Ditemukan 79260 data
258 — 198
Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 1210/Pdt.G/2016/PA.JP tanggal 1 Agustus 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 9 Zulkaidah 1438 HijriahDan Dengan Mengadili Sendiri1. Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima/ NO (Niet Onvankelijke Verklaard )2. Menghukum kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng pada tingkat pertama sejumlah Rp2.466.000,00 (dua juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);III.
Nomor 24/Pdt.G/2018/PTA.JKJP, tanggal 1 Agustus 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 9 Zulkaidah 1438Hijriah, dengan amar putusan sebagai berikut:Dalam Eksepsi Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;3.
terdaftar di KepaniteraanPengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta pada tanggal 27 Februari 2018 dalamRegister Perkara Banding Nomor 24/Pdt.G/2018/PTA.JK dan telah diberitahukankepada para Pembanding dan para Terbanding dengan Surat Nomor W9A/474/HK.05/ 2/2018, tanggal 28 Februari 2018;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa para Pembanding telah mengajukan permohonanbanding pada tanggal 10 Agustus 2017 terhadap putusan Pengadilan AgamaJakarta Pusat tanggal 1 Agustus 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal9 Zulkaidah
20Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura, oleh sebab itupermohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakartatelah membaca, mempelajari, memeriksa dan menelaah dengan seksamaberkas perkara a quo yang terdiri dari surat gugatan tertanggal 27 Oktober 2016,berita acara sidang, salinan resmi putusan Pengadilan Agama Jakarta PusatNomor 1210/Pdt.G/2016/PA.JP, tanggal 1 Agustus 2017 Masehi, bertepatan dengantanggal 9 Zulkaidah
Dengan demikian, maka gugatanpara Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima/NO (Niet OnvankelijkeVerklaard), dan keberatankeberatan Para Pembanding dalam memoribanding dapat diterima dan dipertimbangkan.Bahwa oleh karena gugatan para Penggugat dinyatakan tidak dapatditerima/NO (Niet Onvankelijke Verklaard), maka Putusan PengadilanAgama Jakarta Pusat Nomor 1210/Pdt.G/2016/PA.JP, tanggal 1 Agustus 2017Masehi, bertepatan dengan tanggal 9 Zulkaidah 1438 Hijriyah, harusdibatalkan dan Majelis Hakim
Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor1210/Pdt.G/2016/PA.JP tanggal 1 Agustus 2017 Masehi, bertepatan dengantanggal 9 Zulkaidah 1438 HijriahDan Dengan Mengadili Sendiri1. Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima/ NO (NietOnvankelijke Verklaard )2. Menghukum kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkarasecara tanggung renteng pada tingkat pertama sejumlah Rp2.466.000,00(dua juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);Ill.
63 — 13
., tanggal 20 Agustus 2015 M. bertepatan dengan tanggal 06 Zulkaidah 1436 H., batal demi hukum.Mengadili Sendiri1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk /N.O);2. Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama kepada Penggugat sejumlah Rp.511.000,- (lima ratus sebelas ribu rupiah).III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
., tanggal 20 Agustus 2015 M. bertepatan dengan tanggal06 Zulkaidah 1436 H., dan berkas perkara yang bersangkutan;Telah membaca dan memeriksa suratsurat yang berkaitan denganperkara yang dimohonkan banding;2TENTANG DUDUK PERKARANYA2.1 Amar putusan Pengadilan Tingkat PertamaMengutip uraian sebagaimana termuat dalam putusan PengadilanAgama Muara Tebo Nomor XXXX/Pdt.G/2015/PA.
., tanggal 20 Agustus2015 M. bertepatan dengan tanggal 06 Zulkaidah 1436 H., yang amarnyaberbunyi sebagai berikut:MENGADILI1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (PEMBANDING) terhadapPenggugat (TERBANDING);3.
,bertepatan dengan tanggal 02 Zulkaidah 1436 H., dan permohonan bandingmana telah diberitahukan kepada pihak lawan pada tanggal 03 September2015;Membaca dan mempelajari memori banding yang diajukan olehTergugat/Pembanding, dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Agama MuaraTebo pada tanggal 16 September 2015, memori banding mana telahdiberitahukan kepada Penggugat/Terbanding pada tanggal 17 September 2015oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Muara Tebo kepada Penggugat /Terbanding;Menimbang, bahwa
,tanggal 20 Agustus 2015 M. bertepatan dengan tanggal 06 Zulkaidah 1436 H.
