Nomor : SPDP/6/I/2019/Satreskrim tanggal 18 Januari2019 tetapi Pemohon sampai saat ini belum pernah diberi oleh Termohon ;Bahwa dalam SPDP harus disebutkan siapa nama tersangkanya dan tindakpidana apa yang dilakukan ;Bahwa sesuai dengan putusan MK No.130/PUUXIII/2015 tersebut, makaapabila suami Pemohon sebagai Tersangka, maka seharusnya Termohonmemberi SPDP kepada suami Pemohon.
    Karena sampai saat ini SuamiPemohon belum diberi SPDP, yang menjadi pertanyaan adalah apa benarSPDP tersebut dengan menyebutkan suami Pemohon sebagai Tersangka.Sebab didalam SPDP harus disebutkan nama Tersangkanya, kalau dalamSPDP tidak disebutkan nama Tersangkanya berarti SPDP tersebut tidaksah menurut hukum ;Bahwa karena tidak ada minimal 2 alat bukti yang termuat dalam Pasal 184UU No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan suami Pemohonkorupsi dalam pengadaan tanah untuk SMPN 1 Mantingan
    Gas/16.a/I/2019/Satreskrim tanggal 18 Januari 2019 dilanjutkan dengan mengirimkan SuratPemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kepala KejaksaanNegeri Ngawi Nomor : SPDP/6/I/2019/Satreskrim tanggal 18 Januari 2019dan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi selaku terlapor ;Tentang penerbitan SPDP sebagaimana diatur dalam Putusan MKRI Nomor: 130/PUUXIII/2015, SPDP diterbitkan hanya sekali paling lambat 7 harisetelah terbitnya Surat Perintah Penyidikan.
    Sidik/16a/I/2019/Satreskrim sebagai dasar penyidikan dugaantindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan SMPN Mantingan Kabupaten Ngawi diterbitkan tanggal 18 Januari 2019,selanjutnya SPDP Nomor : SPDP/6/I/2019/Satreskrim diterbitkan padatanggal 18 Januari 2019 dengan demikian SPDP tersebut adalah sah ;Penetapan suami Pemohon (Sadr.
    Suprianto, S.H., M.H) tidak diberikan SPDP Justru sangatkeliru dan tidak sah jika SPDP diterbitkan setelan suami Pemohon (Sadr.Suprianto, S.H., M.H) ditetapbkan sebagai tersangka dan diserahkan jugakepada suami Pemohon (Sdr. Suprianto, SH., M.H).
Register : 26-03-2020 — Putus : 17-04-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 2/Pid.Pra/2020/PN Trk
Tanggal 17 April 2020 — Pemohon:
RIAWAN, S.H., M.H.
Termohon:
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek
6511
  • Jadi putusan MKmewajibkan untuk menyerahkan SPDP nya kepada tiga komponentersebut paling lambat 7 hari.Bahwa SPDP itu sekedar pemberitahuan ketika penyidik melakukanpenyidikan kemudian ada kontrol dari Penuntut Umum yang memantauperkembangan tersebut.Bahwa SPDP syaratnya pemberitahuan tidak perlu ada terlapor /Terdakwa karena dimulainya penyidikan kemudian digunakan untukmenemukan alat bukti, setelannya membuat terang tindak pidana,kemudian penetapan Tersangkanya.
    Trk Bahwa saksi adalah Pengawai Kejaksaan Negeri Trenggaleksekaligus sebagai Penyidik; Bahwa saksi pernah memeriksa SPDP atas Chris Nur Setyawandan Riawan pada tanggal 10 Maret 2020; Bahwa yang menerbitkan SPDP adalah Kepala Kejaksaan NegeriTrenggalek lalu) dibuatkan surat perintah penahanan untukTersangka; Bahwa yang menyerahkan SPDP kepada para Tersangka adalahsaudara Wahyu Eko Prasetyo; Bahwa dalam perkara ini ada Kerugian Negara dan team dariKejaksaan sendiri yang menghitung kerugiannya;.
