Ditemukan 79260 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-11-2017 — Putus : 28-12-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan PTA PALEMBANG Nomor 47/Pdt.G/2017/PTA.Plg
Tanggal 28 Desember 2017 — Pembanding Terbanding
12950
  • Membatalkan putusan Pengadilan Agama Muara Enim Nomor 0716/Pdt.G/2017/PA ME, tanggal 15 Agustus 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 22 Zulkaidah 1438 Hijriah; MENGADILI SENDIRI :1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama, sejumlah Rp681.000,00 (enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah);III.
    SumateraSelatan, dahulu sebagai Tergugat, sekarangPembanding;melawanTERBANDING, umur 29 tahun, agama Islam, pendidikan SLTP, pekerjaanUrusan Rumah Tangga, tempat tinggal di KabupatenMuara Enim, dahulu sebagai Penggugat, sekarangTerbanding;Pengadilan Tinggi Agama tersebut;Telah mempelajari berkas perkara yang dimohonkan banding;DUDUK PERKARAMemperhatikan semua uraian yang termuat dalam putusanPengadilan Agama Muara Enim Nomor 0716/Pdt.G/2017/PA ME, tanggal 15Agustus 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 22 Zulkaidah
    Atas dasar itu, permohonan banding dari Pembandingsecara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama Palembang setelahmempelajari dan meneliti dengan saksama salinan resmi Putusan PengadilanAgama Muara Enim Nomor 0716/Pdt.G/2017/PA ME, tanggal 15 Agustus2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 22 Zulkaidah 1438 Hijriah sertaberkas perkara yang terdiri dari berita acara sidang dan suratsurat lainnyayang berhubungan dengan perkara ini, dan setelah pula memperhatikanpertimbangan hukum
    hakim tingkat pertama terhadap gugatan itusendiri, buktibukti dalam pemeriksaan tingkat pertama maupun keberatankeberatan yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding dalam memoribandingnya serta kontra memori banding dari Penggugat/Terbanding dalampemeriksaan tingkat banding tidak perlu lagi dipertimbangkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut di atas, maka putusan Pengadilan Agama Muara Enim Nomor0716/Pdt.G/2017/PA ME, tanggal 15 Agustus 2017 Masehi, bertepatandengan tanggal 22 Zulkaidah
    Membatalkan putusan Pengadilan Agama Muara Enim Nomor0716/Pdt.G/2017/PA ME, tanggal 15 Agustus 2017 Masehi, bertepatandengan tanggal 22 Zulkaidah 1488 Hijriah;MENGADILI SENDIRI :1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkaradalam tingkat pertama, sejumlah Rp316.000,00 (tiga ratus enam belasribu rupiah);lll.
Register : 04-02-2010 — Putus : 29-03-2010 — Upload : 28-11-2011
Putusan PTA GORONTALO Nomor 1/Pdt.G/2010/PTA.Gtlo
Tanggal 29 Maret 2010 — PEMBANDING VS TERBANDING
7324
  • 1.Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Termohon / Pembanding dapat diterima;2.Menguatkan putusan Pengadilan Agama Gorontalo Nomor : 63/Pdt.G/2009/PA.Gtlo tanggal 28 Oktober 2009 M bertepatan dengan tanggal 9 Zulkaidah 1430 H;3. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini pada tingkat banding kepada Termohon / Pembanding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
    Menguatkan putusan Pengadilan Agama Gorontalo Nomor63/Pdt G/2009/PA.Gtlo tanggal 28 Oktober 2009 M yangbertepatan dengan tanggal 9 Zulkaidah 1430 H;.3.
Register : 17-10-2016 — Putus : 28-10-2016 — Upload : 06-12-2016
Putusan PTA PONTIANAK Nomor 26/Pdt.G/2016/PTA.Ptk
Tanggal 28 Oktober 2016 — - Pembanding VS - Terbanding
7928
  • Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pontianak Nomor 0562/Pdt.G/ 2016/PA.Ptk tanggal 18 Agustus 2016 Masehi. bertepatan dengan tanggal 15 Zulkaidah 1437 Hijriyah yang dimohonkan banding ; 3. Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ).
    Biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 311.000, ( tiga ratussebelas ribu rupiah ) dibebankan kepada Negara;Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Agama Pontianak, bahwa Pembanding pada tanggal 1 September2016 telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan AgamaPontianak Nomor 0562/Pdt.G/2016/PA.Ptk tanggal 18 Agustus 2016 Masehi.bertepatan dengan tanggal 15 Zulkaidah 1437 Hijriyah. permohonan bandingtersebut telah diberitahukan kepada Terbanding
    sekarang Pembanding, telah diajukan dalam tenggangwaktu dan dengan cara cara yang ditentukan dalam Pasal 199 RBg, makapermohonan banding tersebut secara formal harus dinyatakan dapat diterima ;Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama Pontianak setelahmembaca, mempelajari dan meneliti secara seksama Berita Acara Sidang,buktibukti tertulis maupun keterangan saksi dan salinan resmi putusanPengadilan Agama Pontianak Nomor 0562/Pdt.G/2016/PA.Ptk. tanggal 18Agustus 2016 Masehi. bertepatan dengan tanggal 15 Zulkaidah
    Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pontianak Nomor 0562/Pdt.G/2016/PA.Ptk tanggal 18 Agustus 2016 Masehi. bertepatan dengantanggal 15 Zulkaidah 1437 Hijriyah yang dimohonkan banding ;3.
Register : 07-11-2016 — Putus : 28-12-2016 — Upload : 28-02-2017
Putusan PTA SEMARANG Nomor 273 /Pdt.G/2016/PTA.Smg
Tanggal 28 Desember 2016 — PEMBANDING, umur 67 tahun, agama Islam, pekerjaan pedagang, bertempat tinggal di Kabupaten Wonosobo, yang dalam hal ini memberikan kuasa khusus kepada H.M. Hasan Suryoyudho, SH. MH., Aryo Garudo, SH. MH. dan Imam Sofwan Adib, SH. dengan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 September 2016 semula Tergugat, sekarang Pembanding; melawan TERBANDING, umur 36 tahun, agama Islam, pekerjaan – (mengurus rumah tangga) , bertempat tinggal di Kabupaten Wonosobo sekarang tinggal di Kabupaten Wonosobo semula Penggugat, sekarang Terbanding ;
3010
  • ., tanggal 29 Agustus 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Zulkaidah 1437 Hijriyah; Membebankan kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
    Putusan No.273/Pdt.G/2016/PTA.SmgTelah membaca berkas perkara dan semua surat yang berhubungan denganperkara yang dimohonkan banding ;DUDUK PERKARAMengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalamputusan Pengadilan Agama Wonosobo tanggal 29 Agustus 2016 Masehibertepatan dengan tanggal 26 Zulkaidah 1437 ~~ Hijriyah Nomor0274/Pdt.G/2016/PA.Wsb. yang amarnya berbunyi sebagai berikut ;1. Mengabulkan gugatan Pengugat;2.
    /G/2016/PA.Wsb. tanggal 29 Agustus 2016Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Zulkaidah 1437 Hijriyah berikutpertimbangan hukum di dalamnya, maka Majelis Hakim Tingkat Bandingmemberikan pertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Agama atas dasar apa yangdipertimbangkan dan disebutkan sebagai pendapat Pengadilan Agama dalamamar putusannya, Pengadilan Tinggi Agama sepenuhnya dapat menyetujuiuntuk dijadikan sebagai pertimbangan dan pendapat Pengadilan Tinggi Agamasendiri, namun demikian
    UndangUndang No.3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang No. 50 Tahun 2009, maka biaya perkara pada tingkat bandingdibebankan kepada Tergugat/Pembanding;Mengingat segala peraturan perundangundangan yang berlaku sertahukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI~ Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding dapat diterima;~ Menguatkan putusan Pengadilan Agama Wonosobo Nomor 0274/Pdt.G/2016/PA.Wsb., tanggal 29 Agustus 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal26 Zulkaidah
Register : 06-02-2017 — Putus : 06-03-2017 — Upload : 02-03-2020
Putusan PTA JAKARTA Nomor 25/Pdt.G/2017/PTA.JK
Tanggal 6 Maret 2017 — Pembanding/Penggugat : Lailiani binti Achmad Zulfakar
Terbanding/Tergugat : Erwin Danuaji bin Imam Santosa
16173
    1. Menyatakan, permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;
    2. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 3303/Pdt.G/2015/PA.JS tanggal 1 September 2016 Masehi, bertepatan dengan tanggal 29 Zulkaidah 1437 Hijriah;
    3. Membebankan kepada Pembanding, untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Register : 01-07-2024 — Putus : 23-07-2024 — Upload : 23-07-2024
Putusan PTA MATARAM Nomor 35/Pdt.G/2024/PTA.Mtr
Tanggal 23 Juli 2024 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
4514
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bima Nomor 1731/Pdt.G/2023/PA.Bm tanggal 15 Mei 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Zulkaidah 1445 Hijriah;
III. Menghukum Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);