Mto., tanggal 20Agustus 2015 M. bertepatan dengan tanggal 06 Zulkaidah 1436 H., bataldemi hukum.Mengadili Sendiri1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk /N.O);2. Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama kepada Penggugatsejumlah Rp.511.000, (lima ratus sebelas ribu rupiah).Ill.
26 — 17
Membatalkan putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0977/Pdt.G/2024/PA.BL tanggal 30 Mei 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 22 Zulkaidah 1445 Hijriah, dengan mengadili sendiri:1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu bain sughra dari Tergugat (Tegar Abdi Marinirianto bin Gandung Koesmanto) kepada Penggugat (Erlinda Oktaviana Putri binti Lindarto);3.
37 — 13
- Menyatakan Tergugatyang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadapke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugatsebagian dengan verstek;
- Menjatuhkan Talak Satu Bain Sughra Tergugat (Melky Herwanto Jamadi bin Herson Jamadi) terhadap Penggugat (Sri Mesrawaty Katili binti Samsudin Katili);
- Menetapkan hak pemeliharaan anak (hadhanah) kepada Penggugat, anak yang bernama Salsa Zulkaidah Rahma.
Jamadi sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan Salsa Zulkaidah Rahma.
12 — 9
M E N E T A P K A N ;
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan sah Pengangkatan Anak yang dilakukan oleh Pemohon I ( Umar bin La Bisa) dan Pemohon II (Zulkaidah binti La Ode) alamat di Dusun V, Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, terhadap anak bernama Azkayra Almahyira binti Ode umur 3 Tahun 3 Bulan;
3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar
Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh Para Pemohonbernama Umar bin La Bisa dan Zulkaidah binti La Ode terhadap anakbernama Azkayra Almahyra Ode, umur 3 tahun 3 bulan;3.
Fotokopi Surat Pernyataan alasan/motivasi untuk mengangkat anakyang bernama Azkayra Almahyra Ode yang ditandatangani oleh CalonOrangtua Angkat (Umar dan Zulkaidah) yang telah dicocokkan denganaslinya dan bermeterai cukup dan diberi kode (bukti P.7);8.
Zulkaidah tertanggal 17 November 2017 yang telahdicocokkan dengan aslinya dan bermeterai cukup dan diberi kode (buktiP.10);11.Fotokopi Keterangan Catatan Kepolisian Nomor : SKCK/YANMAS/278//2019/SAT INTELKAM tertanggal 15 Januari 2019 a.n Umar, S.Pd, M.Pdyang dikeluarkan oleh Kapolres Boalemo yang telah dicocokkan denganaslinya dan bermeterai cukup dan diberi kode (bukti P.11);12.Fotokopi Keterangan Catatan Kepolisian Nomor : SKCK/YANMAS/277//2019/SAT INTELKAM tertanggal 15 Januari 2019 a.n Zulkaidah
Zulkaidah, S.Pd, M.Pd yangdikeluarkan oleh Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan OlahragaProvinsi Gorontalo bulan Januari 2019 yang telah dicocokkan denganaslinya dan bermeterai cukup dan diberi kode (bukti P.14);Bahwa disamping surat bukti, para Pemohon juga mengajukan saksisaksiantara lain ;1.
Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh Pemohon (Umar bin La Bisa) dan Pemohon II (Zulkaidah binti La Ode) alamat diDusun V, Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemoterhadap anak bernama Azkayra Almahyra Ode umur 3 tahun 3 bulan;Hal 15 dari 16 hal : Penetapan Nomor 83/Pdt.P/2018/PA.Tlm3.
70 — 39
- Menyatakan, permohonan banding yang diajukan oleh Para Pembanding dapat diterima;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 5353/Pdt.G/2017/PA.Jr. tanggal 16 Juli 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Zulkaidah 1439 Hijriyah. Dan mengadili sendiri;DALAM EKSEPSI;- Menolak eksepsi Tergugat I/Terbanding I dan Tergugat II/Terbanding II;DALAM POKOK PERKARA;1. Menyatakan gugatan Para Penggugat/Para Pembanding tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);2.