    Siti Kartinawati.SH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa saksi adalah Pengawai Kejaksaan Negeri Trenggaleksekaligus sebagai Penyidik; Bahwa saksi pernah memeriksa SPDP atas Chris Nur Setyawandan Riawan pada tanggal 10 Maret 2020; Bahwa yang menerbitkan SPDP adalah Kepala Kejaksaan NegeriTrenggalek lalu) dibuatkan surat perintah penahanan untukTersangka; Bahwa yang mengetik SPDP tersebut adalah saudara Wahyu EkoPrasetyo dan saksi yang mengoreksi; Bahwa yang menyerahkan SPDP
    Trk45 Bahwa saksi bekerja di Kejaksan Negeri Trenggalek tahun 2018saksi sebagai tenaga honorer adalah di bagian administasimengantar surat, Register dan ikut pengawalan tahanan titipan; Bahwa saksi pernah menerima SPDP dari bu Agustini lalu SPDPtersebut lalu saksi serahkan kepada Chrisna Nur Setyawan danRiawan pada tanggal 10 Maret 2020 sekitar pukul 15:00 Wib danada bukti penerimaanya yaitu buku ekspedisi Surat; Bahwa saksi menyerahkan SPDP tersebut di ruang PidsusKejaksaan Negeri; Bahwa SPDP tersebut
    Trk51Termohon tidak pernah menyerahkan SPDP kepada Pemohon,sedangkan Termohon yang membantah dalildalil pemohon telahmenghadirkan saksi Basuki Wibowo,S.H., Agustini,S.H, = SitiKurniawati,S.H kesemuanya saksi menerangkan pernah melihat danmembaca SPDP atas nama Riawan,S.H.M.H bin Arianto atau Pemohonpada tanggal 10 Maret 2020 pada saat Pemohon di tetapkan sebagaiTersangka sedangkan yang menyerahkan SPDP tersebut adalah saksiEko Wahyu Prasetyo pada tanggal 10 Maret 2020 yang di tandatanganioleh Termohon
Register : 22-07-2019 — Putus : 05-08-2019 — Upload : 14-08-2019
Putusan PN NGAWI Nomor 2/Pid.Pra/2019/PN Ngw
Tanggal 5 Agustus 2019 — Pemohon:
BINTI NURCAHYANI
Termohon:
KAPOLSEK KARANGJATI
12439
  • Bahwa karena yang dilaporkan tersebut jelas merupakan suatu tindakpidana tetapi Termohon belum mengirimkan, surat pemberitahuandimulainya penyedikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Kab. Ngawi . Danhal itu menyimpang dari putusan Mahkamah Konstitusi no. 130/PUUXIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 yaitu penyidik wajib memberitahukan danmenyerahkan surat perintah dimulai penyidikan kepada penuntut umum, Hal 1 dari 14 hal Put.
    No: 2/Pid.Pra/2019/PN.Ngw6.Bahwa Termohon setelan menerima laporan Polisi dari Pemohonselanjutnya Termohon menindaklanjutinya dengan membuat admisnistrasipenyidikan berupa Surat tugas, Surat Perintah Penyidikan, RencanaPenyidikan, SPDP, Surat Panggilan terhadap saksi saksi Sdri. BintiNurcahyani, Sdr. Tri Wahyuni, Sdri. LIRPRADNYA PARAMITHA YATHIN,Sdr. Suyanto, Sdr. ACHMAD ROY ROZANO S.Sp, untuk di mintaiketerangan .
    Foto Copy SPDP No. B/4/II/2019/Reskrim, diberi tanda P.2 ;3. Foto Copy Peraturan Bupati No. 9 tahun 2018 Tentang PeraturanPelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi No. 9 tahun 2016Tentang Perangkat Desa, diberi tanda P.3 ;4. Foto Copy Surat balasan dari Kepala Desa Jatipuro No.900/200/404.316.10/2018 tanggal 28 Desember 2018, diberi tanda P.4 ;5. Foto Copy Putusan Praperadilan dari PN.
    , tanggal 13 Februari 2019, diberi tanda T.3 ;Foto Copy Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor :SPDP/4/II/2019/Reskrim, tanggal 11 Februari 2019, diberi tanda T.4 ;Foto Copy Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas/04/I/2019/Reskrim,tanggal 18 Januari 2019, diberi tanda T.5 ;Foto Copy Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Dik/04/II/2019/Reskrim,tanggal 4 Februari 2019, diberi tanda T.6 ;Foto Copy Rencana Penyidikan tanggal 4 Februari 2019, diberi tanda T.7 ;Foto Copy Surat Pemberitahuan
    Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor :SPDP/4/II/2019/Reskrim, tanggal 11 Februari 2019, diberi tanda T.8 ;Foto Copy Surat Panggilan BINT NURCAHYANI Nomor : S.Pgl/5/II/2019/Reskrim, tanggal 5 Februari 2019, diberi tanda T.9 ;Foto Copy Surat Panggilan TRI WAHYUNI, Nomor:S.Pgl/15 /III/2019/Reskrim, tanggal 22 Maret 2019, diberi tanda T.10 ;Foto Copy Surat Panggilan LIRPRADNYA PY, Nomor:S.Pgl/16 /III/2019/Reskrim, tanggal 22 Maret 2019, diberi tanda T.11 ;Foto Copy Surat Panggilan SUYANTO, Nomor: S.Pgl
Register : 08-04-2021 — Putus : 03-05-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN JAMBI Nomor 3/Pid.Pra/2021/PN Jmb
Tanggal 3 Mei 2021 — Pemohon:
Ir. CHAIRIL ANWAR
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDA JAMBI CQ.DIRESKRIMUM SUBDIT IV RENAKTA
7912
  • CHAIRIL ANWAR, SuratPemberitahuan Penetapan Tersangka, Surat Pemberitahuan DimulinyaPenyidikan (SPDP), diberi tanda T60;61.