Terbanding , Terbanding Il, Terbanding Ill,Terbanding IV, Terbanding V, Terbanding VI selanjutnyadisebut Para Terbanding;Pengadilan Tinggi Agama tersebut;Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara dan semua suratyang berkaitan dengan perkara yang dimohonkan banding;DUDUK PERKARANYAMengutip segala uraian mengenai hal ini (duduk perkaranya)sebagaimana termuat dalam putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan AgamaJember Nomor 5353/Pdt.G/2017/PA.Jr. tanggal 16 Juli 2018 Masehi bertepatandengan tanggal 28 Zulkaidah
Dengan demikian permohonanbanding yang diajukan oleh Para Pembanding tersebut harus dinyatakanditerima;Menimbang, bahwa setelah mempelajari dan memeriksa denganseksama memori banding, kontra memori banding, salinan resmi PutusanPengadilan Agama Jember Nomor 5353/Pdt.G/2017/PA.Jr. tanggal 16 Juli 2018Masehi. yang bertepatan dengan tanggal 28 Zulkaidah 1439 Hijriyah, besertaBerita Acara Sidang perkara tersebut dan segala surat yang berkaitan denganperkara ini, utamanya setelah memperhatikan pertimbangan
dapat diterima (NO)karena kabur.Menimbang, bahwa dengan tidak diterimanya gugatan ParaPenggugat/Para Pembanding tersebut, maka majelis tingkat bandingberpendapat bahwa alatalat bukti yang diajukan oleh para pihak berperkara,memori banding, kontra memori banding tidak perlu dipertimbangkan dandikesampingkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka putusan Pengadilan Agama Jember Nomor5353/Pdt,G/2017/PA.Jr. tanggal 16 Juli 2018 Masehi bertepatan dengantanggal 28 Zulkaidah
Pembandingsebagai pihak yang kalah dalam perkara a quo (gugatan waris), makaberdasarkan Pasal 181 ayat (1) HIR Para Penggugat/Para Pembandingdihukum untuk membayar biaya perkara;Mengingat segala peraturan perundangundangan yang berlaku danhukum Syara/Hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI Menyatakan, permohonan banding yang diajukan oleh Para Pembandingdapat diterima; Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor5353/Pdt.G/2017/PA.Jr. tanggal 16 Juli 2018 Masehi bertepatan dengantanggal 28 Zulkaidah
23 — 14
-Menyatakan permohonan banding yang diajukan Termohon Konvensi / Penggugat Rekonvensi / Pembanding dapat diterima;-Membatalkan putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 618/Pdt.G/2011/PA Mdn. tanggal 11 Oktober 2011 M bertepatan dengan tanggal 13 Zulkaidah 1432 H;DENGAN MENGADILI SENDIRI:Dalam Konvensi:-Menolak permohonan Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi / Terbanding.
undangundang, lagi pula telah dengan sempurna diberitahukankepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi / Terbanding, makapermohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima;Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat banding PengadilanTinggi Agama Medan setelah membaca dan mempelajari dengan seksamasegala pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama sebagaimanadalam Salinan Resmi Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 618/Pdt.G/2011/PA Mdn. tanggal 11 Oktober 2011 M bertepatan dengan tanggal13 Zulkaidah
belum terbuka kewajiban TergugatRekonvensi / Pemohon Konvensi / Terbanding untuk memberikan mutah,nafkah iddah, maskan, dan kiswah kepada Penggugat Rekonvensi /Termohon Konvensi / Pembanding;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas makagugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi / Termohon Konvensi /Pembanding harus dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa dengan demikian putusan Pengadilan AgamaMedan Nomor 618/Pdt.G/2011/PA Mdn. tanggal 11 Oktober 2011 Mbertepatan dengan tanggal 13 Zulkaidah
dalam tingkat banding dibebankan kepadaTermohon Konvensi / Penggugat Rekonvensi / Pembanding yang jumlahnyaakan disebutkan dalam amar putusan ini.Mengingat segala ketentuan perundangundangan dan peraturanperaturan yang bersangkutan dalam perkara ini;MENGADILI :e Menyatakan permohonan banding yang diajukan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi / Pembanding dapat diterima;e Membatalkan putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 618/Pdt.G/2011/PA Mdn. tanggal 11 Oktober 2011 M bertepatan dengantanggal 13 Zulkaidah
13 — 9
Bin Zulkaidah) terhadap Penggugat (Syarifatun Binti Syeh Alwi Assagaf);
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Mamuju untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, guna dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 271.000,- (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
MmjDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Mamuju yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis hakim telah menjatuhkanputusan dalam perkara Cerai Gugat antara:Syarifatun Binti Syeh Alwi Assagaf, tempat dan tanggal lahir Mamuju, 02Desember 1959, agama Islam, pekerjaan IBU RUMAHTANGGA, Pendidikan Sekolah Dasar, tempat kediamandi Jalan Ahmad Kirang Nomor 8 Kelurahan Binanga,Kecamatan Mamuju sebagai Penggugat;melawanMaading, Z Bin Zulkaidah
Menetapkan perkawinan Penggugat (Syarifatun Binti Syeh AlwiAssagaf) dengan Tergugat (Maading, Z Bin Zulkaidah) putus karenaperceraian;3.