    Fotokopi Surat Kuasa Khusus dari WILIANTO kepada AKYANTO tanggal 11Agustus 2020, diberi tanda T61;62.Fotokopi Buku ekspedisi pengiriman SPDP Nomor : SPDP/102/XII/Res.1.10/2020/Ditreskrimum tanggal 22 Desember 2020, dikirim tanggal 23122020,diberi tanda T62;63.Fotokopi Surat Telegram Kapolda Jambi Nomor: ST/1256/VIII/2017/Ditreskrimum tanggal 18 Agustus 2017 diberi tanda T63;64. Fotokopi Ekspedisi Pemberitahuan ke Pemohon Ir. CHAIRIL ANWAR, diberitanda T64;65.
    Mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Tinggi Jambi;d.
    Chairil Anwar sebagai tersangka padatanggal 5 April 2021 lalu pada tanggal 6 April 2021 Termohon mengirimkan suratpanggilan kepada Pemohon dengan melampirkan surat PemberitahuanPenetapan Tersangka serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP) melalui Pos dan menyampaikan langsung ke alamat PT.
    pertimbangan tersebut maka dengan telahdikirimkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) olehTermohon kepada Pemohon, alasan Pemohon ini menjadi tidak terbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka dalammenetapkan Pemohon sebagai Tersangka, Termohon telah dapat menunjukkandi persidangan telah memiliki 2 (dua) atau lebih alat bukti, telah memeriksaPemohon sebagai saksi dan telah mengirimkan Surat PemberitahuanDimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Pemohon. dan berdasarkanpertimbangan
Register : 22-07-2019 — Putus : 05-08-2019 — Upload : 14-08-2019
Putusan PN NGAWI Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN Ngw
Tanggal 5 Agustus 2019 — Pemohon:
LIRPRADNYA PARAMITHA YATHIN
Termohon:
KAPOLSEK KARANGJATI
9637
  • Bahwa karena yang dilaporkan tersebut jelas merupakan suatu tindakpidana tetapi Termohon belum mengirimkan, surat pemberitahuandimulainya penyedikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Kab. Ngawi . Danhal itu menyimpang dari putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUUXIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 yaitu penyidik wajib memberitahukan danmenyerahkan surat perintah dimulai penyidikan kepada penuntut umum, Hal 1 dari 14 hal Put.
    No: 1/Pid.Pra/2019/PN.NgwBahwa Termohon setelah menerima laporan Polisi dari Pemohonselanjutnya Termohon menindaklanjutinya dengan membuat admisnistrasipenyidikan berupa Surat tugas, Surat Perintah Penyidikan, RencanaPenyidikan, SPDP, Surat Panggilan terhadap saksi saksi Sdri.LIRPRADNYA PARAMITHA YATHIN, Sdr. ROBET SANIACO, Sdr. NOVAHENDRA CAHAYA, Sdr. Drs. SUHASTAMA ATMADJA, S,Si, Sdr. ACHMADROY ROZANO S.Sp, untuk di mintai keterangan.
    STPL/03/I/2019/JATIM/RES NGW/SEK KRJ, diberitanda P.1 ;Foto Copy SPDP No. B/3/II/2019/Reskrim, diberi tanda P.2 ;3. Foto Copy Surat kepada Camat tanggal 27 Desember 2018, diberi tanda P.34. Foto Copy Surat balasan dari Kepala Desa Jatipuro No.900/200/404.316.10/2018 tanggal 28 Desember 2018, diberi tanda P.4 ;5. Foto Copy Putusan Praperadilan dari PN.
    Foto Copy STPL/04/I/2019/JATIM/RES NGW/SEK KRJ, tanggal 18 Januari2019, diberi tanda T.2 ;Foto Copy SPDP, tanggal 13 Februari 2019, diberi tanda T.3 ;4. Foto Copy Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) NomorSPDP/3/II/2019/Reskrim, tanggal 11 Februari 2019, diberi tanda T.4 ;5. Foto Copy Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas/03/I/2019/Reskrim,tanggal 18 Januari 2019, diberi tanda T.5 ;6.
    Foto Copy Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor :SPDP/3/II/2019/Reskrim, tanggal 11 Februari 2019, diberi tanda T.8 ;9. Foto Copy Surat Panggilan LIRPRADNYA PARAMITHA YATHIN Nomor :S.Pgl/7/II/2019/Reskrim, tanggal 11 Februari 2019, diberi tanda T.9 ;10. Foto Copy Surat Panggilan ROBET SANIACO, Nomor : S.Pgl/14/II1/2019/Reskrim, tanggal 22 Maret 2019, diberi tanda T.10 ;11.