Terbanding/Penggugat : ISTI'ANAH BINTI H. KHOJIN
87 — 7
M E N G A D I L I
1. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Denpasar Nomor 153/Pdt.G/2022/PA.Dps, tanggal 13 Juni 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 13 Zulkaidah 1443 Hijriyah;
3. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp150.000,00
26 — 11
Menyatakan jatuh talak satu khul'i Tergugat (Hartodi bin Nurdin) terhadap Penggugat (zukaidah alias Zulkaidah binti Mahyudin) dengan iwadh berupa uang sejumlah Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 581.000,00 (lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
208 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
.-----. tanggal 21 Juli 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Zulkaidah 1441 Hijriah sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:- Menerima permohonan banding Pembanding;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Ambon Nomor -------/Pdt.G/2019/PA.----. tanggal 21 Juli 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Zulkaidah 1441 Hijriah, dengan mengadili sendiri:Dalam Konvensi:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2.
89 — 43
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor 0423/Pdt.G/2017/PA.Plg tanggal 22 Agustus 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Zulkaidah 1438 Hijriah;B. Dalam Rekonpensi. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor 0423/Pdt.G/2017/PA.Plg tanggal 22 Agustus 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Zulkaidah 1438 Hijriah dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2.
22 — 5
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (A.Bakar Ali Basyah bin Ali Basyah) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Zulkaidah binti Ismail) di depan sidang Mahkamah Syar'iyah Sigli;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara
18 — 1
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 316.000,- (Tiga ratus enam belas ribu rupiah);-------------------------------Demikian putusan dijatuhkan pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2011 Masehi, bertepatan dengan tanggal 12 Zulkaidah 1432 Hijriyah oleh kami Drs. SYAMSURIJAL FS, M.S.I., Sebagai Ketua Majelis, dengan didampingi Drs. SUHAEB, dan Drs. H. M.
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 316.000, (Tiga ratus enam belas ribu rupiah);Demikian putusan dijatuhkan pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2011Masehi, bertepatan dengan tanggal 12 Zulkaidah 1432 Hijriyah oleh kamiDrs. SYAMSURIJAL FS, M.S.I., Sebagai Ketua Majelis, dengan didampingiDrs. SUHAEB, dan Drs. H. M.
Terbanding/Tergugat : Rini Susanti binti Buchari Syamsi
55 — 20
MENGADILI
Menyatakan permohonan banding Pembanding formal dapat diterima ;
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 248/Pdt.G/2016/PA JS tanggal 31 Agustus 2016 Masehi, bertepatan dengan tanggal 28 Zulkaidah 1437 Hijriah;
Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 150.000,00 (seratus
No. 16/Pdt.G/2016/PTA JKsemula disebut sebagai Termohon, sekarangTerbanding;Pengadilan Tinggi Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan semua Surat yangberhubungan dengan perkara ini ;DUDUK PERKARAMengutip uraian sebagaimana termuat dalam putusan yang dijatuhkanoleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 248/Pdt.G/2016/PA JS tanggal 31Agustus 2016 Masehi, bertepatan dengan tanggal 28 Zulkaidah 1437 Hijriah yangamarnya berbunyi sebagai berikut:1.
melakukan hubungan badan setidaknya sampai 21 Juli 2016,bahkan bila membaca kontra memori poin 11 secara faktual Pembanding danTerbanding masih saling bermesraan dan rukun sebagaimana layaknya suamiistri Sampai dengan tanggal 31 Agustus 2016 dan menurut saksi TerbandingPembanding dan Terbanding masih tinggal bersama, begitu pula faktadipersidangan yang dikemukakan dalam putusan Pengadilan Agama JakartaSelatan Nomor 248/Pdt.G/2016/PA JS tanggal 31 Agustus 2016 Masehi,bertepatan dengan tanggal 28 Zulkaidah
tidak terpenuhi alasan perceraian sebagaimanayang di kemukakan dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975 dan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, maka sepakatmemberikan putusan sebagaimana dikemukakan dalam amar/diktum putusanberikut di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, Majelis Hakim Banding berpendapat putusan Pengadilan AgamaJakarta Selatan Nomor 248/Pdt.G/2016/PA JS tanggal 31 Agustus 2016Masehi, bertepatan dengan tanggal 28 Zulkaidah
PTA JKTahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun2009, biaya perkara pada tingkat pertama dibebankan kepada Pemohon danbiaya banding dibebankan kepada Pembanding;Memperhatikan segala ketentuan peraturan perundangundangan dandalildalil yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILIMenyatakan permohonan banding Pembanding formal dapat diterima ;Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor248/Pdt.G/2016/PA JS tanggal 31 Agustus 2016 Masehi, bertepatan dengantanggal 28 Zulkaidah
Terbanding/Penggugat : dr. Rika Armen Rangkuti Binti H. Armen Rangkuti Diwakili Oleh : M. SAFII SITEPU, S.Ag., S.H., M.H., APRIZAL, S.H.I., KHAIRUL ABDI BUGIS, S.H.,
48 — 0
MENGADILI
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam Nomor 610/Pdt.G/2024/PA.Lpk, tanggal 13 Mei 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 4 Zulkaidah 1445 Hijriah;
MENGADILI SENDIRI
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) seluruhnya;
- Membebankan kepada
45 — 10
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Ahmad bin Basran dengan Mas Ani binti Burhan yang dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 15 April 1995 M. bertepatan dengan tanggal 14 Zulkaidah 1415 H. di desa Wirang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada PPN Kantor Urusan
yang dicatatdalam berita acara sidang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari penetapanini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan dari permohonan Pemohon danPemohon II adalah sebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa dalildalil permohonan Pemohon dan Pemohon Ilpada pokoknya agar disahkan Pemohon dengan Pemohon II adalah pasangansuami istri, pernikahan Pemohon dengan Pemohon Il dilaksanakan secaraagama Islam pada hari Sabtu, tanggal 15 April 1995 M. bertepatan dengantanggal 14 Zulkaidah
Bahwa Pemohon dan Pemohon II telah menikah pada hari Sabtu, tanggal 15April 1995 M. bertepatan dengan tanggal 14 Zulkaidah 1415 H. di desaWirang, Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong, dengan dinikahkan olehtokoh masyarakat bernama Dulah dengan wali ayah kandung Pemohon Ilbernama Burhan bin Karni;2. Bahwa pernikahan tersebut disaksikan oleh dua orang saksi bernama H.Yamani dan H. Sarkawi, dengan mahar uang sebesar Rp800.000,00 (delapanratus ribu rupiah;3.
Menyatakan sah perkawinan antara Ahmad bin Basran dengan Mas Ani bintiBurhan = yang dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 15 April 1995 M.bertepatan dengan tanggal 14 Zulkaidah 1415 H. di desa Wirang, KecamatanHaruai, Kabupaten Tabalong;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkanperkawinannya pada PPN Kantor Urusan Agama Kecamatan Haruai,Kabupaten Tabalong;HIm 7 dari 8 hlm Penetapan Nomor 112/Padt.P/2018/PA. Tjg4.
66 — 13
Membatalkan putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 377/Pdt.G/2022/ PA.Mlg, yang dijatuhkan pada hari Selasa, tanggal 21 Juni 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Zulkaidah 1443 Hijriah MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Choirol Abdu, St Bin Abdoellatif) terhadap Penggugat (Vu Thi Thu Hang Binti Vu Van Chinh);3.
146 — 62
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor XXX/Pdt.G/ 2020/PA.PLG, tanggal 6 Juli 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 14 Zulkaidah 1441 Hijriah, dengan perbaikan dan penambahan amar sebagai berikut:1. Menolak Gugatan Penggugat ;2. Memerintahkan Tergugat memberi akses kepada Penggugat untuk berkomunikasi, bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anak Penggugat dan Tergugat bernama ANAK PEMBANDING dan TERBANDING III, selama tidak mengganggu kepentingan anak ;3.
adanya kekerasan pisik dan mentalterhadap anak ketiga Penggugat/pembanding dan Tergugat/Terbanding,karenanya gugatan Penggugat/Pembanding untuk membatalkan hak asuhanak yang diputus oleh Majlis Hakim Pengadilan Agama Palembang dinyatakan ditolak ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut di atas, Majelis Hakim Pengadian Tinggi Agama Palembangberpendapat, bahwa putusan Pengadilan Agama Palembang NomorXXX/Pdt.G/2020/PA.PLG tanggal 6 Juli 2020 Masehi, bertepatan dengantanggal 14 Zulkaidah
67 — 65
Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bintuhan Nomor 72/Pdt.G/2024/PA.Bhn tanggal 14 Mei 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 5 Zulkaidah 1445 Hijriah; MENGADILI SENDIRI:Dalam Konvensi - Menyatakan permohonan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); Dalam Rekonvensi- Menyatakan gugatan rekonvensi Termohon Konvensi/ Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon